Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 19 Mar 2019
  • visibility 209
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa 19 Maret 2019

 

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

 

 

JAWA BARAT, INDEX – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional Jawa Barat berhasil meringkus 4 (empat) pelajar yang merlakukan peracikan dan menjual tembakau gorila di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tower D lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan No. 1 Kota Bandung, Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 22.30 Wib. Keempat pelajar tersebut ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat. Mereka berinisial yakni MRF Bin AS (18) yang ditangkap Polda Jabar pada 6 Februari 2019 serta 3 orang yakni MZF (19), MAKW (19) dan DAR (19) ditangkap BNN Jabar pada 15 Maret 2019.

“Jadi anggota kami yang di Pimpin Kasubdit 2 AKBP Harryanto bersama BNN Jabar dan dibantu Sat Narkoba Polrestabes Bandung, melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tiwer D Lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan Kota Bandung, MRF sebagai pelaku yang diamankan saat itu masih di bawah umur,” kata Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kabid Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Daniel, saat konfrensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748, Kota Bandung, Selasa (19/3/2019).

Enggar menyebutkan bahwa pelaku MRF melakukan peracikan sendiri tembakau gorila di kamar apartemen tersebut. Dia ini home industry, mulai dari mengumpulkan barang dari mulai tembakau hingga zat kimia berwarna putih dan jingga.

“Bahan-bahan itu didapat MRF dengan cara membeli secara online. Tembakau murni ia dapatkan dari Indonesia, sementara zat kimia didapat dari China,” tutur Enggar.

Hasil racikan MRF lantas dijual melalui media sosial (lnstagram) bernama ‘Elephan Hunter’ yang dikelola sendiri oleh MRF. Hasil penjualan tersebut, MRF memperoleh keuntungan yang cukup besar. Meski tak menyebut nominal keuntungannya, namun polisi menyebut hasil bisnis yang dilakoni MRF dapat menghidupi kesehariannya ternasuk menyewa Apartemen yang ia tempati.

Sementara untuk 3 (tiga) pelajar lainnya yang berhasil diamankan oleh BNN, aksi yang dilakoni hampir serupa. Mereka menggunakan apartemen di kawasan Buahbatu sebagai lokasi peracikan tembakau gorila tersebut.

“Ketiganya bersama-sama melakukan peracikan sampai pemasaran. Perbuatannya dilakukan selama 6 (enam) bulan,” kata Kabid Pemberantasan BNN Jabar AKBP Daniel.
Lebih jauh diterangkan oleh Daniel, bahwa ketiganya sama dengan MRF, dari hasil peracikan tembakau gorila tersebut dijual ketiganya melalui media sosial instagram bernama ‘Little Heaven’. Dari hasil keuntungan mereka bagi tiga, “ungkap Daniel.

Adapun pasal yang dikenakan kepada ke empat pelaku yakni Pasal 112 ayat (2) Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Identik ‘Nampah’ Jelang Hari Suci Galungan, Pemkot Denpasar Himbau Masyarakat Cek Kesehatan Hewan dan Daging

    Identik ‘Nampah’ Jelang Hari Suci Galungan, Pemkot Denpasar Himbau Masyarakat Cek Kesehatan Hewan dan Daging

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  14  Pebruari  2020   Identik ‘Nampah’ Jelang Hari Suci Galungan, Pemkot Denpasar Himbau Masyarakat Cek Kesehatan Hewan dan Daging   Suasana di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Denpasar beberapa waktu lalu.   BALI,  INDEX  – Pelaksanaan Hari Suci Galungan dan Kuningan di Bali yang akan segera tiba memang memiliki keunikan tersendiri. Seperti halnya […]

  • Tak Ada Ampun! Pansus TRAP DPRD Bali  Segel 30 Villa Ilegal di Jantung Pariwisata Bali

    Tak Ada Ampun! Pansus TRAP DPRD Bali  Segel 30 Villa Ilegal di Jantung Pariwisata Bali

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Badung, Rabu 31 Desember   2025 Tak Ada Ampun! Pansus TRAP DPRD Bali  Segel 30 Villa Ilegal di Jantung Pariwisata Bali   Pansus TRAP  DPRD Provinsi Bali segel proyek  30 unit villa di kawasan Babakan, Canggu, Kabupaten Badung, Selasa, 30 Desember 2025.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD […]

  • Polda Sultra Gelar Sertijab Dalam Rangka Penyegaran dan Pembinaan Karir

    Polda Sultra Gelar Sertijab Dalam Rangka Penyegaran dan Pembinaan Karir

    • calendar_month Rabu, 12 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Sultra, Rabu  12  Juli  2023 Polda Sultra Gelar Sertijab Dalam Rangka Penyegaran dan Pembinaan Karir Kapolda Sulawesi Tenggara Polda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto Pimpin Langsung Upacara Sertijab, (11/7/2023) Dok.Humas Polri. Sulawesi Tenggara, indonesiaexpose.co.id – Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) dalam rangka mutasi jabatan berdasarkan […]

  • Kelurahan Pemecutan Sosialisasikan PPKM Skala Micro Dengan 6M

    Kelurahan Pemecutan Sosialisasikan PPKM Skala Micro Dengan 6M

    • calendar_month Rabu, 10 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  11  Februari  2021   Kelurahan Pemecutan Sosialisasikan PPKM Skala Micro Dengan 6M   BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Semenjak Pemerintah Kota Denpasar memberlakukan Surat Edaran Nomor 180/067/Hk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Kota Denpasar. Keluruhan Pemecutan bersama satgas lingkungan langsung melakukan sosialisasi Pelaksanaan Pembatasan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 27 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  28  Oktober 2023 Renungan  Joger

  • Menkeu Resmikan The Gade Creative Lounge di PKN STAN

    Menkeu Resmikan The Gade Creative Lounge di PKN STAN

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Tangerang Selatan, Jumat  02  Agustus  2024 Menkeu Resmikan The Gade Creative Lounge di PKN STAN   (Foto/ist)   Banten,  indonesiaexpose.co.id  – PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmennya terhadap pengembangan dunia pendidikan berkualitas sesuai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nomor 4, dengan meresmikan The Gade Creative Lounge (TGCL) di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), pada Sabtu (13/07). TGCL PKN […]

expand_less