Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Bali   Di Kepung  Bangunan  Liar!  Pansus  TRAP DPRD Bali  Rekomendasikan  Pembongkaran

Bali   Di Kepung  Bangunan  Liar!  Pansus  TRAP DPRD Bali  Rekomendasikan  Pembongkaran

  • account_circle 110
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 52
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mangupura, Jumat 08  Mei  2026

Bali   Di Kepung  Bangunan  Liar!  Pansus  TRAP DPRD Bali  Rekomendasikan  Pembongkaran

 

Pansus TRAP DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah bangunan dan proyek pembangunan di sepanjang kawasan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (8/5/2026)

 

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Dalam mengusung visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru 100 Tahun ke Depan, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali terus memperkuat pengawasan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, alih fungsi kawasan, serta pembangunan yang dinilai mengancam kelestarian alam Bali.

Pada Jumat, 8 Mei 2026, Pansus TRAP DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah bangunan dan proyek pembangunan di sepanjang kawasan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Sidak dipimpin langsung Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, Wakil Sekretaris Pansus Somvir, serta anggota Pansus lainnya yakni I Ketut Rochineng, I Nyoman Oka Antara, Anak Agung Gede Sayoga, dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya.

Dalam sidak tersebut, sedikitnya terdapat lima titik lokasi yang diperiksa sejak pagi hingga siang hari. Beberapa lokasi yang menjadi sorotan di antaranya Delpi Beach Cafe Club, Single Fin, serta kawasan The Edge yang diduga berada di area sempadan jurang dan sempadan pantai.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H menegaskan, kawasan tersebut sangat rawan dari sisi keselamatan dan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang.

“Delpi Beach Cafe Club ini tempatnya sangat viral di media sosial, tetapi kalau berbicara soal sempadan jurang, ini sangat berbahaya. Kemudian ada Single Fin dan The Edge, yang semuanya berada di kawasan sempadan jurang. Ini tidak bisa dianggap biasa,” tegasnya.

“Agar tidak terjadi disparitas perlakuan antara Bingin dengan lokasi lainnya, maka seluruh temuan ini akan kami bawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP). Tidak perlu panjang-panjang lagi pertanyaannya, kalau memang terbukti melanggar, rekomendasi kami jelas: bongkar,” tegas Dewa Nyoman Rai.

Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap tegas Sanitiar Burhanuddin yang sebelumnya memperingatkan bahwa pembangunan di kawasan sempadan sungai dan kawasan lindung wajib ditindak secara pidana apabila melanggar aturan tata ruang dan merusak fungsi konservasi.

Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan DPRD Bali terhadap keselamatan lingkungan, kepastian hukum, dan perlindungan kawasan pesisir Bali dari eksploitasi yang tidak terkendali.

“Bali tidak boleh dikorbankan hanya demi kepentingan investasi jangka pendek. Kawasan sempadan jurang, sempadan pantai, dan ruang konservasi wajib dilindungi. Kalau ada pembangunan yang melanggar aturan tata ruang, tentu harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus Somvir menegaskan bahwa seluruh temuan lapangan akan dibahas secara serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait, termasuk kemungkinan rekomendasi penghentian proyek hingga pembongkaran bangunan.

“Kami ingin ada kesetaraan penegakan hukum. Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Semua pelanggaran tata ruang harus ditertibkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Anggota Pansus I Ketut Rochineng menambahkan bahwa kawasan tebing dan pesisir Pecatu memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap abrasi dan longsor sehingga pembangunan yang tidak terkendali dapat membahayakan masyarakat maupun wisatawan.

Senada dengan itu, I Nyoman Oka Antara menekankan pentingnya penataan ruang berbasis budaya dan kearifan lokal Bali agar pembangunan pariwisata tidak merusak keseimbangan alam dan kesucian kawasan.

Sementara Anak Agung Gede Sayoga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengevaluasi seluruh izin pembangunan di kawasan rawan pelanggaran tata ruang.

Adapun I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya menegaskan bahwa DPRD Bali tidak ingin kawasan pesisir Bali berubah menjadi kawasan eksklusif yang menutup akses publik dan merusak bentang alam Bali.

“Pantai, tebing, dan kawasan pesisir Bali adalah ruang hidup masyarakat Bali. Jangan sampai pembangunan yang tidak terkendali justru menghilangkan identitas dan masa depan Bali sendiri,” ujarnya.

Pansus TRAP menegaskan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043 yang secara tegas mengatur perlindungan kawasan suci, sempadan pantai, sempadan jurang, dan kawasan rawan bencana.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  • Serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
  • Dalam Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai tata ruang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Sementara apabila mengakibatkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa, ancaman pidana dapat meningkat sesuai ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup.

