Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 19 Mar 2019
  • visibility 458
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa 19 Maret 2019

 

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

 

 

JAWA BARAT, INDEX – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional Jawa Barat berhasil meringkus 4 (empat) pelajar yang merlakukan peracikan dan menjual tembakau gorila di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tower D lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan No. 1 Kota Bandung, Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 22.30 Wib. Keempat pelajar tersebut ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat. Mereka berinisial yakni MRF Bin AS (18) yang ditangkap Polda Jabar pada 6 Februari 2019 serta 3 orang yakni MZF (19), MAKW (19) dan DAR (19) ditangkap BNN Jabar pada 15 Maret 2019.

“Jadi anggota kami yang di Pimpin Kasubdit 2 AKBP Harryanto bersama BNN Jabar dan dibantu Sat Narkoba Polrestabes Bandung, melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tiwer D Lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan Kota Bandung, MRF sebagai pelaku yang diamankan saat itu masih di bawah umur,” kata Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kabid Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Daniel, saat konfrensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748, Kota Bandung, Selasa (19/3/2019).

Enggar menyebutkan bahwa pelaku MRF melakukan peracikan sendiri tembakau gorila di kamar apartemen tersebut. Dia ini home industry, mulai dari mengumpulkan barang dari mulai tembakau hingga zat kimia berwarna putih dan jingga.

“Bahan-bahan itu didapat MRF dengan cara membeli secara online. Tembakau murni ia dapatkan dari Indonesia, sementara zat kimia didapat dari China,” tutur Enggar.

Hasil racikan MRF lantas dijual melalui media sosial (lnstagram) bernama ‘Elephan Hunter’ yang dikelola sendiri oleh MRF. Hasil penjualan tersebut, MRF memperoleh keuntungan yang cukup besar. Meski tak menyebut nominal keuntungannya, namun polisi menyebut hasil bisnis yang dilakoni MRF dapat menghidupi kesehariannya ternasuk menyewa Apartemen yang ia tempati.

Sementara untuk 3 (tiga) pelajar lainnya yang berhasil diamankan oleh BNN, aksi yang dilakoni hampir serupa. Mereka menggunakan apartemen di kawasan Buahbatu sebagai lokasi peracikan tembakau gorila tersebut.

“Ketiganya bersama-sama melakukan peracikan sampai pemasaran. Perbuatannya dilakukan selama 6 (enam) bulan,” kata Kabid Pemberantasan BNN Jabar AKBP Daniel.
Lebih jauh diterangkan oleh Daniel, bahwa ketiganya sama dengan MRF, dari hasil peracikan tembakau gorila tersebut dijual ketiganya melalui media sosial instagram bernama ‘Little Heaven’. Dari hasil keuntungan mereka bagi tiga, “ungkap Daniel.

Adapun pasal yang dikenakan kepada ke empat pelaku yakni Pasal 112 ayat (2) Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Sabtu, 19 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  19  Februari 2022

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 27 Januari 2022    

  • Korlantas Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

    Korlantas Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

    • calendar_month Senin, 1 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Semarang, Selasa  02  Agustus  2022 Korlantas Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun   Kakorlantas Pori Irjen Pol Firman Shantyabudi Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Pajak Mati 2 Tahun di Kota Semarang Jateng, (29/7/22) Dok Humas Polri. Jawa Tengah, indonesiaexpose.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan […]

  • Humas dan Protokol DPRD Provinsi Bali Dampingi Ketua Komisi I Terima Kunjungan KKL Universitas Negeri Yogyakarta

    Humas dan Protokol DPRD Provinsi Bali Dampingi Ketua Komisi I Terima Kunjungan KKL Universitas Negeri Yogyakarta

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 23  September  2025 Humas dan Protokol DPRD Provinsi Bali Dampingi Ketua Komisi I Terima Kunjungan KKL Universitas Negeri Yogyakarta     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Humas dan Protokol DPRD Provinsi Bali mendampingi Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, Bapak I Nyoman Budiutama, beserta Anggota Komisi I dalam menerima kunjungan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dari […]

    • calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  11  Mei  2023 Peserta Festival Anggrek Mengikuti Agro Tour ke Kebun Benih Holtikultura     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Di sela-sela pelaksanaan Festival Anggrek Internasional Tahun 2023 yang berlangsung di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Denpasar, para peserta diajak untuk mengikuti agro tour, Rabu (10/5/2023). Peserta yang berasal dari DPD dan DPC Perhimpunan Anggrek […]

  • Jaga Kepercayaan Publik, OJK Komitmen Perkuat Penyidikan Sektor Jasa Keuangan

    Jaga Kepercayaan Publik, OJK Komitmen Perkuat Penyidikan Sektor Jasa Keuangan

    • calendar_month Rabu, 30 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 30 Agustus 2023 Jaga Kepercayaan Publik, OJK Komitmen Perkuat Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Bali, indonesiaexpose.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk semakin memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Demikian disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani dalam acara Sosialisasi tentang […]

expand_less