Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Kematian Massal Hutan Mangrove : Komunitas Lingkungan Laporkan Pertamina Patra Niaga ke Polda Bali

Kematian Massal Hutan Mangrove : Komunitas Lingkungan Laporkan Pertamina Patra Niaga ke Polda Bali

  • account_circle 080
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 31
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin 02  Maret  2026

Kematian Massal Hutan Mangrove : Komunitas Lingkungan Laporkan Pertamina Patra Niaga ke Polda Bali

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Kematian massal hutan mangrove di kawasan Tol Ngurah Rai, Teluk Benoa, berbuntut panjang. Tiga komunitas lingkungan resmi melaporkan PT Pertamina Patra Niaga ke Kepolisian Daerah Bali atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Laporan dilayangkan Tim Hukum Relawan Advokasi Nusantara yang terdiri dari lima advokat, mewakili Komunitas Bersih-Bersih Bali, Komunitas Belati, dan Gasos Bali. Mereka bergerak setelah viralnya informasi di media sosial terkait mangrove mati di kawasan sekitar Tol Ngurah Rai.

Pada Jumat (27/2/2026) pukul 13.00–16.00 WITA, tim gabungan turun langsung ke lokasi. Hasil temuan mengejutkan: ratusan mangrove jenis Rhizophora apiculata (bakau), Sonneratia alba (prapat), dan Avicennia marina (api-api) mengering, batang dan ranting gundul tanpa daun. Sebagian pohon diduga telah berusia puluhan tahun.

Di lokasi yang sama, komunitas juga menemukan aktivitas perbaikan pipa milik PT Pertamina Patra Niaga. Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam rapat di kantor Pelindo terungkap bahwa kematian mangrove mulai terjadi sejak September 2025. Saat itu, diakui terdapat rembesan atau kebocoran pipa akibat korosi. Perbaikan dilakukan, namun diduga tanpa pembersihan menyeluruh terhadap minyak yang telah mencemari kawasan.

Dugaan pencemaran diperkuat dua kajian peneliti Universitas Udayana. Penelitian pertama menyimpulkan kematian mangrove dipicu faktor abiotik berupa logam berat dan bahan bakar minyak. Kajian lanjutan menemukan sedimen di sekitar mangrove mati didominasi bahan bakar jenis diesel (solar).

Atas dasar itu, laporan diajukan menggunakan Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 mengatur ancaman pidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar bagi pelaku yang sengaja menyebabkan pencemaran melebihi baku mutu. Sementara Pasal 99 mengatur pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar untuk kelalaian.

Karena subjek hukum berupa korporasi, perusahaan juga berpotensi dijatuhi sanksi tambahan sesuai Pasal 119 huruf c UU PPLH berupa kewajiban perbaikan akibat tindak pidana.

Komunitas menegaskan, mangrove adalah benteng alami pesisir Bali, penyerap karbon, habitat biota laut, sekaligus pelindung abrasi. “Kerusakan ini bersifat permanen dan merugikan masyarakat luas,” tegas perwakilan tim hukum.

Kini publik menunggu langkah tegas Kepolisian Daerah Bali. Apakah kasus ini akan menjadi preseden penegakan hukum lingkungan di Bali, atau justru tenggelam bersama lumpur Teluk Benoa?

(077)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Kamis, 23 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  23  Februari  2023 Sekda IB Alit Wiradana Dampingi  Kemenparekraf  RI, Sandiaga Uno  di  Workshop  dan Pameran UMKM  Bali.   Sekda IB Alit Wiradana Dampingi  Kemenparekraf  RI, Sandiaga Uno  di  Workshop  dan Pameran UMKM  Bali, bertempat  di Wistara Family Café, Denpasar Barat,  Kamis (23/2/2023).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana dampingi Menteri Pariwisata […]

  • Sekda Rai Iswara Ikuti Rapat Dengan Menkopulhukam Via Video Teleconference

    Sekda Rai Iswara Ikuti Rapat Dengan Menkopulhukam Via Video Teleconference

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  10  April  2020   Sekda Rai Iswara Ikuti Rapat Dengan Menkopulhukam Via Video Teleconference   BALI,  INDEX  –  Sekda Kota Denpasar AAN. Rai Iswara bersama seluruh Kepala Daerah se-Indonesia menerima arahan dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD melalui Teleconference terkait pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan virus Corona […]

    • calendar_month Senin, 9 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  09  Mei 2022   Gubernur Bali Wayan Koster Perintahkan Kakanwil Bali Kemenkumham RI Deportasi WNA Berfoto Tanpa Busana di Pohon Sakral Obyek Wisata Kayu Putih, Tabanan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Gubernur Bali, Wayan Koster memperintahkan Kantor Wilayah Bali Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara […]

  • Karyawan di-PHK, Serikat Pekerja Temui Komisi IV DPRD Bali  

    Karyawan di-PHK, Serikat Pekerja Temui Komisi IV DPRD Bali  

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 18 Maret 2025 Karyawan di-PHK, Serikat Pekerja Temui Komisi IV DPRD Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Hak terhadap 6 pekerja PT Angkasa Pura Supports (APS) bergulir ke tangan wakil rakyat, DPRD Bali. Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, mendatangi Komisi IV DPRD Bali yang membidangi tenaga kerja, di Ruang Rapat Gabungan […]

  • Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar

    Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Gianyar,  Kamis  19  Desember  2019   Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar       BALI,  INDEX  –  Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai […]

  • Dampingi Kunker Presiden Joko Widodo Jaya Negara: Denpasar Komitmen Genjot Vaksinasi Dukung Pemulihan Pariwisata Bali

    Dampingi Kunker Presiden Joko Widodo Jaya Negara: Denpasar Komitmen Genjot Vaksinasi Dukung Pemulihan Pariwisata Bali

    • calendar_month Selasa, 16 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  16  Maret  2021   Dampingi Kunker Presiden Joko Widodo Jaya Negara: Denpasar Komitmen Genjot Vaksinasi Dukung Pemulihan Pariwisata Bali Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat mendampingi Kunjungan Kerja Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo dalam rangka pelaksanaan vaksinasi massal Pelaku Pariwisata di Harris Hotel Denpasar, Selasa (16/3/2021).     Bali, indonesiaexpose.co.id  […]

expand_less