Pansus juga menyoroti adanya proyek pembangunan baru yang ditemukan saat perjalanan kembali dari proyek Olaya. Rombongan menemukan aktivitas pengerukan tebing dan pembangunan yang diduga memakan sempadan pantai di bawah jembatan kawasan tersebut.

Pernyataan PANSUS tersebut sejalan dengan sikap tegas Sanitiar Burhanuddin yang sebelumnya memperingatkan bahwa pembangunan di kawasan sempadan sungai dan kawasan lindung wajib ditindak secara pidana apabila melanggar aturan tata ruang dan merusak fungsi konservasi.

Dalam pidatonya terkait penegakan hukum lingkungan, Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan pandang bulu terhadap pihak-pihak yang membangun secara ilegal di kawasan sempadan.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai secara tegas menyatakan bahwa kawasan sempadan sungai harus bebas dari bangunan demi kepentingan konservasi, perlindungan lingkungan, dan keselamatan publik. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan dugaan penguasaan tanah negara, pengerukan tebing, hingga pembangunan komersial di kawasan yang seharusnya dilindungi.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga ruang hidup Bali, melindungi kawasan suci dan pesisir, serta memastikan pembangunan di Pulau Dewata berjalan sesuai prinsip keberlanjutan, hukum, dan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” menuju Bali Era Baru 100 Tahun ke depan.

(110)

  • Penulis: 110
  • Editor: siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamat Jalan Putra Terbaik Korps Adhyaksa  Dr. Arminsyah

    Selamat Jalan Putra Terbaik Korps Adhyaksa  Dr. Arminsyah

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Jakarta,  Minggu  05  April  2020   Selamat Jalan Putra Terbaik Korps Adhyaksa  Dr. Arminsyah (Foto/ist)   JAKARTA,  INDEX   – Ditengah bangsa kita sedang mengalami musibah pandemi Virus Corona 19 , dan sedang gencar gencar nya untuk memerangi wabah Covid 19 tersebut untuk menyelamatkan masyarakat.Kita dikejutkan peristiwa tragis yang menimpa Putra terbaik bangsa, Wakil Jaksa Agung Dr. […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  09  September  2025 Renungan  Joger

  • Wawali Arya Wibawa Komitmen Jaga Stabilitas Inflasi di Kota Denpasar.

    Wawali Arya Wibawa Komitmen Jaga Stabilitas Inflasi di Kota Denpasar.

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 04  Juni  2025 Wawali Arya Wibawa Komitmen Jaga Stabilitas Inflasi di Kota Denpasar.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2025 yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri RI secara online melalui Zoom Meeting dari Gedung Praja Utama, Kantor Wali Kota Denpasar, pada […]

  • KPwBI Prov.Bali  bersama  Anggota  Komisi  XI DPR RI I.G.A.Rai Wirajaya serahkan 2000 paket sembako

    KPwBI Prov.Bali  bersama  Anggota  Komisi  XI DPR RI I.G.A.Rai Wirajaya serahkan 2000 paket sembako

    • calendar_month Minggu, 21 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  22  Mei  2023  KPwBI Prov.Bali  bersama  Anggota  Komisi  XI DPR RI I.G.A.Rai Wirajaya serahkan 2000 paket sembako   KPwBI Prov.Bali bersama Komis XI DPRRI  menyerahan PSBI sosial dalam rangka Hari Raya Pagerwesi Tahun 2023, di Denpasar, Senin(22/5/2023)pagi.(foto/indonesiaexpose.co.id).   Bali, indonesiaexpose.co.id – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali menyalurkan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) melalui […]

    • calendar_month Sabtu, 24 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  25  Oktober  2020

  • Bupati Sanjaya Dampingi Gubernur Koster Launching Gemitir Bali Sudamala di Baturiti

    Bupati Sanjaya Dampingi Gubernur Koster Launching Gemitir Bali Sudamala di Baturiti

    • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa  08  Agustus  2023 Bupati Sanjaya Dampingi Gubernur Koster Launching Gemitir Bali Sudamala di Baturiti   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Sebagai daerah agraris dan dikenal sebagai lumbung pangannya Bali, Kabupaten Tabanan memiliki kondisi geografis, iklim dan tanah yang mendukung pertumbuhan berbagai jenis tanaman pertanian, seperti padi, sayur-mayur, buah-buahan, hingga tanaman berbagai bunga, salah satunya Gemitir. […]

expand_less