Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
  • visibility 229
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Minggu  03  Juli  2025

Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI sesuai dengan konstitusi, bukan suatu kebijakan istimewa. Menurutnya, hal itu sudah lazim dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya dan merupakan bagian dari pertimbangan yang lebih luas demi kepentingan negara.

“Ini bukan soal hukum semata, tapi konstitusi. Pasal 14 UUD 1945 secara jelas memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Presiden Prabowo dalam hal ini menjalankan hak konstitusionalnya sebagai kepala negara,” ujar Habiburokhman dalam keterangan video yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (3/8/2025).

Ia menambahkan, permintaan amnesti dan abolisi memang diputuskan oleh presiden terlebih dahulu, dan kemudian meminta pertimbangan kepada DPR RI, bukan sebaliknya. Dalam konteks ini, DPR memberikan persetujuan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan negara yang lebih luas.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu, juga menyoroti bahwa kebijakan amnesti dan abolisi sudah berkembang sejak lima tahun terakhir, terutama untuk merespons persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang mayoritas diisi oleh pelaku kejahatan ringan dan pengguna narkoba. “Kalau lima tahun lalu, rata-rata kapasitas lapas itu bisa 400 persen melebihi daya tampung,” ungkapnya.

Menanggapi dua nama yang belakangan menyita perhatian publik, yakni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Habiburokhman menjelaskan bahwa keduanya tidak melakukan tindak pidana yang memperkaya diri atau merugikan keuangan negara. “(Di kasus Tom Lembong) Mens rea-nya tipis sekali. Tidak ada aliran dana, tidak ada kerugian negara. Bahkan (di kasus Hasto Kristiyanto), obstruction of justice juga tidak terbukti. Jadi, dari perspektif hukum, dua kasus ini tidak signifikan,” jelasnya.

Ia menilai bahwa kegaduhan politik yang timbul akibat perkara tersebut justru tidak produktif. Karena itu, kebijakan Prabowo dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga stabilitas nasional. “Ini soal menjaga persatuan demi NKRI. Dan tentu presiden punya pertimbangan yang lebih luas yang tidak selalu bisa dijelaskan secara hukum,” katanya.

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa hak prerogatif presiden dalam bidang hukum bukan hal baru. Sejak era Presiden Soekarno hingga Jokowi, amnesti dan abolisi sudah berkali-kali diberikan. Ia menyebutkan contoh historis seperti Keppres Nomor 449 Tahun 1961 untuk tokoh-tokoh gerakan pasca-kemerdekaan, hingga Keppres Presiden Jokowi pada 2016, 2019, dan 2021 untuk korban jeratan UU ITE.

“Presiden SBY juga pernah memberikan pengampunan kepada pihak Gerakan Aceh Merdeka. Jadi, ini bukan kebijakan luar biasa. Ini adalah bagian dari tugas kenegaraan,” pungkas Habiburokhman.

Diketahui, Soekarno pernah mengeluarkan Keppres Nomor 449 Tahun 1961 Amnesti dan Abolisi untuk tokoh-tokoh gerakan Pasca-Kemerdekaan, misalnya Daud Buereuh Aceh, Kahar Muzakar PRRI/Permesta Sulsel, Kartosuwiryo (DI TII/Jawa), dan Ibnu Hadjar (DI TII/Kalsel).

Era Presiden Soekarno, diterbitkan Keppres Nomor 63 tahun 1977 Amnesti dan Abolisi untuk Pelaku Pemberontakan Fretilin di Timor Leste. Keppres Nomor 123 Tahun 1998 Pengampunan bagi tokoh oposisi Orde Baru dan separatis di Aceh, seperti Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan, dan lain-lain.

Era Presiden Abdurrahman Wahid, diterbitkan Keppres Nomor 159/1999 dan Nomor 93/2000 Amnesti dan Abolisi untuk Aktivis Orba dan pengkritik pemerintah, seperti Budiman Sudjatmiko, Garda Sembiring, dan lain-lain.

Presiden SBY pun pernah menerbitkan Keppres Nomor 22 tahun 2005 Pengampunan untuk pihak GAM. Serta Presiden Jokowi memberikan tiga kali, yaitu 2016, 2019, dan 2021 untuk Baiq Nurul dan Saiful Mahdi untuk Korban Jeratan UU ITE, serta Din Minimi eks Pimpinan Kelompok Bersenjata Aceh.

