Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sidang Perdana Kasus Bos Kuta Paradiso Hotel Digelar di PN Denpasar

Sidang Perdana Kasus Bos Kuta Paradiso Hotel Digelar di PN Denpasar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2019
  • visibility 69
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  12  November  2019

 

Sidang Perdana Kasus Bos Kuta Paradiso Hotel Digelar di PN Denpasar

 

BALI,  INDEX   – Sidang perdana kasus bos hotel Kuta Paradiso digelar di PN Denpasar, Selasa (12/11).  Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Subandi. Sementara JPU terdiri dari I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, dan Martinus T Suluh. Sementara barisan penasihat hukum terdakwa terdiri dari Petrus Bala Pattyona, Berman Sitompul, Benyamin Seran, Alfred Simanjuntak, dan Dessy Widyawati.

Salah satu penasihat hukum Petrus Bala Pattyona mengatakan, dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum pada intinya mengatakan, Harijanto Karjadi selaku Direktur PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) turut terlibat dan menyetujui pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham sehubungan peristiwa pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi dalam RUPS tanggal 14 November 2011. Hartono Karjadi dan Sri Karjadi adalah adik kandung dari terdakwa.

 

“Kami mempertanyakan hal tersebut.  Sebab klien kami dituduh memberi keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham. Pertanyaanya, bagaimana mungkin klien kami menyetujui penjualan saham sementara saham-saham yang dimaksud masih digadaikan,” ujar Petrus Bala Pattyona penasihat hukum terdakwa, di Denpasar,Bali,Selasa (12/11/2019).

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Tomy Winata melalui kuasa hukumnya, Desrizal, pada 27 Februari 2018 ke Ditreksrimsus Polda Bali. Laporan dibuat setelah Tomy Winata menerima pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) pada 12 Februari 2018.

“Kita mempertanyakan, bagaimana mungkin pelapor mempersoalkan pembelian pada 12 Februari 2018 dengan kejadian pada 14 November 2011. Sementara kasus yang terjadi pada 14 November 2011 sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan pelapor,” ujarnya.

Sebelumnya, atau pada saat hampir bersamaan, pelapor juga mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT GWP dan Harijanto Karjadi dkk selaku penjamin utang, di PN Jakarta Pusat, tercatat dalam register perkara No. 223/pdt.G/Jkt. Pst. Anehnya, gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim yang diketuai Sunarso dalam sidang pembacaaan putusan pada 18 Juli 2019 yang diwarnai insiden penganiayaan memakai ikat pinggang yang dilakukan Desrizal, kuasa hukum pelapor kepada majelis hakim yang tengah membacakan pertimbangan putusan.

Putusan pertama adalah saat PN Jakarta Pusat menghukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP) karena wanprestasi, dan diharuskan membayar ganti rugi materiil kepada dua perusahaan, yaitu Bank Agris dan Gaston Invesments Limited, masing-masing sebesar lebih dari USD 20 juta.

Kemudian putusan kedua, adalah saat PN Jakarta Pusat menghukum perusahaan milik Harijanto Karjadi dan Hartono Karjadi itu merupakan produk PN Jakarta Pusat sendiri, dan telah berkekuatan hukum tetap.

Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 19 November dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

(077/Arnol)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  11  Juni  2020

  • PLN PastikanA  Seluruh  Petugas  Catat  Meter  Datangi  Rumah  Pelanggan

    PLN PastikanA  Seluruh  Petugas  Catat  Meter  Datangi  Rumah  Pelanggan

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu   21 Juni  2020     PLN PastikanA  Seluruh  Petugas  Catat  Meter  Datangi  Rumah  Pelanggan     JAKARTA,  INDEX   – PLN memastikan seluruh petugas pencatat meter akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. Pencatatan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik di rekening bulan Juli nanti. Pembacaan meter dilakukan dengan […]

  • Antisipasi Cuaca Tidak Menentu  Pemkot Denpasar Libatkan OPD Untuk Siaga Tanggap Penanggulangan Bencana

    Antisipasi Cuaca Tidak Menentu Pemkot Denpasar Libatkan OPD Untuk Siaga Tanggap Penanggulangan Bencana

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  09  Januari  2020   Antisipasi Cuaca Tidak Menentu Pemkot Denpasar Libatkan OPD Untuk Siaga Tanggap Penanggulangan Bencana   BALI, INDEX – Cuaca yang tidak menentu dan extreme yang terjadi di beberapa tempat di wilayah Indonesia, tak terkecuali di Bali. Hujan lebat yang berpotensi banjir, angin kencang berdampak pada tumbangnya pepohonan dan lainnya membuat […]

    • calendar_month Jumat, 30 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 30 September 2022   Pemerintah  Kota  Denpasar Mengucapkan Selamat  Hari  Kesaktian  Pancasila

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  10  Agustus  2020   Renungan  JOGER  

  • Jaya-Wibawa  Melaksanakan Persembahyangan Bersama Di Pura Dalem  Tungkup

    Jaya-Wibawa  Melaksanakan Persembahyangan Bersama Di Pura Dalem  Tungkup

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  06  Oktober  2024  Jaya-Wibawa  Melaksanakan Persembahyangan Bersama Di Pura Dalem  Tungkup     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota  I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa nomor urut 2 dengan (Paket Jaya-Wibawa) melaksanakan acara persembahyangan bersama Rahina Manis Kuningan di Pura Dalem Tungkup, Sumerta […]

expand_less