Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » “Terisolasi di Pulau Surga: Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga”

“Terisolasi di Pulau Surga: Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga”

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • visibility 33
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badung, Sabtu  10  Januari  2025

“Terisolasi di Pulau Surga: Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga”

 

 

BALI, indonesiaexpose.co.id   —  Ketegangan memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Rabu  7 Januari 2026 lalu.

Sorotan tajam diarahkan kepada PT Jimbaran Hijau (PT JH), Perusahaan yang menguasai kawasan luas di Jimbaran, Badung, namun dituding telah mengisolasi ratusan warga adat Jimbaran Kabupaten Badung, Bali selama puluhan tahun.

Dalam forum resmi DPRD Bali itu, Pansus TRAP secara tegas meminta PT Jimbaran Hijau menandatangani komitmen tertulis untuk membuka akses warga Desa Adat Jimbaran dalam menjalankan ibadah serta melakukan renovasi tempat suci. Dari 6 Pura tersebut salah satu yang menjadi perhatian serius adalah ‘Pura Batu Nunggul’ , pura yang diklaim berada di dalam kawasan konsesi PT JH.

Fakta yang terungkap sungguh memprihatinkan. Ratusan warga disebut hidup terisolasi di tengah kawasan perusahaan besar ‘PT.JH’ , dengan akses terbatas menuju rumah, ladang, bahkan tempat ibadah. Ironisnya, kondisi ini berlangsung di ‘Pulau Bali—destinasi wisata dunia yang selama ini dikenal sebagai Pulau Surga’.

Hukum Negara Mengatur dengan tegas.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 303, menyatakan:
Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu, menghalangi, atau membubarkan kegiatan ibadah, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Fakta di lapangan, cerita warga justru sebaliknya.

“Ini pura kami dari dulu. Kami tidak merusak, kami hanya sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” ungkap Jero Mangku Bulat.

” Kalau ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara? Kami takut, tapi kami tidak akan diam,” ungkap warga lain bernama Tekat.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha S.H., M.H tak mampu menyembunyikan emosinya. Suaranya meninggi saat menyampaikan keprihatinan mendalam atas penderitaan masyarakat adat Jimbaran.

“Ini bukan sekadar soal izin atau batas lahan. Ini soal kemanusiaan dan martabat orang Bali. Bagaimana mungkin umat Hindu dilarang atau dipersulit beribadah di tanahnya sendiri?” tegas Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c)  I Made Supartha S.H., M.H menegaskan, tidak ada satu pun aturan yang membolehkan perusahaan melarang ibadah. Kalau ini benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran etika—ini masuk wilayah pidana.

Pansus menegaskan, klaim kepemilikan tidak bisa menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah. Aparat penegak hukum pun didesak turun tangan, bukan menunggu konflik membesar

Ia menyebut kondisi ini sebagai potret getir rakyat Bali yang diperlakukan seperti tamu di negeri sendiri, terjepit di tengah kepentingan investasi dan kekuasaan modal.

“Pansus TRAP menegaskan, tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat, terlebih hak menjalankan ibadah. Negara, wajib hadir dan berpihak kepada rakyatnya,” Ungkap Supartha.

Desakan Pansus TRAP DPRD Bali , agar PT Jimbaran Hijau membuka  akses jalan, jaminan kebebasan beribadah, serta izin renovasi pura tanpa intimidasi ke ‘ WARGA ‘.

Fakta  Lapangan , Warga Desa Adat Jimbaran menyebut adanya:

  • Pembatasan akses menuju pura
  • Larangan memasuki area ibadah
  • Intimidasi verbal saat pelaksanaan upacara keagamaan
  • Semua tindakan itu, jika terbukti, memenuhi unsur pidana.

