Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
  • visibility 174
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Minggu  03  Juli  2025

Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI sesuai dengan konstitusi, bukan suatu kebijakan istimewa. Menurutnya, hal itu sudah lazim dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya dan merupakan bagian dari pertimbangan yang lebih luas demi kepentingan negara.

“Ini bukan soal hukum semata, tapi konstitusi. Pasal 14 UUD 1945 secara jelas memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Presiden Prabowo dalam hal ini menjalankan hak konstitusionalnya sebagai kepala negara,” ujar Habiburokhman dalam keterangan video yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (3/8/2025).

Ia menambahkan, permintaan amnesti dan abolisi memang diputuskan oleh presiden terlebih dahulu, dan kemudian meminta pertimbangan kepada DPR RI, bukan sebaliknya. Dalam konteks ini, DPR memberikan persetujuan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan negara yang lebih luas.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu, juga menyoroti bahwa kebijakan amnesti dan abolisi sudah berkembang sejak lima tahun terakhir, terutama untuk merespons persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang mayoritas diisi oleh pelaku kejahatan ringan dan pengguna narkoba. “Kalau lima tahun lalu, rata-rata kapasitas lapas itu bisa 400 persen melebihi daya tampung,” ungkapnya.

Menanggapi dua nama yang belakangan menyita perhatian publik, yakni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Habiburokhman menjelaskan bahwa keduanya tidak melakukan tindak pidana yang memperkaya diri atau merugikan keuangan negara. “(Di kasus Tom Lembong) Mens rea-nya tipis sekali. Tidak ada aliran dana, tidak ada kerugian negara. Bahkan (di kasus Hasto Kristiyanto), obstruction of justice juga tidak terbukti. Jadi, dari perspektif hukum, dua kasus ini tidak signifikan,” jelasnya.

Ia menilai bahwa kegaduhan politik yang timbul akibat perkara tersebut justru tidak produktif. Karena itu, kebijakan Prabowo dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga stabilitas nasional. “Ini soal menjaga persatuan demi NKRI. Dan tentu presiden punya pertimbangan yang lebih luas yang tidak selalu bisa dijelaskan secara hukum,” katanya.

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa hak prerogatif presiden dalam bidang hukum bukan hal baru. Sejak era Presiden Soekarno hingga Jokowi, amnesti dan abolisi sudah berkali-kali diberikan. Ia menyebutkan contoh historis seperti Keppres Nomor 449 Tahun 1961 untuk tokoh-tokoh gerakan pasca-kemerdekaan, hingga Keppres Presiden Jokowi pada 2016, 2019, dan 2021 untuk korban jeratan UU ITE.

“Presiden SBY juga pernah memberikan pengampunan kepada pihak Gerakan Aceh Merdeka. Jadi, ini bukan kebijakan luar biasa. Ini adalah bagian dari tugas kenegaraan,” pungkas Habiburokhman.

Diketahui, Soekarno pernah mengeluarkan Keppres Nomor 449 Tahun 1961 Amnesti dan Abolisi untuk tokoh-tokoh gerakan Pasca-Kemerdekaan, misalnya Daud Buereuh Aceh, Kahar Muzakar PRRI/Permesta Sulsel, Kartosuwiryo (DI TII/Jawa), dan Ibnu Hadjar (DI TII/Kalsel).

Era Presiden Soekarno, diterbitkan Keppres Nomor 63 tahun 1977 Amnesti dan Abolisi untuk Pelaku Pemberontakan Fretilin di Timor Leste. Keppres Nomor 123 Tahun 1998 Pengampunan bagi tokoh oposisi Orde Baru dan separatis di Aceh, seperti Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan, dan lain-lain.

Era Presiden Abdurrahman Wahid, diterbitkan Keppres Nomor 159/1999 dan Nomor 93/2000 Amnesti dan Abolisi untuk Aktivis Orba dan pengkritik pemerintah, seperti Budiman Sudjatmiko, Garda Sembiring, dan lain-lain.

