Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Prof Dr. I Nyoman Gede Antara , Rektor Universitas Udayana Tersangka ke 4 Korupsi SPI

Prof Dr. I Nyoman Gede Antara , Rektor Universitas Udayana Tersangka ke 4 Korupsi SPI

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 12 Mar 2023
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar ,Senin  13  Maret 2023

Prof Dr. I Nyoman Gede Antara , Rektor Universitas Udayana Tersangka ke 4 Korupsi SPI

 

Kejati Bali umumkan penetapan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus korupsi dana SPI di kantor Kejati Bali, Senin (13/3/2023).

Bali, indonesiaexpose.co.id  – Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, sebelum menetapkan Prof Dr. I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka, pihaknya telah dilakukan ekspose beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka sejak 24 Oktober 2022 lalu.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof Dr INGA (I Nyoman Gede Antara),” terang Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali ,Senin (13/3/2023).

Agus menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan surat serta alat bukti petunjuk, disimpulkan tersangka berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022. Kasus itu merugikan keuangan negara sekitar Rp334.572.085.691.

“Tim penyidik pidsus Kejati Bali dengan prinsip memedomani perintah Jaksa Agung RI, yakni hukum harus tajam ke atas humanis ke bawah dan sejalan dengan perintah direktif bidang pendidikan Presiden RI agar pendidikan dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” ujarnya.

“Maka tim penyidik pada Kejati Bali terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara atas nama tersangka dan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Februari 2023 yang lalu dengan terus mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan,” ungkapnya.

Selain itu, dalam melakukan penegakan hukum, penyidik tidak hanya mengedepankan kepastian hukum semata, tapi juga melakukan penyitaan barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi sebagaimana arahan Kejati Bali.

“Untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka. Namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara,” ujarnya.

Dalam perkara ini, I Nyoman Gede Antara disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20, Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menetapkan tiga pejabat Unud berinisial IKB, IMY, dan NPS sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.

Dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka itu, juru bicara Unud Senja Prativi menyebut, pihak Unud belm mendapat surat resmi sehingga belum bisa memberikan tanggapan.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, Chandra Purnama membenarkan, penyidik pidsus telah mengajukan proses pencekalan terhadap tersangka.

Lanjut Chandra, sebelumnya penyidik juga melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri kepada tiga pejabat Unud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka yakni IKB, IMY dan NPS.

” Meski belum di tahan, Selain menetapkan status tersangka, Kejati Bali juga mengajukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap Prof.Dr. I Nyoman Gde Antara.Pengajuan pencekalan itu sudah diproses melalui bidang Intelijen Kejati Bali,” pungkas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Pelanggan, PLN Luncurkan Layanan Super Merdeka UMKM/IKM

    Hari Pelanggan, PLN Luncurkan Layanan Super Merdeka UMKM/IKM

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  04  September  2020   Hari Pelanggan, PLN Luncurkan Layanan Super Merdeka UMKM/IKM     “Kemudahan Bagi Bisnis Kecil Untuk kembangkan Usahanya”   JAKARTA,  INDEX   – Merayakan Hari Pelanggan Nasional tahun 2020 dan masih dalam rangkaian memeriahkan HUT RI Ke 75 PLN memberikan keringanan Biaya Penyambungan (BP) Tambah Daya sebesar 75% untuk memberdayakan dan […]

  • Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Amankan Tujuh Tersangka Dari Pengungkapan Tiga Kasus Tindak Pidana

    Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Amankan Tujuh Tersangka Dari Pengungkapan Tiga Kasus Tindak Pidana

    • calendar_month Rabu, 12 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu 12 Januari 2022   Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Amankan Tujuh Tersangka Dari Pengungkapan Tiga Kasus Tindak Pidana     Jawa Barat, Indonesiaexpose.co. id  –   Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon Polda Jabar mengamankan tujuh tersangka dari hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana. Mereka berinisial SRN, R, BB, ARD, AIS, S, dan […]

  • Bupati Bangli Resmikan Gedung Baru Perumda Tirta Danu Arta

    Bupati Bangli Resmikan Gedung Baru Perumda Tirta Danu Arta

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  28  Agustus  2025 Bupati Bangli Resmikan Gedung Baru Perumda Tirta Danu Arta     Bali, indonesiaexpose.co.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik terus diwujudkan. Pada hari ini, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar meresmikan gedung baru Perumda Air Minum Tirta Danu Arta […]

    • calendar_month Selasa, 30 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 30 November 2021   Sinergi Ekonomi Kreatif Dan Pariwisata Budaya Bawa Denpasar Jadi Kota Kreatif di Indonesia     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Kota Denpasar ditetapkan sebagai Kota Kreatif terkait pariwisata budaya sinergi ekonomi kreatif oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Indonesia secara virtual yang digelar di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, selasa (30/11/2021). Hal itu […]

  • Setelah Raih Predikat ZI , Kapolres Sumedang Kini Raih WBBM

    Setelah Raih Predikat ZI , Kapolres Sumedang Kini Raih WBBM

    • calendar_month Minggu, 15 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Sumedang, Kamis 12  Desember  2019     Setelah Raih Predikat ZI , Kapolres Sumedang Kini Raih WBBM   (ist)   JABAR,  INDEX  – Menjelang akhir masa jabatan sebagai Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo, Polres Sumedang meraih pestasi gemilang sebagai Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).   Selain […]

  • Hadapi PPKM Darurat, KPP Pratama Gianyar Maksimalkan Pelayanan Daring

    Hadapi PPKM Darurat, KPP Pratama Gianyar Maksimalkan Pelayanan Daring

    • calendar_month Sabtu, 10 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Gianyar, Sabtu 10  Juli  2021   Hadapi PPKM Darurat, KPP Pratama Gianyar Maksimalkan Pelayanan Daring   Kepala KPP Pratama Gianyar, Moch. Luqman Hakim   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Berdasarkan Instruksi Mendagri No. 15 dan 17 tahun 2021 Pemerintah kembali terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa Bali, berlangsung mulai tanggal 3 – 20 […]

expand_less