Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 19 Mar 2019
  • visibility 384
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa 19 Maret 2019

 

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

 

 

JAWA BARAT, INDEX – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional Jawa Barat berhasil meringkus 4 (empat) pelajar yang merlakukan peracikan dan menjual tembakau gorila di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tower D lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan No. 1 Kota Bandung, Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 22.30 Wib. Keempat pelajar tersebut ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat. Mereka berinisial yakni MRF Bin AS (18) yang ditangkap Polda Jabar pada 6 Februari 2019 serta 3 orang yakni MZF (19), MAKW (19) dan DAR (19) ditangkap BNN Jabar pada 15 Maret 2019.

“Jadi anggota kami yang di Pimpin Kasubdit 2 AKBP Harryanto bersama BNN Jabar dan dibantu Sat Narkoba Polrestabes Bandung, melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tiwer D Lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan Kota Bandung, MRF sebagai pelaku yang diamankan saat itu masih di bawah umur,” kata Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kabid Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Daniel, saat konfrensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748, Kota Bandung, Selasa (19/3/2019).

Enggar menyebutkan bahwa pelaku MRF melakukan peracikan sendiri tembakau gorila di kamar apartemen tersebut. Dia ini home industry, mulai dari mengumpulkan barang dari mulai tembakau hingga zat kimia berwarna putih dan jingga.

“Bahan-bahan itu didapat MRF dengan cara membeli secara online. Tembakau murni ia dapatkan dari Indonesia, sementara zat kimia didapat dari China,” tutur Enggar.

Hasil racikan MRF lantas dijual melalui media sosial (lnstagram) bernama ‘Elephan Hunter’ yang dikelola sendiri oleh MRF. Hasil penjualan tersebut, MRF memperoleh keuntungan yang cukup besar. Meski tak menyebut nominal keuntungannya, namun polisi menyebut hasil bisnis yang dilakoni MRF dapat menghidupi kesehariannya ternasuk menyewa Apartemen yang ia tempati.

Sementara untuk 3 (tiga) pelajar lainnya yang berhasil diamankan oleh BNN, aksi yang dilakoni hampir serupa. Mereka menggunakan apartemen di kawasan Buahbatu sebagai lokasi peracikan tembakau gorila tersebut.

“Ketiganya bersama-sama melakukan peracikan sampai pemasaran. Perbuatannya dilakukan selama 6 (enam) bulan,” kata Kabid Pemberantasan BNN Jabar AKBP Daniel.
Lebih jauh diterangkan oleh Daniel, bahwa ketiganya sama dengan MRF, dari hasil peracikan tembakau gorila tersebut dijual ketiganya melalui media sosial instagram bernama ‘Little Heaven’. Dari hasil keuntungan mereka bagi tiga, “ungkap Daniel.

Adapun pasal yang dikenakan kepada ke empat pelaku yakni Pasal 112 ayat (2) Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT  Pegadaian  Kantor  Wilayah  VII  Denpasar

    PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar

    • calendar_month Senin, 28 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  01  Maret  2022   PT  Pegadaian  Kantor  Wilayah  VII  Denpasar  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  28  Maret  2020   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 21 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  22  Agustus  2021   Renungan  JOGER  

  • Pemerintah Resmi Cabut Kebijakan PPKM

    Pemerintah Resmi Cabut Kebijakan PPKM

    • calendar_month Jumat, 30 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu    31  Desember 2022   Pemerintah Resmi Cabut Kebijakan PPKM   Foto: BPMI Setpres/Kris Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19. Namun, dia menyatakan Satgas COVID-19 tetap ada.Dalam masa transisi ini satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” kata […]

  • Lurah  Jimbaran  Mediasi Sengketa Tanah 2,5 H di Poh Gading

    Lurah  Jimbaran  Mediasi Sengketa Tanah 2,5 H di Poh Gading

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Mangupura, Rabu  16  Oktober  2024 Lurah  Jimbaran  Mediasi Sengketa Tanah 2,5 H di Poh Gading   Mediasi  sengketa tanah 2,5 H , di Kantor Desa Jimbaran,Kab.Badung-Bali,  Selasa (15/10/2024) . Bali, indonesiaexpose.co.id – Kebanyakan orang membawa masalah ke jalur mediasi ketika umur sengketa sudah tua. Akibatnya, perkara semakin berkarat dan sulit diselesaikan. Ada sejumlah pilihan yang bisa […]

  • Bonus di Hari Pramuka ke-60, Badung Raih Juara Umum Lomba BSC

    Bonus di Hari Pramuka ke-60, Badung Raih Juara Umum Lomba BSC

    • calendar_month Sabtu, 14 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Mangupura,  Sabtu  14  Agustus  2021   Bonus di Hari Pramuka ke-60, Badung Raih Juara Umum Lomba BSC       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pelaksanaan Lomba Bali Scout Creativity (BSC) yang ke-2 tahun 2021 sudah berjalan dengan sangat bagus dan lancar. Lomba yang dilaksanakan hampir sebulan yaitu dari tanggal 15 Juli 2021 telah menghasilkan berbagai prestasi […]

expand_less