Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Gubernur Bali  Koster : Berlakunya  UU KUHP  Tidak  Mengganggu  Kepariwisataan  Bali

Gubernur Bali  Koster : Berlakunya  UU KUHP  Tidak  Mengganggu  Kepariwisataan  Bali

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 11 Des 2022
  • visibility 139
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Minggu  11 Desember 2022

Gubernur Bali  Koster : Berlakunya  UU KUHP  Tidak  Mengganggu  Kepariwisataan  Bali

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Pemerintah dan masyarakat Bali mengembangkan kepariwisataan berlandaskan Kebudayaan Bali yang bersumber pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berbasis taksu Bali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Pemerintah dan masyarakat Bali senantiasa menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan di Bali (termasuk privasinya), baik domestik maupun asing secara profesional, sopan santun, serta komunikatif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali yang bersumber pada kearifan lokal Sad Kerthi.

Berlakunya Undang-Undang KUHP yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 6 Desember 2022  lalu, walaupun akan berlaku 3 (tiga) tahun yang akan datang, namun telah menimbulkan polemik dalam pemberitaan baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga dapat mengganggu kepariwisataan Bali, seperti pemberitaan:

  1. Penundaan atau pembatalan penerbangan beberapa calon wisatawan ke Bali yang menimpa dunia penerbangan Australia
  2. Peringatan pengetatan perjalanan menuju Indonesia dari berbagai negara.

Gubuenur Koster mengatakan, Undang-Undang KUHP yang baru sesungguhnya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah sebagaimana pemberitaan dalam berbagai media asing maupun domestik. Pasal 411 KUHP mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara sertamerta dapat ditangkap dan/atau dituntut, melainkan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan, oleh:

  1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
  2. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Sesungguhnya materi yang diatur dalam dua ketentuan tersebut bukan merupakan ketentuan baru dalam Undang-Undang KUHP yang baru. Undang-Undang KUHP yang lama sudah mengatur perbuatan pidana tersebut yang lebih bersifat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP (lama) yang mengatur mengenai perzinaan. Berlakunya ketentuan tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang KUHP yang baru, para wisatawan yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali sama sekali tidak perlu merasa khawatir terhadap berlakunya Undang-Undang KUHP, karena ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KUHP yang baru justru lebih baik sehingga lebih menjamin privasi dan kenyaman setiap orang.

Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata, seperti Hotel, Villa, Apartemen, Guest House, Pondok Wisata, dan Spa; tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh Aparat Penegak Hukum maupun oleh kelompok masyarakat; dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata.

Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak ada perubahan kebijakan berkaitan degan berlakunya Undang-Undang KUHP yang baru serta memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat.Kepada wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali, karena Bali adalah Bali sebagaimana sebelumnya, yang nyaman serta aman dikunjungi. Kami menunggu kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali.

Adanya pemberitaan melalui berbagai media, yang menyebutkan bahwa terjadi pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar Hotel adalah tidak benar (hoax). Data dari Pelaku Usaha Perjalanan, akomodasi wisata, dan maskapai penerbangan, justru jumlah wisatawan dan maskapai penerbangan ke Bali dari bulan Desember 2022 sampai dengan Maret 2023 cenderung meningkat.

Kepada semua pihak diimbau untuk bijaksana dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya Undang-Undang KUHP, karena akan mengganggu kepariwisataan Bali. (090)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Pertama PPKM Skala Mikro, Desa Dauh Puri Kelod Lakukan Sosialisasikan 6 M

    Hari Pertama PPKM Skala Mikro, Desa Dauh Puri Kelod Lakukan Sosialisasikan 6 M

    • calendar_month Selasa, 9 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  9  Februari  2021   Hari Pertama PPKM Skala Mikro, Desa Dauh Puri Kelod Lakukan Sosialisasikan 6 M   Hari Pertama PPKM berskala mikro  di Pasar Sanglah dan Pasar Phulakerti, Kota  Denpasar-Bali, Selasa (9/2/2021).   BALI,  indonesiaexpose.co.id  – Desa Dauh Puri Kelod Denpasar Barat melakukan sosialisasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro Selasa (9/2/2021) […]

  • Universitas PGRI Mahadewa Indonesia akan Melaksanakan Bhakti Sosial di Desa Angabaya

    Universitas PGRI Mahadewa Indonesia akan Melaksanakan Bhakti Sosial di Desa Angabaya

    • calendar_month Rabu, 14 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  14  Juni  2023 Universitas PGRI Mahadewa Indonesia akan Melaksanakan Bhakti Sosial di Desa Angabaya   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Universitas PGRI Mahadewa Indonesia akan melaksanakan kegiatan bhakti sosial dalam rangka mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Desa Angabaya, Kelurahan Penatih Kecamatan Denpasar Utara.Kegiatan ini akan berlangsung mulai tanggal 7 hingga 9 Juli mendatang. “Kami […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 23 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  24  Oktober  2020   Renungan  JOGER  

  • Tim Gabungan Gelar Razia Penegakan Prokes di Wilayah Desa Kesiman Petilan, 13 Orang Terjaring, Tingkat Kepatuhan Terhadap Prokes Meningkat

    Tim Gabungan Gelar Razia Penegakan Prokes di Wilayah Desa Kesiman Petilan, 13 Orang Terjaring, Tingkat Kepatuhan Terhadap Prokes Meningkat

    • calendar_month Rabu, 4 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 04  November  2020   Tim Gabungan Gelar Razia Penegakan Prokes di Wilayah Desa Kesiman Petilan, 13 Orang Terjaring, Tingkat Kepatuhan Terhadap Prokes Meningkat   Pelaksanaan Razia Penegakan Prokes di Wilayah Desa Kesiman Petilan, Rabu (4/11/2020).   BALI,  INDEX  –  Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP, Linmas, Satgas Gotong Royong […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 3 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Bali, Senin 04 Juli 2022   Renungan  JOGER  

  • Bunda PAUD Tabanan Resmikan Gedung TK Kecamatan Kediri dan Bagikan PMT serta APE untuk Anak-Anak PAUD

    Bunda PAUD Tabanan Resmikan Gedung TK Kecamatan Kediri dan Bagikan PMT serta APE untuk Anak-Anak PAUD

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Tabanan, Rabu  21  Mei  2025 Bunda PAUD Tabanan Resmikan Gedung TK Kecamatan Kediri dan Bagikan PMT serta APE untuk Anak-Anak PAUD     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dalam rangka mendukung komitmen prioritas di bidang pendidikan dan tumbuh kembang anak di Kabupaten Tabanan, Bunda PAUD Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, meresmikan Gedung TK Negeri di Kecamatan […]

expand_less