Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkum Supratman :  Koruptor Tidak Serta Merta Bebas 

Menkum Supratman :  Koruptor Tidak Serta Merta Bebas 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  28  Desember  2024

Menkum Supratman :  Koruptor Tidak Serta Merta Bebas

 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (foto/hms)

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait topik amnesti yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Ia mengatakan pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.

“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” jelas Supratman melalui keterangan resminya, Jumat (27/12/2024).

Supratman menyebut bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

“Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas Supratman.

Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.

Supratman mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucapnya.

Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena Presiden pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMP Negeri 3 Amonggedo  Gelar MPLS, Tanamkan Nilai Disiplin Kepada Siswa

    SMP Negeri 3 Amonggedo  Gelar MPLS, Tanamkan Nilai Disiplin Kepada Siswa

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Konawe, Jumat  18  Juli  2025 SMP Negeri 3 Amonggedo  Gelar MPLS, Tanamkan Nilai Disiplin Kepada Siswa   Kepala SMPN 3 Puasana Memakaikan Topi Kepada Siswa Dalam Kegiatan MPLS (foto, dok SMP Negeri 3 Puasana Amonggedo Konawe (Sultra)   Sulawesi Tenggara, indonesiaexpose.co.id – Ratusan siswa SMP Negeri 3 Puasana, mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) […]

  • Satpol Air Polres Ciamis Perketat Keamanan di Obyek Wisata Pangandaran

    Satpol Air Polres Ciamis Perketat Keamanan di Obyek Wisata Pangandaran

    • calendar_month Jumat, 1 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Bandung, Sabtu  2  Januari  2021   Satpol Air Polres Ciamis Perketat Keamanan di Obyek Wisata Pangandaran JAWA BARAT, indonesiaexpose.co.id –  Memasuki hari pertama di tahun 2021, Satuan Polair Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan pengamanan di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran. Pengamanan kali ini diperketat mengingat hari saat ini merupakan long weekend pertama di awal pergantian […]

  • Jaya Negara Walikota Denpasar, Pimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila 

    Jaya Negara Walikota Denpasar, Pimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila 

    • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  01  Juni  2023 Jaya Negara Walikota Denpasar, Pimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dan Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat mengikuti Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Lumintang, Denpasar pada Kamis, (1/6/2023).   Bali,  […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 9 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  10  Desember  2024 Renungan  Joger

  • Pemkab Tabanan Melantik Langsung Ketua Harpi Tabanan Periode 2021 – 2025

    Pemkab Tabanan Melantik Langsung Ketua Harpi Tabanan Periode 2021 – 2025

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Tabanan, Minggu   05  Desember  2021   Pemkab Tabanan Melantik Langsung Ketua Harpi Tabanan Periode 2021 – 2025   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pemkab Tabanan dalam hal ini diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian & Pembangunan Sekda Kab Tabanan, Ir. I Wayan Kotio, MP, Hadir dalam pengesahan Acara Pelantikan / Pengukuhan Ketua dan Pengurus DPD Himpunan Ahli Rias […]

  • Tersangka Korupsi Bank  BUMN  Ketapang di Tahan Kejati Kalbar,Rugikan  Negara  Milyaran Rupiah

    Tersangka Korupsi Bank  BUMN  Ketapang di Tahan Kejati Kalbar,Rugikan  Negara  Milyaran Rupiah

    • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Pontianak, Selasa  08  Maret  2022   Tersangka Korupsi Bank  BUMN  Ketapang di Tahan Kejati Kalbar,Rugikan  Negara  Milyaran Rupiah (Foto/ist)   Kalimantan  Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), kembali melakukan penahanan tersangka korupsi. Kali ini tersangkanya berinitial AF selaku Custumer Service salah satu Bank BUMN di Ketapang, Kalbar. […]

expand_less