Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 19 Mar 2019
  • visibility 138
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa 19 Maret 2019

 

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

 

 

JAWA BARAT, INDEX – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional Jawa Barat berhasil meringkus 4 (empat) pelajar yang merlakukan peracikan dan menjual tembakau gorila di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tower D lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan No. 1 Kota Bandung, Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 22.30 Wib. Keempat pelajar tersebut ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat. Mereka berinisial yakni MRF Bin AS (18) yang ditangkap Polda Jabar pada 6 Februari 2019 serta 3 orang yakni MZF (19), MAKW (19) dan DAR (19) ditangkap BNN Jabar pada 15 Maret 2019.

“Jadi anggota kami yang di Pimpin Kasubdit 2 AKBP Harryanto bersama BNN Jabar dan dibantu Sat Narkoba Polrestabes Bandung, melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tiwer D Lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan Kota Bandung, MRF sebagai pelaku yang diamankan saat itu masih di bawah umur,” kata Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kabid Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Daniel, saat konfrensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748, Kota Bandung, Selasa (19/3/2019).

Enggar menyebutkan bahwa pelaku MRF melakukan peracikan sendiri tembakau gorila di kamar apartemen tersebut. Dia ini home industry, mulai dari mengumpulkan barang dari mulai tembakau hingga zat kimia berwarna putih dan jingga.

“Bahan-bahan itu didapat MRF dengan cara membeli secara online. Tembakau murni ia dapatkan dari Indonesia, sementara zat kimia didapat dari China,” tutur Enggar.

Hasil racikan MRF lantas dijual melalui media sosial (lnstagram) bernama ‘Elephan Hunter’ yang dikelola sendiri oleh MRF. Hasil penjualan tersebut, MRF memperoleh keuntungan yang cukup besar. Meski tak menyebut nominal keuntungannya, namun polisi menyebut hasil bisnis yang dilakoni MRF dapat menghidupi kesehariannya ternasuk menyewa Apartemen yang ia tempati.

Sementara untuk 3 (tiga) pelajar lainnya yang berhasil diamankan oleh BNN, aksi yang dilakoni hampir serupa. Mereka menggunakan apartemen di kawasan Buahbatu sebagai lokasi peracikan tembakau gorila tersebut.

“Ketiganya bersama-sama melakukan peracikan sampai pemasaran. Perbuatannya dilakukan selama 6 (enam) bulan,” kata Kabid Pemberantasan BNN Jabar AKBP Daniel.
Lebih jauh diterangkan oleh Daniel, bahwa ketiganya sama dengan MRF, dari hasil peracikan tembakau gorila tersebut dijual ketiganya melalui media sosial instagram bernama ‘Little Heaven’. Dari hasil keuntungan mereka bagi tiga, “ungkap Daniel.

Adapun pasal yang dikenakan kepada ke empat pelaku yakni Pasal 112 ayat (2) Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 3 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  04 Mei 2021   Renungan  JOGER  

  • Disabilitas Ketut Sukaji  di tengah Pandemi Covid-19 tetap Berkarya, Ciptakan “Patung Kuda”

    Disabilitas Ketut Sukaji  di tengah Pandemi Covid-19 tetap Berkarya, Ciptakan “Patung Kuda”

    • calendar_month Senin, 7 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  7  Desember  2020   Disabilitas Ketut Sukaji  di tengah Pandemi Covid-19 tetap Berkarya, Ciptakan “Patung Kuda” Ketut Gede Wijaya Saputra     BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Menyandang status disabilitas tidak membuat Ketut Sukaji berkecil hati untuk tetap berkarya ditengah pandemi Covid-19. Dari kekurangan yang dimiliki ia mampu membuktikan ke dunia bahwa orang disabilitas memiliki […]

  • Sat Lantas Polres Cirebon Bagikan Rompi Kepada Tukang Ojek Pangkalan

    Sat Lantas Polres Cirebon Bagikan Rompi Kepada Tukang Ojek Pangkalan

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Bandung,  Sabtu  31  Agustus  2019   Sat Lantas Polres Cirebon Bagikan Rompi Kepada Tukang Ojek Pangkalan   Jawa Barat,INDEX  –  Satuan Lalu lintas Polres Cirebon, Jum’at pagi (30/8/2019) melaksanakan kegiatan pembagian rompi yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Cirebon Polda Jabar. Pembagian rompi dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Cirebon, AKP Asep Nugraha, SH, didampingi […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  01 Pebruari  2025 Renungan  Joger

  • As SDM Kapolri Buka Turnamen Bulutangkis Kapolda Cup ll Tahun 2019 di Kota Tasikmalaya

    As SDM Kapolri Buka Turnamen Bulutangkis Kapolda Cup ll Tahun 2019 di Kota Tasikmalaya

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Bandung, Sabtu  21  September  2019     As SDM Kapolri Buka Turnamen Bulutangkis Kapolda Cup ll Tahun 2019 di Kota Tasikmalaya   Jawa Barat,INDEX – Turnament Bulutangkis Kapolda Cup II tahun 2019 tingkat Polda Jawa Barat telah berlangsung pada hari Jumat 19 September 2019 lalu, dengan mengusung Tema “Bulutangkis Menyatukan Kita Untuk Indonesia” bertempat di […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  06  April  2020   Renungan  JOGER

expand_less