Wednesday , July 2 2025
Home / Jawa Barat / FKUB Jabar Mengutuk Tindakan Bom Bunuh Diri di Makassar.Ketua FKUB Jabar HM. Rafani Achyar

FKUB Jabar Mengutuk Tindakan Bom Bunuh Diri di Makassar.Ketua FKUB Jabar HM. Rafani Achyar

Bandung,  Senin  29  Maret  2021

 

FKUB Jabar Mengutuk Tindakan Bom Bunuh Diri di Makassar

Ketua FKUB Jabar HM. Rafani Achyar

 

Jawa Barat, indonesiaekspose.co.id  –  Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Barat mengutuk keras tindakan bom bunuh diri yang terjadi di depan Gereja Katedral Makasar pada hari Minggu, 28 Maret 2021 sekitar pukul 10.30 WlT.

Tindakan tersebut sangat mencederai rasa kemanusiaan seluruh bangsa Indonesia dan dapat merusak upaya kerukunan antar umat beragama yang terus digalakkan oleh Pemerintah dan masyarakat.

Di tengah masih berlangsungnya ancaman Covid-19, tentu saja tindakan seperti ini dapat menambah penderitaan terutama para keluarga korban, dan bisa memunculkan tekanan psikis dalam bentuk terganggunya rasa aman, rasa tenteram hubungan antar umat beragama.

Ketua FKUB Jabar HM. Rafani Achyar mengutuk tindakan pelaku Bom bunuh diri dan berharap semoga Kepolisian dapat segera mengungkap motif pelaku dan menangkap aktor aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, ujar Rafani Achyar melalui rilisnya, Minggu siang (28/3/2021)

“Kepada seluruh masyarakat kami juga menghimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh berita berita Medsos yang tidak jelas kebenarannya, juga tidak ikut membangun opini yang hanya berdasar asumsi pribadi yang malah dapat memperkeruh suasana. Semuanya kita percayakan / serahkan kepada aparat Kepolisian yang sedang menanganinya,” tandas Ketua FKUB Jabar HM. Rafani Achyar.

(078)

514

Check Also

Wawali Arya Wibawa Buka D’Youth Fest 5.0 Momentum Anak Muda Denpasar Unjuk Kreasi dan Aksi

Jakarta, Sabtu 28  Juni  2025 Wawali Arya Wibawa Buka D’Youth Fest 5.0 Momentum Anak Muda …

Sambut 1 Muharam 1447. H. Lembaga Adat Bersama Warga Desa Amandete Gelar Do,a Bersama di Pendopo Desa.

Denpasar, Kamis  26   Juni  2025 Sambut 1 Muharam 1447. H. Lembaga Adat Bersama Warga Desa …