Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Ditengah Pandemi Covid 19, Pemkot Denpasar Beri Relaksasi Penundaan Pembayaran Pajak Untuk Pelaku Usaha dan Warga.

Ditengah Pandemi Covid 19, Pemkot Denpasar Beri Relaksasi Penundaan Pembayaran Pajak Untuk Pelaku Usaha dan Warga.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 4 Mei 2020
  • visibility 283
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  05  Mei  2020

 

Ditengah Pandemi Covid 19, Pemkot Denpasar Beri Relaksasi Penundaan Pembayaran Pajak Untuk Pelaku Usaha dan Warga.

 

BALI,  INDEX  –  Pemerintah Kota Denpasar resmi memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan warga Kota Denpasar. Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi di Denpasar, Selasa (5/5/2020).

“Relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran pajak. Pemkot memberikan relaksasi hingga tiga bulan ke depan,”ujarnya.

Dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor : 973/653/BPDKD yang diterbitkan sebagai stimulus atau keringanan bagi dunia usaha hotel, restoran, hiburan, dan PBB-P2 tanpa aktivasi mengajukan permohonan.

“Penundaan jatuh tempo yang diberikan kepada pelaku usaha hingga 20 Juli 2020. Dengan demikian, wajib pajak mendapatkan penundaan pembayaran pajak untuk masa pajak periode April, Mei dan Juni 2020 dengan kewajiban tetap melakukan pelaporan pajak tanggal 20 setiap bulannya,” kata Dewa Semadi.

Lebih lanjut Dewa Semadi mengatakan pada keadaan normal, seharusnya pembayaran pajak daerah dilakukan paling lambat tanggal 20 di setiap bulannya. Adapun kebijakan ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat untuk memberikan keringanan dan pengurangan beban pajak bagi pengusaha.

” Sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jatuh tempo pembayaran pajaknya diundur hingga 30 September 2020,” ujarnya.

Pemerintah Kota Denpasar memastikan tidak ada pengurangan atau pembebasan pajak daerah di Kota Denpasar karena hal ini sudah diatur dalam undang undang. Pemkot lebih memilih relaksasi mekanisme pembayaran pajak bagi pelaku usaha.

“Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar. Pemkot menyebutkan Pandemi Covid 19 sudah pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini,” tandas Dewa Semadi.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa Dari 20 Negara Kunjungi Kawasan Heritage Kota Denpasar

    Mahasiswa Dari 20 Negara Kunjungi Kawasan Heritage Kota Denpasar

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  12  Agustus  2019 Mahasiswa Dari 20 Negara Kunjungi Kawasan Heritage Kota Denpasar Ketua Harian Badan Kreatif Kota Denpasar, Putu Yuliarta didampingi Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Wayan Hendaryana saat berfoto bersama dengan mahasiswa 20 Negara di Pasar Badung Denpasar, Kamis (8/8). BALI,  INDEX   –  Kawasan […]

  • Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  03  Juli  2025 Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi   Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI sesuai dengan konstitusi, bukan suatu kebijakan istimewa. Menurutnya, […]

  • TPA Suwung Ditutup Agustus 2026,  Gubenur Bali & Bupati Adi Arnawa Genjot Pemilahan Sampah 

    TPA Suwung Ditutup Agustus 2026,  Gubenur Bali & Bupati Adi Arnawa Genjot Pemilahan Sampah 

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle 080
    • visibility 410
    • 0Komentar

    Mangupura, Jumat  06  Maret  2026 TPA Suwung Ditutup Agustus 2026,  Gubenur Bali & Bupati Adi Arnawa Genjot Pemilahan Sampah       Bali,  indonesiaexpose.co.id   —  Menjelang penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada Agustus 2026, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan akan ada sanksi bagi pihak yang masih membuang sampah ke TPA tersebut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) […]

  • Presiden Jokowi Resmikan Pasar Jongke Surakarta 

    Presiden Jokowi Resmikan Pasar Jongke Surakarta 

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Surakarta, Minggu  28  Juli  2024 Presiden Jokowi Resmikan Pasar Jongke Surakarta   Presiden Jokowi Resmikan Pasar Jongke Surakarta,Solo . (Foto: sekretariat Presiden)   Jawa Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Pasar Jongke di Jalan Dr Rajiman, Laweyan, Kota Surakarta, Sabtu (27/7/2024). Pasar tiga lantai itu […]

  • The Last Hope Kampanyekan Bali Bebas Sampah Plastik.

    The Last Hope Kampanyekan Bali Bebas Sampah Plastik.

    • calendar_month Jumat, 13 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat  13  Agustus  2021   The Last Hope Kampanyekan Bali Bebas Sampah Plastik.   Panglingsir Puri Ageng Blahbatuh, Anak Agung Ngurah Kakarsana, didampingi Project Leader Mulung Parahita, I.G.A.A Jezy. Bsc dan Founder Mulung Parahita, Yansyah, Jumat (13/08/2021).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Provinsi  Bali  selain dikenal dengan sebutan pulau seribu Pura, selain terkenal akan keindahan […]

  • Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar

    Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Gianyar,  Kamis  19  Desember  2019   Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar       BALI,  INDEX  –  Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai […]

expand_less