(017)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelantikan Pengurus Lamaholot Bali 2022 – 2025.Momentum Mengenang Almarhum Frans lebu Raya dan Korban Bencana Banjir Larantuka

    Pelantikan Pengurus Lamaholot Bali 2022 – 2025.Momentum Mengenang Almarhum Frans lebu Raya dan Korban Bencana Banjir Larantuka

    • calendar_month Minggu, 27 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  27 Februari 2022   Pelantikan Pengurus Lamaholot Bali 2022 – 2025.Momentum Mengenang Almarhum Frans lebu Raya dan Korban Bencana Banjir Larantuka   Ketua Ikatan Keluarga Lamaholot Bali Yosep Boleng memberi kata sambutan usai dilantik di Aula ITB STIKOM Bali, Minggu (27/2/2022)(foto/ist).   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Badan Pengurus Ikatan Keluarga Lamaholot Bali Periode 2022 […]

  • Hari Lingkungan Hidup 2026, Badung Gelar Aksi Kurve Serentak di Benoa

    Hari Lingkungan Hidup 2026, Badung Gelar Aksi Kurve Serentak di Benoa

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle 110
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Mangupura, Sabtu  06 Juni 2026 Hari Lingkungan Hidup 2026, Badung Gelar Aksi Kurve Serentak di Benoa   Foto : Hari Lingkungan Hidup 2026, Badung Gelar Aksi Kurve Serentak Di Benoa Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin pelaksanaan Aksi Kerja Bakti Bersih Lingkungan (Kurve) Serentak di kawasan Pantai […]

    • calendar_month Kamis, 7 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  07  April  2022   Walikota Jaya Negara Apresiasi Peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Sumerta Kelod Jadi Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Berkeadilan dengan Sepirit Vasudhaiva Khutumbakam    Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menghadiri sekaligus menandatangani prasasti peresmian Rumah Restorative Justise Wayan Adhiyaksa oleh Kepala Kejati Bali, Ade T. Sutiawarman, SH, […]

  • Puspa Negara DPRD Badung :   Legian Siapkan Pilot Project 

    Puspa Negara DPRD Badung :   Legian Siapkan Pilot Project 

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Kuta, Sabtu 17 Mei 2025 Puspa Negara DPRD Badung :   Legian Siapkan Pilot Project   DPRD Badung, Wayan Puspa Negara, bersama  Lurah Legian, instansi terkait, dan pelaku pariwisata, menginisiasi diskusi  penataan parkir dan estetika kawasan sebagai ‘pilot project’ di Jalan Sahadewa dan Jalan Padma,  di kantor Lurah Legian.(Jumat 16 Mei 2025) Bali, indonesiaexpose.co.id – Majalah […]

  • Rakorda DPD Partai Demokrat Prov.Bali : Gung Cilik Komitmen Siap Menangkan Paslon no.urut 2  Amerta Jadi Walikota Denpasar-Bali 

    Rakorda DPD Partai Demokrat Prov.Bali : Gung Cilik Komitmen Siap Menangkan Paslon no.urut 2  Amerta Jadi Walikota Denpasar-Bali 

    • calendar_month Selasa, 3 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  03  November  2020   Rakorda DPD Partai Demokrat Prov.Bali : Gung Cilik Komitmen Siap Menangkan Paslon no.urut 2  Amerta Jadi Walikota Denpasar-Bali   AA. Asmara Putra atau yang akrab disapa Gung Cilik (tengah),di acara Rakorda Partai Demokrat di Hotel Inna Bali Heritage, di Denpasar-Bali, Selasa (03/11/2020).     BALI,  INDEX  –  DPD Partai Demokrat  Provinsi  […]

  • Jelang Iduladha, Stok Hewan Kurban Dipastikan Cukup

    Jelang Iduladha, Stok Hewan Kurban Dipastikan Cukup

    • calendar_month Jumat, 27 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Purbalingga, Jumat   27  Mei  2022   Jelang Iduladha, Stok Hewan Kurban Dipastikan Cukup     Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id   – Ketersediaan ternak sapi, kambing, atau domba dinyatakan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap hewan kurban pada Hari Raya Iduladha 2022. Kepala Dinas Pertanian (Dinpertan) Kabupaten Purbalingga, Mukodam, menyatakan, saat ini populasi ternak sapi di Purbalingga mencapai […]

expand_less