Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 19 Mar 2019
  • visibility 202
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa 19 Maret 2019

 

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

 

 

JAWA BARAT, INDEX – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional Jawa Barat berhasil meringkus 4 (empat) pelajar yang merlakukan peracikan dan menjual tembakau gorila di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tower D lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan No. 1 Kota Bandung, Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 22.30 Wib. Keempat pelajar tersebut ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat. Mereka berinisial yakni MRF Bin AS (18) yang ditangkap Polda Jabar pada 6 Februari 2019 serta 3 orang yakni MZF (19), MAKW (19) dan DAR (19) ditangkap BNN Jabar pada 15 Maret 2019.

“Jadi anggota kami yang di Pimpin Kasubdit 2 AKBP Harryanto bersama BNN Jabar dan dibantu Sat Narkoba Polrestabes Bandung, melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tiwer D Lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan Kota Bandung, MRF sebagai pelaku yang diamankan saat itu masih di bawah umur,” kata Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kabid Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Daniel, saat konfrensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748, Kota Bandung, Selasa (19/3/2019).

Enggar menyebutkan bahwa pelaku MRF melakukan peracikan sendiri tembakau gorila di kamar apartemen tersebut. Dia ini home industry, mulai dari mengumpulkan barang dari mulai tembakau hingga zat kimia berwarna putih dan jingga.

“Bahan-bahan itu didapat MRF dengan cara membeli secara online. Tembakau murni ia dapatkan dari Indonesia, sementara zat kimia didapat dari China,” tutur Enggar.

Hasil racikan MRF lantas dijual melalui media sosial (lnstagram) bernama ‘Elephan Hunter’ yang dikelola sendiri oleh MRF. Hasil penjualan tersebut, MRF memperoleh keuntungan yang cukup besar. Meski tak menyebut nominal keuntungannya, namun polisi menyebut hasil bisnis yang dilakoni MRF dapat menghidupi kesehariannya ternasuk menyewa Apartemen yang ia tempati.

Sementara untuk 3 (tiga) pelajar lainnya yang berhasil diamankan oleh BNN, aksi yang dilakoni hampir serupa. Mereka menggunakan apartemen di kawasan Buahbatu sebagai lokasi peracikan tembakau gorila tersebut.

“Ketiganya bersama-sama melakukan peracikan sampai pemasaran. Perbuatannya dilakukan selama 6 (enam) bulan,” kata Kabid Pemberantasan BNN Jabar AKBP Daniel.
Lebih jauh diterangkan oleh Daniel, bahwa ketiganya sama dengan MRF, dari hasil peracikan tembakau gorila tersebut dijual ketiganya melalui media sosial instagram bernama ‘Little Heaven’. Dari hasil keuntungan mereka bagi tiga, “ungkap Daniel.

Adapun pasal yang dikenakan kepada ke empat pelaku yakni Pasal 112 ayat (2) Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Listyo Sigit Akan Selektif Terapkan Undang-Undang ITE

    Kapolri Listyo Sigit Akan Selektif Terapkan Undang-Undang ITE

    • calendar_month Senin, 15 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Jakarta,  Senin  15  Februari  2021     Kapolri Listyo Sigit Akan Selektif Terapkan Undang-Undang ITE   Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo   JAKARTA, indonesiaexpose.co.id  –  Seiring dengan pemerintah yang membuka ruang kritik dan saran, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan selektif dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Langkah ini dilakukan untuk menghindari […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  10  Mei  2025

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 4 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Bali, Senin  05 Juli 2021   Renungan JOGER  

  • Daftar  55 Anggota DPRD Bali Periode 2024-2029

    Daftar  55 Anggota DPRD Bali Periode 2024-2029

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 06 September 2024 Daftar  55 Anggota DPRD Bali Periode 2024-2029   Bali, indonesiaexpose.co.id – Rapat paripurna DPRD Provinsi Bali dengan agenda pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Provinsi Bali, masa jabatan 2024-2029. Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si., periode Tahun 2019-2024 mengatakan bahwa telah dilakukan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD […]

    • calendar_month Rabu, 23 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 23 Juni 2021   Jaya Negara: Pramuka Wadah Pembentukan Karakter Bangsa    Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Denpasar periode tahun 2020-2025 pada Rabu (23/6) di Graha Sewaka Dharma. Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Pengurus Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Denpasar periode tahun 2020-2025 resmi dikukuhkan pada Rabu (23/6) di Graha Sewaka Dharma. Dalam […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 26 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  26  Maret  2021   Renungan  JOGER  

expand_less