Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
  • visibility 141
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Minggu  03  Juli  2025

Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI sesuai dengan konstitusi, bukan suatu kebijakan istimewa. Menurutnya, hal itu sudah lazim dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya dan merupakan bagian dari pertimbangan yang lebih luas demi kepentingan negara.

“Ini bukan soal hukum semata, tapi konstitusi. Pasal 14 UUD 1945 secara jelas memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Presiden Prabowo dalam hal ini menjalankan hak konstitusionalnya sebagai kepala negara,” ujar Habiburokhman dalam keterangan video yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (3/8/2025).

Ia menambahkan, permintaan amnesti dan abolisi memang diputuskan oleh presiden terlebih dahulu, dan kemudian meminta pertimbangan kepada DPR RI, bukan sebaliknya. Dalam konteks ini, DPR memberikan persetujuan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan negara yang lebih luas.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu, juga menyoroti bahwa kebijakan amnesti dan abolisi sudah berkembang sejak lima tahun terakhir, terutama untuk merespons persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang mayoritas diisi oleh pelaku kejahatan ringan dan pengguna narkoba. “Kalau lima tahun lalu, rata-rata kapasitas lapas itu bisa 400 persen melebihi daya tampung,” ungkapnya.

Menanggapi dua nama yang belakangan menyita perhatian publik, yakni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Habiburokhman menjelaskan bahwa keduanya tidak melakukan tindak pidana yang memperkaya diri atau merugikan keuangan negara. “(Di kasus Tom Lembong) Mens rea-nya tipis sekali. Tidak ada aliran dana, tidak ada kerugian negara. Bahkan (di kasus Hasto Kristiyanto), obstruction of justice juga tidak terbukti. Jadi, dari perspektif hukum, dua kasus ini tidak signifikan,” jelasnya.

Ia menilai bahwa kegaduhan politik yang timbul akibat perkara tersebut justru tidak produktif. Karena itu, kebijakan Prabowo dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga stabilitas nasional. “Ini soal menjaga persatuan demi NKRI. Dan tentu presiden punya pertimbangan yang lebih luas yang tidak selalu bisa dijelaskan secara hukum,” katanya.

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa hak prerogatif presiden dalam bidang hukum bukan hal baru. Sejak era Presiden Soekarno hingga Jokowi, amnesti dan abolisi sudah berkali-kali diberikan. Ia menyebutkan contoh historis seperti Keppres Nomor 449 Tahun 1961 untuk tokoh-tokoh gerakan pasca-kemerdekaan, hingga Keppres Presiden Jokowi pada 2016, 2019, dan 2021 untuk korban jeratan UU ITE.

“Presiden SBY juga pernah memberikan pengampunan kepada pihak Gerakan Aceh Merdeka. Jadi, ini bukan kebijakan luar biasa. Ini adalah bagian dari tugas kenegaraan,” pungkas Habiburokhman.

Diketahui, Soekarno pernah mengeluarkan Keppres Nomor 449 Tahun 1961 Amnesti dan Abolisi untuk tokoh-tokoh gerakan Pasca-Kemerdekaan, misalnya Daud Buereuh Aceh, Kahar Muzakar PRRI/Permesta Sulsel, Kartosuwiryo (DI TII/Jawa), dan Ibnu Hadjar (DI TII/Kalsel).

Era Presiden Soekarno, diterbitkan Keppres Nomor 63 tahun 1977 Amnesti dan Abolisi untuk Pelaku Pemberontakan Fretilin di Timor Leste. Keppres Nomor 123 Tahun 1998 Pengampunan bagi tokoh oposisi Orde Baru dan separatis di Aceh, seperti Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan, dan lain-lain.

Era Presiden Abdurrahman Wahid, diterbitkan Keppres Nomor 159/1999 dan Nomor 93/2000 Amnesti dan Abolisi untuk Aktivis Orba dan pengkritik pemerintah, seperti Budiman Sudjatmiko, Garda Sembiring, dan lain-lain.

Presiden SBY pun pernah menerbitkan Keppres Nomor 22 tahun 2005 Pengampunan untuk pihak GAM. Serta Presiden Jokowi memberikan tiga kali, yaitu 2016, 2019, dan 2021 untuk Baiq Nurul dan Saiful Mahdi untuk Korban Jeratan UU ITE, serta Din Minimi eks Pimpinan Kelompok Bersenjata Aceh.

(017)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Undiksha  dorong   Wisata di  Desa  Terunyan, melalui  program PPDM Ristekdikti

    Undiksha  dorong   Wisata di  Desa  Terunyan, melalui  program PPDM Ristekdikti

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Bangli,  Selasa  01  Oktober  2019     Undiksha  dorong   Wisata di  Desa  Terunyan, melalui  program PPDM Ristekdikti BALI,  INDEX  –  Desa Terunyan merupakan desa Bali Aga yang terkenal dengan wisata prosesi penguburan mayat yang unik, terletak di kawasan geowisata gunung Batur kecamatan Kintamani, dengan luas wilayah 12 km2 dan kondisi topografi sangat curam, berbukit – […]

    • calendar_month Minggu, 9 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  09  April 2023 Ny Putri Koster Pastikan Komitmen Pemerintah Lestarikan dan Kembangkan Kerajinan     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Ny. Putri Koster menutup secara resmi Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 2 Tahun 2023 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Denpasar, Minggu (9/4/2023). Mengawali sambutannya, Ny. Putri Koster […]

  • PLN Journalist Award 2022, Momen Wartawan Gelorakan Semangat Energi Bersih

    PLN Journalist Award 2022, Momen Wartawan Gelorakan Semangat Energi Bersih

    • calendar_month Minggu, 27 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  28   November  2022 PLN Journalist Award 2022, Momen Wartawan Gelorakan Semangat Energi Bersih     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Ajang bergengsi PLN Journalist Award 2022 kembali hadir untuk para jurnalis di seluruh tanah air. Kali ini dengan tema Transisi Energi Dorong Pemanfaatan Energi Ramah Lingkungan, PLN mengajak para jurnalis untuk menggelorakan pentingnya energi bersih. […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 19 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  20  Desember  2023 Renungan  Joger

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Bali, Senin  24  Pebruari  2025 Renungan  Joger  

  • Diserahkan Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa, 16 Warga Terima Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    Diserahkan Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa, 16 Warga Terima Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  23  Desember  2023 Diserahkan Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa, 16 Warga Terima Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni   Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa didampingi Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa, dan Direktur Utama Perumda […]

expand_less