Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Prof.Salain Ahli Tata Ruang: Legalitas PSN  BTID  Ada Jejak yang bisa Dikejar.

Prof.Salain Ahli Tata Ruang: Legalitas PSN  BTID  Ada Jejak yang bisa Dikejar.

  • account_circle 080
  • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
  • visibility 386
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Minggu  19  April  2026

Prof.Salain Ahli Tata Ruang: Legalitas PSN  BTID  Ada Jejak yang bisa Dikejar.

 

Prof. Dr. Ir. I Putu Rumawan Salain, ahli tata ruang Bali

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Proyek besar berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kini berada di bawah sorotan tajam. Di tengah klaim legalitas dari pemerintah pusat, gelombang kritik justru menguat dari daerah. Izin nasional dinilai tak bisa menjadi tameng untuk mengabaikan hukum lingkungan dan kearifan lokal Bali.

Prof. Dr. Ir. I Putu Rumawan Salain, ahli tata ruang Bali angkat suara terkait polemik proyek yang berdiri di kawasan pesisir sensitif Bali tersebut.

Ia menegaskan, sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai KEK, seluruh proses perizinan seharusnya melalui pemerintah provinsi.

“Kalau sekarang muncul dugaan bodong, pertanyaannya kenapa dulu izin bisa keluar?” tegas Prof. Dr. Ir. I Putu Rumawan Salain saat dikonfirmasi vea selulernya.

Prof. Salain mengaku, saat tergabung dalam kelompok tim ahli di Pemkot Denpasar dulu, dirinya bersama kelompok akademisi sempat menolak rencana KEK tersebut. Namun secara tiba-tiba proyek itu justru bertransformasi menjadi PSN.

“Saya yakin ini bisa ditelusuri. Ada jejak yang bisa dikejar,” ujarnya.

Menanggapi,  temuan Panitia Khusus TRAP DPRD Bali di Kabupaten Karangasem Rabu, 15/4/2026 kemarin, memperkuat kontroversi. Dugaan adanya ketidaksesuaian dalam skema tukar guling lahan BTID di Karangasem.

“Bahkan disebutkan, dua alat bukti awal dinilai cukup untuk menyeret pihak terkait, termasuk dinas dan unsur pemerintah yang terlibat,” terang Prof.Salain.

Secara aturan, mekanisme tukar guling mensyaratkan lahan pengganti memiliki legalitas lengkap dan sah. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal tersebut belum terpenuhi. Asal-usul lahan yang diklaim milik BTID pun kini dipertanyakan.
Persoalan tidak hanya berhenti pada administrasi. Proyek ini menyentuh kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai—benteng ekologis Bali Selatan yang berfungsi menahan abrasi, mengendalikan banjir rob, menyerap karbon, hingga menjadi habitat penting biota pesisir.

Perubahan fungsi kawasan ini dinilai berisiko luas, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga kehidupan masyarakat pesisir.
Secara hukum, sejumlah regulasi nasional hingga daerah dinilai sudah sangat jelas melindungi kawasan tersebut. Mulai dari UU Kehutanan, UU Konservasi, UU Lingkungan Hidup, hingga aturan tata ruang dan perlindungan pesisir. Bahkan, Peraturan Gubernur Bali secara khusus menegaskan mangrove sebagai kawasan lindung strategis yang tidak boleh dikompromikan.

Secara hukum, kawasan seperti ini tak berdiri tanpa perlindungan. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menempatkan kawasan konservasi untuk perlindungan sistem kehidupan. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan AMDAL dan membuka ruang pembatalan izin bila terjadi pelanggaran lingkungan.

Sementara UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melarang pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan fungsi lindung. Di wilayah pesisir, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 juga mengatur ketat pemanfaatan ruang pesisir serta memuat sanksi bagi perusakan ekosistem. Di tingkat daerah, Pergub Bali No. 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove mempertegas posisi mangrove sebagai kawasan lindung strategis yang wajib dijaga.

Namun pertanyaan krusial kini mengemuka:

Bagaimana izin bisa terbit jika kini ditemukan indikasi lahan bodong dalam skema tukar guling?
Kasus ini berpotensi menjadi ujian besar bagi integritas kebijakan Proyek Strategis Nasional di Indonesia—apakah benar berpihak pada pembangunan berkelanjutan, atau justru membuka celah pelanggaran hukum.

(110)

 

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadi Yang Ke-4, Pasar Peninjoan Denpasar Terapkan E-Restribusi

    Jadi Yang Ke-4, Pasar Peninjoan Denpasar Terapkan E-Restribusi

    • calendar_month Sabtu, 13 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu   13  April  2019   Jadi Yang Ke-4, Pasar Peninjoan Denpasar Terapkan E-Restribusi     BALI, INDEX  –  Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui Permendagri No. 13 Tahun 2013 tentang pembayaran Non Tunai. Pemerintah Kota Denpasar bersama BPD Bali kembali melaunching E-Restribusi yang dilaksanakan di Pasar Agung Peninjoan pada Jumat (12/4). […]

  • Sekda Alit Wiradana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus.

    Sekda Alit Wiradana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus.

    • calendar_month Rabu, 5 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 05 Juni 2024 Sekda Alit Wiradana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana hadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Rabu (5/6/2024). Pemusnahan barang bukti ini […]

  • Giri Tribroto, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara : Kinerja  Jasa  Keuangan Bali Tunjukan  Penguatan  di Tengah  Pandemi

    Giri Tribroto, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara : Kinerja  Jasa  Keuangan Bali Tunjukan  Penguatan  di Tengah  Pandemi

    • calendar_month Senin, 5 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Ubud, Senin 05  Desember  2022    Giri Tribroto, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara : Kinerja  Jasa  Keuangan Bali Tunjukan  Penguatan  di Tengah  Pandemi   Yan Jimmy Hendrik S. – Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Perizinan, Giri Tribroto – Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Ananda R. Mooy – […]

  • Pj. Sekda Made Toya Pantau Langsung Penjemputan Pasien Menuju Isoter di Kota Denpasar

    Pj. Sekda Made Toya Pantau Langsung Penjemputan Pasien Menuju Isoter di Kota Denpasar

    • calendar_month Selasa, 17 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  16  Agustus  2021   Pj. Sekda Made Toya Pantau Langsung Penjemputan Pasien Menuju Isoter di Kota Denpasar Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya saat turun langsung untuk meninjau penjemputan pasien yang melaksanakan isolasi mandiri (Isoman) di Kota Denpasar menuju lokasi isolasi terpusat (Isoter) pada Senin (16/8).     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pj. […]

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  12  Juli  2020

    • calendar_month Kamis, 14 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Tabanan ,Jumat  15   April 2022   Bupati Tabanan Dampingi Kasad Dudung Tinjau DTW Tanah Lot     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, Tabanan, menyambut kedatangan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) TNI Jenderal Dudung Abdurachman pada kunjungan kerjanya di Kabupaten Tabanan. Didampingi Ketua DPRD I Made Dirga, jajaran […]

expand_less