Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 19 Mar 2019
  • visibility 469
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa 19 Maret 2019

 

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

 

 

JAWA BARAT, INDEX – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional Jawa Barat berhasil meringkus 4 (empat) pelajar yang merlakukan peracikan dan menjual tembakau gorila di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tower D lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan No. 1 Kota Bandung, Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 22.30 Wib. Keempat pelajar tersebut ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat. Mereka berinisial yakni MRF Bin AS (18) yang ditangkap Polda Jabar pada 6 Februari 2019 serta 3 orang yakni MZF (19), MAKW (19) dan DAR (19) ditangkap BNN Jabar pada 15 Maret 2019.

“Jadi anggota kami yang di Pimpin Kasubdit 2 AKBP Harryanto bersama BNN Jabar dan dibantu Sat Narkoba Polrestabes Bandung, melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tiwer D Lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan Kota Bandung, MRF sebagai pelaku yang diamankan saat itu masih di bawah umur,” kata Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kabid Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Daniel, saat konfrensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748, Kota Bandung, Selasa (19/3/2019).

Enggar menyebutkan bahwa pelaku MRF melakukan peracikan sendiri tembakau gorila di kamar apartemen tersebut. Dia ini home industry, mulai dari mengumpulkan barang dari mulai tembakau hingga zat kimia berwarna putih dan jingga.

“Bahan-bahan itu didapat MRF dengan cara membeli secara online. Tembakau murni ia dapatkan dari Indonesia, sementara zat kimia didapat dari China,” tutur Enggar.

Hasil racikan MRF lantas dijual melalui media sosial (lnstagram) bernama ‘Elephan Hunter’ yang dikelola sendiri oleh MRF. Hasil penjualan tersebut, MRF memperoleh keuntungan yang cukup besar. Meski tak menyebut nominal keuntungannya, namun polisi menyebut hasil bisnis yang dilakoni MRF dapat menghidupi kesehariannya ternasuk menyewa Apartemen yang ia tempati.

Sementara untuk 3 (tiga) pelajar lainnya yang berhasil diamankan oleh BNN, aksi yang dilakoni hampir serupa. Mereka menggunakan apartemen di kawasan Buahbatu sebagai lokasi peracikan tembakau gorila tersebut.

“Ketiganya bersama-sama melakukan peracikan sampai pemasaran. Perbuatannya dilakukan selama 6 (enam) bulan,” kata Kabid Pemberantasan BNN Jabar AKBP Daniel.
Lebih jauh diterangkan oleh Daniel, bahwa ketiganya sama dengan MRF, dari hasil peracikan tembakau gorila tersebut dijual ketiganya melalui media sosial instagram bernama ‘Little Heaven’. Dari hasil keuntungan mereka bagi tiga, “ungkap Daniel.

Adapun pasal yang dikenakan kepada ke empat pelaku yakni Pasal 112 ayat (2) Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Penyimpangan  Perumda Giri Tirta :  Tender dan Pekerjaan Infrastruktur ?

    Dugaan Penyimpangan  Perumda Giri Tirta :  Tender dan Pekerjaan Infrastruktur ?

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle 002
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Gresik, Rabu  01  Juli  2026 Dugaan Penyimpangan  Perumda Giri Tirta :  Tender dan Pekerjaan Infrastruktur ?     Jawa  Timur,  Indonesiaexpose.co.id — Dugaan penyimpangan dalam proyek peningkatan akses air bersih, pembangunan jaringan pipa, hingga pengadaan barang dan jasa di Perumda Giri Tirta mulai menjadi sorotan. Redaksi Indonesia Expose, menerima dokumen dan informasi yang mengindikasikan adanya […]

  • DPRD Bali Setujui  Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Fokus Genjot PAD dan Perkuat Ekonomi Bali

    DPRD Bali Setujui  Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Fokus Genjot PAD dan Perkuat Ekonomi Bali

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle 080
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 18 Mei  2026 DPRD Bali Setujui  Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Fokus Genjot PAD dan Perkuat Ekonomi Bali   Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama, S.H.di acara  Rapat Paripurna Ke-37 DPRD Provinsi Bali pada Senin, 18 Mei 2026.   Bali, indonesiaexpose.co.id   —  Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  04  Januari  2020   Renungan  JOGER  

  • Pemkot Dapat Bantuan Mobil Laboratorium PCR

    Pemkot Dapat Bantuan Mobil Laboratorium PCR

    • calendar_month Selasa, 5 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Yogyakarta, Selasa  05  Oktober  2021 Pemkot Dapat Bantuan Mobil Laboratorium PCR       Daerah Istimewa Yogyakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti meninjau satu unit mobil Laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR), mobil ini merupakan bantuan dari Kementerian Kesehatan RI untuk membantu meningkatkan jumlah pemeriksaan spesimen Covid-19 di Kota Yogyakarta. Kegiatan ini berlangsung di Halaman […]

  • PLTMH   12.000 watt Terangi Desa Energi Berdikari Rantau Dedap, Sumatera  Selatan

    PLTMH   12.000 watt Terangi Desa Energi Berdikari Rantau Dedap, Sumatera  Selatan

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Muara  Enim, Rabu  01  Januari 2025 PLTMH   12.000 watt Terangi Desa Energi Berdikari Rantau Dedap, Sumatera  Selatan     Sumatera  Selatan,  indonesiaexpose.co.id   – Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) berkapasitas 12.000 watt resmi beroperasi dan menerangi 44 rumah warga di Dusun Rantau Dedap, Desa Segamit, Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Turbin yang digerakkan oleh […]

  • Prof. Salain  : Sikap Komisi I DPRD Bali atas Sanksi Pelanggaran Perda Jelas dan Tegas

    Prof. Salain  : Sikap Komisi I DPRD Bali atas Sanksi Pelanggaran Perda Jelas dan Tegas

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 26  Juni  2025 Prof. Salain  : Sikap Komisi I DPRD Bali atas Sanksi Pelanggaran Perda Jelas dan Tegas   Hotel Step Up di Kel. Jimbaran dan Villa yang melampaui Garis Sempadan Bangunan terhadap Pantai dan menggunakan Jurang Tebing dan/atau Kawasan Jurang Tebing yang merupakan status hak tanah Negara.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Polemik keberadaan […]

expand_less