Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
  • visibility 99
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Minggu  03  Juli  2025

Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI sesuai dengan konstitusi, bukan suatu kebijakan istimewa. Menurutnya, hal itu sudah lazim dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya dan merupakan bagian dari pertimbangan yang lebih luas demi kepentingan negara.

“Ini bukan soal hukum semata, tapi konstitusi. Pasal 14 UUD 1945 secara jelas memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Presiden Prabowo dalam hal ini menjalankan hak konstitusionalnya sebagai kepala negara,” ujar Habiburokhman dalam keterangan video yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (3/8/2025).

Ia menambahkan, permintaan amnesti dan abolisi memang diputuskan oleh presiden terlebih dahulu, dan kemudian meminta pertimbangan kepada DPR RI, bukan sebaliknya. Dalam konteks ini, DPR memberikan persetujuan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan negara yang lebih luas.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu, juga menyoroti bahwa kebijakan amnesti dan abolisi sudah berkembang sejak lima tahun terakhir, terutama untuk merespons persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang mayoritas diisi oleh pelaku kejahatan ringan dan pengguna narkoba. “Kalau lima tahun lalu, rata-rata kapasitas lapas itu bisa 400 persen melebihi daya tampung,” ungkapnya.

Menanggapi dua nama yang belakangan menyita perhatian publik, yakni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Habiburokhman menjelaskan bahwa keduanya tidak melakukan tindak pidana yang memperkaya diri atau merugikan keuangan negara. “(Di kasus Tom Lembong) Mens rea-nya tipis sekali. Tidak ada aliran dana, tidak ada kerugian negara. Bahkan (di kasus Hasto Kristiyanto), obstruction of justice juga tidak terbukti. Jadi, dari perspektif hukum, dua kasus ini tidak signifikan,” jelasnya.

Ia menilai bahwa kegaduhan politik yang timbul akibat perkara tersebut justru tidak produktif. Karena itu, kebijakan Prabowo dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga stabilitas nasional. “Ini soal menjaga persatuan demi NKRI. Dan tentu presiden punya pertimbangan yang lebih luas yang tidak selalu bisa dijelaskan secara hukum,” katanya.

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa hak prerogatif presiden dalam bidang hukum bukan hal baru. Sejak era Presiden Soekarno hingga Jokowi, amnesti dan abolisi sudah berkali-kali diberikan. Ia menyebutkan contoh historis seperti Keppres Nomor 449 Tahun 1961 untuk tokoh-tokoh gerakan pasca-kemerdekaan, hingga Keppres Presiden Jokowi pada 2016, 2019, dan 2021 untuk korban jeratan UU ITE.

“Presiden SBY juga pernah memberikan pengampunan kepada pihak Gerakan Aceh Merdeka. Jadi, ini bukan kebijakan luar biasa. Ini adalah bagian dari tugas kenegaraan,” pungkas Habiburokhman.

Diketahui, Soekarno pernah mengeluarkan Keppres Nomor 449 Tahun 1961 Amnesti dan Abolisi untuk tokoh-tokoh gerakan Pasca-Kemerdekaan, misalnya Daud Buereuh Aceh, Kahar Muzakar PRRI/Permesta Sulsel, Kartosuwiryo (DI TII/Jawa), dan Ibnu Hadjar (DI TII/Kalsel).

Era Presiden Soekarno, diterbitkan Keppres Nomor 63 tahun 1977 Amnesti dan Abolisi untuk Pelaku Pemberontakan Fretilin di Timor Leste. Keppres Nomor 123 Tahun 1998 Pengampunan bagi tokoh oposisi Orde Baru dan separatis di Aceh, seperti Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan, dan lain-lain.

Era Presiden Abdurrahman Wahid, diterbitkan Keppres Nomor 159/1999 dan Nomor 93/2000 Amnesti dan Abolisi untuk Aktivis Orba dan pengkritik pemerintah, seperti Budiman Sudjatmiko, Garda Sembiring, dan lain-lain.

