Breaking News
light_mode
Beranda » DKI » Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Minggu  03  Juli  2025

Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI sesuai dengan konstitusi, bukan suatu kebijakan istimewa. Menurutnya, hal itu sudah lazim dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya dan merupakan bagian dari pertimbangan yang lebih luas demi kepentingan negara.

“Ini bukan soal hukum semata, tapi konstitusi. Pasal 14 UUD 1945 secara jelas memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Presiden Prabowo dalam hal ini menjalankan hak konstitusionalnya sebagai kepala negara,” ujar Habiburokhman dalam keterangan video yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (3/8/2025).

Ia menambahkan, permintaan amnesti dan abolisi memang diputuskan oleh presiden terlebih dahulu, dan kemudian meminta pertimbangan kepada DPR RI, bukan sebaliknya. Dalam konteks ini, DPR memberikan persetujuan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan negara yang lebih luas.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu, juga menyoroti bahwa kebijakan amnesti dan abolisi sudah berkembang sejak lima tahun terakhir, terutama untuk merespons persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang mayoritas diisi oleh pelaku kejahatan ringan dan pengguna narkoba. “Kalau lima tahun lalu, rata-rata kapasitas lapas itu bisa 400 persen melebihi daya tampung,” ungkapnya.

Menanggapi dua nama yang belakangan menyita perhatian publik, yakni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Habiburokhman menjelaskan bahwa keduanya tidak melakukan tindak pidana yang memperkaya diri atau merugikan keuangan negara. “(Di kasus Tom Lembong) Mens rea-nya tipis sekali. Tidak ada aliran dana, tidak ada kerugian negara. Bahkan (di kasus Hasto Kristiyanto), obstruction of justice juga tidak terbukti. Jadi, dari perspektif hukum, dua kasus ini tidak signifikan,” jelasnya.

Ia menilai bahwa kegaduhan politik yang timbul akibat perkara tersebut justru tidak produktif. Karena itu, kebijakan Prabowo dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga stabilitas nasional. “Ini soal menjaga persatuan demi NKRI. Dan tentu presiden punya pertimbangan yang lebih luas yang tidak selalu bisa dijelaskan secara hukum,” katanya.

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa hak prerogatif presiden dalam bidang hukum bukan hal baru. Sejak era Presiden Soekarno hingga Jokowi, amnesti dan abolisi sudah berkali-kali diberikan. Ia menyebutkan contoh historis seperti Keppres Nomor 449 Tahun 1961 untuk tokoh-tokoh gerakan pasca-kemerdekaan, hingga Keppres Presiden Jokowi pada 2016, 2019, dan 2021 untuk korban jeratan UU ITE.

“Presiden SBY juga pernah memberikan pengampunan kepada pihak Gerakan Aceh Merdeka. Jadi, ini bukan kebijakan luar biasa. Ini adalah bagian dari tugas kenegaraan,” pungkas Habiburokhman.

Diketahui, Soekarno pernah mengeluarkan Keppres Nomor 449 Tahun 1961 Amnesti dan Abolisi untuk tokoh-tokoh gerakan Pasca-Kemerdekaan, misalnya Daud Buereuh Aceh, Kahar Muzakar PRRI/Permesta Sulsel, Kartosuwiryo (DI TII/Jawa), dan Ibnu Hadjar (DI TII/Kalsel).

Era Presiden Soekarno, diterbitkan Keppres Nomor 63 tahun 1977 Amnesti dan Abolisi untuk Pelaku Pemberontakan Fretilin di Timor Leste. Keppres Nomor 123 Tahun 1998 Pengampunan bagi tokoh oposisi Orde Baru dan separatis di Aceh, seperti Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan, dan lain-lain.

Era Presiden Abdurrahman Wahid, diterbitkan Keppres Nomor 159/1999 dan Nomor 93/2000 Amnesti dan Abolisi untuk Aktivis Orba dan pengkritik pemerintah, seperti Budiman Sudjatmiko, Garda Sembiring, dan lain-lain.

Presiden SBY pun pernah menerbitkan Keppres Nomor 22 tahun 2005 Pengampunan untuk pihak GAM. Serta Presiden Jokowi memberikan tiga kali, yaitu 2016, 2019, dan 2021 untuk Baiq Nurul dan Saiful Mahdi untuk Korban Jeratan UU ITE, serta Din Minimi eks Pimpinan Kelompok Bersenjata Aceh.

(017)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  13  Desember  2024 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 7 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  08  Agustus 2022 Renungan  JOGER

  • Komisi XII: Diskon Tarif Listrik Tekan Inflasi dan Ringankan Beban Masyarakat

    Komisi XII: Diskon Tarif Listrik Tekan Inflasi dan Ringankan Beban Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Probolinggo, Minggu  13 April  2025 Komisi XII: Diskon Tarif Listrik Tekan Inflasi dan Ringankan Beban Masyarakat   Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto (kiri), saat memimpin pertemuan di Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (13/4/2025). Foto: Galuh/vel   Jawa Timur,  indonesiaexpose.co.id  – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menjelaskan soal persepsi masyarakat terkait […]

  • Sambut Perayaan Hari Raya Idul Fitri, PLN Jamin Listrik Aman

    Sambut Perayaan Hari Raya Idul Fitri, PLN Jamin Listrik Aman

    • calendar_month Kamis, 14 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  14   April 2022   Sambut Perayaan Hari Raya Idul Fitri, PLN Jamin Listrik Aman   “PLN siapkan personil siaga dan peralatan tambahan untuk memperkuat keandalan pasokan listrik jelang Hari Raya Idul Fitri”. Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali berkomitmen menjaga keandalan dalam menghadapi momen perayaan Hari Raya Idul Fitri […]

  • Refleksi Akhir Tahun 2024 Kepemimpinan Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa 

    Refleksi Akhir Tahun 2024 Kepemimpinan Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa 

    • calendar_month Senin, 30 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 30 Desember  2024 Refleksi Akhir Tahun 2024 Kepemimpinan Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kota Denpasar dibawah kepemimpinan Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa […]

  • Bali Menjadi Provinsi Dengan Destinasi Berkualitas Terbaik dalam Ajang ABBWI 2024.

    Bali Menjadi Provinsi Dengan Destinasi Berkualitas Terbaik dalam Ajang ABBWI 2024.

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Tabanan, Jumat  20  Desember  2024 Bali Menjadi Provinsi Dengan Destinasi Berkualitas Terbaik dalam Ajang ABBWI 2024.       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dalam ajang Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia (ABBWI) tahun 2024 Provinsi Bali mendapat predikat sebagai provinsi dengan Destinasi Wisata Berkualitas terbaik bersama sama dengan Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jawa Timur. Ajang ABBWI […]

expand_less