Putri Koster Tegas: Kekayaan Intelektual Bali Wajib Dilindungi
- account_circle 080
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 46
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Senin 25 Mei 2026
Putri Koster Tegas: Kekayaan Intelektual Bali Wajib Dilindungi

Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali di Gedung Ksiramawa, Art Center Denpasar, Minggu (24/5/2026).
Bali ,indonesiaexpose.co.id – DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku UMKM, seniman, musisi, serta komunitas kreatif sebagai fondasi pembangunan ekonomi berbasis budaya di Bali.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali di Gedung Ksiramawa, Art Center Denpasar, Minggu (24/5/2026).
Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Putri Koster, menyampaikan bahwa kain endek yang beredar di Bali masih didominasi oleh endek asal Troso, bukan produksi para perajin lokal Bali.
“Sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali, saya mengambil fungsi kontrol dan melakukan pengawasan terhadap karya-karya kerajinan yang ada di Bali.Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat penting dimiliki oleh IKM dan UMKM sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya-karya yang mereka hasilkan agar tidak digunakan secara tidak sah oleh pihak lain,” jelasnya.
Koordinator Kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual Dr. (C) I Made Supartha S.H.,M.H , menegaskan bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis untuk menjaga karya masyarakat Bali agar tidak dijiplak maupun disalahgunakan pihak lain.
“Perlindungan HKI bukan hanya soal legalitas, tapi bagaimana karya masyarakat memiliki nilai ekonomi, identitas kuat, dan kepastian hukum,” tegasnya Supartha di hadapan pelaku UMKM, komunitas kreatif, dan insan seni Bali.
“Dalam kerangka pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125, perlindungan HKI dinilai sangat penting agar produk UMKM serta identitas budaya Bali memiliki daya saing kuat di tingkat nasional hingga internasional,” ” tegas Dr. (C) I Made Supartha S.H.,M.H , yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali sekaligus Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Bali.
Sorotan juga datang dari Anggota DPR RI, I G. N. Alit Kesuma Kelakan, yang menegaskan bahwa pemegang HKI harus berani melawan pelanggaran hak cipta.
Menurutnya, UMKM yang sudah memiliki perlindungan hukum harus dibantu melakukan langkah hukum terhadap pelaku penjiplakan agar menimbulkan efek jera.
Lebih lanjut, Kepala BRIDA Provinsi Bali, Ketut Wica, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali telah memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) secara gratis bagi krama Bali sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga dan melindungi hasil kreativitas masyarakat Bali serta warisan leluhur agar dapat memberikan manfaat ekonomi.
“Sampai dengan 20 Mei 2026, Provinsi Bali sudah mendaftarkan sebanyak 821 KI, dengan sertifikat KI yang telah terbit sebanyak 730 sertifikat, terdiri atas 44 kepemilikan komunal dan 686 kepemilikan personal,” jelas Ketut Wica.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Isya Nalapraja, menyampaikan bahwa pelanggaran HAKI dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jenis pelanggaran tindak pidana kekayaan intelektual dapat berupa pembajakan, pemalsuan, maupun pelanggaran hak kekayaan intelektual lainnya.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
