Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 17 Mar 2022
  • visibility 196
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Kamis 17 Maret 2022

 

Wagub Cok Ace Hadiri Sosialisasi, Mekanisme dan Pembagian Set Top Box (STB) ANTV

 

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati mendukung pelaksanaan sosialisasi, mekanisme dan pembagian Set Top Box (STB) ANTV bersama Kemenkominfo RI.

Melalui sosialisasi dan pembagian STB yang mengutamakan masyarakat tingkat menengah ke bawah, diharapkan mampu memberikan peluang bagi banyak pihak untuk lebih menikmati siaran televisi, dan membuka wawasan yang lebih jauh. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi Mekanisme dan Pembagian Set Top Box (STB) bersama ANTV dan Kemenkominfo RI, di Kantor Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Rabu (16/3/2022).

Mengingat dinamika penyiaran saat ini sedang berada pada masa transisi dari penyiaran analog ke penyiaran digital. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dimana proses perpindahan penyiaran dari analog ke digital harus tuntas selambat-lambatnya pada bulan November tahun 2022 ini.

Wagub Cok Ace memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap pelaksanaan pendistribusian Set Top Box (STB) kepada keluarga tingkat menengah ke bawah di enam (6) wilayah di Provinsi Bali, dan diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi para keluarga ini untuk dapat menikmati siaran televisi yang berfungsi sebagai hiburan, pendidikan dan pusat informasi.

“ Pusat digital penyiaran ini tentu akan memberikan hal positif, dan ada tiga (3) hal yang saya catat, yakni terjadinya efisiensi penggunaan spektrum frekuensi untuk penyiaran, kualitas penyiaran dalam bentuk visualisasi (gambar) akan semakin baik dan saluran televisi juga akan semakin banyak, dengan penyediaan konten lokal yang digarap dan disaksikan oleh publik,” ungkap Wagub Cok Ace.

Sesuai dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja mengatur siaran analog yang akan diberhentikan pada tanggal 2 November 2022, dan akan dilakukan dalam tiga (3) tahap yakni 30 April, 25 Agustus dan 2 November 2022.

Bali termasuk salah satu wilayah layanan yang masuk penghentian siaran analog pada tahap pertama, yakni 30 April. Dalam masa peralihan pergantian televisi digital, masyarakat Bali masih bisa menikmati siaran analog namun dianjurkan untuk memiliki set top box agar dapat menikmati siaran yang dikeluarkan oleh kementerian sosial.

Sedangkan untuk wilayah Provinsi Bali akan dilaksanakan pada bulan April 2022, dan dilanjutkan tahap kedua pada bulan Agustus tahun 2022 ini. Sebanyak 76 ribu masyarakat Bali siap akan diberikan set top box agar dapat menonton siaran televisi dengan kualitas gambar yang baik. Dengan dimulainya uji coba penggunaan set top box dan diharapkan akan mampu dinikmati oleh semua masyarakat seluruh Bali, tidak hanya di Bali Selatan namun juga Bali Utara, Bali Timur dan Bali Barat.

Direktur VIVA Grup dan Komisaris TV One Neil R. Tobing mengatakan bahwa Khusus untuk Provinsi Bali, siaran digital dengan set top box di perkirakan akan dapat dinikmati oleh 95% akan di Cover dan tersebar di Gilimanuk, Buleleng, Kintamani, Denpasar, Karangasem dan Tabanan. Pertama kali set top box di distribusikan di Bali dengan jatah 10.007.

Digitalisasi dan penguasaan terhadap ilmu teknologi akan menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah dan mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Ketua KPID Bali Gede Agus Astapa pihaknya menyarankan agar konten siaran lokal tetap di masukkan ke audio visual agar tetap dinikmati oleh masyarakat Bali, sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Agar nilai nilai kearifan lokal terus dapat terjaga, maka dari dua puluh dua (22) siaran terdapat 16 siaran SSJ (Nasional) dan enam (6) siaran lokal.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejati Kalimantan Barat Panggil Saksi 5 Orang Perkara Kurupsi

    Kejati Kalimantan Barat Panggil Saksi 5 Orang Perkara Kurupsi

    • calendar_month Sabtu, 15 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 581
    • 0Komentar

    Pontianak, Sabtu 15 Januari 2022   Kejati Kalimantan Barat Panggil Saksi 5 Orang Perkara Kurupsi   Dr. Masyhudi, SH. MH Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,   (Foto/Ist)   Kalimantan Barat, indonesiaexpose.co.id – Kejati Kalbar Memanggil 5 Orang Saksi Perkara Korupsi Penyalahgunaan Penerimaan Pajak Pada Unit Instansi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  02   April  2024 Renungan  Joger

  • Wawali Arya Wibawa Launching Program Schizophrenia Entrepreneur

    Wawali Arya Wibawa Launching Program Schizophrenia Entrepreneur

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 20  Agustus  2025 Wawali Arya Wibawa Launching Program Schizophrenia Entrepreneur       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar berkolaborasi dengan PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Sanggaran resmi melaunching Schizophrenia Entrepreneur di Rumah Berdaya Kota Denpasar, Rabu (20/8/2025). Program ini dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, […]

    • calendar_month Kamis, 17 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  17  Desember  2020   Cegah  Covid-19,  Tim Penggerak PKK Kota Denpasar Gelar Rapid Test  Gratis   Tim Penggerak PKK Kota Denpasar menggelar rapid test menyasar anggota PKK Desa/Kelurahan bertempat di Kantor Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kamis (17/12/2020).   BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Penggerak PKK Kota Denpasar menggelar rapid test yang menyasar anggota PKK […]

  • Pasca Kasus Positif Covid-19, Pasar Pelataran Kumbasari Ditutup 5 Hari.

    Pasca Kasus Positif Covid-19, Pasar Pelataran Kumbasari Ditutup 5 Hari.

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  10  Juni  2020   Pasca Kasus Positif Covid-19, Pasar Pelataran Kumbasari Ditutup 5 Hari   Jubir GTPP Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  INDEX  –  Kasus positif Covid-19 akibat transmisi lokal di Kota Denpasar menambah klaster baru. Dimana, pasar tradisional menjadi salah satu klaster penyebaran Covid-19 di Denpasar. Karenanya, pasca […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  10  September  2020   Renungan  JOGER  

expand_less