Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Gubernur Bali  Koster : Berlakunya  UU KUHP  Tidak  Mengganggu  Kepariwisataan  Bali

Gubernur Bali  Koster : Berlakunya  UU KUHP  Tidak  Mengganggu  Kepariwisataan  Bali

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 11 Des 2022
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Minggu  11 Desember 2022

Gubernur Bali  Koster : Berlakunya  UU KUHP  Tidak  Mengganggu  Kepariwisataan  Bali

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Pemerintah dan masyarakat Bali mengembangkan kepariwisataan berlandaskan Kebudayaan Bali yang bersumber pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berbasis taksu Bali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Pemerintah dan masyarakat Bali senantiasa menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan di Bali (termasuk privasinya), baik domestik maupun asing secara profesional, sopan santun, serta komunikatif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali yang bersumber pada kearifan lokal Sad Kerthi.

Berlakunya Undang-Undang KUHP yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 6 Desember 2022  lalu, walaupun akan berlaku 3 (tiga) tahun yang akan datang, namun telah menimbulkan polemik dalam pemberitaan baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga dapat mengganggu kepariwisataan Bali, seperti pemberitaan:

  1. Penundaan atau pembatalan penerbangan beberapa calon wisatawan ke Bali yang menimpa dunia penerbangan Australia
  2. Peringatan pengetatan perjalanan menuju Indonesia dari berbagai negara.

Gubuenur Koster mengatakan, Undang-Undang KUHP yang baru sesungguhnya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah sebagaimana pemberitaan dalam berbagai media asing maupun domestik. Pasal 411 KUHP mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara sertamerta dapat ditangkap dan/atau dituntut, melainkan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan, oleh:

  1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
  2. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Sesungguhnya materi yang diatur dalam dua ketentuan tersebut bukan merupakan ketentuan baru dalam Undang-Undang KUHP yang baru. Undang-Undang KUHP yang lama sudah mengatur perbuatan pidana tersebut yang lebih bersifat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP (lama) yang mengatur mengenai perzinaan. Berlakunya ketentuan tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang KUHP yang baru, para wisatawan yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali sama sekali tidak perlu merasa khawatir terhadap berlakunya Undang-Undang KUHP, karena ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KUHP yang baru justru lebih baik sehingga lebih menjamin privasi dan kenyaman setiap orang.

Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata, seperti Hotel, Villa, Apartemen, Guest House, Pondok Wisata, dan Spa; tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh Aparat Penegak Hukum maupun oleh kelompok masyarakat; dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata.

Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak ada perubahan kebijakan berkaitan degan berlakunya Undang-Undang KUHP yang baru serta memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat.Kepada wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali, karena Bali adalah Bali sebagaimana sebelumnya, yang nyaman serta aman dikunjungi. Kami menunggu kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali.

Adanya pemberitaan melalui berbagai media, yang menyebutkan bahwa terjadi pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar Hotel adalah tidak benar (hoax). Data dari Pelaku Usaha Perjalanan, akomodasi wisata, dan maskapai penerbangan, justru jumlah wisatawan dan maskapai penerbangan ke Bali dari bulan Desember 2022 sampai dengan Maret 2023 cenderung meningkat.

Kepada semua pihak diimbau untuk bijaksana dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya Undang-Undang KUHP, karena akan mengganggu kepariwisataan Bali. (090)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Year Of Security Culture 2021, Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali Laksanakan Workshop dan Kampanye Keamanan Penerbangan

    Year Of Security Culture 2021, Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali Laksanakan Workshop dan Kampanye Keamanan Penerbangan

    • calendar_month Rabu, 9 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Mangupura,  Rabu 9 Juni 2021   Year Of Security Culture 2021, Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali Laksanakan Workshop dan Kampanye Keamanan Penerbangan   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali dalam rangka medukung terlaksananya tahun budaya keamanan penerbangan atau _Year Of Security Culture_ 2021, PT Angkasa Pura I […]

  • Peringati Bulan Bung Karno, Walikota Jaya Negara Serahkan Bantuan Pangan dan Sembako Kepada Veteran.

    Peringati Bulan Bung Karno, Walikota Jaya Negara Serahkan Bantuan Pangan dan Sembako Kepada Veteran.

    • calendar_month Rabu, 2 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 2 Juni 2021   Peringati Bulan Bung Karno, Walikota Jaya Negara Serahkan Bantuan Pangan dan Sembako Kepada Veteran.     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar IGN. Jaya Negara didampingi Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara menyerahkan bantuan pangan dan sembako kepada para veteran di Kota Denpasar. Kegiatan ini […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Bali, Senin  27  April  2020   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Bandung, Minggu  26  April  2020

  • Ketut Marjana ketua PHRI Bangli, Sambut Positif  Kebijakan Ketua BPD PHRI  Atas Sinergitas Sektor Pertanian dan Pariwisata

    Ketut Marjana ketua PHRI Bangli, Sambut Positif  Kebijakan Ketua BPD PHRI  Atas Sinergitas Sektor Pertanian dan Pariwisata

    • calendar_month Rabu, 28 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  29  Juni  2023 Ketut Marjana ketua PHRI Bangli, Sambut Positif  Kebijakan Ketua BPD PHRI  Atas Sinergitas Sektor Pertanian dan Pariwisata       Bali, indonesiaexpose.co.id – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali bersama dengan Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk Penggunaan […]

  • Perayaan Malam Tahun Baru 2023, Pemkot Denpasar Ajak  Masyarakat jaga Ketertiban

    Perayaan Malam Tahun Baru 2023, Pemkot Denpasar Ajak  Masyarakat jaga Ketertiban

    • calendar_month Senin, 26 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 26 Desember 2022   Perayaan Malam Tahun Baru 2023, Pemkot Denpasar Ajak  Masyarakat jaga Ketertiban     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemkot Denpasar mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga ketertiban saat Perayaan Malam Tahun Baru 2023 pada (31/12/2022) mendatang. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 180/1358/HK/2022 sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban […]

expand_less