Presiden SBY pun pernah menerbitkan Keppres Nomor 22 tahun 2005 Pengampunan untuk pihak GAM. Serta Presiden Jokowi memberikan tiga kali, yaitu 2016, 2019, dan 2021 untuk Baiq Nurul dan Saiful Mahdi untuk Korban Jeratan UU ITE, serta Din Minimi eks Pimpinan Kelompok Bersenjata Aceh.

(017)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Cimahi Ungkap Oplosan Daging Celeng Dijadikan Bakso

    Polres Cimahi Ungkap Oplosan Daging Celeng Dijadikan Bakso

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  30  Juni  2020   Polres Cimahi Ungkap Oplosan Daging Celeng Dijadikan Bakso     JAWA  BARAT,  INDEX  –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pengoplosan daging celeng dengan daging sapi yang dijual kepada masyarakat sebagai bakso dan rendang. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, […]

  • 60 Calon Telah Mendaftar Pilkel Serentak 23 Desa di Kota Denpasar  Tiga Diantaranya Calon Perempuan, Incumbent Masuki Masa Cuti Hari ini

    60 Calon Telah Mendaftar Pilkel Serentak 23 Desa di Kota Denpasar Tiga Diantaranya Calon Perempuan, Incumbent Masuki Masa Cuti Hari ini

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  4  September  2019   60 Calon Telah Mendaftar Pilkel Serentak 23 Desa di Kota Denpasar Tiga Diantaranya Calon Perempuan, Incumbent Masuki Masa Cuti Hari ini   Pendaftaran Calon Perbekel di Desa Dauh Puri Kangin beberapa waktu lalu. BALI, INDEX  –  Gelaran Pemilihan Perbekal (Pilkel) Serentak yang akan dihelat 27 Oktober mendatang dipastikan berlangsung […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 22  Agustus  2020   Renungan  JOGER  

  • Bupati Badung Hadiri Rakor Tingkat Menteri

    Bupati Badung Hadiri Rakor Tingkat Menteri

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle 110
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Mangupura, Senin 20  Juli  2026 Bupati Badung Hadiri Rakor Tingkat Menteri     Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri terkait Pengembangan Wilayah Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (20/07/2026). Pertemuan ini fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur, pariwisata, dan tata lingkungan di […]

  • Tingkatkan Pengembangan Sektor Kepariwisataan Daerah  Pemkot Denpasar Laksanakan Penyuluhan Dengan Media Seni Bondres Inovatif

    Tingkatkan Pengembangan Sektor Kepariwisataan Daerah Pemkot Denpasar Laksanakan Penyuluhan Dengan Media Seni Bondres Inovatif

    • calendar_month Minggu, 23 Jun 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  24  Juni  2019     Tingkatkan Pengembangan Sektor Kepariwisataan Daerah Pemkot Denpasar Laksanakan Penyuluhan Dengan Media Seni Bondres Inovatif BALI,  INDEX  –  Dalam upaya mengembangkan sektor pariwisata, Pemkot Denpasar melalui Dinas Pariwisata Kota Denpasar (Diparda) terus melakukan berbagai upaya dalam pengembangannya, salah satunya melakukan penyuluhan pariwisata secara merakyat di setiap daerah yang ada […]

  • Wawali Arya Wibawa Buka Bimbingan Teknis Meningkatkan Realisasi Investasi di Kota Denpasar.

    Wawali Arya Wibawa Buka Bimbingan Teknis Meningkatkan Realisasi Investasi di Kota Denpasar.

    • calendar_month Minggu, 27 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  28  Maret  2022   Wawali Arya Wibawa Buka Bimbingan Teknis Meningkatkan Realisasi Investasi di Kota Denpasar.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Untuk meningkatkan jumlah investasi yang masuk ke Kota Denpasar, Pemkot Denpasar melakukan berbagai upaya dalam kemudahan pelayanan perizinan. Selain itu Pemkot Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) […]

expand_less