Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 13 Des 2022
  • visibility 82
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 13 Desember 2022

Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Pemkot Denpasar Usulkan 6 Ranperda, Dewan Usulkan 1 Ranperda Inisiatif

 

Wakil Walikota Denp[asar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-17 Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang 6 usulan Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (13/12/2022).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-17 Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang 6 usulan Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (13/12/2022). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar.

Tampak hadir secara langsung Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, AA Ketut Asmara Putra serta Anggota DPRD Kota Denpasar. Hadir pula Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa mewakili Ketua TP. PKK Kota Denpasar, Ketua Gatriawara Kota Denpasar, Ny. Purnawati Ngurah Gede, serta undangan lainya.

Adapun keenam Ranperda yang diusulkan yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Pemondokan dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Sementara itu, DPRD Kota Denpasar turut mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika sebagai Ranperda Inisiatif.

Dalam pidato pengantar Walikota Denpasar yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa merinci satu persatu Ranperda yang diusulkan, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma. Rancangan Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai suatu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar melalui optimalisasi kinerja Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma.

Lebih lanjut dijelaskan Arya Wibawa, Ranperda yang kedua yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan permasalahan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman yang diakibatkan oleh pesatnya tingkat urbanisasi penduduk di kota Denpasar. Hal ini sesuai amanat konstitusi dan komitmen Internasional dalam Deklarasi HAM bahwa pada prinsipnya setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Melalui Ranperda ini menunjukan adanya konsistensi dari Pemerintah Daerah untuk memberikan pengaturan sebagai langkah solutif dalam menangani Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh,” jelasnya

Dikatakan Arya Wibawa, untuk Ranperda ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kondisi penting yang melatarbelakangi dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah terdapat hambatan secara sosial budaya maupun aksesibilitas fisik dan non-fisik yang dialami oleh penyandang disabilitas di Kota Denpasar. Sehingga, dengan adanya otonomi daerah, terdapat kewenangan pemerintah Kota Denpasar untuk membentuk Peraturan Daerah dalam rangka memberikan pelindungan dan pemenuhan kepada penyandang disabilitas dalam bidang pendidikan dasar, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

Selanjutnya yang kempat, Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, merupakan tindak lanjut atas diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Urgenitas pembentukan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha merupakan salah satu regulasi untuk mewujudkan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kota Denpasar, yang didukung dengan pelayanan Perizinan Berusaha yang berkualitas, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel, 8 sehingga mampu memberikan kemudahan berusaha, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Dan yang kelima yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) khususnya terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang merupakan organ vertikal pemerintah daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Selain kelima Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Arya Wibawa menyebutkan terdapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Pemondokan dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

“Urgenitas dari pencabutan dua Peraturan Daerah dimaksud untuk memberikan legitimasi dan mencegah duplikasi pengaturan terhadap penyelenggaran usaha pariwisata yang dewasa ini telah mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha di Daerah,” jelasnya

Sementara itu, Pidato Pengantar Ketua DPRD Kota Denpasar tentang Ranperda Inisiatif yang dibacakan Ketua Bapemperda, AA Putu Gede Wibawa menjelaskan, pembentukan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) akan membawa implikasi pada aspek kehidupan masyarakat. Hal ini utamanya untuk memberikan arah dan pedoman Pemerintahan Daerah, BNN, aparat penegak hukum, swasta dan masyarakat dalam melakukan upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ranperda ini juga diharapkan mampu emberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat di Kota Denpasar dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (Adv)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Sabtu, 15 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 15 Mei 2021   Dukung UMKM, Wawali Arya Wibawa Hadiri Lawas Human Bali & Camping Ground Festival     Bali, indonesiaexpose.co.id   – Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa hadiri Camping Ground Festival yang mana kegiatan yang digelar oleh komunitas Lawas Human Bali ini dilaksanakan di Remona Bali, Jl. Hayam Wuruk, Dentim, […]

  • Minta Restu Walikota Rai Mantra,tujuh Siswa Denpasar Lolos Olimpiade Internasional

    Minta Restu Walikota Rai Mantra,tujuh Siswa Denpasar Lolos Olimpiade Internasional

    • calendar_month Rabu, 28 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  28  Agustus  2019   Minta Restu Walikota Rai Mantra,tujuh Siswa Denpasar Lolos Olimpiade Internasional    Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra foto bersama Peserta Olimpiade Hongkong Kompetisi Matematika seusai beraudensi di Geraha Sewaka Dharma pada hari Selasa 26/8.   BALI, INDEX – Tujuh siswa siswi Denpasar dari tingkat sekolah TK, SD, SMP kota […]

  • Hadiri Puncak HUT ke-103 RSUD Wangaya Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara : Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat.

    Hadiri Puncak HUT ke-103 RSUD Wangaya Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara : Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat.

    • calendar_month Sabtu, 6 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  06  Januari  2024 Hadiri Puncak HUT ke-103 RSUD Wangaya Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara : Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat.   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat menghadiri Puncak Peringatan HUT ke-103 RSUD Wangaya Kota Denpasar di Dharma Negara Alaya Kota Denpasar, Sabtu (6/1/2024). […]

  • R. Erwin Soeriadimadja KPwBI Bali :  Survei Juli 2033 , Kinerja Penjualan Eceran Bali Diprakirakan Terus Meningkat

    R. Erwin Soeriadimadja KPwBI Bali :  Survei Juli 2033 , Kinerja Penjualan Eceran Bali Diprakirakan Terus Meningkat

    • calendar_month Minggu, 13 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  13  Agustus  2023 R. Erwin Soeriadimadja KPwBI Bali :  Survei Juli 2033 , Kinerja Penjualan Eceran Bali Diprakirakan Terus Meningkat     Bali, indonesiaexpose.co.id – Kinerja penjualan eceran di Provinsi Bali pada Juli 2023 diprakirakan meningkat dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini tercermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) Bali Juli 2023 yang diprakirakan sebesar […]

  • Polresta Bandung Ungkap Peredaran Uang Palsu Berbentuk Dolar AS, 5 orang Jadi Tersangka

    Polresta Bandung Ungkap Peredaran Uang Palsu Berbentuk Dolar AS, 5 orang Jadi Tersangka

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Bandung,  Jumat  31  Januari  2020   Polresta Bandung Ungkap Peredaran Uang Palsu Berbentuk Dolar AS, 5 orang Jadi Tersangka Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.IK didampingi Wakapolresta Bandung saat gelar konfrensi pers terkait peredaran uang palsu berbentuk dolar, Kamis (30/01/2020)   Jawa Barat,INDEX  –  Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.IK, memimpin konfrensi pers […]

  • Ketua TP PKK Provinsi Bali Sosialisasikan Cegah Penyakit dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

    Ketua TP PKK Provinsi Bali Sosialisasikan Cegah Penyakit dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

    • calendar_month Sabtu, 22 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Karangasem, Sabtu 22 April  2023 Ketua TP PKK Provinsi Bali Sosialisasikan Cegah Penyakit dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster terus menggenjot perhatian kadernya untuk memantau kondisi dan perkembangan masyarakat yang ada di pelosok desa. Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan kepedulian para kader terhadap […]

expand_less