Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 19 Mar 2019
  • visibility 332
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa 19 Maret 2019

 

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

 

 

JAWA BARAT, INDEX – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional Jawa Barat berhasil meringkus 4 (empat) pelajar yang merlakukan peracikan dan menjual tembakau gorila di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tower D lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan No. 1 Kota Bandung, Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 22.30 Wib. Keempat pelajar tersebut ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat. Mereka berinisial yakni MRF Bin AS (18) yang ditangkap Polda Jabar pada 6 Februari 2019 serta 3 orang yakni MZF (19), MAKW (19) dan DAR (19) ditangkap BNN Jabar pada 15 Maret 2019.

“Jadi anggota kami yang di Pimpin Kasubdit 2 AKBP Harryanto bersama BNN Jabar dan dibantu Sat Narkoba Polrestabes Bandung, melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tiwer D Lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan Kota Bandung, MRF sebagai pelaku yang diamankan saat itu masih di bawah umur,” kata Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kabid Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Daniel, saat konfrensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748, Kota Bandung, Selasa (19/3/2019).

Enggar menyebutkan bahwa pelaku MRF melakukan peracikan sendiri tembakau gorila di kamar apartemen tersebut. Dia ini home industry, mulai dari mengumpulkan barang dari mulai tembakau hingga zat kimia berwarna putih dan jingga.

“Bahan-bahan itu didapat MRF dengan cara membeli secara online. Tembakau murni ia dapatkan dari Indonesia, sementara zat kimia didapat dari China,” tutur Enggar.

Hasil racikan MRF lantas dijual melalui media sosial (lnstagram) bernama ‘Elephan Hunter’ yang dikelola sendiri oleh MRF. Hasil penjualan tersebut, MRF memperoleh keuntungan yang cukup besar. Meski tak menyebut nominal keuntungannya, namun polisi menyebut hasil bisnis yang dilakoni MRF dapat menghidupi kesehariannya ternasuk menyewa Apartemen yang ia tempati.

Sementara untuk 3 (tiga) pelajar lainnya yang berhasil diamankan oleh BNN, aksi yang dilakoni hampir serupa. Mereka menggunakan apartemen di kawasan Buahbatu sebagai lokasi peracikan tembakau gorila tersebut.

“Ketiganya bersama-sama melakukan peracikan sampai pemasaran. Perbuatannya dilakukan selama 6 (enam) bulan,” kata Kabid Pemberantasan BNN Jabar AKBP Daniel.
Lebih jauh diterangkan oleh Daniel, bahwa ketiganya sama dengan MRF, dari hasil peracikan tembakau gorila tersebut dijual ketiganya melalui media sosial instagram bernama ‘Little Heaven’. Dari hasil keuntungan mereka bagi tiga, “ungkap Daniel.

Adapun pasal yang dikenakan kepada ke empat pelaku yakni Pasal 112 ayat (2) Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • BI Bali  Digitalisasi Uang Rupiah Perlu di Sosialisasikan secara Masif

    BI Bali  Digitalisasi Uang Rupiah Perlu di Sosialisasikan secara Masif

    • calendar_month Kamis, 21 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 21 April 2022   BI Bali  Digitalisasi Uang Rupiah Perlu di Sosialisasikan secara Masif     Bali, indonesiaexpose.co.id – Guna meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan uang rupiah kepada insan media di Provinsi Bali, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali melaksanakan Capacity Building Media dengan tema “Digitalisasi Pengelolaan Uang Rupiah”, Kamis (21/4) malam di Sanur. […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 14 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  15  November  2020   Renungan  JOGER  

  • Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bekuk Tersangka Pencemaran Nama Baik  Rektor Unima

    Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bekuk Tersangka Pencemaran Nama Baik  Rektor Unima

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Jakarta , Sabtu  20  Pebruari  2020   Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bekuk Tersangka Pencemaran Nama Baik  Rektor Unima (Foto/ist) JAKARTA,  INDEX   – Polda Metro Jaya  menagkap dua orang, masing-masing  berinisial FJR dan JSR yang diduga mencemarkan nama baik Rektor  Universitas  Negeri  Manado  (UNIMA) Prof. Dr. Julyeta Paulina Amalia Runtuwene.   Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri […]

  • Fornakes Kabupaten Bangli Rayakan Hari Kesehatan Nasional di Alun Alun Bangli

    Fornakes Kabupaten Bangli Rayakan Hari Kesehatan Nasional di Alun Alun Bangli

    • calendar_month Minggu, 12 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Bangli, Senin 13  November  2023 Fornakes Kabupaten Bangli Rayakan Hari Kesehatan Nasional di Alun Alun Bangli     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional ke 59 tahun 2023, Forum Tenaga Kesehatan (Fornakes) Kabupaten Bangli menggelar berbagai acara, diantaranya Kegiatan Ilmiah berupa PODCAST tentang “Penatalaksanaan Gigitan HPR dan Perawatan pasien rabies”, senam bersama, […]

  • Gubernur  dan DPRD Provinsi Bali sepakat tiga Ranperda diselesaikan dalam waktu 1,5 bulan

    Gubernur  dan DPRD Provinsi Bali sepakat tiga Ranperda diselesaikan dalam waktu 1,5 bulan

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  13  Pebruari  2020   Gubernur  dan DPRD Provinsi Bali sepakat tiga Ranperda diselesaikan dalam waktu 1,5 bulan     BALI,  INDEX  –  Gubernur Bali  Wayan Koster dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bali,bertempat di ruang sidang utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (12/2/2020) pagi,memaparkan tiga rancangan peraturan daerah yang diusulkan ke dewan. Yakni, Ranperda tentang […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Rekomendasi Lift Kaca Kelingking ke Gubernur Koster : Isinya Masih Dirahasiakan

    Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Rekomendasi Lift Kaca Kelingking ke Gubernur Koster : Isinya Masih Dirahasiakan

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  11  November  2025 Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Rekomendasi Lift Kaca Kelingking ke Gubernur Koster : Isinya Masih Dirahasiakan   Pansus TRAP DPRD Bali kini resmi menyerahkan rekomendasi hasil sidak ke Gubernur Bali, Wayan Koster, Bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (11/11/2025).   Bali,  indonesiaexpose.co.id   –   Panitia […]

expand_less