Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 19 Mar 2019
  • visibility 331
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa 19 Maret 2019

 

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

 

 

JAWA BARAT, INDEX – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional Jawa Barat berhasil meringkus 4 (empat) pelajar yang merlakukan peracikan dan menjual tembakau gorila di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tower D lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan No. 1 Kota Bandung, Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 22.30 Wib. Keempat pelajar tersebut ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat. Mereka berinisial yakni MRF Bin AS (18) yang ditangkap Polda Jabar pada 6 Februari 2019 serta 3 orang yakni MZF (19), MAKW (19) dan DAR (19) ditangkap BNN Jabar pada 15 Maret 2019.

“Jadi anggota kami yang di Pimpin Kasubdit 2 AKBP Harryanto bersama BNN Jabar dan dibantu Sat Narkoba Polrestabes Bandung, melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tiwer D Lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan Kota Bandung, MRF sebagai pelaku yang diamankan saat itu masih di bawah umur,” kata Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kabid Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Daniel, saat konfrensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748, Kota Bandung, Selasa (19/3/2019).

Enggar menyebutkan bahwa pelaku MRF melakukan peracikan sendiri tembakau gorila di kamar apartemen tersebut. Dia ini home industry, mulai dari mengumpulkan barang dari mulai tembakau hingga zat kimia berwarna putih dan jingga.

“Bahan-bahan itu didapat MRF dengan cara membeli secara online. Tembakau murni ia dapatkan dari Indonesia, sementara zat kimia didapat dari China,” tutur Enggar.

Hasil racikan MRF lantas dijual melalui media sosial (lnstagram) bernama ‘Elephan Hunter’ yang dikelola sendiri oleh MRF. Hasil penjualan tersebut, MRF memperoleh keuntungan yang cukup besar. Meski tak menyebut nominal keuntungannya, namun polisi menyebut hasil bisnis yang dilakoni MRF dapat menghidupi kesehariannya ternasuk menyewa Apartemen yang ia tempati.

Sementara untuk 3 (tiga) pelajar lainnya yang berhasil diamankan oleh BNN, aksi yang dilakoni hampir serupa. Mereka menggunakan apartemen di kawasan Buahbatu sebagai lokasi peracikan tembakau gorila tersebut.

“Ketiganya bersama-sama melakukan peracikan sampai pemasaran. Perbuatannya dilakukan selama 6 (enam) bulan,” kata Kabid Pemberantasan BNN Jabar AKBP Daniel.
Lebih jauh diterangkan oleh Daniel, bahwa ketiganya sama dengan MRF, dari hasil peracikan tembakau gorila tersebut dijual ketiganya melalui media sosial instagram bernama ‘Little Heaven’. Dari hasil keuntungan mereka bagi tiga, “ungkap Daniel.

Adapun pasal yang dikenakan kepada ke empat pelaku yakni Pasal 112 ayat (2) Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rai Mantra Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19

    Rai Mantra Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  28  Juli  2020   Rai Mantra Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra dan Wakil Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara saat memimpin langsung rapat evaluasi penanganan covid-19 di Kota Denpasar yang dilaksanakan melalui Teleconference, Selasa (28/7/2020) di Gedung Geraha Sewaka Dharma Lumintang. ” Minta Semua Anggota GTPP Fokus […]

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Kamis, 9 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 09 Mei 2024

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Kamis, 12 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  12  Agustus 2021 ITB Stikom Bali    

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 14 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  15  Juni 2022   Renungan  JOGER  

  • Personel Dit Lantas Polda Jabar Beri Himbauan Kepada Pengemudi dan Penumpang Bus di Rest Area Tol Cipali

    Personel Dit Lantas Polda Jabar Beri Himbauan Kepada Pengemudi dan Penumpang Bus di Rest Area Tol Cipali

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Bandung,  Sabtu  21  Desember  2019   Personel Dit Lantas Polda Jabar Beri Himbauan Kepada Pengemudi dan Penumpang Bus di Rest Area Tol Cipali     Jawa Barat,INDEX  –  Direktorat Lalu lintas (Dit Lantas) Polda Jawa Barat bersama Sat Lantas Polres Subang, Sabtu pagi (21/12/2019) memberikan himbauan Kamseltibacar Lantas kepada pengemudi Kendaraan Bus dan Penumpang dengan […]

  • Percepat  Penanganan Covid-19, PT.  Pusri Palembang Berikan  6000 Dosis Vaksin

    Percepat  Penanganan Covid-19, PT.  Pusri Palembang Berikan  6000 Dosis Vaksin

    • calendar_month Kamis, 4 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Palembang,  Jumat  05  November  2021   Percepat  Penanganan Covid-19, PT.  Pusri Palembang Berikan  6000 Dosis Vaksin Untuk Mempercepat Penanggulangan Pendemo Covid-19, Pupuk Sriwijaya Berikan 6000 Dosis Vaksin Untuk Masyarakat Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran, (13/10/2021). Dok. Humas   Sumatera Selatan, indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai bentuk kepedulian PT.  Pusri Palembang (PUSRI) terhadap percepatan penanganan COVID-19, dilaksanakan penyerahan bantuan vaksin […]

expand_less