Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
  • visibility 140
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Minggu  03  Juli  2025

Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI sesuai dengan konstitusi, bukan suatu kebijakan istimewa. Menurutnya, hal itu sudah lazim dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya dan merupakan bagian dari pertimbangan yang lebih luas demi kepentingan negara.

“Ini bukan soal hukum semata, tapi konstitusi. Pasal 14 UUD 1945 secara jelas memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Presiden Prabowo dalam hal ini menjalankan hak konstitusionalnya sebagai kepala negara,” ujar Habiburokhman dalam keterangan video yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (3/8/2025).

Ia menambahkan, permintaan amnesti dan abolisi memang diputuskan oleh presiden terlebih dahulu, dan kemudian meminta pertimbangan kepada DPR RI, bukan sebaliknya. Dalam konteks ini, DPR memberikan persetujuan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan negara yang lebih luas.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu, juga menyoroti bahwa kebijakan amnesti dan abolisi sudah berkembang sejak lima tahun terakhir, terutama untuk merespons persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang mayoritas diisi oleh pelaku kejahatan ringan dan pengguna narkoba. “Kalau lima tahun lalu, rata-rata kapasitas lapas itu bisa 400 persen melebihi daya tampung,” ungkapnya.

Menanggapi dua nama yang belakangan menyita perhatian publik, yakni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Habiburokhman menjelaskan bahwa keduanya tidak melakukan tindak pidana yang memperkaya diri atau merugikan keuangan negara. “(Di kasus Tom Lembong) Mens rea-nya tipis sekali. Tidak ada aliran dana, tidak ada kerugian negara. Bahkan (di kasus Hasto Kristiyanto), obstruction of justice juga tidak terbukti. Jadi, dari perspektif hukum, dua kasus ini tidak signifikan,” jelasnya.

Ia menilai bahwa kegaduhan politik yang timbul akibat perkara tersebut justru tidak produktif. Karena itu, kebijakan Prabowo dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga stabilitas nasional. “Ini soal menjaga persatuan demi NKRI. Dan tentu presiden punya pertimbangan yang lebih luas yang tidak selalu bisa dijelaskan secara hukum,” katanya.

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa hak prerogatif presiden dalam bidang hukum bukan hal baru. Sejak era Presiden Soekarno hingga Jokowi, amnesti dan abolisi sudah berkali-kali diberikan. Ia menyebutkan contoh historis seperti Keppres Nomor 449 Tahun 1961 untuk tokoh-tokoh gerakan pasca-kemerdekaan, hingga Keppres Presiden Jokowi pada 2016, 2019, dan 2021 untuk korban jeratan UU ITE.

“Presiden SBY juga pernah memberikan pengampunan kepada pihak Gerakan Aceh Merdeka. Jadi, ini bukan kebijakan luar biasa. Ini adalah bagian dari tugas kenegaraan,” pungkas Habiburokhman.

Diketahui, Soekarno pernah mengeluarkan Keppres Nomor 449 Tahun 1961 Amnesti dan Abolisi untuk tokoh-tokoh gerakan Pasca-Kemerdekaan, misalnya Daud Buereuh Aceh, Kahar Muzakar PRRI/Permesta Sulsel, Kartosuwiryo (DI TII/Jawa), dan Ibnu Hadjar (DI TII/Kalsel).

Era Presiden Soekarno, diterbitkan Keppres Nomor 63 tahun 1977 Amnesti dan Abolisi untuk Pelaku Pemberontakan Fretilin di Timor Leste. Keppres Nomor 123 Tahun 1998 Pengampunan bagi tokoh oposisi Orde Baru dan separatis di Aceh, seperti Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan, dan lain-lain.

Era Presiden Abdurrahman Wahid, diterbitkan Keppres Nomor 159/1999 dan Nomor 93/2000 Amnesti dan Abolisi untuk Aktivis Orba dan pengkritik pemerintah, seperti Budiman Sudjatmiko, Garda Sembiring, dan lain-lain.

Presiden SBY pun pernah menerbitkan Keppres Nomor 22 tahun 2005 Pengampunan untuk pihak GAM. Serta Presiden Jokowi memberikan tiga kali, yaitu 2016, 2019, dan 2021 untuk Baiq Nurul dan Saiful Mahdi untuk Korban Jeratan UU ITE, serta Din Minimi eks Pimpinan Kelompok Bersenjata Aceh.

(017)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Produk Multivitamin & Kosmetik KF mendukung “Bali Kembali” di Sanur Festival

    Produk Multivitamin & Kosmetik KF mendukung “Bali Kembali” di Sanur Festival

    • calendar_month Minggu, 29 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  29  Mei 2022   Produk Multivitamin & Kosmetik KF mendukung “Bali Kembali” di Sanur Festival   Booth Kimia Farma di acara “JelajaHIN Sanur Festival Tahun 2022”, Minggu (29/5/2022).(Foto/ist)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Untuk membangkitkan kembali sektor pariwisata ,Bali menggelar “ Jelajahin Livin Sanur Fest 2022 dengan Tema Bali Kembali “,yang di gelar 27 […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  31  Januari 2025 Renungan  Joger  

  • Rangka Rayakan HUT ke-124 PT Pegadaian, Serikat Pekerja PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar Gelar Fun Riding di Bali 

    Rangka Rayakan HUT ke-124 PT Pegadaian, Serikat Pekerja PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar Gelar Fun Riding di Bali 

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Tabanan, Senin  12 Mei 2025 Rangka Rayakan HUT ke-124 PT Pegadaian, Serikat Pekerja PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar Gelar Fun Riding di Bali   Bali, indonesiaexpose.co.id   – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) PT Pegadaian yang ke-124, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar menggelar kegiatan Fun Riding pada Minggu, 11 […]

  • Presiden Jokowi : Ancaman Perubahan Iklim Kian  Nyata

    Presiden Jokowi : Ancaman Perubahan Iklim Kian  Nyata

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  20   September 2023 Presiden Jokowi : Ancaman Perubahan Iklim Kian  Nyata     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) menekankan komitmen dalam menjalankan transisi energi di hadapan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, para menteri dan pejabat setingkat menteri di acara puncak Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE) di Indonesia Arena, Senayan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Bali, Jumat 02  Oktober  2020   Renungan  JOGER    

  • Pemimpin Teknologi XL Axiata Raih Penghargaan CIO100 ASEAN 2022

    Pemimpin Teknologi XL Axiata Raih Penghargaan CIO100 ASEAN 2022

    • calendar_month Rabu, 15 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  15  Februari  2023 Pemimpin Teknologi XL Axiata Raih Penghargaan CIO100 ASEAN 2022     Direktur & Chief Digital Transformation & Enterprise Business Officer XL Axiata, Yessie D Yosetya, berhasil meraih penghargaan CIO100 ASEAN 2022. Penghargaan ini diberikan kepada 100 pemimpin teknologi terbaik yang dinilai mampu memberikan perubahan terkait pemanfaatan teknologi. Yessie dinilai mampu […]

expand_less