Presiden SBY pun pernah menerbitkan Keppres Nomor 22 tahun 2005 Pengampunan untuk pihak GAM. Serta Presiden Jokowi memberikan tiga kali, yaitu 2016, 2019, dan 2021 untuk Baiq Nurul dan Saiful Mahdi untuk Korban Jeratan UU ITE, serta Din Minimi eks Pimpinan Kelompok Bersenjata Aceh.

(017)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ny Putri Koster :   Warmadewa Bisa Bersinergi dengan Pemprov Bali Kembangkan UMKM/IKM di Tengah pandemi Covid-19 ini

    Ny Putri Koster :   Warmadewa Bisa Bersinergi dengan Pemprov Bali Kembangkan UMKM/IKM di Tengah pandemi Covid-19 ini

    • calendar_month Minggu, 23 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  23 Mei  2021   Ny Putri Koster :   Warmadewa Bisa Bersinergi dengan Pemprov Bali Kembangkan UMKM/IKM di Tengah pandemi Covid-19 ini     Bali, indonesiaexpose.co.id  – Ketua Dekranasda Prov Bali Ny Putri Koster mengajak para akademisi, terutama dari Universitas Warmadewa untuk bersama-sama membina para UMKM/IKM binaan Dekranasda di Bali. Hal itu disampaikannya saat memberikan […]

    • calendar_month Senin, 16 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  17  Mei  2022   Sekda Alit Wiradana Ajak ORARI Lokal Denpasar Ikut Tangkal Hoax   Bali,  indonesiaexpose.co.id   –  Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana mengajak ORARI Lokal Denpasar bersama-sama menghadapi dan menangkal berita berita hoax ditengah arus informasi yang sangat cepat. Hal ini disampaikan saat acara Pelantikan Pengurus ORARI Lokal Denpasar masa bhakti […]

  • The Coffee Waroeng Steak & Shake , Luncurkan Menu Baru rasa bintang lima namun harga kaki lima

    The Coffee Waroeng Steak & Shake , Luncurkan Menu Baru rasa bintang lima namun harga kaki lima

    • calendar_month Kamis, 17 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Kuta , Kamis 17 Juni 2021   The Coffee Waroeng Steak & Shake , Luncurkan Menu Baru rasa bintang lima namun harga kaki lima   Manager Marketing PT Waroeng Steak Indonesia Darwoto, Foto/indonesiaexpose.co.id    Bali, indonesiaexpose.co.id – The Coffee Waroeng Steak & Shake  pilihan tepat bagi pecinta kuliner yang ingin mencicipi menu’  Bintang 5 dengan […]

  • Kapolda Jabar : “Mahasiswa Cipayung Plus, Mereka Anak Saya yang Wajib Saya Lindungi”

    Kapolda Jabar : “Mahasiswa Cipayung Plus, Mereka Anak Saya yang Wajib Saya Lindungi”

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  24  Oktober  2019   Kapolda Jabar : “Mahasiswa Cipayung Plus, Mereka Anak Saya yang Wajib Saya Lindungi”     Jawa Barat,INDEX  –  Sebagai upaya mempererat tali silaturahmi antara Polri dengan Mahasiswa Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi didampingi Wakapolda Jabar, Rabu siang (23/10/2019) mengundang organisasi mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus […]

  • Rumah Sakit Bhayangkara Tk ll Sartika Asih Bandung, Berikan Pelayanan Gratis Operasi Celah Bibir dan Celah Langit-langit

    Rumah Sakit Bhayangkara Tk ll Sartika Asih Bandung, Berikan Pelayanan Gratis Operasi Celah Bibir dan Celah Langit-langit

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Bandung, Minggu  28  April  2019   Rumah Sakit Bhayangkara Tk ll Sartika Asih Bandung, Berikan Pelayanan Gratis Operasi Celah Bibir dan Celah Langit-langit     Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko(Foto/INDEX/A.Hasibuan)   JAWA  BARAT, INDEX – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-73 Tahun 2019, sebanyak 24 Rumah Sakit Bhayangkara di seluruh […]

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Kamis  16  April  2020    

expand_less