Langgar Tatib DPRD Bali : Penarikan Anggota Golkar dari Pansus TRAP Terancam Masuk Badan Kehormatan
- account_circle 080
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 43
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Rabu 22 Juli 2026
Langgar Tatib DPRD Bali : Penarikan Anggota Golkar dari Pansus TRAP Terancam Masuk Badan Kehormatan

Ketua Pansus TRAP Dr. (c) Made Supartha, S.H., M.H.
Bali, indonesiaexpose.co.id — Polemik penarikan anggota Fraksi Partai Golkar dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali memasuki babak baru.
Ketua Pansus TRAP Dr. (c) Made Supartha, S.H., M.H. menegaskan, penarikan anggota sebelum masa kerja pansus berakhir diduga bertentangan dengan Tata Tertib DPRD Provinsi Bali dan dapat berujung pada pemeriksaan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali.
Made Supartha menegaskan, penarikan anggota Fraksi Golkar telah sesuai aturan merupakan kesimpulan yang keliru. Menurutnya, dasar hukum yang dijadikan alasan penarikan justru tidak sejalan dengan ketentuan dalam SK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan Pansus TRAP.
Dalam diktum ketiga SK tersebut ditegaskan, masa kerja Pansus berlangsung selama enam bulan dan baru berakhir setelah laporan akhir disampaikan kepada pimpinan DPRD serta diterima dalam rapat paripurna internal.
Faktanya, seluruh syarat itu belum terpenuhi. Masa kerja Pansus TRAP masih berjalan hingga 6 Oktober 2026, laporan akhir belum disampaikan, sehingga secara hukum Pansus masih aktif menjalankan tugasnya.
“Selama masa kerja Pansus belum berakhir dan laporan akhir belum diterima dalam rapat paripurna, tidak ada dasar yang cukup untuk menyatakan penarikan anggota telah sesuai ketentuan,” tegas Made Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini, Rabu (22/7/2026).
Ia menegaskan, alasan bahwa Pansus telah melakukan berbagai sidak dan rapat lapangan tidak dapat dijadikan dasar mengakhiri keanggotaan Pansus. Yang menjadi ukuran adalah mekanisme yang diatur dalam keputusan pembentukan Pansus dan Tata Tertib DPRD, bukan sekadar telah berlangsungnya sejumlah kegiatan.
Karena itu, Made Supartha berpandangan bahwa tindakan penarikan anggota berpotensi melanggar Tata Tertib DPRD Provinsi Bali. Jika terbukti bertentangan dengan aturan, persoalan tersebut layak dibawa ke Badan Kehormatan DPRD Bali untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga etik dewan.
Pansus TRAP sendiri dibentuk berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD Bali pada 3 September 2025 sebagai implementasi fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan Pansus dilakukan setelah ditemukan indikasi ketidaktaatan terhadap peraturan daerah di bidang tata ruang, perizinan, dan aset daerah.
Pernyataan Ketua Pansus ini mempertegas bahwa polemik yang berkembang bukan lagi sekadar persoalan politik antarfraksi, melainkan telah menyentuh dugaan pelanggaran terhadap tata tertib DPRD dan mekanisme hukum internal lembaga. Apabila mekanisme penarikan anggota dilakukan tanpa dasar yang sah, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran etik dan tata tertib DPRD Bali yang harus dipertanggungjawabkan melalui Badan Kehormatan.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: Siregar
- Sumber: tim Index
