Breaking News
light_mode
Beranda » Bali » Ini Syarat Mendapat Bantuan Stimulus Pariwisata

Ini Syarat Mendapat Bantuan Stimulus Pariwisata

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 16 Nov 2020
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  17  Oktober  2020

 

Ini Syarat Mendapat Bantuan Stimulus Pariwisata

Kadis Pariwisata Kota Denpasar, Dezire Mulyani

 

BALI,  INDEX  –  Bantuan Stimulus Pariwisata berupa Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 yang digelontorkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI resmi berproses. Khusus di Kota Denpasar, sebagai upaya untuk memaksimalkan realisasi dan serapan bantuan stimulus pariwisata, masa pengumpulan berkas dilaksanakan perpanjangan waktu. Dimana, masa pemberkasan yang dijadwalkan pada 10-12 November diperpanjangan mulai 16-18 November.

Kadis Pariwisata Kota Denpasar, Dezire Mulyani  menjelaskan, bahwa proses realisasi Hibah Pariwisata Tahun 2020 yang digelontorkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI merupakan sebuah upaya untuk membantu Pemerintah Daerah serta Industri Hotel dan Restoran yang mengalami gangguan finansial akibat pandemi covid-19. Sehingga, sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian di Bali ini dapat tumbuh dan berkembang serta bangkit kembali

Dikatakan Dezire, terdapat empat kreteria yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan Bantuan Hibah Pariwisata Tahun 2020 ini. Yakni Hotel dan Restoran sesuai database Wajib pajak Hotel dan Restoran Tahun 2019, Hotel dan Restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan hibah pariwisata pada Bulan Agustus 2020, Hotel dan Restoran yang memiliki perijinan berusaha yaitu TDUP yang masih berlaku serta Hotel dan Restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHR pada tahun 2019.

“Perpanjangan masa pemberkasan ini dimaksudkan untuk memaksimalkan realisasi dan serapan bantuan Hibah Pariwisata ini tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan oleh pelaku industri pariwisata,” jelas Dezire saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (17/11/2020).

Lebih lanjut dikatakan Dezire bahwa pelaku usaha industri pariwisata yang memenuhi syarat untuk segera melengkapi dokumen persyaratan dimaksud. Hal ini sebagai upaya untuk mendukung meksimalnya realisasi dan serapan hibah di masyarakat.

“Untuk hotel dan restoran yang sampai saat ini belum mengumpulkan dokumen yang dimiliki sesuai kriteria sesuai penerimaan hibah diharapkan segera menyampaikan kepada Dinas Pariwisata Kota Denpasar, serta bagi pelaku industri yang belum memiliki TDUP, NIB agar segera melaksanakan pengurusan di DPMPTSP Kota Denpasar,” jelasnya.

Adapaun untuk diketahui hingga saat ini sebanyak 372 pelaku industri pariwisata telah melengkapi persyaratan dan dalam tahap verifikasi. Dimana, bagi yang belum melengkapi sedianya akan ditunggu sampai batas waktu terakhir pada 18 November mendatang.

“Harapanya semoga pandemi Covid-19 dapat segera teratasi dan geliat pariwisata dapat tumbuh kembali dan perekonomian normal kembali,” pungkasnya.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buka Webinar Bulan Bung Karno, Gubernur Koster Ajak Generasi Penerus Gelorakan Ide dan Gagasan Sang Proklamator

    Buka Webinar Bulan Bung Karno, Gubernur Koster Ajak Generasi Penerus Gelorakan Ide dan Gagasan Sang Proklamator

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  06  Juni  2020   Buka Webinar Bulan Bung Karno, Gubernur Koster Ajak Generasi Penerus Gelorakan Ide dan Gagasan Sang Proklamator   BALI,  INDEX   – Gubernur Bali Wayan Koster menekankan pentingnya generasi penerus bangsa untuk memperingati Hari Lahirnya Bung Karno setiap tanggal 6 Juni yang pada tahun 2020 ini memasuki usia 119 tahun. Hal […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 23 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  24  Februari  2022   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 15 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  16  September  2021   Renungan  JOGER  

  • PT  Pegadaian  Kantor  Wilayah  VII  Denpasar  

    PT  Pegadaian  Kantor  Wilayah  VII  Denpasar  

    • calendar_month Selasa, 22 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 22 Februari 2022   PT  Pegadaian  Kantor  Wilayah  VII  Denpasar    

  • Tradisi Tepung Tawar Sambut,Pejabat Baru Danrem 163/WSA

    Tradisi Tepung Tawar Sambut,Pejabat Baru Danrem 163/WSA

    • calendar_month Selasa, 28 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 28 Maret 2023 Tradisi Tepung Tawar Sambut,Pejabat Baru Danrem 163/WSA   (Foto/ist) Bali, indonesiaexpose.co.id  – Pejabat Baru Danrem 163/Wira Satya, Kolonel Inf Agus Muchlis Latif, SIP, M.M., mendapatkan penyambutan Tradisi Tepung Tawar, Senin (27/03/2023) bertempat di depan Lobi Makorem 163/Wira Satya. Acara Tradisi Tepung Tawar ini merupakan tradisi satuan yang sudah berlangsung rutin […]

  • Tekan Inflasi, Pemkot Denpasar Gencar Gelar Operasi Pasar.

    Tekan Inflasi, Pemkot Denpasar Gencar Gelar Operasi Pasar.

    • calendar_month Rabu, 7 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 07 Desember 2022 Tekan Inflasi, Pemkot Denpasar Gencar Gelar Operasi Pasar.   Walikota Jaya Negara Panen Sayuran Di Rumah Bibit Astagina Guna Karya Bali,  indonesiaexpose.co.id   –   Upaya Pemkot Denpasar dalam menekan laju inflasi di Kota Denpasar, kembali menggelar operasi pasar yang pada kesempatan ini juga melibatkan Kelompok Tani Astagina Guna Karya, Desa Padangsambian […]

expand_less