DPRD Bali Segera Kirim Rekomendasi Dugaan Pelanggaran BTID ke Gubernur
- account_circle 080
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 48
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Senin 01 Juni 2026
DPRD Bali Segera Kirim Rekomendasi Dugaan Pelanggaran BTID ke Gubernur


Bali, indonesiaexpose.co.id — Dugaan pelanggaran yang menyeret PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Pulau Serangan, memasuki babak baru. Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali memastikan rekomendasi hasil investigasi dan pengawasannya akan segera diserahkan kepada pimpinan DPRD Bali untuk diteruskan kepada Gubernur Bali.
Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa berbagai temuan terkait tata ruang, lingkungan, aset, dan perizinan di kawasan proyek strategis tersebut akan segera masuk ke meja pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali , Dr.(c) I Made Supartha, S.H.,M.H., mengungkapkan seluruh substansi rekomendasi telah rampung disusun. Dokumen tersebut dijadwalkan diserahkan kepada pimpinan DPRD Bali pada 2 Juni sebelum diteruskan kepada Gubernur Bali.
” Tanggal 2 Juni ini rencana kami serahkan rekomendasinya kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Gubernur Bali,” kata Supartha.
Setelah diserahkan kepada pimpinan DPRD Bali, rekomendasi akan diteruskan kepada Gubernur Bali.
Sebelumnya, rekomendasi tersebut sebenarnya telah siap disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-37 DPRD Bali pada 15 Mei 2026. Namun penyampaiannya tertunda akibat adanya perbedaan pandangan di internal pimpinan DPRD terkait mekanisme penyampaian hasil kerja pansus.
Dalam rekomendasinya, Pansus menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan di kawasan KEK Kura-Kura Bali.
Supartha menegaskan status kawasan ekonomi khusus tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan hukum yang berlaku secara nasional.
Menurutnya, seluruh aktivitas investasi tetap wajib mematuhi regulasi lingkungan hidup, tata ruang, perlindungan kawasan suci, hingga konservasi pesisir dan mangrove.
“Kawasan ekonomi khusus tidak mengecualikan pengaturan undang-undang. Masa karena alasan ekonomi lalu boleh melanggar tempat ibadah atau merusak lingkungan? Mangrove tidak boleh dipotong, itu aturan berlaku umum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab anggapan bahwa DPRD Bali tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap aktivitas di kawasan KEK yang berada dalam skema kebijakan pemerintah pusat.
Supartha menegaskan berbagai fasilitas khusus yang diberikan kepada KEK, seperti kemudahan investasi, insentif fiskal, dan penyederhanaan perizinan, tidak berarti menghapus kewajiban pelaku usaha untuk menaati seluruh regulasi yang berlaku.
“Seluruh kegiatan yang ada di negara ini diatur undang-undang. Kawasan itu tidak kemudian mengecualikan regulasi. Semua berlaku sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Pansus juga mempertanyakan keberadaan sejumlah aktivitas pembangunan yang diduga berada di kawasan dengan fungsi lindung. Menurut Supartha, aturan mengenai KEK tetap tidak memperbolehkan pembangunan dilakukan di kawasan hutan lindung maupun wilayah konservasi.
” Tidak boleh di hutan lindung. Kenapa ada bangunan di hutan lindung? Itu yang harus dijelaskan,” ungkapnya.
Temuan dan rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali kini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu proyek investasi terbesar di Bali. Setelah dokumen resmi diterima pimpinan DPRD dan diteruskan kepada Gubernur Bali, langkah tindak lanjut pemerintah akan menjadi penentu arah penyelesaian dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan KEK Kura-Kura Bali.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: siregar
- Sumber: tim Index
