Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Prof.Salain Ahli Tata Ruang: Legalitas PSN  BTID  Ada Jejak yang bisa Dikejar.

Prof.Salain Ahli Tata Ruang: Legalitas PSN  BTID  Ada Jejak yang bisa Dikejar.

  • account_circle 080
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 39
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Minggu  19  April  2026

Prof.Salain Ahli Tata Ruang: Legalitas PSN  BTID  Ada Jejak yang bisa Dikejar.

 

Prof. Dr. Ir. I Putu Rumawan Salain, ahli tata ruang Bali

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Proyek besar berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kini berada di bawah sorotan tajam. Di tengah klaim legalitas dari pemerintah pusat, gelombang kritik justru menguat dari daerah. Izin nasional dinilai tak bisa menjadi tameng untuk mengabaikan hukum lingkungan dan kearifan lokal Bali.

Prof. Dr. Ir. I Putu Rumawan Salain, ahli tata ruang Bali angkat suara terkait polemik proyek yang berdiri di kawasan pesisir sensitif Bali tersebut.

Ia menegaskan, sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai KEK, seluruh proses perizinan seharusnya melalui pemerintah provinsi.

“Kalau sekarang muncul dugaan bodong, pertanyaannya kenapa dulu izin bisa keluar?” tegas Prof. Dr. Ir. I Putu Rumawan Salain saat dikonfirmasi vea selulernya.

Prof. Salain mengaku, saat tergabung dalam kelompok tim ahli di Pemkot Denpasar dulu, dirinya bersama kelompok akademisi sempat menolak rencana KEK tersebut. Namun secara tiba-tiba proyek itu justru bertransformasi menjadi PSN.

“Saya yakin ini bisa ditelusuri. Ada jejak yang bisa dikejar,” ujarnya.

Menanggapi,  temuan Panitia Khusus TRAP DPRD Bali di Kabupaten Karangasem Rabu, 15/4/2026 kemarin, memperkuat kontroversi. Dugaan adanya ketidaksesuaian dalam skema tukar guling lahan BTID di Karangasem.

“Bahkan disebutkan, dua alat bukti awal dinilai cukup untuk menyeret pihak terkait, termasuk dinas dan unsur pemerintah yang terlibat,” terang Prof.Salain.

Secara aturan, mekanisme tukar guling mensyaratkan lahan pengganti memiliki legalitas lengkap dan sah. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal tersebut belum terpenuhi. Asal-usul lahan yang diklaim milik BTID pun kini dipertanyakan.
Persoalan tidak hanya berhenti pada administrasi. Proyek ini menyentuh kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai—benteng ekologis Bali Selatan yang berfungsi menahan abrasi, mengendalikan banjir rob, menyerap karbon, hingga menjadi habitat penting biota pesisir.

Perubahan fungsi kawasan ini dinilai berisiko luas, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga kehidupan masyarakat pesisir.
Secara hukum, sejumlah regulasi nasional hingga daerah dinilai sudah sangat jelas melindungi kawasan tersebut. Mulai dari UU Kehutanan, UU Konservasi, UU Lingkungan Hidup, hingga aturan tata ruang dan perlindungan pesisir. Bahkan, Peraturan Gubernur Bali secara khusus menegaskan mangrove sebagai kawasan lindung strategis yang tidak boleh dikompromikan.

Secara hukum, kawasan seperti ini tak berdiri tanpa perlindungan. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menempatkan kawasan konservasi untuk perlindungan sistem kehidupan. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan AMDAL dan membuka ruang pembatalan izin bila terjadi pelanggaran lingkungan.

Sementara UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melarang pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan fungsi lindung. Di wilayah pesisir, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 juga mengatur ketat pemanfaatan ruang pesisir serta memuat sanksi bagi perusakan ekosistem. Di tingkat daerah, Pergub Bali No. 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove mempertegas posisi mangrove sebagai kawasan lindung strategis yang wajib dijaga.

