Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 19 Mar 2019
  • visibility 61
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa 19 Maret 2019

 

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

 

 

JAWA BARAT, INDEX – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional Jawa Barat berhasil meringkus 4 (empat) pelajar yang merlakukan peracikan dan menjual tembakau gorila di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tower D lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan No. 1 Kota Bandung, Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 22.30 Wib. Keempat pelajar tersebut ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat. Mereka berinisial yakni MRF Bin AS (18) yang ditangkap Polda Jabar pada 6 Februari 2019 serta 3 orang yakni MZF (19), MAKW (19) dan DAR (19) ditangkap BNN Jabar pada 15 Maret 2019.

“Jadi anggota kami yang di Pimpin Kasubdit 2 AKBP Harryanto bersama BNN Jabar dan dibantu Sat Narkoba Polrestabes Bandung, melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tiwer D Lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan Kota Bandung, MRF sebagai pelaku yang diamankan saat itu masih di bawah umur,” kata Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kabid Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Daniel, saat konfrensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748, Kota Bandung, Selasa (19/3/2019).

Enggar menyebutkan bahwa pelaku MRF melakukan peracikan sendiri tembakau gorila di kamar apartemen tersebut. Dia ini home industry, mulai dari mengumpulkan barang dari mulai tembakau hingga zat kimia berwarna putih dan jingga.

“Bahan-bahan itu didapat MRF dengan cara membeli secara online. Tembakau murni ia dapatkan dari Indonesia, sementara zat kimia didapat dari China,” tutur Enggar.

Hasil racikan MRF lantas dijual melalui media sosial (lnstagram) bernama ‘Elephan Hunter’ yang dikelola sendiri oleh MRF. Hasil penjualan tersebut, MRF memperoleh keuntungan yang cukup besar. Meski tak menyebut nominal keuntungannya, namun polisi menyebut hasil bisnis yang dilakoni MRF dapat menghidupi kesehariannya ternasuk menyewa Apartemen yang ia tempati.

Sementara untuk 3 (tiga) pelajar lainnya yang berhasil diamankan oleh BNN, aksi yang dilakoni hampir serupa. Mereka menggunakan apartemen di kawasan Buahbatu sebagai lokasi peracikan tembakau gorila tersebut.

“Ketiganya bersama-sama melakukan peracikan sampai pemasaran. Perbuatannya dilakukan selama 6 (enam) bulan,” kata Kabid Pemberantasan BNN Jabar AKBP Daniel.
Lebih jauh diterangkan oleh Daniel, bahwa ketiganya sama dengan MRF, dari hasil peracikan tembakau gorila tersebut dijual ketiganya melalui media sosial instagram bernama ‘Little Heaven’. Dari hasil keuntungan mereka bagi tiga, “ungkap Daniel.

Adapun pasal yang dikenakan kepada ke empat pelaku yakni Pasal 112 ayat (2) Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Bentuk Pansus Konflik Agraria: Langkah Nyata atau Janji Politik? 

    DPR Bentuk Pansus Konflik Agraria: Langkah Nyata atau Janji Politik? 

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 01 Oktober   2025 DPR Bentuk Pansus Konflik Agraria: Langkah Nyata atau Janji Politik?       Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, DPR RI resmi membentuk Panitia Khusus atau Pansus Penyelesaian Konflik Agraria. Keputusan ini menjadi tindak lanjut dari pertemuan DPR bersama Konsorsium Pembaruan Agraria, serta perwakilan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  07  Juli  2025 Renungan  Joger  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 30 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  31  Juli 2023 Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 8 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  8  Februari  2021   Rapat Penentuan Zona PPKM Skala Mikro Desa/Kelurahan.Operasional Usaha Di Denpasar Sampai Pukul 21.00     BALI, indonesiaexpose.co.id  –  Pemkot Denpasar mengadakan rapat secara virtual dengan Perbekel/Lurah, Camat dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid 19 di lingkungan Pemkot Denpasar, di Gedung Sewaka Dharma Kota […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 13 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  14  November  2020   Renungan  JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Sabtu, 22 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 23 Juli 2023 Renungan  Joger  

expand_less