Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkum Supratman :  Koruptor Tidak Serta Merta Bebas 

Menkum Supratman :  Koruptor Tidak Serta Merta Bebas 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
  • visibility 217
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  28  Desember  2024

Menkum Supratman :  Koruptor Tidak Serta Merta Bebas

 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (foto/hms)

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait topik amnesti yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Ia mengatakan pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.

“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” jelas Supratman melalui keterangan resminya, Jumat (27/12/2024).

Supratman menyebut bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

“Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas Supratman.

Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.

Supratman mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucapnya.

Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena Presiden pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua K3S, Ny. Sagung Antari Jaya Negara Serahkan Bantuan Alkes Untuk Disabilitas dan Lansia.

    Ketua K3S, Ny. Sagung Antari Jaya Negara Serahkan Bantuan Alkes Untuk Disabilitas dan Lansia.

    • calendar_month Senin, 7 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 7 Juni 2021   Ketua K3S, Ny. Sagung Antari Jaya Negara Serahkan Bantuan Alkes Untuk Disabilitas dan Lansia.   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Menyerhakan bantuan dengan menyambangi langsung kediaman para penyandang disabilitas dan lansia yang membutuhkan bantuan telah menjadi agenda rutin Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kota Denpasar. Pada Senin (7/6) K3S Kota Denpasar, […]

    • calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  25  November 2022  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  12  April  2020   Renungan  JOGER    

    • calendar_month Kamis, 13 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 13  Oktober 2022 Komitmen Sediakan Ruang Bermain Bagi Anak, Taman Janggan Kota Denpasar Ditetapkan Sebagai Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Ruang Bermain Anak (RBA) Taman Janggan Kota Denpasar dinyatakan memenuhi persyaratan wajib serangkaian audit yang dilaksanakan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) RI. Dimana, Taman Janggan dinyatakan berstatus sebagai Ruang […]

  • Ringankan Beban Masyarakat, PLN Jalankan Perpanjangan Stimulus Covid-19 Hingga Maret 2021

    Ringankan Beban Masyarakat, PLN Jalankan Perpanjangan Stimulus Covid-19 Hingga Maret 2021

    • calendar_month Jumat, 1 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  2 Januari 2021   Ringankan Beban Masyarakat, PLN Jalankan Perpanjangan Stimulus Covid-19 Hingga Maret 2021     “PLN Siap Salurkan Stimulus Listrik Untuk 32 Juta Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA dan 900 VA Bersubsidi serta 459 ribu Pelanggan Bisnis dan Industri Daya 450 VA’   JAKARTA, indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang […]

  • Percepat Pelayanan Kepada Masyarakat, Jaya Negara Kunjungan Ke Desa/Kelurahan Se Kota Denpasar.

    Percepat Pelayanan Kepada Masyarakat, Jaya Negara Kunjungan Ke Desa/Kelurahan Se Kota Denpasar.

    • calendar_month Rabu, 17 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  17  Maret  2021   Percepat Pelayanan Kepada Masyarakat, Jaya Negara Kunjungan Ke Desa/Kelurahan Se Kota Denpasar.   Diawali Dari Kesiman Kertalangu dan Kesiman Petilan Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dalam mempercepat pelayanan masyarakat khususnya dalam penanganan Covid-19 serta pelayanan vaksinasi kepada masyarakat, Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara melaksanakan kunjungan kerja ke Desa/Kelurahan Se Kota Denpasar […]

expand_less