Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Gubernur Kepri Nurdin Basirun akhirnya ditahan

Gubernur Kepri Nurdin Basirun akhirnya ditahan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 12 Jul 2019
  • visibility 193
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  12  Juli  2019

 

Gubernur Kepri Nurdin Basirun akhirnya ditahan

 

JAKARTA, INDEX  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau.

Selain itu, KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

“Ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Nurdin Basirun ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Abu Bakar (ABK) dari pihak swasta ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Untuk kasus suap, Nurdin diduga menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.

Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.

Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Sementara terkait gratifikasi, tim KPK mengamankan uang dari sebuah tas di rumah Nurdin dengan jumlah masing-masing 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp132.610.000.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, sebagai pihak yang diduga penerima suap Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Abu Bakar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ANT)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  19  Maret  2023 Renungan JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  19  Juni  2025 Renungan  Joger

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Minggu, 26 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Bali, Senin  27  September  2021 ITB Stikom Bali  

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  17  Oktober  2020

  • Puspa Negara DPRD Badung :   Legian Siapkan Pilot Project 

    Puspa Negara DPRD Badung :   Legian Siapkan Pilot Project 

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Kuta, Sabtu 17 Mei 2025 Puspa Negara DPRD Badung :   Legian Siapkan Pilot Project   DPRD Badung, Wayan Puspa Negara, bersama  Lurah Legian, instansi terkait, dan pelaku pariwisata, menginisiasi diskusi  penataan parkir dan estetika kawasan sebagai ‘pilot project’ di Jalan Sahadewa dan Jalan Padma,  di kantor Lurah Legian.(Jumat 16 Mei 2025) Bali, indonesiaexpose.co.id – Majalah […]

  • Penutupan Rapat Paripurna DPRD Denpasar, Seluruh Fraksi Setujui Ranperda TA. 2024, dan Saling Berbalas Pantun

    Penutupan Rapat Paripurna DPRD Denpasar, Seluruh Fraksi Setujui Ranperda TA. 2024, dan Saling Berbalas Pantun

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 482
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  26  Juli  2024 Penutupan Rapat Paripurna DPRD Denpasar, Seluruh Fraksi Setujui Ranperda TA. 2024, dan Saling Berbalas Pantun   foto bersama Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, serta Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, […]

expand_less