Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » PANSUS TRAP DPRD BALI SERAHKAN REKOMENDASI HASIL PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN KAWASAN PT BTID

PANSUS TRAP DPRD BALI SERAHKAN REKOMENDASI HASIL PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN KAWASAN PT BTID

  • account_circle 080
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • visibility 222
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  02 Juni 2026

ANSUS TRAP DPRD BALI SERAHKAN REKOMENDASI HASIL PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN KAWASAN PT BTID

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  —   Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan Pasal 96 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 316 ayat (1) huruf c dan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD beserta perubahannya, DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) terus melakukan pengawasan secara terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan terhadap pelaksanaan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta penyelenggaraan perizinan di Provinsi Bali.

Sebagai tindak lanjut Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Penetapan Susunan Keanggotaan Panitia Khusus Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset, dan Perizinan, Pansus TRAP telah melaksanakan serangkaian evaluasi, pendalaman dokumen, rapat kerja, konsultasi, dan inspeksi lapangan guna memastikan pemanfaatan ruang di Bali berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pembangunan berkelanjutan, serta nilai-nilai kearifan lokal Bali yang berlandaskan konsep sekala dan niskala.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Pansus TRAP menemukan sejumlah indikasi permasalahan terkait pemanfaatan tata ruang, pengelolaan aset, dan penyelenggaraan perizinan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah serta mengancam keberlanjutan fungsi ekologis, sosial, budaya, dan lingkungan hidup di Bali.

Dalam Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bali yang dilaksanakan pada Selasa, 2 Juni 2026, Pansus TRAP secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil pengawasan terhadap pengembangan kawasan yang dikelola oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Penyerahan rekomendasi dilakukan langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH., MH., didampingi Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai, SH., serta seluruh anggota pansus.

Pansus TRAP menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan dimaksudkan untuk menolak pembangunan atau investasi secara keseluruhan. Pansus memahami bahwa pengembangan kawasan strategis memiliki tujuan untuk mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi Bali.

Namun demikian, seluruh proses pembangunan dan pengembangan kawasan wajib dilaksanakan dalam koridor hukum, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlindungan lingkungan hidup, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta perlindungan kawasan suci dan tempat suci yang hidup dan berkembang dalam tatanan budaya Bali.

Pengawasan DPRD diarahkan untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berlangsung secara transparan, akuntabel, tertib, dan tidak menimbulkan konflik hukum maupun sosial di masa mendatang. Dalam hal ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan evaluasi, penertiban, perbaikan, hingga pembongkaran apabila terbukti menimbulkan pelanggaran serius terhadap tata ruang, lingkungan hidup, fungsi ekologis kawasan, maupun nilai-nilai kearifan lokal Bali.

Pansus TRAP juga menegaskan bahwa arah pembangunan nasional yang mengedepankan konsep green economy, green tourism, dan investasi berkelanjutan harus diwujudkan secara nyata melalui perlindungan kawasan pesisir, mangrove, dan ekosistem konservasi sebagai batas utama pemanfaatan ruang.

Melalui pengawasan ini, Pansus TRAP justru mendorong agar pengembangan kawasan yang dikelola PT BTID dapat terlaksana secara legal, tertib, berkeadilan, memiliki legitimasi sosial yang kuat, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, dan masyarakat Bali secara luas.

POKOK-POKOK REKOMENDASI PANSUS TRAP

Dalam rekomendasi yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Pansus TRAP merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk:

