Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
  • visibility 228
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu 18 Maret 2023

Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

 

Bali, indonesiaexpose.co.id  – Kasus pemukulan terhadap Anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) setelah hampir 3 tahun berlalu, akhirnya membuahkan hasil walau menempuh perjalanan yang panjang.

Dengan ditetapkannya oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dengan menerbitkan surat penetapan tersangka kepada IGN TP (terlapor) dengan Nomor: BP/75/XII/2022/Ditreskrimum tertanggal 12 Desember 2022 dengan sangkaan Pasal 351 KUHP jo 352 KUHP dengan ‘locus delicti’ atau tempat terjadinya perkara di halaman Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jl. Cok Agung Tresna No 74, Renon, Denpasar pada 28 Oktober 2020 lalu.

Dalam jumpa persnya AWK mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Polda Bali yang sudah memproses tentang penganiayaan terhadap dirinya

” Sikap kami adalah selaku pejabat negara yang kebetulan duduk di komite bidang hukum, kami akan menaati aturan yang ada, kami mengikuti proses hukum yang akan dijalankan oleh kepolisian dan lainnya dan kami tunduk terhadap ditetapkannya tersangka kepada IGN TP alias Gung Alit, “ungkap AWK saat gelar jumpa persnya di Denpasar,Bali (17/3/2023).

Lanjutnya, saya mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Polda Bali yang sudah memproses tentang penganiayaan terhadap dirinya.

Ia juga menjelaskan bahwa akan menunggu proses pengadilan dan kepada konstituen AWK dan masyarakat luas dihimbau untuk tetap tenang terhadap situasi seperti ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwajib.

Pada sesi tanya jawab, awak media menanyakan soal dicabutnya pelaporan di Polda Bali bila tersangka sudah meminta maaf dan apakah ada tersangka lainnya. Yang mengagetkan adalah pertanyaannya adalah mengapa proses hukum yang dilalui ini cukup panjang dan lama tetapi malah mendapatkan apresiasi.

” Masyarakat bisa menilai disini bahkan seorang Arya Wedakarna yang mungkin saja berpengaruh harus mengikuti proses yang lama dan kami tidak pernah mengintervensi, saya ingin memberikan teladan. Seorang Senator Republik Indonesia harus menunggu selama 3 tahun dan saya kooperatif, ” jelas AWK.

Ia juga menerangkan bahwa jumlah pengawalan saat kejadian itu jumlahnya lebih banyak dari pendemo, saat itu jumlah pendemo dikatakannya hanya kurang lebih 20 orang.

Pelaporan kami ada 2 sebenarnya pertama adalah pemukulan yang kedua adalah pengerusakan gedung Pancasila. Itu disaksikan langsung oleh aparat kepolisian.

” Yang kedua masih dalam proses saat ini, ” sebutnya.

Soal desakan pertanyaan untuk menyelesaikan secara Restorative Justice (RJ) dirinya mengatakan sudah menerima surat dari kuasa hukum tersangka untuk hal yang sama.

” Setelah hari raya Nyepilah, apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak, saya juga harus mendengar dari bapak Kapolda dan bapak Dirkrimum, tentunya harus mendengar dari Mabes dan tidak mau menyianyiakan dari penyidik yang 3 tahun ini bekerja keras. Nanti setelah Nyepilah ya, ” ulangnya.

Pertanyaan yang lain dari wartawan yang hadir adalah selain kekecewaan kepada marwah seorang pejabat negara yang dianiaya, selain itu adalah apakah adanya jalinan komunikasi kepada pihak terlapor yang saat ini statusnya tersangka.

” Saya akui sudah beberapa kali diperiksa pihak kepolisian, justru bulan ini ya (maret) baru terima surat dari kuasa hukum mereka (terlapor) dan ada surat permohonan maaf. Itu sedang dikaji oleh tim hukum kami, ” pungkasnya.

Terkait kasus ini, Penyidik Ditkrimum Polda Bali telah menyita 1 (satu) buah ponsel iPhone 7+, 1 (satu) buah flashdisk, 2 (dua) lembar visum et repertum Nomor: VER 139/XX/2020/Rumkit, tanggal 28 Oktober 2022 dan 10 lembar pas foto.

Terhadap tersangka IGN TP, Ditkrimum Polda Bali memasang pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan, denda tiga ratus rupiah.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ida Gede Komang Kresna Budi Ketua Komisi II DPRD Prov.Bali : Anggaran Sektor Pertanian dan Peternakan harapkan ditingkatkan

    Ida Gede Komang Kresna Budi Ketua Komisi II DPRD Prov.Bali : Anggaran Sektor Pertanian dan Peternakan harapkan ditingkatkan

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 18 Pebruari 2020   Ida Gede Komang Kresna Budi Ketua Komisi II DPRD Prov.Bali : Anggaran Sektor Pertanian dan Peternakan harapkan ditingkatkan     BALI, INDEX – Minimnya anggaran untuk mengelola sektor pertanian dan peternakan di Bali, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Ida Gede Komang Kresna Budi mengharapkan […]

  • Kabupaten Badung Siap Sukseskan Program Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali

    Kabupaten Badung Siap Sukseskan Program Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle 110
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Badung,  Jumat  23  Januari  2026 Kabupaten Badung Siap Sukseskan Program Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali   Kabupaten Badung Siap Sukseskan Program Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Kegiatan Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali Tahun 2026. Pertemuan strategis ini […]

  • index

    index

    • calendar_month Senin, 3 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  03 Juli 2023

  • Denpasar Tekuk Buleleng Dengan Skor 2-0

    Denpasar Tekuk Buleleng Dengan Skor 2-0

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  9  September  2019   Denpasar Tekuk Buleleng Dengan Skor 2-0   BALI, INDEX – Kesebelasan Kota Denpasar berhasil menekuk Kabupaten Buleleng dengan skor 2-0 pada pertandingan penyisihan Grup B Porprov Bali XIV di Stadion Debes, Tabanan, Minggu (8/9). Saling jual beli serangan terjadi di babak pertama, hingga menit ke 22 salah satu pemain […]

    • calendar_month Jumat, 9 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  10  September 2022 Gubernur Bali Koster : TPID Provinsi Bali Siap Menjaga Kestabilan Harga Provinsi Bali TPID Provinsi Bali melaksanakan High Level Meeting (HLM) di Ruang Rapat Gedung Gajah Rumah Jabatan Gubernur Bali, Selasa, 6 September 2022 kemarin.(Foto/ist)   Bali, indonesiaexpose.co.id – TPID Provinsi Bali melaksanakan High Level Meeting (HLM) di Ruang Rapat […]

  • Parum Bendesa Se-Kota Denpasar Sepakati Pembuatan dan Pengarakan Ogoh-ogoh Wajib Terapkan Prokes

    Parum Bendesa Se-Kota Denpasar Sepakati Pembuatan dan Pengarakan Ogoh-ogoh Wajib Terapkan Prokes

    • calendar_month Rabu, 5 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 06  Januari  2022   Parum Bendesa Se-Kota Denpasar Sepakati Pembuatan dan Pengarakan Ogoh-ogoh Wajib Terapkan Prokes   Pelaksanaan Rapat Kordinasi bersama sebagai tindaklanjut atas adanya SE MDA Provinsi Bali Nomor : 009/SE/MDAProv-Bali/XII/2021 dan Penegasan Gubernur Bali Nomor : B19.430/287/Kes/Disbud tentang Pembuatan dan Pawai Ogoh-Ogoh serangkaian Hari Suci Nyepi Warsa Caka 1944 pemangku kepentingan […]

expand_less