Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Usulan KPK Rp20 triliun untuk biaya partai politik

Usulan KPK Rp20 triliun untuk biaya partai politik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 15 Mar 2019
  • visibility 213
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019

Usulan KPK Rp20 triliun untuk biaya partai politik

 

Ketua KPK Agus Rahardjo, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan peneliti Indonesia Corruption Watch Almas Sjafrina hadir dalam Talkshow Pemilu Berintegritas “Pilih Yang Jujur” di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, Jumat (15/3). (Desca Lidya Natalia)

DKI, INDEX – KPK mengusulkan Rp20 triliun dari APBN digunakan untuk membiayai kegiatan partai politik (parpol)

“Misalkan partai dibiayai Rp20 triliun, dibanding APBN kita tidak ada apa-apanya dibanding bila tidak dibiayai bagaimana rusaknya,” kata Agus Rahardjo di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, Jumat.

Agus menyampaikan hal tersebut dalam Talkshow Pemilu Berintegritas “Pilih Yang Jujur” yang juga dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan peneliti Indonesia Corruption Watch Almas Sjafrina. Acara itu juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan kampus dan para pemilih pemula lainnya.

“Kalau bisa diberikan pendanaan ke partai, kita bisa paksa agar partai diaudit secara mendalam oleh KPK dan dimungkinkan kalau partai didiskualifikasi tidak ikut pemilu,” tambah Agus.

Dengan pembiayaan yang berasal dari negara tersebut, artinya parpol pun bertanggung jawab ke negara.

“Cukup misalnya dengan Rp20 triliun dan BPK bisa masuk secara mendalam, dana ini dipakai untuk apa dan pada saat pejabat publik berkampanye misalnya untuk apa, apakah melanggar aturan kampanye atau tidak, bisa masuk dari situ,” katanya.

Aturan tersebut misalnya dapat dilakukan dengan revisi UU Partai Politik.

KPK rencananya juga akan mengumumkan para calon anggota legislatif yang taat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

“Awal April akan kita umumkan siapa yang sudah lapor LHKPN, terutama petahana. Kalau petahana belum lapor, sebaiknya sama sekali tidak kita pilih,” ungkap Agus.

Sedangkan peneliti ICW Almas juga mengaku mendorong UU parpol direvisi.

“Kami sepakat dengan KPK bahwa partai politik harus didanai sebagian oleh negara. Kalau dari perhitungan ICW, 30 persen adalah angka yang cukup bagi negara membiayai partai politik, 30 persen lainnya dari anggota partai dan 40 persen dari publik atau pihak ketiga tapi kalau kita hanya bicara kenaikan bantuan tanpa bicara sanksi mungkin itu tidak akan mengubah apapun, partai politik akan tetap korup,” kata Almas.

Sanksi yang bisa diterapkan menurut Almas, bagi partai politik terbukti melakukan korupsi atau terlibat dalam kasus korupsi atau menggunakan uang bantuan dari negara untuk korupsi dilarang mengikuti pemilu pada pemilu terdekat.

“Apakah mungkin? Sangat mungkin. Di UU Pilkada sekarang ketika partai politik terbukti menerima mahar politik di Pilkada selanjutnya dilarang mencalonkan pasangan calon,” tegas Almas.

(ANT)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mulai Agustus 2022, Seluruh Kantor PLN di Bali Diterangi Listrik PLTS Atap

    Mulai Agustus 2022, Seluruh Kantor PLN di Bali Diterangi Listrik PLTS Atap

    • calendar_month Kamis, 19 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  20   Mei 2022   Mulai Agustus 2022, Seluruh Kantor PLN di Bali Diterangi Listrik PLTS Atap     “Pemasangan PLTS atap ini juga menjadi bentuk dukungan PLN bagi penyelenggaraan Presidensi G20 yang mengusung isu transisi energi sebagai salah satu sektor prioritas.   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali berkomitmen […]

  • Menteri LHK RI Resmikan Aplikasi SIDARLING

    Menteri LHK RI Resmikan Aplikasi SIDARLING

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 21 Juni 2019 Menteri LHK RI Resmikan Aplikasi SIDARLING   Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar ke Taman Kumbasari, Tukad Badung disambut Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, Kamis (20/6).   “Menteri LHK RI ,Apresiasi Pemkot Denpasar Revitaliasi Tukad Badung” BALI, INDEX – Pemerintah Kota Denpasar kembali kedatangan tamu […]

    • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu 26 Oktober 2022  

  • Badung Fasilitasi Raker Staf Ahli se-Bali, Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Daya Dukung Lingkungan

    Badung Fasilitasi Raker Staf Ahli se-Bali, Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Daya Dukung Lingkungan

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle 112
    • visibility 360
    • 0Komentar

    Mangupura,  Senin  30  Maret   2026 Badung Fasilitasi Raker Staf Ahli se-Bali, Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Daya Dukung Lingkungan   Badung Fasilitasi Raker Staf Ahli Se-bali, Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Dan Daya Dukung Lingkungan   Bali, indonesiaexpose.co.id — Pemerintah Kabupaten Badung memfasilitasi pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) Staf Ahli Kepala Daerah se-Provinsi Bali yang […]

  • Tidak Ditemukan Penyalahgunaan Narkoba, BNN Denpasar Tes Urine 1.800 ASN di 10 OPD

    Tidak Ditemukan Penyalahgunaan Narkoba, BNN Denpasar Tes Urine 1.800 ASN di 10 OPD

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 24 November 2019   Tidak Ditemukan Penyalahgunaan Narkoba, BNN Denpasar Tes Urine 1.800 ASN di 10 OPD   BALI, INDEX – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar, dalam upaya melaksanakan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), melakukan tes urine kepada Aparatur Sipil Negara […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 30 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  01  Oktober  2022   Renungan  JOGER    

expand_less