Pansus TRAP : Kewenangan Daerah Dinilai Dipreteli Saat Investor Makin Menguasai Pesisir
- account_circle 080
- calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
- visibility 81
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Rabu 24 Juni 2026
Pansus TRAP : Kewenangan Daerah Dinilai Dipreteli Saat Investor Makin Menguasai Pesisir


Kegiatan Inisiasi Pengembangan MSP Berbasis Masyarakat Desa Adat Intaran yang digelar di Denpasar, Rabu (24/6/2026).
Bali, indonesiaexpose.co.id — Alarm keras dari Pulau Dewata kembali menggema. DPRD Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) melontarkan kritik tajam terhadap semakin lemahnya kewenangan daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang laut dan kawasan pesisir Bali yang kini menghadapi tekanan investasi yang kian masif.
Pernyataan keras itu disampaikan dalam kegiatan Inisiasi Pengembangan Model Marine Spatial Planning (MSP) Berbasis Masyarakat Desa Adat Intaran yang digelar di Denpasar, Rabu (24/6/2026).
DPRD Provinsi Bali hadir melalui Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) yang dipimpin Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H.,M.H., didampingi Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai,S.H.,M.H, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus Anak Agung Gede Agung Suyoga.
Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H.,M.H.,secara terbuka mempertanyakan komitmen negara terhadap semangat otonomi daerah yang menurutnya semakin terkikis.
“Kami melihat semangat otonomi daerah perlahan hilang. Pemerintah daerah diberikan tanggung jawab menjaga wilayah pesisir dan laut, tetapi kewenangan yang menjadi instrumen utama justru tidak diperkuat. Kami seperti disuruh berperang, tetapi senjatanya tidak diberikan,” tegas Supartha di hadapan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, akademisi, pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pelaku usaha.
Supartha menyampaikan kritik tajam terhadap semakin terbatasnya ruang kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola wilayah pesisir dan laut, meskipun regulasi nasional memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mengelola wilayah laut hingga 12 mil dari garis pantai.
“Kami melihat semangat otonomi daerah perlahan hilang. Pemerintah daerah diberikan tanggung jawab menjaga wilayah pesisir dan laut, tetapi kewenangan yang menjadi instrumen utama justru tidak diperkuat. Kami seperti disuruh berperang, tetapi senjatanya tidak diberikan,” tegas Supartha.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena disampaikan di tengah meningkatnya kontroversi pemanfaatan ruang laut di Bali yang dinilai semakin menjauh dari kepentingan masyarakat lokal.
PESISIR BALI TERANCAM DIPRIVATISASI?
Supartha mengingatkan bahwa laut dan pesisir Bali merupakan ruang publik yang dilindungi berbagai regulasi daerah. Namun fakta di lapangan menunjukkan semakin banyak kawasan pesisir yang sulit diakses masyarakat.
“Kalau wilayah pesisir dan laut diperuntukkan bagi kepentingan publik, kenapa kemudian ruang-ruang itu bisa tertutup dan sulit diakses masyarakat? Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya tidak hanya menjadi penonton ketika keputusan pemanfaatan ruang laut ditetapkan.
Ia menilai rekomendasi pemerintah daerah wajib menjadi syarat utama dalam setiap persetujuan pemanfaatan ruang laut karena daerah memahami kondisi sosial, budaya, adat, dan lingkungan yang akan terdampak.
“Persetujuan itu sifatnya relatif dan bergantung pada pertimbangan pejabat. Tetapi rekomendasi daerah harus menjadi bagian penting karena daerah memahami kondisi sosial, budaya, dan lingkungan wilayahnya,” tegas Supartha.
LAUT BALI BUKAN SEKADAR OBJEK BISNIS
Dalam forum tersebut, Supartha juga mengingatkan bahwa laut Bali memiliki dimensi yang jauh lebih luas dibanding sekadar nilai ekonomi.
Baginya, laut merupakan ruang sakral yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat Bali.
“Bagi masyarakat Bali, laut adalah wilayah suci. Hampir seluruh siklus kehidupan masyarakat adat memiliki keterkaitan dengan laut. Karena itu ruang laut tidak bisa dipandang semata-mata sebagai objek investasi,” katanya.
Ia mengaku khawatir jika penguasaan kawasan pesisir terus berlangsung tanpa pengaturan yang kuat, maka ruang hidup masyarakat adat, nelayan, dan kepentingan keagamaan akan semakin terdesak.
DEWA NYOMAN RAI: NEGARA HARUS HADIR MELINDUNGI HAK MASYARAKAT PESISIR
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H., menegaskan bahwa pembangunan pesisir tidak boleh mengabaikan hak masyarakat yang sejak turun-temurun menggantungkan hidupnya pada laut.
“Pengelolaan ruang laut harus menempatkan masyarakat sebagai pemilik kepentingan utama. Jangan sampai pembangunan hanya menguntungkan segelintir pihak sementara akses masyarakat terhadap laut semakin terbatas. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat pesisir dan desa adat,” tegas Dewa Nyoman Rai.
Menurutnya, model tata kelola yang sedang dikembangkan melalui MSP berbasis masyarakat menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan.
DR. SOMVIR: KEARIFAN LOKAL HARUS JADI LANDASAN KEBIJAKAN
Senada dengan itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, menekankan pentingnya menjadikan kearifan lokal sebagai fondasi utama dalam penyusunan kebijakan ruang laut.
“Bali memiliki sistem sosial, budaya, dan adat yang sudah terbukti menjaga keseimbangan alam selama ratusan tahun. Karena itu kebijakan ruang laut tidak boleh hanya berbasis pendekatan ekonomi, tetapi harus menghormati nilai budaya, spiritualitas, dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Dr. Somvir.
Ia menilai model MSP Desa Adat Intaran dapat menjadi contoh nasional dalam membangun tata kelola laut yang menggabungkan ilmu pengetahuan, regulasi negara, dan kearifan lokal masyarakat adat.
DPRD BALI SIAP KAWAL LAUT PULAU DEWATA
Meski mengkritik keras minimnya penguatan kewenangan daerah, Pansus TRAP DPRD Bali memberikan apresiasi terhadap inisiatif Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mulai melibatkan masyarakat adat dalam perencanaan ruang laut.
Supartha berharap model yang lahir dari Desa Adat Intaran dapat berkembang menjadi regulasi kuat yang mampu melindungi seluruh kawasan pesisir Bali dari tekanan investasi yang tidak terkendali.
“Bali adalah pulau kecil dengan ruang laut yang sangat penting bagi kehidupan masyarakatnya. Berikan ruang dan kewenangan kepada daerah agar kita bisa menjaga wilayah pesisir dan laut secara bersama-sama, terukur, dan berkelanjutan,” pungkas Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.
Forum ini menjadi sinyal kuat bahwa perdebatan mengenai masa depan laut Bali memasuki babak baru. Di tengah derasnya arus investasi pesisir, DPRD Bali menegaskan satu pesan tegas kepada pemerintah pusat: jangan minta daerah menjaga laut jika kewenangan untuk melindunginya terus dipersempit.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