Potensi  Pasal  Berlapis : 

1. PIDANA UMUM – KUHP
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 303 – Mengganggu Ibadah
Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun
Unsur pidana terpenuhi jika:
Ada tindakan menghalangi atau membatasi ibadah
Dilakukan dengan sengaja
Mengakibatkan terganggunya kegiatan keagamaan
Catatan investigasi: Tidak disyaratkan kekerasan fisik. Larangan, penghadangan, atau intimidasi verbal sudah cukup.

2. PELANGGARAN HAM

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 22 ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya
Pasal 73: Pembatasan HAM hanya boleh dilakukan oleh undang-undang, bukan oleh korporasi

Perusahaan swasta tidak memiliki kewenangan hukum membatasi ibadah.

RDP ini membuka tabir persoalan yang selama ini terpendam. Di balik gemerlap pariwisata Bali, masih ada jeritan warga adat yang terisolasi, menahan derita, dan menunggu keadilan di tanah leluhurnya sendiri.

DPRD Bali menegaskan, perjuangan belum selesai. Negara tidak boleh kalah oleh tembok perusahaan.

(080)

 

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • The Last Hope Kampanyekan Bali Bebas Sampah Plastik.

    The Last Hope Kampanyekan Bali Bebas Sampah Plastik.

    • calendar_month Jumat, 13 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat  13  Agustus  2021   The Last Hope Kampanyekan Bali Bebas Sampah Plastik.   Panglingsir Puri Ageng Blahbatuh, Anak Agung Ngurah Kakarsana, didampingi Project Leader Mulung Parahita, I.G.A.A Jezy. Bsc dan Founder Mulung Parahita, Yansyah, Jumat (13/08/2021).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Provinsi  Bali  selain dikenal dengan sebutan pulau seribu Pura, selain terkenal akan keindahan […]

  • Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Galangkan Sosialisasi Kesehatan Kulit Bagi Para Wanita di Tabanan

    Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Galangkan Sosialisasi Kesehatan Kulit Bagi Para Wanita di Tabanan

    • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  25  Mei 2024 Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Galangkan Sosialisasi Kesehatan Kulit Bagi Para Wanita di Tabanan   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Fokus Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya.,S.H.,M.M dalam memperhatikan dan mengajak para wanita di Tabanan untuk menjaga kesehatan baik secara pribadi maupun keluarga, sebagaimana yang […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 18 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  19  November 2023 Renungan  Joger  

  • Konsisten Bantu Masyarakat, Pegadaian Perpanjang Program Gadai Tanpa Bunga

    Konsisten Bantu Masyarakat, Pegadaian Perpanjang Program Gadai Tanpa Bunga

    • calendar_month Jumat, 5 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu   06 Maret 2021   Konsisten Bantu Masyarakat, Pegadaian Perpanjang Program Gadai Tanpa Bunga     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   –   PT Pegadaian (Persero) memperpanjang program Gadai Peduli yakni gadai tanpa bunga (bunga 0%) untuk pinjaman kurang dari Rp 1 juta, sampai tanggal 30 Juni 2021. Perpanjangan program ini dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang mengalami […]

  • Pemerintah  Kota  Denpasar  Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2023  &  Tahun Baru 2024

    Pemerintah  Kota  Denpasar  Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2023  &  Tahun Baru 2024

    • calendar_month Senin, 18 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 18 Desember 2023 Pemerintah  Kota  Denpasar Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2023  &  Tahun Baru 2024  

  • RAPI Wilayah 05 Denpasar Diharapkan Tetap Eksis dan Memberikan Konten Informasi yang Bermanfaat Bagi Masyarakat

    RAPI Wilayah 05 Denpasar Diharapkan Tetap Eksis dan Memberikan Konten Informasi yang Bermanfaat Bagi Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 30 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  30  Januari  2022   RAPI Wilayah 05 Denpasar Diharapkan Tetap Eksis dan Memberikan Konten Informasi yang Bermanfaat Bagi Masyarakat   Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa dalam acara HUT (Hari Ulang Tahun) RAPI ke-21 bertempat di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang pada Minggu (30/01/2022).     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Radio Antar Penduduk Indonesia […]

expand_less