Prof.Salain Ahli Tata Ruang: Legalitas PSN BTID Ada Jejak yang bisa Dikejar.
- account_circle 080
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 39
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Minggu 19 April 2026
Prof.Salain Ahli Tata Ruang: Legalitas PSN BTID Ada Jejak yang bisa Dikejar.

Prof. Dr. Ir. I Putu Rumawan Salain, ahli tata ruang Bali
Bali, indonesiaexpose.co.id — Proyek besar berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kini berada di bawah sorotan tajam. Di tengah klaim legalitas dari pemerintah pusat, gelombang kritik justru menguat dari daerah. Izin nasional dinilai tak bisa menjadi tameng untuk mengabaikan hukum lingkungan dan kearifan lokal Bali.
Prof. Dr. Ir. I Putu Rumawan Salain, ahli tata ruang Bali angkat suara terkait polemik proyek yang berdiri di kawasan pesisir sensitif Bali tersebut.
Ia menegaskan, sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai KEK, seluruh proses perizinan seharusnya melalui pemerintah provinsi.
“Kalau sekarang muncul dugaan bodong, pertanyaannya kenapa dulu izin bisa keluar?” tegas Prof. Dr. Ir. I Putu Rumawan Salain saat dikonfirmasi vea selulernya.
Prof. Salain mengaku, saat tergabung dalam kelompok tim ahli di Pemkot Denpasar dulu, dirinya bersama kelompok akademisi sempat menolak rencana KEK tersebut. Namun secara tiba-tiba proyek itu justru bertransformasi menjadi PSN.
“Saya yakin ini bisa ditelusuri. Ada jejak yang bisa dikejar,” ujarnya.
Menanggapi, temuan Panitia Khusus TRAP DPRD Bali di Kabupaten Karangasem Rabu, 15/4/2026 kemarin, memperkuat kontroversi. Dugaan adanya ketidaksesuaian dalam skema tukar guling lahan BTID di Karangasem.
“Bahkan disebutkan, dua alat bukti awal dinilai cukup untuk menyeret pihak terkait, termasuk dinas dan unsur pemerintah yang terlibat,” terang Prof.Salain.
Secara aturan, mekanisme tukar guling mensyaratkan lahan pengganti memiliki legalitas lengkap dan sah. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal tersebut belum terpenuhi. Asal-usul lahan yang diklaim milik BTID pun kini dipertanyakan.
Persoalan tidak hanya berhenti pada administrasi. Proyek ini menyentuh kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai—benteng ekologis Bali Selatan yang berfungsi menahan abrasi, mengendalikan banjir rob, menyerap karbon, hingga menjadi habitat penting biota pesisir.
Perubahan fungsi kawasan ini dinilai berisiko luas, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga kehidupan masyarakat pesisir.
Secara hukum, sejumlah regulasi nasional hingga daerah dinilai sudah sangat jelas melindungi kawasan tersebut. Mulai dari UU Kehutanan, UU Konservasi, UU Lingkungan Hidup, hingga aturan tata ruang dan perlindungan pesisir. Bahkan, Peraturan Gubernur Bali secara khusus menegaskan mangrove sebagai kawasan lindung strategis yang tidak boleh dikompromikan.
Secara hukum, kawasan seperti ini tak berdiri tanpa perlindungan. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menempatkan kawasan konservasi untuk perlindungan sistem kehidupan. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan AMDAL dan membuka ruang pembatalan izin bila terjadi pelanggaran lingkungan.
Sementara UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melarang pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan fungsi lindung. Di wilayah pesisir, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 juga mengatur ketat pemanfaatan ruang pesisir serta memuat sanksi bagi perusakan ekosistem. Di tingkat daerah, Pergub Bali No. 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove mempertegas posisi mangrove sebagai kawasan lindung strategis yang wajib dijaga.
Namun pertanyaan krusial kini mengemuka:
Bagaimana izin bisa terbit jika kini ditemukan indikasi lahan bodong dalam skema tukar guling?
Kasus ini berpotensi menjadi ujian besar bagi integritas kebijakan Proyek Strategis Nasional di Indonesia—apakah benar berpihak pada pembangunan berkelanjutan, atau justru membuka celah pelanggaran hukum.
(110)
- Penulis: 080
- Editor: Siregar
- Sumber: tim Index
