Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu 18 Maret 2023

Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

 

Bali, indonesiaexpose.co.id  – Kasus pemukulan terhadap Anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) setelah hampir 3 tahun berlalu, akhirnya membuahkan hasil walau menempuh perjalanan yang panjang.

Dengan ditetapkannya oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dengan menerbitkan surat penetapan tersangka kepada IGN TP (terlapor) dengan Nomor: BP/75/XII/2022/Ditreskrimum tertanggal 12 Desember 2022 dengan sangkaan Pasal 351 KUHP jo 352 KUHP dengan ‘locus delicti’ atau tempat terjadinya perkara di halaman Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jl. Cok Agung Tresna No 74, Renon, Denpasar pada 28 Oktober 2020 lalu.

Dalam jumpa persnya AWK mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Polda Bali yang sudah memproses tentang penganiayaan terhadap dirinya

” Sikap kami adalah selaku pejabat negara yang kebetulan duduk di komite bidang hukum, kami akan menaati aturan yang ada, kami mengikuti proses hukum yang akan dijalankan oleh kepolisian dan lainnya dan kami tunduk terhadap ditetapkannya tersangka kepada IGN TP alias Gung Alit, “ungkap AWK saat gelar jumpa persnya di Denpasar,Bali (17/3/2023).

Lanjutnya, saya mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Polda Bali yang sudah memproses tentang penganiayaan terhadap dirinya.

Ia juga menjelaskan bahwa akan menunggu proses pengadilan dan kepada konstituen AWK dan masyarakat luas dihimbau untuk tetap tenang terhadap situasi seperti ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwajib.

Pada sesi tanya jawab, awak media menanyakan soal dicabutnya pelaporan di Polda Bali bila tersangka sudah meminta maaf dan apakah ada tersangka lainnya. Yang mengagetkan adalah pertanyaannya adalah mengapa proses hukum yang dilalui ini cukup panjang dan lama tetapi malah mendapatkan apresiasi.

” Masyarakat bisa menilai disini bahkan seorang Arya Wedakarna yang mungkin saja berpengaruh harus mengikuti proses yang lama dan kami tidak pernah mengintervensi, saya ingin memberikan teladan. Seorang Senator Republik Indonesia harus menunggu selama 3 tahun dan saya kooperatif, ” jelas AWK.

Ia juga menerangkan bahwa jumlah pengawalan saat kejadian itu jumlahnya lebih banyak dari pendemo, saat itu jumlah pendemo dikatakannya hanya kurang lebih 20 orang.

Pelaporan kami ada 2 sebenarnya pertama adalah pemukulan yang kedua adalah pengerusakan gedung Pancasila. Itu disaksikan langsung oleh aparat kepolisian.

” Yang kedua masih dalam proses saat ini, ” sebutnya.

Soal desakan pertanyaan untuk menyelesaikan secara Restorative Justice (RJ) dirinya mengatakan sudah menerima surat dari kuasa hukum tersangka untuk hal yang sama.

” Setelah hari raya Nyepilah, apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak, saya juga harus mendengar dari bapak Kapolda dan bapak Dirkrimum, tentunya harus mendengar dari Mabes dan tidak mau menyianyiakan dari penyidik yang 3 tahun ini bekerja keras. Nanti setelah Nyepilah ya, ” ulangnya.

Pertanyaan yang lain dari wartawan yang hadir adalah selain kekecewaan kepada marwah seorang pejabat negara yang dianiaya, selain itu adalah apakah adanya jalinan komunikasi kepada pihak terlapor yang saat ini statusnya tersangka.

” Saya akui sudah beberapa kali diperiksa pihak kepolisian, justru bulan ini ya (maret) baru terima surat dari kuasa hukum mereka (terlapor) dan ada surat permohonan maaf. Itu sedang dikaji oleh tim hukum kami, ” pungkasnya.

Terkait kasus ini, Penyidik Ditkrimum Polda Bali telah menyita 1 (satu) buah ponsel iPhone 7+, 1 (satu) buah flashdisk, 2 (dua) lembar visum et repertum Nomor: VER 139/XX/2020/Rumkit, tanggal 28 Oktober 2022 dan 10 lembar pas foto.

Terhadap tersangka IGN TP, Ditkrimum Polda Bali memasang pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan, denda tiga ratus rupiah.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj. Sekda Eddy Mulya Pimpin Apel Disiplin, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Masyarakat Sebagai Resolusi Tahun 2026.

    Pj. Sekda Eddy Mulya Pimpin Apel Disiplin, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Masyarakat Sebagai Resolusi Tahun 2026.

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  05  Januari  2026 Pj. Sekda Eddy Mulya Pimpin Apel Disiplin, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Masyarakat Sebagai Resolusi Tahun 2026. Pj. Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya memimpin apel disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Denpasar yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Denpasar, pada Senin (5/1/2026) pagi. […]

  • LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Demi Menjaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan

    LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Demi Menjaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  22  Januari  2025 LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Demi Menjaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   –  Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin, 20 Januari 2025, LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 10 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  11  September  2021   Renungan  JOGER  

  • Sinergikan Program dan Kegiatan Pembangunan,Bappeda Kota Denpasar gelar FGD bersama Bappeda Provinsi Bali.

    Sinergikan Program dan Kegiatan Pembangunan,Bappeda Kota Denpasar gelar FGD bersama Bappeda Provinsi Bali.

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  11  September  2019   Sinergikan Program dan Kegiatan Pembangunan,Bappeda Kota Denpasar gelar FGD bersama Bappeda Provinsi Bali.     Mendukung terwujudnya sinkronisasi program dan kegiatan pembangunan antara pemerintah Provinsi Bali dengan pemerintah Kabupaten/Kota khususnya terkait aspek lokasi serta kesiapan pelaksanaan pembangunan digelar Focus Group Discusion (FGD) Sinkronisasi Program dan Kegiatan Prioritas Provinsi Bali […]

    • calendar_month Senin, 28 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  28  Februari 2022   Nyepi Tahun ini, Layanan Data Seluler dan IPTV Dimatikan     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dalam rangka Hari Raya Nyepi tahun Saka 1944 yang jatuh pada 3 Maret 2022, maka layanan data seluler dan IPTV akan dimatikan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi Bali, […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 30 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  01  Mei  2022   Renungan  JOGER  

expand_less