Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 19 Mar 2019
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa 19 Maret 2019

 

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

 

 

JAWA BARAT, INDEX – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional Jawa Barat berhasil meringkus 4 (empat) pelajar yang merlakukan peracikan dan menjual tembakau gorila di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tower D lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan No. 1 Kota Bandung, Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 22.30 Wib. Keempat pelajar tersebut ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat. Mereka berinisial yakni MRF Bin AS (18) yang ditangkap Polda Jabar pada 6 Februari 2019 serta 3 orang yakni MZF (19), MAKW (19) dan DAR (19) ditangkap BNN Jabar pada 15 Maret 2019.

“Jadi anggota kami yang di Pimpin Kasubdit 2 AKBP Harryanto bersama BNN Jabar dan dibantu Sat Narkoba Polrestabes Bandung, melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tiwer D Lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan Kota Bandung, MRF sebagai pelaku yang diamankan saat itu masih di bawah umur,” kata Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kabid Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Daniel, saat konfrensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748, Kota Bandung, Selasa (19/3/2019).

Enggar menyebutkan bahwa pelaku MRF melakukan peracikan sendiri tembakau gorila di kamar apartemen tersebut. Dia ini home industry, mulai dari mengumpulkan barang dari mulai tembakau hingga zat kimia berwarna putih dan jingga.

“Bahan-bahan itu didapat MRF dengan cara membeli secara online. Tembakau murni ia dapatkan dari Indonesia, sementara zat kimia didapat dari China,” tutur Enggar.

Hasil racikan MRF lantas dijual melalui media sosial (lnstagram) bernama ‘Elephan Hunter’ yang dikelola sendiri oleh MRF. Hasil penjualan tersebut, MRF memperoleh keuntungan yang cukup besar. Meski tak menyebut nominal keuntungannya, namun polisi menyebut hasil bisnis yang dilakoni MRF dapat menghidupi kesehariannya ternasuk menyewa Apartemen yang ia tempati.

Sementara untuk 3 (tiga) pelajar lainnya yang berhasil diamankan oleh BNN, aksi yang dilakoni hampir serupa. Mereka menggunakan apartemen di kawasan Buahbatu sebagai lokasi peracikan tembakau gorila tersebut.

“Ketiganya bersama-sama melakukan peracikan sampai pemasaran. Perbuatannya dilakukan selama 6 (enam) bulan,” kata Kabid Pemberantasan BNN Jabar AKBP Daniel.
Lebih jauh diterangkan oleh Daniel, bahwa ketiganya sama dengan MRF, dari hasil peracikan tembakau gorila tersebut dijual ketiganya melalui media sosial instagram bernama ‘Little Heaven’. Dari hasil keuntungan mereka bagi tiga, “ungkap Daniel.

Adapun pasal yang dikenakan kepada ke empat pelaku yakni Pasal 112 ayat (2) Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu   09  Agustus  2020   Renungan  JOGER  

  • Jajaran Direksi PT.Asabri Dirombak,2 Nama Direktur Asabri diganti

    Jajaran Direksi PT.Asabri Dirombak,2 Nama Direktur Asabri diganti

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Jakarta , Minggu  02  Januari  2020   Jajaran Direksi PT.Asabri Dirombak,2 Nama Direktur Asabri diganti   JAKARTA, INDEX  –  Kementrian Badan Usaha Milik Negara BUMN baru baru ini merombak jajaran direksi PT. Asabri (Persero) melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-36/MBU/01/2020 tanggal 30 Januari 2020. Sementara untuk jabatan Direktur Utama masih di jabat oleh Sonny Widjaja […]

    • calendar_month Rabu, 19 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 19 Mei 2021   Kadin Kota Denpasar Siap Dukung dan Kolaborasikan Program Dengan Pemkot Denpasar     Bali, indonesiaexpose.co.id  – Kadin Kota Denpasar siap mendukung dan menyukseskan program pembangunan Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini disampaikan Ketua Kadin Kota Denpasar I Putu Arnawa saat audensi dengan Ketua Dekranasda Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara […]

  • DPRD Bali Komisi IV Kungker ke Sekolah Agama Hindu Widyalaya Buleleng

    DPRD Bali Komisi IV Kungker ke Sekolah Agama Hindu Widyalaya Buleleng

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  21  Juni  2025 DPRD Bali Komisi IV Kungker ke Sekolah Agama Hindu Widyalaya Buleleng   Komisi IV DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Buleleng pada 19 Juni 2025   Bali, indonesiaexpose.co.id – Komisi IV DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Buleleng pada 19 Juni 2025 untuk membahas Program Pengembangan […]

  • PDAM  Tirta  Galuh  Ciamis

    PDAM  Tirta  Galuh  Ciamis

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Jawa  Barat,  Kamis  12  Desember 2024 PDAM  Tirta  Galuh  Ciamis          

    • calendar_month Jumat, 19 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu 20 Agustus 2022

expand_less