Namun pertanyaan krusial kini mengemuka:

Bagaimana izin bisa terbit jika kini ditemukan indikasi lahan bodong dalam skema tukar guling?
Kasus ini berpotensi menjadi ujian besar bagi integritas kebijakan Proyek Strategis Nasional di Indonesia—apakah benar berpihak pada pembangunan berkelanjutan, atau justru membuka celah pelanggaran hukum.

(110)

 

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sukseskan Kampung Keluarga Berkualitas – Gotong Royong, Bupati Tabanan Bagikan 2000 Bibit Ikan

    Sukseskan Kampung Keluarga Berkualitas – Gotong Royong, Bupati Tabanan Bagikan 2000 Bibit Ikan

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Tabanan, Kamis  27  Januari  2022   Sukseskan Kampung Keluarga Berkualitas – Gotong Royong, Bupati Tabanan Bagikan 2000 Bibit Ikan   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dalam upaya mewujudkan Kampung Keluarga Berkualitas-Gotong Royong, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, yang juga selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, bersama para pengurus dan anggota DPC serta […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 2 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 3 Juni 2021   Renungan  JOGER      

  • Presiden Jokowi Tiba di Riyadh untuk Hadiri KTT Luar Biasa OKI

    Presiden Jokowi Tiba di Riyadh untuk Hadiri KTT Luar Biasa OKI

    • calendar_month Sabtu, 11 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  12  November  2023 Presiden Jokowi Tiba di Riyadh untuk Hadiri KTT Luar Biasa OKI   KTT tersebut digelar sebagai tanggapan terhadap situasi krisis di Gaza, Palestina akibat agresi brutal Israel. Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Setelah menempuh perjalanan selama kurang lebih 11 jam, Presiden Joko Widodo dan rombongan tiba di Bandara Internasional King Khalid, Riyadh, […]

  • Iriana Joko Widodo Kunjungi Perajin Tenun Ikat di Denpasar, Selly Mantra Perkenalkan Kain Endek Dengan Motif Khas

    Iriana Joko Widodo Kunjungi Perajin Tenun Ikat di Denpasar, Selly Mantra Perkenalkan Kain Endek Dengan Motif Khas

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  16  Oktober  2019     Iriana Joko Widodo Kunjungi Perajin Tenun Ikat di Denpasar, Selly Mantra Perkenalkan Kain Endek Dengan Motif Khas       Ibu Negara, Iriana Joko Widodo (kanan) bersama Ketua Dekranasda Kota Denpasar, Ny. Selly Dharmawijaya Mantra (kiri) saat berkunjung  ke Sentra Kerajinan Tenun Ikat Sekar Jepun,Denpasar-Bali, Selasa (15/10/2019).   […]

  • Proses Runtutan Upacara Pitra Yadnya dari Semenjak Orang Meninggal

    Proses Runtutan Upacara Pitra Yadnya dari Semenjak Orang Meninggal

    • calendar_month Kamis, 18 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 357
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat  19  Mei  2023 Proses Runtutan Upacara Pitra Yadnya dari Semenjak Orang Meninggal   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Umum mengenal upacara Pitra Yadnya Ngaben sebagai upacara pembakaran jenazah bagi umat Hindu, namun tidak banyak tahu bagaimana runtutan upacara Ngaben itu. Untuk itu media Indonesiaexpose ini mohon pencerahan kepada penglingsir Geria Gede Kawan Gianyar Ida Bagus […]

  • PLN Sukseskan Gelaran 13th Bali Democracy Forum

    PLN Sukseskan Gelaran 13th Bali Democracy Forum

    • calendar_month Sabtu, 12 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Badung,  Sabtu  12  Desember  2020   PLN Sukseskan Gelaran 13th Bali Democracy Forum   BALI,  indonesiaexpose.co.id   – Bali Democracy Forum (BDF) ke-13 telah digelar di Kawasan Nusa Dua, Bali pada Kamis (10/12). Suksesnya gelaran tersebut tak lepas dari suplai listrik yang andal dari PLN. General Manager PLN Unit Induk Distribusi Bali, Adi Priyanto menjelaskan bahwa […]

expand_less