Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 19 Mar 2019
  • visibility 287
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa 19 Maret 2019

 

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

 

 

JAWA BARAT, INDEX – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional Jawa Barat berhasil meringkus 4 (empat) pelajar yang merlakukan peracikan dan menjual tembakau gorila di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tower D lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan No. 1 Kota Bandung, Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 22.30 Wib. Keempat pelajar tersebut ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat. Mereka berinisial yakni MRF Bin AS (18) yang ditangkap Polda Jabar pada 6 Februari 2019 serta 3 orang yakni MZF (19), MAKW (19) dan DAR (19) ditangkap BNN Jabar pada 15 Maret 2019.

“Jadi anggota kami yang di Pimpin Kasubdit 2 AKBP Harryanto bersama BNN Jabar dan dibantu Sat Narkoba Polrestabes Bandung, melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tiwer D Lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan Kota Bandung, MRF sebagai pelaku yang diamankan saat itu masih di bawah umur,” kata Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kabid Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Daniel, saat konfrensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748, Kota Bandung, Selasa (19/3/2019).

Enggar menyebutkan bahwa pelaku MRF melakukan peracikan sendiri tembakau gorila di kamar apartemen tersebut. Dia ini home industry, mulai dari mengumpulkan barang dari mulai tembakau hingga zat kimia berwarna putih dan jingga.

“Bahan-bahan itu didapat MRF dengan cara membeli secara online. Tembakau murni ia dapatkan dari Indonesia, sementara zat kimia didapat dari China,” tutur Enggar.

Hasil racikan MRF lantas dijual melalui media sosial (lnstagram) bernama ‘Elephan Hunter’ yang dikelola sendiri oleh MRF. Hasil penjualan tersebut, MRF memperoleh keuntungan yang cukup besar. Meski tak menyebut nominal keuntungannya, namun polisi menyebut hasil bisnis yang dilakoni MRF dapat menghidupi kesehariannya ternasuk menyewa Apartemen yang ia tempati.

Sementara untuk 3 (tiga) pelajar lainnya yang berhasil diamankan oleh BNN, aksi yang dilakoni hampir serupa. Mereka menggunakan apartemen di kawasan Buahbatu sebagai lokasi peracikan tembakau gorila tersebut.

“Ketiganya bersama-sama melakukan peracikan sampai pemasaran. Perbuatannya dilakukan selama 6 (enam) bulan,” kata Kabid Pemberantasan BNN Jabar AKBP Daniel.
Lebih jauh diterangkan oleh Daniel, bahwa ketiganya sama dengan MRF, dari hasil peracikan tembakau gorila tersebut dijual ketiganya melalui media sosial instagram bernama ‘Little Heaven’. Dari hasil keuntungan mereka bagi tiga, “ungkap Daniel.

Adapun pasal yang dikenakan kepada ke empat pelaku yakni Pasal 112 ayat (2) Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Jumat, 6 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  06  Agustus  2021 ITB Stikom Bali    

    • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu 26 Oktober 2022  

  • Public Expose 2021 : Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Tumbuh Positif & Berkelanjutan di Tengah Situasi Pandemi

    Public Expose 2021 : Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Tumbuh Positif & Berkelanjutan di Tengah Situasi Pandemi

    • calendar_month Selasa, 7 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  8  September  2021   Public Expose 2021 : Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Tumbuh Positif & Berkelanjutan di Tengah Situasi Pandemi   Gelar Ekpose 2021 Sinarmas MSIG Life di Tengah Kondisi Pandemi Berkomitmen Melindungi Masyarakat Indonesia, Selasa (7/9/2021)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. (Sinarmas MSIG Life) mencatat pertumbuhan […]

  • Lima  Pelanggar Perda Dihukum Denda Rp. 200.000 

    Lima  Pelanggar Perda Dihukum Denda Rp. 200.000 

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  15  Oktober  2019   Lima  Pelanggar Perda Dihukum Denda Rp. 200.000 Pelaksanaan Sidang Tipiring di Banjar Kelandis Denpasar,Bali, Senin (14/10/2019). BALI,  INDEX  –  Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat. Hal ini diwujudkan […]

  • Berpotensi Rugikan Masyarakat : Satgas Pasti Hentikan Ribuan Entitas Keuangan Ilegal

    Berpotensi Rugikan Masyarakat : Satgas Pasti Hentikan Ribuan Entitas Keuangan Ilegal

    • calendar_month Selasa, 13 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  13  Februari  2024 Berpotensi Rugikan Masyarakat : Satgas Pasti Hentikan Ribuan Entitas Keuangan Ilegal       Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti pada Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), […]

  • Pidato Perdana Bupati Sanjaya di Rapat Paripurna DPRD Tabanan 

    Pidato Perdana Bupati Sanjaya di Rapat Paripurna DPRD Tabanan 

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Tabanan, Senin 03 Maret  2025 Pidato Perdana Bupati Sanjaya di Rapat Paripurna DPRD Tabanan       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Bupati Tabanan Masa Jabatan 2025–2030 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan. Senin (3/3/2025). Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil […]

expand_less