Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » DJP Perpanjang Insentif Pajak, Percepat Pemulihan Ekonomi.

DJP Perpanjang Insentif Pajak, Percepat Pemulihan Ekonomi.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 18 Jul 2021
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gianyar, Senin  19  Juli  2021

 

DJP Perpanjang Insentif Pajak, Percepat Pemulihan Ekonomi.

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tengah pandemi Covid-19 untuk pemulihan ekonomi, mengambil kebijakan memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir Desember 2021. Diharapkan upaya ini mampu memberi ruang dan fleksibilitas kepada para Wajib Pajak untuk meningkatkan perputaran usahanya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19.

Moch. Luqman Hakim selaku Kepala KPP Pratama Gianyar menjelaskan terdapat enam insentif pajak yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak.
“Kebijakan perpanjangan pemberian insentif pajak telah berlaku per 1 Juli 2021, ada enam insentif pajak yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat hingga akhir tahun ini”, jelas Moch Luqman.

Insentif yang pertama adalah insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini diberikan kepada pegawai/karyawan dengan penghasilan bruto disetahunkan tidak lebih dari 200 juta rupiah. Para pemberi kerja dalam hal ini perusahaan maupun instansi tempat pegawai tersebut bekerja tidak perlu memotong pajak atas penghasilan yang diberikan kepada karyawannya, cukup dengan laporan realisasi maka pajak tersebut akan ditanggung pemerintah.

Kedua adalah insentif pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) atau PPh final. Pemberian insentif ini diberikan kepada Wajib Pajak yang menjalankan kewajiban perpajakannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018. Dengan demikian para Wajib Pajak UMKM hanya perlu melaporkan realisasinya saja dan tidak perlu melakukan setoran pajak lagi.

Selanjutnya, pemberian insentif pajak DTP diberikan kepada pengusaha yang bergerak di sektor Konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Pengusaha tersebut mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

“Harapan saya, seluruh Wajib Pajak di KPP Pratama Gianyar yang masuk kreteria dapat memanfaatkan insentif ini dengan sebaik-baiknya karena akan meringankan beban dan menambah keleluasaan dalam berusaha. Kapan lagi bayar pajak ditanggung pemerintah?”, sambungnya

Selain Pajak DTP, pemerintah juga membebaskan beberapa jenis pajak di beberapa sektor. Yang pertama, pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor guna mendorong wajib pajak yang bergerak di 132 bidang usaha yang telah ditentukan.

Selanjutnya, insentif angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak yang bergerak di 216 bidang usaha yang telah ditentukan. Wajib Pajak tersebut mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

Terakhir, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) berupa restitusi dipercepat. Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang di 132 yang telah ditentukan. PKP tersebut dapat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

“Bagi para pelaku usaha yang ingin memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dan yang ingin mengajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021 diminta menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif paling lambat 15 Agustus 2021”, terang Moch. Luqman.

Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan insentif pajak dapat memperoleh informasi pada website pajak.go.id sebagai website resmi DJP dan media sosial resmi DJP lainnya atau melalui saluran telepon kring pajak 1500 200.

“Untuk Wajib Pajak di KPP Pratama Gianyar yang ingin memanfaatkan insentif pajak dapat menghubungi kami di nomor telepon 0361 943586, nanti akan dilayani langsung oleh para penyuluh pajak kami”, sambung Luqman.

“Selain itu, kami juga akan melaksanakan kelas pajak khusus untuk pemanfaatan insentif setiap minggunya melalui media daring yang akan dimulai minggu depan. Hal tersebut diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam rangka pemanfaatan insentif pajak yang diberikan pemerintah”, tutup Luqman.

(072)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yayasan Bina Ilmu Bali Berkolaborasi Dengan K3S Kota Denpasar Melalui Konsep Sembako Kasih

    Yayasan Bina Ilmu Bali Berkolaborasi Dengan K3S Kota Denpasar Melalui Konsep Sembako Kasih

    • calendar_month Kamis, 2 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis, 2 Februari 2023. Yayasan Bina Ilmu Bali Berkolaborasi Dengan K3S Kota Denpasar Melalui Konsep Sembako Kasih     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Yayasan Bina Ilmu Bali kembali menyerahkan bantuan sembako kepada Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial Kota Denpasar di Graha Nawasena pada hari Kamis (2/2/2023). Yayasan Bina Ilmu Korea Selatan bersama Gereja Dongan […]

  • Pembiaran Berujung Kasus

    Pembiaran Berujung Kasus

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  30  Juni  2025 Pembiaran Berujung Kasus   Akademisi Universitas Udayana, Prof. Made Arya Utama, SH., M.Hum.,   Bali, indonesiaexpose.co.id – Fenomena maraknya bangunan yang berdiri tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Provinsi Bali semakin banyak dan meresahkan warga. Selain dianggap melanggar peraturan daerah, keberadaan bangunan-bangunan ilegal ini juga menimbulkan berbagai kekhawatiran […]

    • calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 24 Agustus 2022  

  • Hari Pers Nasional 2019, BNI Boyong Exportir ke Pameran HPN

    Hari Pers Nasional 2019, BNI Boyong Exportir ke Pameran HPN

    • calendar_month Senin, 11 Feb 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Surabaya, Senin 11 Februari 2019 Hari Pers Nasional 2019, BNI Boyong Exportir ke Pameran HPN (Foto/Ist) JATIM, INDEX – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengajak salah satu mitranya untuk menjajakan barang dagangan berkualitas dan menjadi komoditas ekspor di Pameran Hari Pers Nasional (HPN) 2019. Kehadiran pelaku usaha kecil dalam perhelatan akbar industri […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 30 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  31  Desember 2022 Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Klungkung, 27 November 2021

expand_less