Tuesday , July 1 2025
Home / Bali / Ini Syarat Mendapat Bantuan Stimulus Pariwisata

Ini Syarat Mendapat Bantuan Stimulus Pariwisata

Denpasar, Selasa  17  Oktober  2020

 

Ini Syarat Mendapat Bantuan Stimulus Pariwisata

Kadis Pariwisata Kota Denpasar, Dezire Mulyani

 

BALI,  INDEX  –  Bantuan Stimulus Pariwisata berupa Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 yang digelontorkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI resmi berproses. Khusus di Kota Denpasar, sebagai upaya untuk memaksimalkan realisasi dan serapan bantuan stimulus pariwisata, masa pengumpulan berkas dilaksanakan perpanjangan waktu. Dimana, masa pemberkasan yang dijadwalkan pada 10-12 November diperpanjangan mulai 16-18 November.

Kadis Pariwisata Kota Denpasar, Dezire Mulyani  menjelaskan, bahwa proses realisasi Hibah Pariwisata Tahun 2020 yang digelontorkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI merupakan sebuah upaya untuk membantu Pemerintah Daerah serta Industri Hotel dan Restoran yang mengalami gangguan finansial akibat pandemi covid-19. Sehingga, sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian di Bali ini dapat tumbuh dan berkembang serta bangkit kembali

Dikatakan Dezire, terdapat empat kreteria yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan Bantuan Hibah Pariwisata Tahun 2020 ini. Yakni Hotel dan Restoran sesuai database Wajib pajak Hotel dan Restoran Tahun 2019, Hotel dan Restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan hibah pariwisata pada Bulan Agustus 2020, Hotel dan Restoran yang memiliki perijinan berusaha yaitu TDUP yang masih berlaku serta Hotel dan Restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHR pada tahun 2019.

“Perpanjangan masa pemberkasan ini dimaksudkan untuk memaksimalkan realisasi dan serapan bantuan Hibah Pariwisata ini tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan oleh pelaku industri pariwisata,” jelas Dezire saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (17/11/2020).

Lebih lanjut dikatakan Dezire bahwa pelaku usaha industri pariwisata yang memenuhi syarat untuk segera melengkapi dokumen persyaratan dimaksud. Hal ini sebagai upaya untuk mendukung meksimalnya realisasi dan serapan hibah di masyarakat.

“Untuk hotel dan restoran yang sampai saat ini belum mengumpulkan dokumen yang dimiliki sesuai kriteria sesuai penerimaan hibah diharapkan segera menyampaikan kepada Dinas Pariwisata Kota Denpasar, serta bagi pelaku industri yang belum memiliki TDUP, NIB agar segera melaksanakan pengurusan di DPMPTSP Kota Denpasar,” jelasnya.

Adapaun untuk diketahui hingga saat ini sebanyak 372 pelaku industri pariwisata telah melengkapi persyaratan dan dalam tahap verifikasi. Dimana, bagi yang belum melengkapi sedianya akan ditunggu sampai batas waktu terakhir pada 18 November mendatang.

“Harapanya semoga pandemi Covid-19 dapat segera teratasi dan geliat pariwisata dapat tumbuh kembali dan perekonomian normal kembali,” pungkasnya.

(Adv)

472

Check Also

Renungan  Joger

Bali, Senin 30  Juni  2025 Renungan  Joger   75

Suarakan Darurat Lingkungan, Kunto Aji, Reality Club, Teddy Adhitya, Sukatani, dan Sederet Musisi Indonesia Bergabung dalam IKLIM

Gianyar, Minggu  29  Juni  2025 Suarakan Darurat Lingkungan, Kunto Aji, Reality Club, Teddy Adhitya, Sukatani, …