Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Deddy Sitorus: Banyak PJ Kepala Daerah Lakukan Mutasi ASN Sebulan Sebelum Pemilu

Deddy Sitorus: Banyak PJ Kepala Daerah Lakukan Mutasi ASN Sebulan Sebelum Pemilu

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Minggu  26  Januari  2025

Deddy Sitorus: Banyak PJ Kepala Daerah Lakukan Mutasi ASN Sebulan Sebelum Pemilu

 

Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus, saat rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri di ruang rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1). Foto:ist

 

Jakarta , indonesiaexpose.co.id  – Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengungkapkan banyak PJ Kepala Daerah yang dalam satu bulan sebelum diselenggarakannya Pemilu melakukan mutasi ASN besar-besaran. Padahal dalam aturannya hal tersebut tidak diperbolehkan.

Sebab, menurutnya, hal itu dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan PP nomor 6 Tahun 2005. Di Pasal 132 A disebutkan bahwa Para PJ dengan berbagai situasi dilarang melakukan mutasi pegawai, dilarang membatalkan perjanjian yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dan seterusnya.

“Setahu saya Kepala Daerah yang definitif saja dilarang melakukan mutasi 6 bulan sebelum hari pelaksanaan Pemilu. Tapi kemarin sebulan (sebelum) Pemilu banyak PJ Kepala Daerah melakukan mutasi besar-besaran. Apa konsekuensi hukum atas keputusan-putusan itu. Saya tidak tahu siapa yang bertanggung jawab untuk meluruskan itu semua?,” tanya Deddy dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri di ruang rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Melalui siaran tertulisnya, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga mempertanyakan keabsahan mutasi yang dilakukan besar-besaran oleh pejabat kepala daerah tersebut. Kemudian, ia pun mempertanyakab siapa yang punya kewenangan untuk menilai atau memutuskan hal itu. Pasalnya, kegiatan itu jelas sudah dilarang oleh undang-undang.

“Apakah kemudian Kepala daerah definitif yang akan dilantik berhak menganulir keputusan-keputusan tersebut. Bahkan setelah Pilkada, banyak lagi yang dimutasi karena tidak satu garis, maka akan dilempar jauh-jauh. Itu sangat berbahaya. Saya ingin birokrasi Indonesia betul-betul berdasarkan merit system dikelola oleh secara transparan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Deddy juga menjelaskan akan sangat berbahaya jika kepala daerah yang terpilih hasil pemilu 2024 atau secara definitif, tetapi tidak segera dilantik. Salah satu konsekuensinya adalah terkait dengan siklus anggaran.

Menurutnya, para PJ kepala daerah berpotensi bermain anggaran yang ada di APBD. Dampaknya, kepala daerah definitif hasil Pilkada tidak mampu berbuat apa-apa, terlebih visi-misi yang tertuang dalam RPJMD tidak sesuai dengan yang telah dicanangkan oleh kepala daerah tersebut.

“Di sini saya juga ingin menekankan pentingnya evaluasi dari bapak Mendagri. Bapak sebagai komandannya Kepala daerah sampai Kepala desa apa yang harus kita lakukan. Supaya kedepannya tidak seperti ini lagi. Kita mau memiliki adab demokrasi yang baik. Harus ada perbaikan-perbaikan terkait hal itu,” tutupnya.

(02)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Penerapan PKM, Desa Dan Kelurahan Di Denpasar Mulai Lakukan Pengetatan Wilayah

    Jelang Penerapan PKM, Desa Dan Kelurahan Di Denpasar Mulai Lakukan Pengetatan Wilayah

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 09  Mei  2020   Jelang Penerapan PKM, Desa Dan Kelurahan Di Denpasar Mulai Lakukan Pengetatan Wilayah       BALI, INDEX  –  Jelang penerapan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), wilayah desa/kelurahan dan desa adat di Kota Denpasar mulai melaksanakan pengetatan wilayah dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar. […]

  • Atas Aksi Heroiknya,  Ombudsman RI   beri Penghargaan kepada Bripka Sigit Prabowo sebagai pelayan publik teladan

    Atas Aksi Heroiknya,  Ombudsman RI   beri Penghargaan kepada Bripka Sigit Prabowo sebagai pelayan publik teladan

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Jakarta , Selasa  18  Pebruari  2020   Atas Aksi Heroiknya,  Ombudsman RI   beri Penghargaan kepada Bripka Sigit Prabowo sebagai pelayan publik teladan (Foto/ist) DKI,  INDEX   –  Bripka Sigit Prabowo menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas aksinya menggendong pria yang terkena serangan jantung. Atas aksinya ini ,  Ombudsman menyatakan Bripka Sigit Prabowo layak menerima penghargaan sebagai pelayan publik teladan. […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 09  Maret  2025

  • Peringati Hari Tumpek Landep, Pemkot Denpasar Gelar Persembahyangan Bersama di Pura Agung Loka Natha Denpasar.

    Peringati Hari Tumpek Landep, Pemkot Denpasar Gelar Persembahyangan Bersama di Pura Agung Loka Natha Denpasar.

    • calendar_month Sabtu, 3 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 03 Juni 2023 Peringati Hari Tumpek Landep, Pemkot Denpasar Gelar Persembahyangan Bersama di Pura Agung Loka Natha Denpasar.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemkot Denpasar menggelar persembahyangan bersama dalam rangka memperingati Pitenget atau peringatan Tumpek Landep di Pura Agung Loka Natha Denpasar, Sabtu (3/6/2023). Upacara ini dihadiri langsung Wakil Walikota Denpasar, I Kadek […]

    • calendar_month Jumat, 9 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  9  April  2021

  • Renungan  Joger 

    Renungan  Joger 

    • calendar_month Senin, 15 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 16 Mei 2023 Renungan  Joger  

expand_less