Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Cegah Penyebaran Covid-19,  Tim Yustisi Kota Denpasar Rapid Tes Antigen pelanggar Prokes

Cegah Penyebaran Covid-19,  Tim Yustisi Kota Denpasar Rapid Tes Antigen pelanggar Prokes

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 17 Mei 2021
  • visibility 90
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin 17  Mei  2021

 

Cegah Penyebaran Covid-19,  Tim Yustisi Kota Denpasar Rapid Tes Antigen pelanggar Prokes

 

Petugas Tim Yustisi Kota Denpasar saat melakukan rapid tes bagi pelanggar prokes,  di Kelurahan Tonja Kota Denpasar Utara, Senin (17/5/2021).

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id -Tim Yustisi Kota Denpasar kembali jaring 17 orang pelanggar protokol kesehatan. Semua Pelanggar prokes tersebut dijaring saat Tim melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di pertigaan Jalan Nangka – Jalan Kemuda Kelurahan Tonja Denpasar Utara Senin (17/5).

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, semua pelanggar dilakukan rapid test. Selain itu pihaknya juga melakukan rapid test antigen bagi yang terjaring dan juga kepada warga yang ingin melakukan rapid test.

“Sehingga dalam aksi tersebut sebanyak 19 orang yang di rapid test,” ungkap Sayoga.

Dilaksanakan rapid test antigen karena untuk mengantisipasi penularan covid -19. Hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya non reaktif atau negatif. Menurut Sayoga jika dalam rapid test di temukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya untuk dilakukan swab PCR.

Menurut Sayoga penertiban yang dilakukan hari ini terjaring sebanyak 17 pelanggar. Dari jumlah tersebut 10 orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 7 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

” Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lalai dan lengah dalam menerapkan protokol kesehatan, karena kasus masih fluktuasi, jika lalai kasus covid bisa meningkat kembali,” tutupnya.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 dan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditetapkan

    Perda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 dan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditetapkan

    • calendar_month Jumat, 17 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  17  November 2023 Perda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 dan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditetapkan     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah […]

  • Dir Binmas Polda Jabar : “Ulama dan Umaro serta Seluruh Komponen Masyarakat Harus Bersatu”

    Dir Binmas Polda Jabar : “Ulama dan Umaro serta Seluruh Komponen Masyarakat Harus Bersatu”

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Bandung,  Kamis  09  Mei  2019   Dir Binmas Polda Jabar : “Ulama dan Umaro serta Seluruh Komponen Masyarakat Harus Bersatu”   JAWA BARAT,  INDEX  –  Dir Binmas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Badya Wijaya, SH, MH, Rabu pagi (8/5/2019) melaksanakan kegiatan subuh keliling yang bertempat di Masjid Besar Kaum Alun-alun Ujung Berung, Jalan A.H. Nasution […]

    • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  04  Oktober  2022    

  • Fasilitasi Ruang Kreativitas Disabilitas  Ketua K3S Ny. IA Selly Mantra Softlaunching Rumah Bisabilitas.

    Fasilitasi Ruang Kreativitas Disabilitas Ketua K3S Ny. IA Selly Mantra Softlaunching Rumah Bisabilitas.

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  21  Desember  2019   Fasilitasi Ruang Kreativitas Disabilitas Ketua K3S Ny. IA Selly Mantra Softlaunching Rumah Bisabilitas.     Ketua K3S Denpasar, Ny. Selly Dharmawijaya Mantra bersama Ny. Kerti Rai Iswara melakukan softlaunching Rumah Bisabilitas Denpasar yang disaksikan Walikota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya Mantra, serta Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara, Jumat (20/12) […]

  • Kerja Sama XL Axiata – Kemenag  Salurkan 1,8 Juta Paket Internet Gratis untuk Madrasah se-Jawa Timur

    Kerja Sama XL Axiata – Kemenag Salurkan 1,8 Juta Paket Internet Gratis untuk Madrasah se-Jawa Timur

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Surabaya, Jumat  25  September 2020   Kerja Sama XL Axiata – Kemenag Salurkan 1,8 Juta Paket Internet Gratis untuk Madrasah se-Jawa Timur (Ki-ka) Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Timur, Drs. M. Syamsuri, M.Pd, Head Of Sales XL Axiata area Surabaya Madura, Hiasinta H. Paembonan, dan  Head Of Sales XL Axiata area Grt Sidoarjo Madiun, […]

  • Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Terapkan Aturan Perjalanan Domestik dan Internasional Terbaru

    Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Terapkan Aturan Perjalanan Domestik dan Internasional Terbaru

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Mangupura, Rabu  18  Mei  2022   Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Terapkan Aturan Perjalanan Domestik dan Internasional Terbaru   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali mulai menerapkan aturan Perjalanan Udara terbaru pada hari Rabu (18/05/2022). Peraturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia no. 56 […]

expand_less