Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Atasi Kendala Pemasaran, Gubernur Luncurkan Program Pasar Gotong Royong Krama Bali

Atasi Kendala Pemasaran, Gubernur Luncurkan Program Pasar Gotong Royong Krama Bali

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2020
  • visibility 169
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu 22  Juli  2020

 

Atasi Kendala Pemasaran, Gubernur Luncurkan Program Pasar Gotong Royong Krama Bali

 

 

BALI,  INDEX  – Guna mengatasi kendala pemasaran yang dihadapi petani, nelayan, perajin dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19, Gubernur Bali meluncurkan Program Pasar Gorong Royong Krama Bali (PGRKB) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 1536 Tahun 2020.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan hal itu kepada awak media massa dalam acara jumpa pers di Balai Gajah Gedung Jayasabha Denpasar, Rabu (22/7/2020).

Kepada awak media, Gubernur Koster menyebut sejumlah pertimbangan dilaksanakannya program ini antara lain arahan Presiden RI Joko Widodo pada Rakor Gubernur se-Indonesia, 15 Juli 2020 di Istana Kepresidenan Bogor.

Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo menekankan agar seluruh gubernur mengutamakan penggunaan produk lokal untuk menggairahkan para petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM. Ia menambahkan, arahan presiden tersebut berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang telah memicu dampak ekonomi dan sosial hingga mengakibatkan menurunnya pemasaran produk pertanian, perikanan dan industri lokal.

Menyikapi kondisi yang demikian, kata Gubernur Koster, pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan pihak swasta harus hadir dan peduli secara bersama-sama dalam melindungi para petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM.

Selain pertimbangan tersebut, program ini juga sejalan dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali, ucapnya, menjelaskan.

Lebih jauh pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjungan Provinsi Bali itu menambahkan, program PGRKB bertujuan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat dengan memfasilitasi pemasaran produk pertanian, perikanan dan industri lokal masyarakat Bali. Lebih dari itu, program ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepedulian pegawai dan karyawan, serta kesadaran masyarakat dalam bergotong-royong membantu petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM.

Pada sisi lain, lanjut Gubernur Koster, program ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya kerumunan berbelanja di pasar rakyat atau toko swalayan yang beresiko memicu terjadinya penularan Covid-19. Ia mengklaim, program ini sama-sama menguntungkan baik penjual maupun pembeli. “Pembeli akan mendapat harga yang lebih wajar karena langsung dari tangan pertama. Sementara penjual memperoleh akses untuk memasarkan produk mereka,” ujarnya.

Pada point berikutnya, SE Gubenur Bali ini juga mengatur mekanisme penyelenggaraan PGRKB. Pasar gotong royong diselenggarakan oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan pihak swasta. Penyelenggaraan dapat dilakukan secara mandiri atau bersama-sama antarpemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, atau pihak swasta dengan mempertimbangkan lokasi yang berdekatan dan jumlah pegawai/karyawan.

Pasar gotong royong dilaksanakan pada hari kerja, setiap hari Jumat, mulai pukul 07.00 Wita sampai selesai. Khusus pada hari Jumat setiap awal bulan, selain menawarkan produk pangan, PGRKB juga diperbolehkan menjual produk sandang Krama Bali. Untuk keseragaman, pria kelahiran Desa Sembiran ini menginstruksikan PGRKB dilaksanakan secara serentak oleh pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan/atau pihak swasta di Bali.

Tempat, sarana dan prasarana yang diperlukan difasilitasi oleh penyelenggara tanpa dipungut biaya, sehingga PGRKB dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib. Sarana dan prasarana dapat berupa meja, kursi, tenda sederhana, atau dengan memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia, katanya.

Pada bagian lain, SE Gubernur Bali juga mengatur tentang siapa saja yang dimaksud sebagai penjual dan pembeli. Penjual adalah petani/nelayan atau kelompok tani/nelayan yang menghasilkan produk pangan serta perajin atau pelaku UMKM yang menghasilkan produk sandang. Penjual dapat menyiapkan sendiri sarana prasarana yang diperlukan untuk berjualan, mampu menyediakan produk pangan yang segar, sehat, berkualitas dari hasil usaha tani/nelayan sendiri dan tidak boleh menjual produk pangan dari luar.

Penjual diwajibkan menjual produk dengan harga yang wajar dan bersaing terhadap harga di pasar rakyat dan swalayan, kata Gubernur Koster dengan menambahkan, aturan lainnya, penjual tidak dipekenankan menggunakan plastik sekali pakai seperti tas kresek dan pipet. “Mereka wajib menyiapkan tas/kantong dan pipet ramah lingkungan. Kewajiban untuk menggunakan tas ramah lingkungan juga berlaku bagi pembeli,” katanya, menekankan.

