Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 19 Mar 2019
  • visibility 109
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa 19 Maret 2019

 

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

 

 

JAWA BARAT, INDEX – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional Jawa Barat berhasil meringkus 4 (empat) pelajar yang merlakukan peracikan dan menjual tembakau gorila di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tower D lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan No. 1 Kota Bandung, Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 22.30 Wib. Keempat pelajar tersebut ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat. Mereka berinisial yakni MRF Bin AS (18) yang ditangkap Polda Jabar pada 6 Februari 2019 serta 3 orang yakni MZF (19), MAKW (19) dan DAR (19) ditangkap BNN Jabar pada 15 Maret 2019.

“Jadi anggota kami yang di Pimpin Kasubdit 2 AKBP Harryanto bersama BNN Jabar dan dibantu Sat Narkoba Polrestabes Bandung, melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tiwer D Lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan Kota Bandung, MRF sebagai pelaku yang diamankan saat itu masih di bawah umur,” kata Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kabid Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Daniel, saat konfrensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748, Kota Bandung, Selasa (19/3/2019).

Enggar menyebutkan bahwa pelaku MRF melakukan peracikan sendiri tembakau gorila di kamar apartemen tersebut. Dia ini home industry, mulai dari mengumpulkan barang dari mulai tembakau hingga zat kimia berwarna putih dan jingga.

“Bahan-bahan itu didapat MRF dengan cara membeli secara online. Tembakau murni ia dapatkan dari Indonesia, sementara zat kimia didapat dari China,” tutur Enggar.

Hasil racikan MRF lantas dijual melalui media sosial (lnstagram) bernama ‘Elephan Hunter’ yang dikelola sendiri oleh MRF. Hasil penjualan tersebut, MRF memperoleh keuntungan yang cukup besar. Meski tak menyebut nominal keuntungannya, namun polisi menyebut hasil bisnis yang dilakoni MRF dapat menghidupi kesehariannya ternasuk menyewa Apartemen yang ia tempati.

Sementara untuk 3 (tiga) pelajar lainnya yang berhasil diamankan oleh BNN, aksi yang dilakoni hampir serupa. Mereka menggunakan apartemen di kawasan Buahbatu sebagai lokasi peracikan tembakau gorila tersebut.

“Ketiganya bersama-sama melakukan peracikan sampai pemasaran. Perbuatannya dilakukan selama 6 (enam) bulan,” kata Kabid Pemberantasan BNN Jabar AKBP Daniel.
Lebih jauh diterangkan oleh Daniel, bahwa ketiganya sama dengan MRF, dari hasil peracikan tembakau gorila tersebut dijual ketiganya melalui media sosial instagram bernama ‘Little Heaven’. Dari hasil keuntungan mereka bagi tiga, “ungkap Daniel.

Adapun pasal yang dikenakan kepada ke empat pelaku yakni Pasal 112 ayat (2) Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi III Serap Aspirasi Problematika Penegakan Hukum di Provinsi Lampung

    Komisi III Serap Aspirasi Problematika Penegakan Hukum di Provinsi Lampung

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Lampung, Sabtu  22  Pebruari  2025 Komisi III Serap Aspirasi Problematika Penegakan Hukum di Provinsi Lampung   Lampung,  indonesiaexpose.co.id   – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan institusi penegak hukum kerap menjadi sorotan publik. Karena itu, pihaknya terus memantau implementasi dari reformasi, modernisasi, dan optimalisasi sistem dari tiap institusi penegakan hukum di Tanah Air, tak terkecuali […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  11  Januari  2025 Renungan  Joger

  • Gandeng BLK Jembrana, Rutan Negara Gelar Pelatihan Kerja Meubelair Dalam Meningkatkan Keterampilan WBP

    Gandeng BLK Jembrana, Rutan Negara Gelar Pelatihan Kerja Meubelair Dalam Meningkatkan Keterampilan WBP

    • calendar_month Senin, 6 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Jembrana , Selasa  07  Februari  2023 Gandeng BLK Jembrana, Rutan Negara Gelar Pelatihan Kerja Meubelair Dalam Meningkatkan Keterampilan WBP     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dalam rangka meningkatkan keterampilan dan keahlian bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah naungan Kantor Wilayah […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 30 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  31  Desember 2022 Renungan  JOGER

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 10 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  11 April  2021   Renungan  JOGER  

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Kamis, 9 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 09 Mei 2024

expand_less