Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Usulan KPK Rp20 triliun untuk biaya partai politik

Usulan KPK Rp20 triliun untuk biaya partai politik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 15 Mar 2019
  • visibility 163
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019

Usulan KPK Rp20 triliun untuk biaya partai politik

 

Ketua KPK Agus Rahardjo, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan peneliti Indonesia Corruption Watch Almas Sjafrina hadir dalam Talkshow Pemilu Berintegritas “Pilih Yang Jujur” di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, Jumat (15/3). (Desca Lidya Natalia)

DKI, INDEX – KPK mengusulkan Rp20 triliun dari APBN digunakan untuk membiayai kegiatan partai politik (parpol)

“Misalkan partai dibiayai Rp20 triliun, dibanding APBN kita tidak ada apa-apanya dibanding bila tidak dibiayai bagaimana rusaknya,” kata Agus Rahardjo di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, Jumat.

Agus menyampaikan hal tersebut dalam Talkshow Pemilu Berintegritas “Pilih Yang Jujur” yang juga dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan peneliti Indonesia Corruption Watch Almas Sjafrina. Acara itu juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan kampus dan para pemilih pemula lainnya.

“Kalau bisa diberikan pendanaan ke partai, kita bisa paksa agar partai diaudit secara mendalam oleh KPK dan dimungkinkan kalau partai didiskualifikasi tidak ikut pemilu,” tambah Agus.

Dengan pembiayaan yang berasal dari negara tersebut, artinya parpol pun bertanggung jawab ke negara.

“Cukup misalnya dengan Rp20 triliun dan BPK bisa masuk secara mendalam, dana ini dipakai untuk apa dan pada saat pejabat publik berkampanye misalnya untuk apa, apakah melanggar aturan kampanye atau tidak, bisa masuk dari situ,” katanya.

Aturan tersebut misalnya dapat dilakukan dengan revisi UU Partai Politik.

KPK rencananya juga akan mengumumkan para calon anggota legislatif yang taat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

“Awal April akan kita umumkan siapa yang sudah lapor LHKPN, terutama petahana. Kalau petahana belum lapor, sebaiknya sama sekali tidak kita pilih,” ungkap Agus.

Sedangkan peneliti ICW Almas juga mengaku mendorong UU parpol direvisi.

“Kami sepakat dengan KPK bahwa partai politik harus didanai sebagian oleh negara. Kalau dari perhitungan ICW, 30 persen adalah angka yang cukup bagi negara membiayai partai politik, 30 persen lainnya dari anggota partai dan 40 persen dari publik atau pihak ketiga tapi kalau kita hanya bicara kenaikan bantuan tanpa bicara sanksi mungkin itu tidak akan mengubah apapun, partai politik akan tetap korup,” kata Almas.

Sanksi yang bisa diterapkan menurut Almas, bagi partai politik terbukti melakukan korupsi atau terlibat dalam kasus korupsi atau menggunakan uang bantuan dari negara untuk korupsi dilarang mengikuti pemilu pada pemilu terdekat.

“Apakah mungkin? Sangat mungkin. Di UU Pilkada sekarang ketika partai politik terbukti menerima mahar politik di Pilkada selanjutnya dilarang mencalonkan pasangan calon,” tegas Almas.

(ANT)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebelum Dirujuk ke RSJ, Satpol PP Kota Denpasar Rapid Test ODGJ

    Sebelum Dirujuk ke RSJ, Satpol PP Kota Denpasar Rapid Test ODGJ

    • calendar_month Selasa, 1 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  01  Desember  2020   Sebelum Dirujuk ke RSJ, Satpol PP Kota Denpasar Rapid Test ODGJ Pelaksanaan Rapid test kepada ODGJ sebelum dirujuk ke RSJ Bangli pada Selasa (1/12/2020).   BALI,  INDEX  –  Satpol PP Kota Denpasar kembali mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada Senin (30/11/2020). Hal ini lantaran keberadaan ODGJ tersebut mendapat […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Banten, Sabtu 10  Mei  2025

  • PDAM Tirta Patria Kota Blitar

    PDAM Tirta Patria Kota Blitar

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  29  Oktober  2025 PDAM Tirta Patria Kota Blitar  

  • Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Butir Obat Terlarang Berlogo LL dan Y

    Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Butir Obat Terlarang Berlogo LL dan Y

    • calendar_month Jumat, 9 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Bandung, Sabtu 10 Juli  2021   Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Butir Obat Terlarang Berlogo LL dan Y   Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Kepolisian Daerah (Polda) Jabar melalui Subdit lll Dit Resnarkoba Polda Jabar berhasil mengungkap dan menggagalkan 1,5 juta butir obat terlarang berlogo LL dan Y hasil produksi pabrik rumahan yang siap diedarkan di […]

  • Disbud Denpasar Gelar Pementasan Ritus Pemuliaan Air, Lewat Seni Perkenalkan Taman Kumbasari, Edukasi Masyarakat Tentang Pentingnya Air

    Disbud Denpasar Gelar Pementasan Ritus Pemuliaan Air, Lewat Seni Perkenalkan Taman Kumbasari, Edukasi Masyarakat Tentang Pentingnya Air

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  23  Oktober  2019   Disbud Denpasar Gelar Pementasan Ritus Pemuliaan Air, Lewat Seni Perkenalkan Taman Kumbasari, Edukasi Masyarakat Tentang Pentingnya Air   Pementasan Ritus Pemuliaan Air di Kawasan Taman Kumbasari Tukad Badung beberapa waktu lalu.   BALI,  INDEX  –  Air merupakan sumber kehidupan di Bumi tanpa air sangat mustahil berbagai makhluk dapat melangsungkan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 1 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  02  Desember  2022 Renungan  JOGER

expand_less