Sementara yang masuk kelompok pembeli dalam SE ini adalah pegawai pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, karyawan swasta dan masyarakat umum lainnya. Khusus untuk pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang berstatus PNS, diwajibkan berbelanja sekurang-kurangnya 10% dari gaji yang mereka terima setiap bulan, yang dibelanjakan dengan pengaturan secara proporsional setiap pelaksanaan PGRKB. Sedangkan bagi pegawai yang berstatus non PNS dapat berbelanja secara sukarela.

Untuk menyukseskan program ini, para kepala OPD diminta memerintahkan pegawai untuk berbelanja setiap hari Jumat di PGRKB. Pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan sektor swasta diminta memberlakukan hal yang sama mengikuti kebijakan Pemprov Bali.

Guna mencegah penyebaran Covid-19, SE ini juga mengatur penerapan protokol tatanan kehidupan era baru yang wajib dipatuhi oleh pihak penyelenggara dan pembeli. Pihak penyelenggara wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau hand sanitizer, menyiapkan petugas pengukur suhu tubuh, mengatur jarak tempat penjual, dan mengatur pembeli agar tidak berkerumun.

Di samping itu, petugas penyelenggara wajib menggunakan masker dan melarang penjual dan pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan untuk masuk ke areal pasar. Penjual dan pembeli wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, tidak menunjukkan gejala Covid-19, menggunakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan, membawa hand sanitizer dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dengan mengantre secara disiplin pada saat akan berbelanja.

Jika tidak patuh, kata Gubernur Koster, sanksi akan dijatuhkan bagi penjual atau pembeli. Penjual yang tidak mentaati kewajiban akan diberikan sanksi tidak boleh berjualan di arena PGRKB. Pegawai Pemprov Bali yang tidak mentaati SE ini juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan swasta dapat memberikan sanksi yang sepenuhnya diserahkan sesuai kebijakan masing-masing.

SE ini berlaku evektif mulai Jumat, 7 Agustus 2020 dan berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut, ujar Gubernur Koster yang ketika itu didampingi Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Ir Ida Bagus Wisnuardhana MSi, Kadisperindag Ir I Wayan Jarta MM, Kepala BKD I Ketut Lihadnyana dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana SH.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jro Gde Sudibya Warning : Proyek BTID  KEK Kura – Kura   Bali  Gejala  Kolonialisme Baru

    Jro Gde Sudibya Warning : Proyek BTID  KEK Kura – Kura   Bali  Gejala  Kolonialisme Baru

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle 071
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  29  Mei  2026  Warning : Proyek BTID  KEK Kura – Kura   Bali  Gejala  Kolonialisme Baru   Publik Jro Gde Sudibya yang juga mantan Anggota MPR RI Utusan Daerah Bali 1999 – 2004 dan Ekonom   Bali,  indonesiaexpose.co.id   — Polemik proyek Kawasan Ekonomi Khusus  (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development […]

  • Buka Munaslub HDCI, Wagub Cok Ace Harapkan Vibrasi Positif Bagi Peserta dan Masyarakat Bali

    Buka Munaslub HDCI, Wagub Cok Ace Harapkan Vibrasi Positif Bagi Peserta dan Masyarakat Bali

    • calendar_month Sabtu, 28 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 438
    • 0Komentar

    Badung , Sabtu  28  Januari  2023   Buka Munaslub HDCI, Wagub Cok Ace Harapkan Vibrasi Positif Bagi Peserta dan Masyarakat Bali     Bali, indonesiaexpose.co.id  – Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok Oka Sukawati mengucapkan terima kasih kepada HDCI yang sudah memilih Bali sebagai tempat penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa, yang dibuka hari ini Sabtu (28/1/2023), […]

    • calendar_month Sabtu, 5 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  5  Desember  2020

  • Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

    Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

    • calendar_month Jumat, 18 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat 18 Juni 2021   Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba     Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Polres Kuningan Polda Jabar, Jumat (18/6/2021) menggelar Konferensi Pers pengungkapan berbagai kasus tindak pidana baik kasus kriminal umum, maupun kasus tindak pidana penyalahgunaan (lahguna) narkoba yang terjadi dalam kurun waktu bulan Maret […]

  • Rai Mantra Buka Pameran Kebersihan: Gara-Gara Sampah Jilid II

    Rai Mantra Buka Pameran Kebersihan: Gara-Gara Sampah Jilid II

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  02  September  2019     Rai Mantra Buka Pameran Kebersihan: Gara-Gara Sampah Jilid II ..   Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra,Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara foto bersama Para pemenang Bank Sampah Kota Denpasar.   BALI,  INDEX  –  Pemerintah Kota Denpasar, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar melaksanakan kegiatan Pemeran […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  17  Desember  2024 Renungan  Joger

expand_less