Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Buntut Panjang 57 Pegawai KPK yang Dipecat

Buntut Panjang 57 Pegawai KPK yang Dipecat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 23 Sep 2021
  • visibility 177
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Kamis  23  September  2021

 

Buntut Panjang 57 Pegawai KPK yang Dipecat

 

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diberhentikan dengan hormat per 30 September mendatang. Puluhan pegawai yang dianggap tidak pancasilais karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), nantinya telah keluar dari KPK pada Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober.

Enam orang di antaranya, adalah mereka yang tidak mau mengikuti diklat bela negara untuk diangkat menjadi ASN. Terdapat sejumlah nama penyelidik dan penyidik dalam daftar nama tersebut.

Pemberhentian itu lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021. Dalam SK tersebut puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.

Puluhan pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan tinggal menghitung hari angkat kaki dari markas lembaga antirasuah. Mereka seperti dibuang oleh pimpinan KPK Firli Bahuri Cs.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun tak berbuat banyak terkait pemecatan puluhan pegawai KPK tersebut. Ia sempat menyatakan agar hasil TWK KPK tak menjadi dasar memberhentikan pegawai lembaga antikorupsi. Namun, kini Jokowi buang badan.

“Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan,” kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/9/2021)lalu.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko mengkritik pernyataan Jokowi yang meminta persoalan tidak ditarik kepadanya. Wawan menilai Jokowi telah melempar tanggung jawab.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan KPK berada di ranah eksekutif.

“Sebagai kepala pemerintahan dan pimpinan tertinggi ASN ya beliau harus tanggung jawab. Karena UU KPK kan sudah menyatakan seluruh pegawai KPK bagian ASN. Jadi artinya proses alih status itu menjadi tanggung jawab dari pembina utama ASN ini, yakni presiden,” kata Wawan.

Tidak Pancasilais

Menurut Dosen Politik Pemerintahan UGM Bayu Dardias Kurniadi menilai Ketua KPK Firli Bahuri ingin membangun citra di hadapan publik mengenai makna tindakannya sebagai ‘pembersihan’ KPK dari unsur-unsur yang tidak Pancasilais.

“Mereka (57 pegawai KPK) dianggap bertentangan dengan Pancasila karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan, karenanya KPK sudah bersih dari anasir-anasir itu tanggal 1 Oktober saat Hari Kesaktian Pancasila,” kata Bayu.

Menurut Bayu, politik simbol yang dilakukan Firli tidak hanya soal pembersihan KPK dari unsur yang dianggap tidak pancasilais. Lebih dari itu, Firli ingin menunjukkan bahwa KPK tetap berfungsi tanpa campur tangan 57 pegawainya. Lewat operasi tangkap tangan di hulu sungai Kalimantan Selatan Kamis (16/9).

“Ini bukan berarti kebenaran sesungguhnya, hanya citra yang ingin dibangun oleh Firli,” tutur Dosen Politik Pemerintahan UGM Bayu Dardias Kurniadi melalui pesan tertulis yang diterima redaksi indonesiaexpose.co.id, Kamis (23/9/2021).

Pegawai nonaktif KPK Giri Suprapdiono menyebut percepatan pemecatan ini dengan istilah ‘G30STWK’. Dia tidak bisa menerima tudingan bahwa para pegawai yang dinonaktifkan karena gagal TWK dalam alih status menjadi ASN, dianggap tidak bisa dibina dan tidak Pancasilais.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, pihaknya masih akan menunggu kewenangan Presiden RI Joko Widodo dalam menyikapi pemecatan 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal itu merupakan upaya YLBHI sebelum nantinya menempuh langkah hukum.Sebagai informasi, YLBHI juga merupakan tim kuasa hukum seluruh pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Kini para pegawai KPK itu dikabarkan telah mengantongi surat pemecatan yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

“Kalau ditanya (soal langkah hukum), kami ingin menunggu atau menanti pak Presiden untuk menjalankan kewenangannya, begitu,” kata Asfin.

Dirinya lantas menyinggung keputusan Presiden Jokowi yang mengirimkan surat presiden untuk membahas revisi Undang-Undang KPK 2019 lalu.

Di mana kata Asfin dalam Undang-Undang tersebut, telah menjadikan KPK masuk ke dalam rumpun Eksekutif yang berarti berada di bawah kewenangan Presiden.

