Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 19 Mar 2019
  • visibility 441
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa 19 Maret 2019

 

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

 

 

JAWA BARAT, INDEX – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional Jawa Barat berhasil meringkus 4 (empat) pelajar yang merlakukan peracikan dan menjual tembakau gorila di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tower D lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan No. 1 Kota Bandung, Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 22.30 Wib. Keempat pelajar tersebut ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat. Mereka berinisial yakni MRF Bin AS (18) yang ditangkap Polda Jabar pada 6 Februari 2019 serta 3 orang yakni MZF (19), MAKW (19) dan DAR (19) ditangkap BNN Jabar pada 15 Maret 2019.

“Jadi anggota kami yang di Pimpin Kasubdit 2 AKBP Harryanto bersama BNN Jabar dan dibantu Sat Narkoba Polrestabes Bandung, melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tiwer D Lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan Kota Bandung, MRF sebagai pelaku yang diamankan saat itu masih di bawah umur,” kata Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kabid Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Daniel, saat konfrensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748, Kota Bandung, Selasa (19/3/2019).

Enggar menyebutkan bahwa pelaku MRF melakukan peracikan sendiri tembakau gorila di kamar apartemen tersebut. Dia ini home industry, mulai dari mengumpulkan barang dari mulai tembakau hingga zat kimia berwarna putih dan jingga.

“Bahan-bahan itu didapat MRF dengan cara membeli secara online. Tembakau murni ia dapatkan dari Indonesia, sementara zat kimia didapat dari China,” tutur Enggar.

Hasil racikan MRF lantas dijual melalui media sosial (lnstagram) bernama ‘Elephan Hunter’ yang dikelola sendiri oleh MRF. Hasil penjualan tersebut, MRF memperoleh keuntungan yang cukup besar. Meski tak menyebut nominal keuntungannya, namun polisi menyebut hasil bisnis yang dilakoni MRF dapat menghidupi kesehariannya ternasuk menyewa Apartemen yang ia tempati.

Sementara untuk 3 (tiga) pelajar lainnya yang berhasil diamankan oleh BNN, aksi yang dilakoni hampir serupa. Mereka menggunakan apartemen di kawasan Buahbatu sebagai lokasi peracikan tembakau gorila tersebut.

“Ketiganya bersama-sama melakukan peracikan sampai pemasaran. Perbuatannya dilakukan selama 6 (enam) bulan,” kata Kabid Pemberantasan BNN Jabar AKBP Daniel.
Lebih jauh diterangkan oleh Daniel, bahwa ketiganya sama dengan MRF, dari hasil peracikan tembakau gorila tersebut dijual ketiganya melalui media sosial instagram bernama ‘Little Heaven’. Dari hasil keuntungan mereka bagi tiga, “ungkap Daniel.

Adapun pasal yang dikenakan kepada ke empat pelaku yakni Pasal 112 ayat (2) Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  16  April  2025 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 30 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  01  Oktober  2021 Renungan  JOGER  

  • Wagub Bali Cok Ace Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bali, Agenda Pandangan Umum Terhadap Raperda Provinsi Bali

    Wagub Bali Cok Ace Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bali, Agenda Pandangan Umum Terhadap Raperda Provinsi Bali

    • calendar_month Rabu, 19 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 19 Juli 2023 Wagub Bali Cok Ace Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bali, Agenda Pandangan Umum Terhadap Raperda Provinsi Bali   Bali, indonesiaexpose.co.id – Sidang dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal […]

  • Komisi XII: Diskon Tarif Listrik Tekan Inflasi dan Ringankan Beban Masyarakat

    Komisi XII: Diskon Tarif Listrik Tekan Inflasi dan Ringankan Beban Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Probolinggo, Minggu  13 April  2025 Komisi XII: Diskon Tarif Listrik Tekan Inflasi dan Ringankan Beban Masyarakat   Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto (kiri), saat memimpin pertemuan di Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (13/4/2025). Foto: Galuh/vel   Jawa Timur,  indonesiaexpose.co.id  – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menjelaskan soal persepsi masyarakat terkait […]

    • calendar_month Minggu, 8 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Bali,  Senin   09  Januari  2022 Ketua BK3S  Provinsi Bali   Ny. Cok Ace Terima Kunjungan BK3S Yogyakarta     Bali, indonesiaexpose.co.id – Ketua Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) Provinsi Bali Ny. Tjokorda Hariyani Ardhana Sukawati (Ny. Cok Ace) menerima kunjungan BK3S Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa,  (10/1/2023). Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Dinas Sosial, Pemberdayaan […]

    • calendar_month Kamis, 4 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Bali, Jumat 05 Agustus 2022

expand_less