Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Gubernur Kepri Nurdin Basirun akhirnya ditahan

Gubernur Kepri Nurdin Basirun akhirnya ditahan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 12 Jul 2019
  • visibility 238
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  12  Juli  2019

 

Gubernur Kepri Nurdin Basirun akhirnya ditahan

 

JAKARTA, INDEX  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau.

Selain itu, KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

“Ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Nurdin Basirun ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Abu Bakar (ABK) dari pihak swasta ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Untuk kasus suap, Nurdin diduga menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.

Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.

Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Sementara terkait gratifikasi, tim KPK mengamankan uang dari sebuah tas di rumah Nurdin dengan jumlah masing-masing 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp132.610.000.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, sebagai pihak yang diduga penerima suap Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Abu Bakar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ANT)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Jabar : “Berikan Pelayanan Yang Terbaik, Jangan Sampai Menyakiti Masyarakat”

    Kapolda Jabar : “Berikan Pelayanan Yang Terbaik, Jangan Sampai Menyakiti Masyarakat”

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat  28  Pebruari  2020     Kapolda Jabar : “Berikan Pelayanan Yang Terbaik, Jangan Sampai Menyakiti Masyarakat”   Jawa Barat,INDEX –  Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi yang diwakili oleh Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.IK.,M.Si, M.M, membuka secara resmi Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2020.   Kegiatan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 13 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  14  Agustus  2021   Renungan  JOGER  

  • Pemkot Denpasar Kembali Terima Dana Insentif Fiskal dari Wapres Ma’ruf Amin  Senilai Rp. 24.843.376.000. 

    Pemkot Denpasar Kembali Terima Dana Insentif Fiskal dari Wapres Ma’ruf Amin  Senilai Rp. 24.843.376.000. 

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  18  September   2024  Pemkot Denpasar Kembali Terima Dana Insentif Fiskal dari Wapres Ma’ruf Amin  Senilai Rp. 24.843.376.000.    Penyerahan dana insentif fiskal dari Pemerintah Pusat diserahkan secara simbolis oleh Wakil Presiden, K.H. Ma’ruf Amin diterima Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Rabu (18/9) dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal Tahun Berjalan […]

  • Komisi I DPRD Kab. Gianyar, datangi Bawaslu Kab.Gianyar

    Komisi I DPRD Kab. Gianyar, datangi Bawaslu Kab.Gianyar

    • calendar_month Senin, 23 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Gianyar, Selasa  24  Mei  2022   Komisi I DPRD Kab. Gianyar, datangi Bawaslu Kab.Gianyar   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –   Guna mematangkan persiapan menyongsong Pemilu serentak Tahun 2024, Komisi I DPRD Kabupaten Gianyar melaksanakan Monitoring dan Evaluasi pada Bawaslu Kabupaten Gianyar. Tim monev yang dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gianyar, I Nyoman Kandel didampingi oleh Anggota […]

  • Jaya Negara Buka Diseminasi Hasil Kelitbangan Kota Denpasar Tahun 2019  Tekankan Sinergitas OPD, Ciptakan Inovasi Untuk Solusi

    Jaya Negara Buka Diseminasi Hasil Kelitbangan Kota Denpasar Tahun 2019 Tekankan Sinergitas OPD, Ciptakan Inovasi Untuk Solusi

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

      Denpasar, Rabu 18  Desember  2019     Jaya Negara Buka Diseminasi Hasil Kelitbangan Kota Denpasar Tahun 2019 Tekankan Sinergitas OPD, Ciptakan Inovasi Untuk Solusi   Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat membuka diseminasi hasil Kelitbangan Tahun 2019 pada Selasa, (17/12).   BALI,  INDEX  –  Sebagai upaya untuk menciptakan pemecahan masalah secara berkelanjutan, Pemkot […]

  • Idul Adha 1444 H, Pegadaian Kanwil VII Denpasar Bagikan 717  Daging Kurban di Bali, NTT dan NTB

    Idul Adha 1444 H, Pegadaian Kanwil VII Denpasar Bagikan 717  Daging Kurban di Bali, NTT dan NTB

    • calendar_month Senin, 3 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  03 Juli 2023  Idul Adha 1444 H, Pegadaian Kanwil VII Denpasar Bagikan 717  Daging Kurban di Bali, NTT dan NTB     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Menyambut hari raya Idul Adha 1444 H yang jatuh pada tanggal 29 Juni 2023 kemarin, Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) VII Denpasar menunjukkan semangat berbagi yang luar biasa dengan melaksanakan aksi kurban […]

expand_less