Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
  • visibility 49
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  02  Februari  2024

OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

 

OJK gelar Konferensi Pers  secara virtual di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah banyak menerima pengaduan dari konsumen ,industri sektor jasa keuangan dan pastikan akan tetap berada di tengah antara konsumen serta pelaku usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya akan tetap berlaku adil dalam menyikapi aduan-aduan di sektor jasa keuangan.

“OJK ini harus ada di tengah, kita enggak boleh terlalu berat kepada PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), tapi tidak boleh terlalu condong juga kepada konsumen. Harus berdiri di tengah,” ungkap Widyasari  saat Konferensi Pers yang di gelar secara virtual di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

Lanjutnya, pengaduan yang sering diterima dan yang sering muncul dari semua sektor jasa keuangan adalah perilaku petugas penagihan. Terkait dengan hal itu, kami sudah mengaturnya (mekanisme penagihan) dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.OJK akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang tidak mematuhi ketentuan mekanisme penagihan kredit.

Selama 2022-2023, data layanan konsumen yang tercatat dalam Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) mencapai 665.809 layanan dan 39.866 pengaduan. Dari total pengaduan tersebut, lebih dari separuhnya berasal dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), diikuti oleh perbankan dan pasar modal.

Friderica menegaskan, perilaku petugas penagihan yang dimaksud sering kali memiliki modus tindakan penagihan yang disertai dengan kekerasan, baik fisik maupun verbal. Selain itu, petugas penagihan juga mengancam akan menyebarkan data pribadi konsumen serta turut menghubungi nomor telepon di luar kontak darurat.

Padahal, POJK No 22/2023 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) telah mengamanatkan, PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik pelindungan konsumen dan masyarakat.

Secara lebih rinci, ketentuan mekanisme penagihan telah diatur dalam Pasal 62 POJK No 22/2023. Di sana disebutkan, PUJK wajib memastikan penagihan dengan ketentuan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen dan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Selanjutnya, PUJK juga wajib melakukan penagihan hanya konsumen.

“Masyarakat bisa memantau aduannya dengan ketentuan wajib diproses dalam 10 hari kerja dan apabila merasa belum puas, bisa mengajukan kembali 10 hari kerja. Kami tidak hanya memantau, tetapi juga melihat adakah unsur pelanggaran di sana,” sambung Friderica.

Apabila PUJK melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Adapun sanksi berupa denda juga dapat dikenakan paling banyak Rp 15 miliar.

Wanita yang akrab disapa Kiki mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan industri jasa keuangan agar dapat mendukung pertumbuhan sektor ekonomi di Indonesia, tetapi tidak mengorbankan sisi konsumennya.

Sementara ,Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito menambahkan, tentang  perilaku ‘nakal’ konsumen  yang dimaksud adalah mereka yang tidak kooperatif atau tidak menunjukkan itikad baik dalam hal membayar cicilan.

”POJK 22/2023 tidak untuk konsumen yang nakal karena akan menimbulkan ketimpangan. Memang tadinya tidak ada aturannya, sekarang ada pengaturannya, dan kita hendak mencari keseimbangan antara kewajiban konsumen dan kewajiban PUJK,” ujarnya.

Menurut Sarjito, keberadaan regulasi tersebut tidak akan meningkatkan risiko kredit macet (nonperformingloan/NPL) lembaga keuangan. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan tetap akan tumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi.

Hanya saja, masyarakat yang menjadi konsumen harus mulai lebih bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan produk layanan PUJK.

“Intinya, walaupun produk itu legal, tapi kalau masyarakat menggunakannya dengan tidak bijak ya, besar pasak dari tiang, yang akan menjadi korban juga tidak hanya dirinya sendiri, tapi juga orang-orang sekitarnya,” pungkasnya.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Jumat, 11 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 11 November 2022 Jaya Negara Buka Diskusi Hukum Permasalahan LPD, Wicara Atau Tindak Pidana     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Guna meningkatkan pemahaman dan sebagai bentuk pengembangan kompetensi Pengurus dan Pengawas LPD di Wilayah Kota Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar mengadakan kegiatan seminar diskusi Hukum dengan topik “Permasalahan […]

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 02 November 2024  

  • Berbagi Kuota, Berbagi Kebersamaan XL Axiata Luncurkan Paket Keluarga “AKRAB” #BersamaJadiLebihBaik

    Berbagi Kuota, Berbagi Kebersamaan XL Axiata Luncurkan Paket Keluarga “AKRAB” #BersamaJadiLebihBaik

    • calendar_month Kamis, 15 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Jakarta,  Kamis  15  April  2021   Berbagi Kuota, Berbagi Kebersamaan XL Axiata Luncurkan Paket Keluarga “AKRAB” #BersamaJadiLebihBaik   Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –  Menyambut bulan Ramadan, PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) meluncurkan produk inovatif yang bisa mempererat kekeluargaan. Produk yang ditujukan bagi pelanggan kartu XL Prabayar ini bernama “Paket AKRAB”, berupa paket internet dengan kuota besar […]

  • Pilkada Badung 2024 : Bacalon Suyadinata, Tawarkan Pendidikan Gratis & Pembagian Daging Gratis

    Pilkada Badung 2024 : Bacalon Suyadinata, Tawarkan Pendidikan Gratis & Pembagian Daging Gratis

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Mangupura, Kamis  19  September  2024 Pilkada Badung 2024 : Bacalon Suyadinata, Tawarkan Pendidikan Gratis & Pembagian Daging Gratis   Calon Walikota Kab.Badung I Putu Alit Yandinata   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Dengan tagline “Menuju Badung Sejahtera, Bahagia, dan Merata”, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung; Wayan Suyasa – Putu Alit Yandinata atau Suyadinata telah banyak menawarkan program […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  06  September  2020   Renungan  JOGER  

  • Kejar  Target   Vaksinasi , Polsek Ciputat Timur  Ajak  Warga  Vaksinasi Covid-19  

    Kejar  Target   Vaksinasi , Polsek Ciputat Timur  Ajak  Warga  Vaksinasi Covid-19  

    • calendar_month Rabu, 11 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  11  Agustus  2021   Kejar  Target   Vaksinasi , Polsek Ciputat Timur  Ajak  Warga  Vaksinasi Covid-19   Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida Tampubolon Pimpin Langsung Vaksinasi Merdeka, Rabu (11/8/2021)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Untuk mempercepat target vaksinasi nasional serta menekan penyebaran Covid-19, Polsek Ciputat Timur buka gerai Vaksinasi Merdeka di wilayahnya. Kapolsek Ciputat Timur, […]

expand_less