Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 19 Mar 2019
  • visibility 343
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa 19 Maret 2019

 

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

 

 

JAWA BARAT, INDEX – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional Jawa Barat berhasil meringkus 4 (empat) pelajar yang merlakukan peracikan dan menjual tembakau gorila di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tower D lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan No. 1 Kota Bandung, Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 22.30 Wib. Keempat pelajar tersebut ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat. Mereka berinisial yakni MRF Bin AS (18) yang ditangkap Polda Jabar pada 6 Februari 2019 serta 3 orang yakni MZF (19), MAKW (19) dan DAR (19) ditangkap BNN Jabar pada 15 Maret 2019.

“Jadi anggota kami yang di Pimpin Kasubdit 2 AKBP Harryanto bersama BNN Jabar dan dibantu Sat Narkoba Polrestabes Bandung, melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tiwer D Lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan Kota Bandung, MRF sebagai pelaku yang diamankan saat itu masih di bawah umur,” kata Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kabid Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Daniel, saat konfrensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748, Kota Bandung, Selasa (19/3/2019).

Enggar menyebutkan bahwa pelaku MRF melakukan peracikan sendiri tembakau gorila di kamar apartemen tersebut. Dia ini home industry, mulai dari mengumpulkan barang dari mulai tembakau hingga zat kimia berwarna putih dan jingga.

“Bahan-bahan itu didapat MRF dengan cara membeli secara online. Tembakau murni ia dapatkan dari Indonesia, sementara zat kimia didapat dari China,” tutur Enggar.

Hasil racikan MRF lantas dijual melalui media sosial (lnstagram) bernama ‘Elephan Hunter’ yang dikelola sendiri oleh MRF. Hasil penjualan tersebut, MRF memperoleh keuntungan yang cukup besar. Meski tak menyebut nominal keuntungannya, namun polisi menyebut hasil bisnis yang dilakoni MRF dapat menghidupi kesehariannya ternasuk menyewa Apartemen yang ia tempati.

Sementara untuk 3 (tiga) pelajar lainnya yang berhasil diamankan oleh BNN, aksi yang dilakoni hampir serupa. Mereka menggunakan apartemen di kawasan Buahbatu sebagai lokasi peracikan tembakau gorila tersebut.

“Ketiganya bersama-sama melakukan peracikan sampai pemasaran. Perbuatannya dilakukan selama 6 (enam) bulan,” kata Kabid Pemberantasan BNN Jabar AKBP Daniel.
Lebih jauh diterangkan oleh Daniel, bahwa ketiganya sama dengan MRF, dari hasil peracikan tembakau gorila tersebut dijual ketiganya melalui media sosial instagram bernama ‘Little Heaven’. Dari hasil keuntungan mereka bagi tiga, “ungkap Daniel.

Adapun pasal yang dikenakan kepada ke empat pelaku yakni Pasal 112 ayat (2) Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  30  Januari  2026 Renungan JOGER

  • Jaya Negara Buka Pameran Ten Fine Art. Ajak Seniman Tetap Berkarya Dengan Berbasis Akar Kebudayaan

    Jaya Negara Buka Pameran Ten Fine Art. Ajak Seniman Tetap Berkarya Dengan Berbasis Akar Kebudayaan

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  10  Desember  2021   Jaya Negara Buka Pameran Ten Fine Art. Ajak Seniman Tetap Berkarya Dengan Berbasis Akar Kebudayaan   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Serangkaian pelaksanaan Denpasar Festival ke-14 serta hari Anniversary Ten Fine Art yang ke 17 Tahun dilaksanakan pameran karya seni lukis yang dilaksanakan di Gedung Dharma Negara Alaya, pada Kamis (9/12/2021). […]

    • calendar_month Minggu, 5 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 05 Maret 2023 Komit dengan tagline Kwarda Bali Goes to 4.0, Kwarda Bali launching siapsapa.id     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  “Kwarda Bali komit dengan tagline Kwarda Bali Goest to 4.0”.Hal itu disampaikan ketua Kwarda Bali, Dr. Made Rentin pada laporannya saat pembukaan rakerda Kwarda Bali yang dilaksanakan di Gedung Wiswa Sabha Utama, kator […]

  • Semua Penerbangan dan Aktifitas di Bali ditutup 25 Maret 2020 terkait Hari Raya Nyepi bukan oleh Virus Covid-19

    Semua Penerbangan dan Aktifitas di Bali ditutup 25 Maret 2020 terkait Hari Raya Nyepi bukan oleh Virus Covid-19

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  14  Maret 2020   Semua Penerbangan dan Aktifitas di Bali ditutup 25 Maret 2020 terkait Hari Raya Nyepi bukan oleh Virus Covid-19 Sekretaris Daerah Provinsi Bali  Dewa Made  Indra   BALI,  INDEX   – Belakangan merebak informasi di media sosial seolah Pemerintah Provinsi Bali sudah memutuskan menutup semua penerbangan domestik dan internasional dari dan […]

  • Kajari Denpasar : Perwali PKM Sudah Sejalan Dengan Aspek Hukum, Salah Satu Trobosan Percepat Penanganan Covid-19

    Kajari Denpasar : Perwali PKM Sudah Sejalan Dengan Aspek Hukum, Salah Satu Trobosan Percepat Penanganan Covid-19

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 19 Mei 2020   Kajari Denpasar : Perwali PKM Sudah Sejalan Dengan Aspek Hukum, Salah Satu Trobosan Percepat Penanganan Covid-19 Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Luhur Istighfar   BALI, INDEX  –  Kebijakan Pemkot Denpasar menerbitkan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Kali ini Perwali PKM […]

  • Kapolda Jabar : “Berikan Pelayanan Yang Terbaik, Jangan Sampai Menyakiti Masyarakat”

    Kapolda Jabar : “Berikan Pelayanan Yang Terbaik, Jangan Sampai Menyakiti Masyarakat”

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat  28  Pebruari  2020     Kapolda Jabar : “Berikan Pelayanan Yang Terbaik, Jangan Sampai Menyakiti Masyarakat”   Jawa Barat,INDEX –  Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi yang diwakili oleh Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.IK.,M.Si, M.M, membuka secara resmi Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2020.   Kegiatan […]

expand_less