Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 18 Jun 2021
  • visibility 43
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Jumat 18 Juni 2021

 

Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

 

 

Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Polres Kuningan Polda Jabar, Jumat (18/6/2021) menggelar Konferensi Pers pengungkapan berbagai kasus tindak pidana baik kasus kriminal umum, maupun kasus tindak pidana penyalahgunaan (lahguna) narkoba yang terjadi dalam kurun waktu bulan Maret sampai dengan Juni 2021.

Kegiatan tersebut berlangsung di gedung Wira Satya Pradhana, Mapolres Kuningan Polda Jabar , berbagai kasus tindak pidana kriminal umum yang berhasil diungkap diantaranya tindak pidana pencurian, pencurian dengan kekerasan, kepemilikan sajam, illegal logging sampai dengan pencabulan di bawah umur.

Sementara kasus tindak pidana lahguna narkoba yang berhasil diungkap diantaranya 9 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, 1 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, 1 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintesis / Gorila, 2 kasus tindak pidana penyalahgunanaan narkotika Psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona, serta 7 kasus tindak pidana penyalahgunaan Obat Keras Terbatas.

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, S.E, S.IK, M.H. Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H, M.A.P, serta Kasie Humas Iptu Carsa, S.Kep, M.M.

Menurut Kapolres, dari berbagai tindak pidana kriminal umum yang berhasil diungkap, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 10 tersangka yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba, diamankan sebanyak 23 tersangka yang terdiri dari 22 laki-laki dan 1 perempuan.

“33 tersangka, berhasil kami amankan dari berbagai lokasi yang berbeda dan semuanya berada dalam wilayah hukum Polres Kuningan,” ujar Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, menambahkan dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya untuk kasus tindak pidana pencurian dan pencurian dengan pemberatan 3 unit kendaraan roda dua dan 2 buah kunci letter T serta kunci palsu, untuk kasus tindak pidana kepemilikan sajam 1 bilah kerambit warna silver dengan panjang 15 cm, dan untuk kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berupa 1 buah baju lengan pendek jenis daster warna orange.

Untuk kasus tindak pidana illegal logging, diantaranya 1 unit kendaraan roda empat jenis Colt L300, 2 batang kayu jenis Sonokeling yang masih berupa LOG, 1 lembar paranet atau jaring warna hitam untuk menutupi kayu Sonokeling, 1 unit kendaraan roda dua, uang sejumlah Rp. 240.000,- dan 1 unit gergaji mesin / Chainshaw.

Terkait dengan pengungkapan kasus lahguna narkoba, Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya untuk tindak pidana Narkotika jenis Sabu 153,74 Gram (1,5 ONS), Narkotika jenis Ganja 11,3 gram, Narkotika jenis Tembakau Sintesis / Gorila 2,8 gram, Psikotropika jenis Alprazolam 30 butir, Psikotropika jenis Riklona 6 butir, dan Obat Keras Terbatas terdiri dari 536 Butir Tramadol, 326 Butir Trihexyphenidyl, serta 750 Butir Dextromethorphan.

Saat para awak media menanyakan ancaman hukuman pidananya, Kasat Reskrim AKP Danu menambahkan bahwa untuk kasus tindak pidana pencurian dikenakan pasal 362 KUHP, kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 363 KUHP dengan masing-masing ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Untuk tindak pidana kepemilikan Sajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 100 tahun penjara, untuk kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 jo. Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sedangkan untuk kasus tindak pidana illegal logging hukuman pidana yang disangkakannya adalah Pasal 12 huruf a, b dan c jo. Pasal 82 ayat (1) huruf a, b dan c dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.

Sementara itu untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras terbatas, pasal yang disangkakan Pasal 197 jo. Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Tim-078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panglima TNI Bersama Menhub Tinjau Lokasi Ditemukan Serpihan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

    Panglima TNI Bersama Menhub Tinjau Lokasi Ditemukan Serpihan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

    • calendar_month Senin, 11 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin 11  Januari  2021   Panglima TNI Bersama Menhub Tinjau Lokasi Ditemukan Serpihan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Foto/ist   JAKARTA ,  indonesiaexpose.co.id   – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsdya TNI Bagus Puruhito dan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi […]

  • PT. Pelni Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Petojo Utara Jakarta yang Terdampak Covid 19

    PT. Pelni Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Petojo Utara Jakarta yang Terdampak Covid 19

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 27 Mei  2020   PT. Pelni Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Petojo Utara Jakarta yang Terdampak Covid 19 (Foto/ist) JAKARTA,  INDEX  – PT Pelayaran Indonesia (Pelni) distribusikan ratusan paket sembako kepada warga di wilayah Jakarta, Bekasi dan Karawang .Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, serta bantuan kepada […]

  • Rai Mantra Panen Perdana Ikan Lele Sistem Bioflok di Tukad Bindu

    Rai Mantra Panen Perdana Ikan Lele Sistem Bioflok di Tukad Bindu

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  05  Januari  2020   Rai Mantra Panen Perdana Ikan Lele Sistem Bioflok di Tukad Bindu   Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra bersama Pendamping Bantuan Bioflok Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, Khairul Anwar saat panen perdana Budidaya Ikan Lele Bioflok di kawasan Tukad Bindu, Kesiman, Selasa (4/2/2020).   BALI,  INDEX  –  Setelah sebelumnya […]

  • Wawali Arya Wibawa Beri Apresiasi Anniversary Firth Right 

    Wawali Arya Wibawa Beri Apresiasi Anniversary Firth Right 

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 17 April 2025 Wawali Arya Wibawa Beri Apresiasi Anniversary Firth Right   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menerima audensi Pemilik Firth Right, Putu Marmar Herayukti, pada Kamis (17/4/2025) di Kantor Walikota Denpasar. Bali, indonesiaexpose.co.id   – Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, memberikan apresiasi terhadap gelaran kreatif “Ten […]

  • Komitmen terhadap Program Keamanan Penerbangan Nasional, Manajemen Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Musnahkan Prohibited Items Sitaan

    Komitmen terhadap Program Keamanan Penerbangan Nasional, Manajemen Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Musnahkan Prohibited Items Sitaan

    • calendar_month Rabu, 27 Feb 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Kuta, Kamis 28 Februari 2019   Komitmen terhadap Program Keamanan Penerbangan Nasional, Manajemen Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Musnahkan Prohibited Items Sitaan   BALI, INDEX  – Sebagai salah satu objek vital nasional yang memiliki pengaruh besar terhadap hajat hidup masyarakat luas, operasional Bandar Udara terikat terhadap sejumlah aturan, terutama dalam segi keamanan dan […]

    • calendar_month Rabu, 14 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 14 September 2022 Ny. Putri Suastini Koster menerima audiensi Sukmawati Soekarnoputri Kunjungi Pameran IKM Bali Bangkit ke-7   Bali, indonesiaexpose.co.id – Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster menerima audiensi sekaligus kunjungan putri Presiden Pertama RI yang juga merupakan seniman dan politikus Indonesia Ibu Sukmawati Soekarnoputri ke Pameran IKM Bali Bangkit ke-7 […]

expand_less