Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
  • visibility 172
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Minggu  03  Juli  2025

Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI sesuai dengan konstitusi, bukan suatu kebijakan istimewa. Menurutnya, hal itu sudah lazim dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya dan merupakan bagian dari pertimbangan yang lebih luas demi kepentingan negara.

“Ini bukan soal hukum semata, tapi konstitusi. Pasal 14 UUD 1945 secara jelas memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Presiden Prabowo dalam hal ini menjalankan hak konstitusionalnya sebagai kepala negara,” ujar Habiburokhman dalam keterangan video yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (3/8/2025).

Ia menambahkan, permintaan amnesti dan abolisi memang diputuskan oleh presiden terlebih dahulu, dan kemudian meminta pertimbangan kepada DPR RI, bukan sebaliknya. Dalam konteks ini, DPR memberikan persetujuan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan negara yang lebih luas.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu, juga menyoroti bahwa kebijakan amnesti dan abolisi sudah berkembang sejak lima tahun terakhir, terutama untuk merespons persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang mayoritas diisi oleh pelaku kejahatan ringan dan pengguna narkoba. “Kalau lima tahun lalu, rata-rata kapasitas lapas itu bisa 400 persen melebihi daya tampung,” ungkapnya.

Menanggapi dua nama yang belakangan menyita perhatian publik, yakni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Habiburokhman menjelaskan bahwa keduanya tidak melakukan tindak pidana yang memperkaya diri atau merugikan keuangan negara. “(Di kasus Tom Lembong) Mens rea-nya tipis sekali. Tidak ada aliran dana, tidak ada kerugian negara. Bahkan (di kasus Hasto Kristiyanto), obstruction of justice juga tidak terbukti. Jadi, dari perspektif hukum, dua kasus ini tidak signifikan,” jelasnya.

Ia menilai bahwa kegaduhan politik yang timbul akibat perkara tersebut justru tidak produktif. Karena itu, kebijakan Prabowo dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga stabilitas nasional. “Ini soal menjaga persatuan demi NKRI. Dan tentu presiden punya pertimbangan yang lebih luas yang tidak selalu bisa dijelaskan secara hukum,” katanya.

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa hak prerogatif presiden dalam bidang hukum bukan hal baru. Sejak era Presiden Soekarno hingga Jokowi, amnesti dan abolisi sudah berkali-kali diberikan. Ia menyebutkan contoh historis seperti Keppres Nomor 449 Tahun 1961 untuk tokoh-tokoh gerakan pasca-kemerdekaan, hingga Keppres Presiden Jokowi pada 2016, 2019, dan 2021 untuk korban jeratan UU ITE.

“Presiden SBY juga pernah memberikan pengampunan kepada pihak Gerakan Aceh Merdeka. Jadi, ini bukan kebijakan luar biasa. Ini adalah bagian dari tugas kenegaraan,” pungkas Habiburokhman.

Diketahui, Soekarno pernah mengeluarkan Keppres Nomor 449 Tahun 1961 Amnesti dan Abolisi untuk tokoh-tokoh gerakan Pasca-Kemerdekaan, misalnya Daud Buereuh Aceh, Kahar Muzakar PRRI/Permesta Sulsel, Kartosuwiryo (DI TII/Jawa), dan Ibnu Hadjar (DI TII/Kalsel).

Era Presiden Soekarno, diterbitkan Keppres Nomor 63 tahun 1977 Amnesti dan Abolisi untuk Pelaku Pemberontakan Fretilin di Timor Leste. Keppres Nomor 123 Tahun 1998 Pengampunan bagi tokoh oposisi Orde Baru dan separatis di Aceh, seperti Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan, dan lain-lain.

Era Presiden Abdurrahman Wahid, diterbitkan Keppres Nomor 159/1999 dan Nomor 93/2000 Amnesti dan Abolisi untuk Aktivis Orba dan pengkritik pemerintah, seperti Budiman Sudjatmiko, Garda Sembiring, dan lain-lain.

Presiden SBY pun pernah menerbitkan Keppres Nomor 22 tahun 2005 Pengampunan untuk pihak GAM. Serta Presiden Jokowi memberikan tiga kali, yaitu 2016, 2019, dan 2021 untuk Baiq Nurul dan Saiful Mahdi untuk Korban Jeratan UU ITE, serta Din Minimi eks Pimpinan Kelompok Bersenjata Aceh.

(017)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korlantas Polri Gandeng Komunitas Motor Tumbuhkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

    Korlantas Polri Gandeng Komunitas Motor Tumbuhkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

    • calendar_month Minggu, 19 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Tangerang Selatan , Minggu 19 November 2023 Korlantas Polri Gandeng Komunitas Motor Tumbuhkan Kesadaran Keselamatan Berkendara   Banten,  indonesiaexpose.co.id – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggelar Gebyar Keselamatan 2023 dengan tema “Bersaudara di Jalan – Sehati, Safety dan Presisi” bersama Komunitas Motor di Lapangan Pusdik Lantas Polri, Sabtu (18/11/2023). Dalam kesempatan tersebut, […]

  • Buka FGD Road To Kesanga Fest 2026, Wawali Arya Wibawa Ajak Para Yowana Ikut Sumbangkan Ide dan Pemikiran Untuk Peningkatan Kualitas Acara

    Buka FGD Road To Kesanga Fest 2026, Wawali Arya Wibawa Ajak Para Yowana Ikut Sumbangkan Ide dan Pemikiran Untuk Peningkatan Kualitas Acara

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 796
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  09  November  2025 Buka FGD Road To Kesanga Fest 2026, Wawali Arya Wibawa Ajak Para Yowana Ikut Sumbangkan Ide dan Pemikiran Untuk Peningkatan Kualitas Acara   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) Road To Kesanga Fest 2026 yang digagas Pasikian Yowana Kota Denpasar, ditandai […]

  • ITB  Stikom  Bali

    ITB  Stikom  Bali

    • calendar_month Sabtu, 31 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu 31  Juli  2021   ITB  Stikom  Bali    

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Senin, 28 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 29 Juni 2021   Renungan JOGER  

  • Presiden RI Prabowo : Renovasi 5000 Puskesmas Butuh Uang  Rp10 triliun

    Presiden RI Prabowo : Renovasi 5000 Puskesmas Butuh Uang  Rp10 triliun

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle 011
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  17  Mei  2026 Presiden RI Prabowo : Renovasi 5000 Puskesmas Butuh Uang  Rp10 triliun   Presiden Prabowo Subianto menyaksikan Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan yang diselenggarakan di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026. Foto: BPMI Setpres/Cahyo   Jakarta, indonesiaexpose.co.id — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan […]

  • Perbekel Se-Kabupaten Gianyar Tandatangani MOU Dengan Kejaksaan Negeri Kab.Gianyar

    Perbekel Se-Kabupaten Gianyar Tandatangani MOU Dengan Kejaksaan Negeri Kab.Gianyar

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Gianyar, Selasa  19  Maret  2024 Perbekel Se-Kabupaten Gianyar Tandatangani MOU Dengan Kejaksaan Negeri Kab.Gianyar       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Agar tata kelola Pemerintahan Desa dapat berjalan dan diawasi dengan baik, terutama dalam pengelolaan dana desa, serta  meningkatkan perekonomian desa,Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menandatangani nota kesepahaman (Memory of Understanding (MoU)) dengan Perbekel Se-Kabupaten Gianyar bertempat […]

expand_less