Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
  • visibility 121
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu 18 Maret 2023

Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

 

Bali, indonesiaexpose.co.id  – Kasus pemukulan terhadap Anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) setelah hampir 3 tahun berlalu, akhirnya membuahkan hasil walau menempuh perjalanan yang panjang.

Dengan ditetapkannya oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dengan menerbitkan surat penetapan tersangka kepada IGN TP (terlapor) dengan Nomor: BP/75/XII/2022/Ditreskrimum tertanggal 12 Desember 2022 dengan sangkaan Pasal 351 KUHP jo 352 KUHP dengan ‘locus delicti’ atau tempat terjadinya perkara di halaman Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jl. Cok Agung Tresna No 74, Renon, Denpasar pada 28 Oktober 2020 lalu.

Dalam jumpa persnya AWK mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Polda Bali yang sudah memproses tentang penganiayaan terhadap dirinya

” Sikap kami adalah selaku pejabat negara yang kebetulan duduk di komite bidang hukum, kami akan menaati aturan yang ada, kami mengikuti proses hukum yang akan dijalankan oleh kepolisian dan lainnya dan kami tunduk terhadap ditetapkannya tersangka kepada IGN TP alias Gung Alit, “ungkap AWK saat gelar jumpa persnya di Denpasar,Bali (17/3/2023).

Lanjutnya, saya mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Polda Bali yang sudah memproses tentang penganiayaan terhadap dirinya.

Ia juga menjelaskan bahwa akan menunggu proses pengadilan dan kepada konstituen AWK dan masyarakat luas dihimbau untuk tetap tenang terhadap situasi seperti ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwajib.

Pada sesi tanya jawab, awak media menanyakan soal dicabutnya pelaporan di Polda Bali bila tersangka sudah meminta maaf dan apakah ada tersangka lainnya. Yang mengagetkan adalah pertanyaannya adalah mengapa proses hukum yang dilalui ini cukup panjang dan lama tetapi malah mendapatkan apresiasi.

” Masyarakat bisa menilai disini bahkan seorang Arya Wedakarna yang mungkin saja berpengaruh harus mengikuti proses yang lama dan kami tidak pernah mengintervensi, saya ingin memberikan teladan. Seorang Senator Republik Indonesia harus menunggu selama 3 tahun dan saya kooperatif, ” jelas AWK.

Ia juga menerangkan bahwa jumlah pengawalan saat kejadian itu jumlahnya lebih banyak dari pendemo, saat itu jumlah pendemo dikatakannya hanya kurang lebih 20 orang.

Pelaporan kami ada 2 sebenarnya pertama adalah pemukulan yang kedua adalah pengerusakan gedung Pancasila. Itu disaksikan langsung oleh aparat kepolisian.

” Yang kedua masih dalam proses saat ini, ” sebutnya.

Soal desakan pertanyaan untuk menyelesaikan secara Restorative Justice (RJ) dirinya mengatakan sudah menerima surat dari kuasa hukum tersangka untuk hal yang sama.

” Setelah hari raya Nyepilah, apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak, saya juga harus mendengar dari bapak Kapolda dan bapak Dirkrimum, tentunya harus mendengar dari Mabes dan tidak mau menyianyiakan dari penyidik yang 3 tahun ini bekerja keras. Nanti setelah Nyepilah ya, ” ulangnya.

Pertanyaan yang lain dari wartawan yang hadir adalah selain kekecewaan kepada marwah seorang pejabat negara yang dianiaya, selain itu adalah apakah adanya jalinan komunikasi kepada pihak terlapor yang saat ini statusnya tersangka.

” Saya akui sudah beberapa kali diperiksa pihak kepolisian, justru bulan ini ya (maret) baru terima surat dari kuasa hukum mereka (terlapor) dan ada surat permohonan maaf. Itu sedang dikaji oleh tim hukum kami, ” pungkasnya.

Terkait kasus ini, Penyidik Ditkrimum Polda Bali telah menyita 1 (satu) buah ponsel iPhone 7+, 1 (satu) buah flashdisk, 2 (dua) lembar visum et repertum Nomor: VER 139/XX/2020/Rumkit, tanggal 28 Oktober 2022 dan 10 lembar pas foto.

Terhadap tersangka IGN TP, Ditkrimum Polda Bali memasang pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan, denda tiga ratus rupiah.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wawali Jaya Negara Buka Brompton Day Out 6 Bali 2019

    Wawali Jaya Negara Buka Brompton Day Out 6 Bali 2019

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  07  Oktober  2019   Wawali Jaya Negara Buka Brompton Day Out 6 Bali 2019 Komunitas sepeda Brompton Owner Bali (BOB) tahun 2019 menyelenggarakan kegiatan Brompton Day Out 6 Bali 2019. Kegiatan ini dibuka secara resmi pada sabtu (5/10/2019) oleh Wakil Walikota Denpasar, I.GN Jaya Negara. ”  Brompton Day Out 6 Bali 2019 diikuti  […]

    • calendar_month Rabu, 29 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  30  Desember  2021   Walikota Jaya Negara Lantik 299 Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan.Wujudkan Efektifitas dan Efisiensi Optimalisasi Pelayanan Bagi Masyarakat Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat melantik 299 Pejabat Fungsional Pemkot Denpasar hasil penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional di Ruang Praja Utama, Kantor Walikota Denpasar, Kamis (30/12/2021) dengan menerapkan […]

  • Kapolres Metro Tanggerang Kota :  Tindak Kejahatan Menurun Selama Wabah Virus Corona (Covid -19) Merebak

    Kapolres Metro Tanggerang Kota :  Tindak Kejahatan Menurun Selama Wabah Virus Corona (Covid -19) Merebak

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Tanggerang Kota , Selasa  07  April  2020   Kapolres Metro Tanggerang Kota :  Tindak Kejahatan Menurun Selama Wabah Virus Corona (Covid -19) Merebak (foto/ist)   BANTEN,  INDEX   – Selama merebaknya wabah virus corona (Covid-19) di Kota Tanggerang , tindak kejahatan sedikit mengalami penurunan , akan tetapi kita sebagai penegak hukum agar tetap siaga melakukan monitoring kamtibmas […]

  • Kasus Sembuh Terus Bertambah, Hari Ini Sebanyak 512 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar.

    Kasus Sembuh Terus Bertambah, Hari Ini Sebanyak 512 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar.

    • calendar_month Sabtu, 26 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  26  Februari  2022   Kasus Sembuh Terus Bertambah, Hari Ini Sebanyak 512 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Konsistensi penambahan kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar terus terjadi. Berdasarkan data resmi harian penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Sabtu […]

  • Jelang Perayaan Galungan dan Kuningan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor

    Jelang Perayaan Galungan dan Kuningan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor

    • calendar_month Senin, 26 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  26  Februari  2024 Jelang Perayaan Galungan dan Kuningan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jarak aman pemasangan penjor menjelang perayaan Hari Raya Suci Galungan dan Kuningan. Hal ini diperlukan agar masyarakat tetap nyaman beribadah dengan menghindari risiko bahaya tersengat listrik. […]

    • calendar_month Jumat, 22 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 22 Juli 2022  

expand_less