Padahal jika Presiden Jokowi tidak mengirimkan surat presiden untuk membahas revisi UU KPK itu, maka kata Asfin, orang nomor satu di Indonesia itu bisa lebih leluasa dengan mengatakan bahwa KPK itu lembaga independen.

Jadi kata dia, kewajiban presiden lebih bersifat etis bahwa sebagai kepala pemerintahan, dan tata negara.

“Tapi dengan revisi UU KPK dimasukkan menjadi rumpun eksekutif maka dia (presiden) betul-betul menjadi pimpinan tertinggi secara hukum positif bukan hanya secara etika politik,” tutup Asfin.

(007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kurang dari 30 menit, PLN Berhasil Pulihkan Gangguan Listrik Akibat Layang-Layang

    Kurang dari 30 menit, PLN Berhasil Pulihkan Gangguan Listrik Akibat Layang-Layang

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  21  Juli  2020   Kurang dari 30 menit, PLN Berhasil Pulihkan Gangguan Listrik Akibat Layang-Layang   Imbau Masyarakat Hindari Main Layang-Layang Dekat Jaringan Listrik   BALI,  INDEX  – PLN berhasil pulihkan kembali gangguan kelistrikan akibat layang-layang pada Minggu (19/7) yang menyebabkan wilayah Kuta, Denpasar Selatan, dan Denpasar Timur sempat mengalami listrik padam. General […]

  • Tak Terima Ditegur, Sejumlah Pemuda Keroyok Anggota Polisi dan Aparat Desa

    Tak Terima Ditegur, Sejumlah Pemuda Keroyok Anggota Polisi dan Aparat Desa

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Bandung,  Senin  27  Juli  2020   Tak Terima Ditegur, Sejumlah Pemuda Keroyok Anggota Polisi dan Aparat Desa   Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.I saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung,Senin (27/7/2020) (foto : Ist/indonesiaexpose.co.id)   JAWA  BARAT, INDEX– Sejumlah pemuda di Kp. Kerenceng, Desa Bojong Malaka, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung mengeroyok seorang anggota polisi […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  24  Mei  2026 Renungan  JOGER

  • Fraksi Gerindra, Masih terdapat Potensi Peningkatan PAD dari Pajak Hotel dan Restoran

    Fraksi Gerindra, Masih terdapat Potensi Peningkatan PAD dari Pajak Hotel dan Restoran

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Badung, Kamis  14  Agustus  2025 Fraksi Gerindra, Masih terdapat Potensi Peningkatan PAD dari Pajak Hotel dan Restoran   Pandangan umum Fraksi Gerindra dibacakan Gede Arianta,di ruang rapat Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Rabu (13/8/2025) siang. Bali, indonesiaexpose.co.id – Ketiga Fraksi DPRD Kabupaten Badung (Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar) kompak menyetujui ranperda perubahan APBD […]

  • Trisno Nugroho, KPwBI Bali dan Wagub,Tjok Ace : Jamin ketersediaan Uang Rupiah untuk kebutuhan Ramadhan 2023 di wilayah Bali

    Trisno Nugroho, KPwBI Bali dan Wagub,Tjok Ace : Jamin ketersediaan Uang Rupiah untuk kebutuhan Ramadhan 2023 di wilayah Bali

    • calendar_month Senin, 27 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Denpasar , Senin 27 Maret 2023 Trisno Nugroho, KPwBI Bali dan Wagub,Tjok Ace : Jamin ketersediaan Uang Rupiah untuk kebutuhan Ramadhan 2023 di wilayah Bali   Wagub Bali Cok Ace dampingi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho memulai pelaksanaan Semarak Berkah Ramadhan dan Idul Fitri (Kick Off SERAMBI) 2023 yang ditandai dengan penekanan layar […]

  • SP2HP Online, 23 SPKT Polda Jabar Optimalkan Tugas dan Fungsinya

    SP2HP Online, 23 SPKT Polda Jabar Optimalkan Tugas dan Fungsinya

    • calendar_month Selasa, 11 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 12 Mei 2021   SP2HP Online, 23 SPKT Polda Jabar Optimalkan Tugas dan Fungsinya   Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Semenjak secara resmi launching SP2HP Online oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Senin 26 April 2021 lalu, masyarakat pelapor bisa cek perkembangan kasus dan menghubungi penyidiknya. Sejak itu pula 23 SPKT jajaran Polda […]

expand_less