Bandung, Jumat 25 September 2020
Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Dua Pelaku Judi Togel Online
JAWA BARAT, INDEX – Dimasa pandemi covid-19, Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus judi togel online yang dilakukan oleh dua orang berinisial LS (48) asal Kecamatan Kadipaten, sebagai pengeber dan WS (27) asal Kecamatan Jatiwangi, sebagai pemasang.
Dalam pengungkapan kasus ini Sat Reskrim Polres Majalengka telah menyita barang bukti berupa Handphone, ATM, Buku tabungan, Tangkap layar (screenshot) Bukti pemasangan, dan Uang tunai sejumlah tiga ratus lima puluh ribu rupiah.
“Dalam aksi ini LS bertugas sebagai pengeber, yang menawarkan kepada pemasang untuk menerima pemasangan angka yang kemudian di daftar kembali oleh LS melalui website yang telah di sediakan,”kata AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2020).
Kendati demikian, Kapolres Majalengka mengatakan, berbeda dengan WS, ia melakukan pemasangan judi togel tersebut dengan cara mandiri. Ia langsung memasang angka tersebut pada website yang biasa digunakan untuk judi togel online.
Tak lama menjalankan aksinya, LS dan WS terancam akan meringkuk dibalik jeruji besi selama 10 tahun, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,”pungkas Kapolres Majalengka.
(Tim-78)