  1. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat guna mengevaluasi secara menyeluruh keabsahan dan pemenuhan kewajiban lahan penukar pengganti dalam perubahan fungsi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai oleh PT BTID, termasuk kejelasan status lahan pengganti di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana.
  2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan marina dan pemanfaatan ruang laut di kawasan pesisir sekitar Tahura Ngurah Rai, termasuk aspek kesesuaian tata ruang laut, perizinan, dan dampaknya terhadap ekosistem mangrove.
  3. Memperkuat peran Pemerintah Provinsi Bali dalam pengawasan, pengendalian, dan penataan pemanfaatan ruang darat maupun ruang laut yang berkaitan dengan kawasan pengembangan PT BTID.
  4. Memastikan perlindungan dan kepastian status tujuh kawasan pura beserta pelaba pura, akses jalan, dan fasilitas penunjangnya agar tidak menjadi objek privatisasi serta tetap terjamin sebagai ruang publik-religius bagi masyarakat adat.
  5. Menjamin keterbukaan dan akses masyarakat terhadap kawasan pura, pesisir pantai, ruang laut, aktivitas nelayan, jalur melaut, serta ruang hidup komunal masyarakat tanpa adanya pembatasan yang bersifat eksklusif.
  6. Menyelesaikan secara tuntas persoalan hak-hak masyarakat atas lahan yang terdampak maupun yang masuk dalam cakupan SHGB atas nama PT BTID melalui mekanisme yang transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum.
  7. Memastikan penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum di dalam kawasan kepada Pemerintah Kota Denpasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Mendorong instansi terkait melakukan pendalaman, klarifikasi, dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh temuan yang berkaitan dengan pengelolaan Tahura Ngurah Rai dan pengembangan kawasan PT BTID, termasuk apabila terdapat indikasi pelanggaran tata ruang, kehutanan, lingkungan hidup, maupun perizinan.
  9. Memastikan adanya keterbukaan mengenai kontribusi ekonomi, manfaat fiskal, penyerapan tenaga kerja lokal, dan manfaat kesejahteraan yang diterima masyarakat Bali dari pengembangan kawasan tersebut.

Pansus TRAP menegaskan bahwa apabila setelah penyampaian rekomendasi ini masih ditemukan kegiatan pembangunan atau pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi Bali akan melaksanakan pendalaman lanjutan melalui mekanisme pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk mempertimbangkan rekomendasi penghentian dan penutupan kegiatan secara permanen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KOMITMEN DPRD PROVINSI BALI

DPRD Provinsi Bali berkomitmen untuk terus mengawal penegakan tata ruang, perlindungan lingkungan hidup, pelestarian kawasan suci, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta memastikan setiap pembangunan di Bali berjalan secara berkelanjutan, berkeadilan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bali.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 30 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Bali, Senin  31 Januari 2022   Renungan  JOGER  

  • Rai Mantra Hadiri HUT ke 57 Tahun PWRI, Ajak Tingkatkan Kualitas Kehidupan

    Rai Mantra Hadiri HUT ke 57 Tahun PWRI, Ajak Tingkatkan Kualitas Kehidupan

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  07  Agustus  2019   Rai Mantra Hadiri HUT ke 57 Tahun PWRI, Ajak Tingkatkan Kualitas Kehidupan BALI,  INDEX   – Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kota Denpasar merayakan Puncak HUT  PWRI Kota Denpasar ke 57 tahun di  Kantor PWRI Provinsi Bali Selasa (6/8). Puncak HUT yang  mengambil tema “PWRI siap dukung pembangunan pedesaan untuk […]

  • Dekranasda Denpasar Distribusikan Masker Bantuan Dekranasda Bali Bersama Karang Taruna

    Dekranasda Denpasar Distribusikan Masker Bantuan Dekranasda Bali Bersama Karang Taruna

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  19  Juni  2020   Dekranasda Denpasar Distribusikan Masker Bantuan Dekranasda Bali Bersama Karang Taruna     BALI,  INDEX  –  Bantuan masker dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 di Bali dari Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali didistribusikan Dekranasda Denpasar bersama karang taruna di empat kecamatan, Kamis (18/6). Secara simbolis 10 ribu bantuan masker ini […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 12 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  13  Januari  2021   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Kamis, 17 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis 17 Maret 2022   Wagub Cok Ace Hadiri Sosialisasi, Mekanisme dan Pembagian Set Top Box (STB) ANTV       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati mendukung pelaksanaan sosialisasi, mekanisme dan pembagian Set Top Box (STB) ANTV bersama Kemenkominfo RI. Melalui sosialisasi dan pembagian STB yang mengutamakan […]

    • calendar_month Senin, 14 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Kalimantan Timur, Senin  14 Maret  2022   Pemprov Bali Ambil Tanah dan Air Suci dari Pura Pusering Jagat Untuk IKN Nusantara       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Provinsi Bali mengambil tanah dan air di Pura Pusering Jagat, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar untuk dipersatukan di Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam […]

expand_less