Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 13 Des 2022
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 13 Desember 2022

Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Pemkot Denpasar Usulkan 6 Ranperda, Dewan Usulkan 1 Ranperda Inisiatif

 

Wakil Walikota Denp[asar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-17 Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang 6 usulan Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (13/12/2022).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-17 Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang 6 usulan Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (13/12/2022). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar.

Tampak hadir secara langsung Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, AA Ketut Asmara Putra serta Anggota DPRD Kota Denpasar. Hadir pula Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa mewakili Ketua TP. PKK Kota Denpasar, Ketua Gatriawara Kota Denpasar, Ny. Purnawati Ngurah Gede, serta undangan lainya.

Adapun keenam Ranperda yang diusulkan yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Pemondokan dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Sementara itu, DPRD Kota Denpasar turut mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika sebagai Ranperda Inisiatif.

Dalam pidato pengantar Walikota Denpasar yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa merinci satu persatu Ranperda yang diusulkan, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma. Rancangan Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai suatu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar melalui optimalisasi kinerja Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma.

Lebih lanjut dijelaskan Arya Wibawa, Ranperda yang kedua yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan permasalahan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman yang diakibatkan oleh pesatnya tingkat urbanisasi penduduk di kota Denpasar. Hal ini sesuai amanat konstitusi dan komitmen Internasional dalam Deklarasi HAM bahwa pada prinsipnya setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Melalui Ranperda ini menunjukan adanya konsistensi dari Pemerintah Daerah untuk memberikan pengaturan sebagai langkah solutif dalam menangani Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh,” jelasnya

Dikatakan Arya Wibawa, untuk Ranperda ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kondisi penting yang melatarbelakangi dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah terdapat hambatan secara sosial budaya maupun aksesibilitas fisik dan non-fisik yang dialami oleh penyandang disabilitas di Kota Denpasar. Sehingga, dengan adanya otonomi daerah, terdapat kewenangan pemerintah Kota Denpasar untuk membentuk Peraturan Daerah dalam rangka memberikan pelindungan dan pemenuhan kepada penyandang disabilitas dalam bidang pendidikan dasar, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

Selanjutnya yang kempat, Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, merupakan tindak lanjut atas diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Urgenitas pembentukan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha merupakan salah satu regulasi untuk mewujudkan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kota Denpasar, yang didukung dengan pelayanan Perizinan Berusaha yang berkualitas, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel, 8 sehingga mampu memberikan kemudahan berusaha, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Dan yang kelima yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) khususnya terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang merupakan organ vertikal pemerintah daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Selain kelima Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Arya Wibawa menyebutkan terdapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Pemondokan dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

“Urgenitas dari pencabutan dua Peraturan Daerah dimaksud untuk memberikan legitimasi dan mencegah duplikasi pengaturan terhadap penyelenggaran usaha pariwisata yang dewasa ini telah mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha di Daerah,” jelasnya

Sementara itu, Pidato Pengantar Ketua DPRD Kota Denpasar tentang Ranperda Inisiatif yang dibacakan Ketua Bapemperda, AA Putu Gede Wibawa menjelaskan, pembentukan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) akan membawa implikasi pada aspek kehidupan masyarakat. Hal ini utamanya untuk memberikan arah dan pedoman Pemerintahan Daerah, BNN, aparat penegak hukum, swasta dan masyarakat dalam melakukan upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ranperda ini juga diharapkan mampu emberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat di Kota Denpasar dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (Adv)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 18 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 18 Mei 2021   Tinjau Persiapan Duta Kota Denpasar di PKB XLIII,Jaya Negara: Semangat Berikan Hasil Yang Maksimal   Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat meninjau persiapan Duta Kesenian Kota Denpasar yang akan berlaga di Pesta Kesenian Bali (PKB) XLIII pada Senin (17/5/2021). Bali, indonesiaexpose.co.id – Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara […]

  • Wabub Bangli I Wayan Diar Sampaikan Laporan LKPJ  kepala Daerah Tahun anggaran 2023 di Rapat Paripurna

    Wabub Bangli I Wayan Diar Sampaikan Laporan LKPJ  kepala Daerah Tahun anggaran 2023 di Rapat Paripurna

    • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Bangli, Jumat  23  Februari  2024 Wabub Bangli I Wayan Diar Sampaikan Laporan LKPJ  kepala Daerah Tahun anggaran 2023 di Rapat Paripurna   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar hadiri Rapat Paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala Daerah Tahun anggaran 2023 yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangli I Ketut Suastika pada […]

  • Hadiri HUT ke-10 PWS Kota Denpasar Ny. Selly Mantra Lantunkan Lagu “Semua Bisa Bilang”

    Hadiri HUT ke-10 PWS Kota Denpasar Ny. Selly Mantra Lantunkan Lagu “Semua Bisa Bilang”

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  15  November  2019   Hadiri HUT ke-10 PWS Kota Denpasar Ny. Selly Mantra Lantunkan Lagu “Semua Bisa Bilang”     Ketua PKK Kota Denpasar sekaligus Pembina PWS Ny. IA. Selly Dharmawijaya Mantra menghadiri HUT ke-10 PWS Kota Denpasar di Wantilan Gedung DPRD Provinsi Bali Kamis (14/11/2019)   BALI,  INDEX  – Perhimpunan Wreda Sejahtera […]

  • PT Pegadaian Kanwil VII Bali Gelar Seminar “Kemilau Masa Depan Emasmu” Edukasi Investasi Emas kepada Masyarakat

    PT Pegadaian Kanwil VII Bali Gelar Seminar “Kemilau Masa Depan Emasmu” Edukasi Investasi Emas kepada Masyarakat

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  26 Mei 2025 PT Pegadaian Kanwil VII Bali Gelar Seminar “Kemilau Masa Depan Emasmu” Edukasi Investasi Emas kepada Masyarakat   Bali, indonesiaexpose.co.id  – PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Bali, menggelar seminar bertajuk “Kemilau Masa Depan Emasmu” pada Sabtu, 24 Mei 2025, bertempat di Hotel Four Star, Denpasar. Acara ini menghadirkan narasumber utama Rudi […]

  • Wawali Arya Wibawa Hadiri Pisah Sambut Kajari Denpasar, Berharap Sinergitas Berkelanjutan Wujudkan Denpasar Maju

    Wawali Arya Wibawa Hadiri Pisah Sambut Kajari Denpasar, Berharap Sinergitas Berkelanjutan Wujudkan Denpasar Maju

    • calendar_month Selasa, 7 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  07  November  2023 Wawali Arya Wibawa Hadiri Pisah Sambut Kajari Denpasar, Berharap Sinergitas Berkelanjutan Wujudkan Denpasar Maju   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menghadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Denpasar, Senin (6/10/2023). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya […]

  • ITB Stikom  Bali

    ITB Stikom  Bali

    • calendar_month Selasa, 15 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 15  Juni 2021   ITB Stikom  Bali  

expand_less