Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 19 Mar 2019
  • visibility 170
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa 19 Maret 2019

 

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

 

 

JAWA BARAT, INDEX – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional Jawa Barat berhasil meringkus 4 (empat) pelajar yang merlakukan peracikan dan menjual tembakau gorila di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tower D lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan No. 1 Kota Bandung, Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 22.30 Wib. Keempat pelajar tersebut ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat. Mereka berinisial yakni MRF Bin AS (18) yang ditangkap Polda Jabar pada 6 Februari 2019 serta 3 orang yakni MZF (19), MAKW (19) dan DAR (19) ditangkap BNN Jabar pada 15 Maret 2019.

“Jadi anggota kami yang di Pimpin Kasubdit 2 AKBP Harryanto bersama BNN Jabar dan dibantu Sat Narkoba Polrestabes Bandung, melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tiwer D Lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan Kota Bandung, MRF sebagai pelaku yang diamankan saat itu masih di bawah umur,” kata Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kabid Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Daniel, saat konfrensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748, Kota Bandung, Selasa (19/3/2019).

Enggar menyebutkan bahwa pelaku MRF melakukan peracikan sendiri tembakau gorila di kamar apartemen tersebut. Dia ini home industry, mulai dari mengumpulkan barang dari mulai tembakau hingga zat kimia berwarna putih dan jingga.

“Bahan-bahan itu didapat MRF dengan cara membeli secara online. Tembakau murni ia dapatkan dari Indonesia, sementara zat kimia didapat dari China,” tutur Enggar.

Hasil racikan MRF lantas dijual melalui media sosial (lnstagram) bernama ‘Elephan Hunter’ yang dikelola sendiri oleh MRF. Hasil penjualan tersebut, MRF memperoleh keuntungan yang cukup besar. Meski tak menyebut nominal keuntungannya, namun polisi menyebut hasil bisnis yang dilakoni MRF dapat menghidupi kesehariannya ternasuk menyewa Apartemen yang ia tempati.

Sementara untuk 3 (tiga) pelajar lainnya yang berhasil diamankan oleh BNN, aksi yang dilakoni hampir serupa. Mereka menggunakan apartemen di kawasan Buahbatu sebagai lokasi peracikan tembakau gorila tersebut.

“Ketiganya bersama-sama melakukan peracikan sampai pemasaran. Perbuatannya dilakukan selama 6 (enam) bulan,” kata Kabid Pemberantasan BNN Jabar AKBP Daniel.
Lebih jauh diterangkan oleh Daniel, bahwa ketiganya sama dengan MRF, dari hasil peracikan tembakau gorila tersebut dijual ketiganya melalui media sosial instagram bernama ‘Little Heaven’. Dari hasil keuntungan mereka bagi tiga, “ungkap Daniel.

Adapun pasal yang dikenakan kepada ke empat pelaku yakni Pasal 112 ayat (2) Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 16 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  17  Februari 2022   Renungan  JOGER  

  • Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Made Supartha : Investasi Jangan Merusak Lingkungan

    Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Made Supartha : Investasi Jangan Merusak Lingkungan

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  04  Pebruari  2025 Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Made Supartha : Investasi Jangan Merusak Lingkungan     Bali, indonesiaexpose.co.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali menyikapi serius permasalahan penutupan saluran irigasi di Subak Canggu, Kabupaten Badung. Sikap ini disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Made Supartha didampingi Anggota Fraksi PDI Perjuangan […]

  • Pj Gubernur Mahendra Jaya Hadiri Pujawali di Pura Luhur Pesimpangan Pucak Kedaton

    Pj Gubernur Mahendra Jaya Hadiri Pujawali di Pura Luhur Pesimpangan Pucak Kedaton

    • calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Tabanan, Jumat  29  September 2023 Pj Gubernur Mahendra Jaya Hadiri Pujawali di Pura Luhur Pesimpangan Pucak Kedaton     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Penjabat (Pj) Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya, menghadiri upacara Pujawali di Pura Luhur Pesimpangan Pucak Kedaton di Desa Adat Padangan, Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan pada Jumat (29/9/2023) siang, yang bertepatan pula dengan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  11  Januari  2020   Renungan  JOGER  

  • Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Gelar Khitan Massal di Tahun Baru Islam

    Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Gelar Khitan Massal di Tahun Baru Islam

    • calendar_month Sabtu, 30 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jakarta,  Sabtu   30   Juli 2022   Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Gelar Khitan Massal di Tahun Baru Islam   PT Pegadaian bersama Klinik Pratama Pegadaian Permata menyelenggarakan kegiatan khitan massal berlokasi di Masjid Al Jannah Cipinang ,Sabtu, (30/7/2022).(Foto/ist) Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PT Pegadaian bersama Klinik Pratama Pegadaian Permata menyelenggarakan kegiatan khitan massal berlokasi di Masjid Al […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Bali, Senin  21  Oktober  2025

expand_less