Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 19 Mar 2019
  • visibility 230
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa 19 Maret 2019

 

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

 

 

JAWA BARAT, INDEX – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional Jawa Barat berhasil meringkus 4 (empat) pelajar yang merlakukan peracikan dan menjual tembakau gorila di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tower D lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan No. 1 Kota Bandung, Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 22.30 Wib. Keempat pelajar tersebut ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat. Mereka berinisial yakni MRF Bin AS (18) yang ditangkap Polda Jabar pada 6 Februari 2019 serta 3 orang yakni MZF (19), MAKW (19) dan DAR (19) ditangkap BNN Jabar pada 15 Maret 2019.

“Jadi anggota kami yang di Pimpin Kasubdit 2 AKBP Harryanto bersama BNN Jabar dan dibantu Sat Narkoba Polrestabes Bandung, melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tiwer D Lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan Kota Bandung, MRF sebagai pelaku yang diamankan saat itu masih di bawah umur,” kata Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kabid Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Daniel, saat konfrensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748, Kota Bandung, Selasa (19/3/2019).

Enggar menyebutkan bahwa pelaku MRF melakukan peracikan sendiri tembakau gorila di kamar apartemen tersebut. Dia ini home industry, mulai dari mengumpulkan barang dari mulai tembakau hingga zat kimia berwarna putih dan jingga.

“Bahan-bahan itu didapat MRF dengan cara membeli secara online. Tembakau murni ia dapatkan dari Indonesia, sementara zat kimia didapat dari China,” tutur Enggar.

Hasil racikan MRF lantas dijual melalui media sosial (lnstagram) bernama ‘Elephan Hunter’ yang dikelola sendiri oleh MRF. Hasil penjualan tersebut, MRF memperoleh keuntungan yang cukup besar. Meski tak menyebut nominal keuntungannya, namun polisi menyebut hasil bisnis yang dilakoni MRF dapat menghidupi kesehariannya ternasuk menyewa Apartemen yang ia tempati.

Sementara untuk 3 (tiga) pelajar lainnya yang berhasil diamankan oleh BNN, aksi yang dilakoni hampir serupa. Mereka menggunakan apartemen di kawasan Buahbatu sebagai lokasi peracikan tembakau gorila tersebut.

“Ketiganya bersama-sama melakukan peracikan sampai pemasaran. Perbuatannya dilakukan selama 6 (enam) bulan,” kata Kabid Pemberantasan BNN Jabar AKBP Daniel.
Lebih jauh diterangkan oleh Daniel, bahwa ketiganya sama dengan MRF, dari hasil peracikan tembakau gorila tersebut dijual ketiganya melalui media sosial instagram bernama ‘Little Heaven’. Dari hasil keuntungan mereka bagi tiga, “ungkap Daniel.

Adapun pasal yang dikenakan kepada ke empat pelaku yakni Pasal 112 ayat (2) Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 14 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Bali, Senin  15  November  2021 Renungan  JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 24 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  25  Agustus  2024 Renungan  Joger  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  04  Oktober  2022   Renungan  JOGER

  • Tindak Lanjut Arahan Pj. Gubernur Guna Mengatasi Inflasi, Kunjungan Lapangan Rencana Pembangunan Pasar Induk Mulai Dilakukan

    Tindak Lanjut Arahan Pj. Gubernur Guna Mengatasi Inflasi, Kunjungan Lapangan Rencana Pembangunan Pasar Induk Mulai Dilakukan

    • calendar_month Rabu, 4 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Tabanan, Rabu  04  Oktober  2023 Tindak Lanjut Arahan Pj. Gubernur Guna Mengatasi Inflasi, Kunjungan Lapangan Rencana Pembangunan Pasar Induk Mulai Dilakukan Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Menindaklanjuti arahan Penjabat Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, I Wayan Serinah, Kepala Biro Pengadaan Barang/ Jasa dan Perekonomian I Ketut Adiarsa didampingi Deputi Kepala […]

  • Ini Pelaku Bisnis dan Industri yang Terima  Penggratisan Listrik dan Cara Mendapatkannya

    Ini Pelaku Bisnis dan Industri yang Terima  Penggratisan Listrik dan Cara Mendapatkannya

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  2 Mei 2020     Ini Pelaku Bisnis dan Industri yang Terima  Penggratisan Listrik dan Cara Mendapatkannya   JAKARTA,  INDEX  – Pemerintah memutuskan untuk membebaskan tarif listrik bagi pelanggan golongan bisnis skala kecil dan industri kecil yang menggunakan listrik 450 VA. Kebijakan ini merupakan lanjutan dari kebijakan sebelumnya yaitu pembebasan dan pemberian diskon […]

  • DIY Siap Tindak Lanjuti Penghentian PPKM

    DIY Siap Tindak Lanjuti Penghentian PPKM

    • calendar_month Kamis, 5 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Yogyakarta, Jumat  06  Januari  2022 DIY Siap Tindak Lanjuti Penghentian PPKM Wagub DIY KGPAA Paku Alam X didampingi Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji dan kepala OPD se-DIY mengikuti rapat secara daring  dari Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.(Foto/ist)   Daerah Istimewa Yogyakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Berlangsung hampir 3 tahun sejak awal 2020, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dihentikan […]

expand_less