Wednesday , August 6 2025
Home / Bali / Sinergi Kejari dan Pemkot Denpasar Launching Program PASTI

Sinergi Kejari dan Pemkot Denpasar Launching Program PASTI

Denpasar,  Selasa  05  Agustus   2025

Sinergi Kejari dan Pemkot Denpasar Launching Program PASTI

 

Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana bersama Kepala Kejari Denpasar, Agus Setiadi saat meluncurkan program Perwalian Anak Sinergi Terpadu dan Inklusif (PASTI) di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Selasa (5/8/2025).

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial Kota Denpasar bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar meluncurkan program Perwalian Anak Sinergi Terpadu dan Inklusif (PASTI). Peluncuran program ini dilaksanakan langsung Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana bersama Kepala Kejari Denpasar, Agus Setiadi yang ditandai dengan penekanan tombol, di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Selasa (5/8/2025). Hal ini dilaksanakan guna memastikan bahwa anak-anak yang mengalami penelantaran atau berada dalam kondisi sosial tertentu dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, penuh kasih, menjadikan  anak Indonesia bahagia.

Tampak hadir dalam kesempatan ini Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, AA Putu Gde Wibawa, Ketua Komisi IV DPRD Kota Denpasar I Wayan Duaja, Kadis Sosial Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata beserta unsur terkait lainya. Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerehan Akta Kelahiran, KIA, JKN KIS untuk anak-anak panti asuhan.

Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat membacakan sambutan Walikota Denpasar secara tertulis mengatakan, Pengabdian untuk anak terlantar adalah bentuk kegiatan yang bertujuan memberikan perhatian, kasih sayang, serta dukungan kepada anak-anak yang terabaikan hak-hak hidupnya sebagai Warga Negara Indonesia atau hidup dalam kondisi yang kurang beruntung, baik karena faktor kelaurga, sosial atau ekonomi. Dimana, Anak-Anak terlantar kurang mendapatkan akses yang layak terhadap pendidikan, kesehatan serta kebutuhan dasar lainnya sehingga pengabdian pelayanan kepada anak -anak terlantar menjadi sangat penting.

Dikatakannya, banyak kasus-kasus yang terjadi akibat dari tidak melaporkan ke desa atau kelurahan sehingga penaganannya memerlukan waktu dan ini juga mempersulit akses bagi anak-anak mendapatkan layanan dasar. Kesadaran masyarakat wajib lapor diri jika mengalami gangguan sosial sangat diperlukan, mengingat anak terlantar masuk kepada katagori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk Peranan Pemerintah Kota Denpasar didukung penuh oleh Kejaksaan Negeri Denpasar serta mitra kerja pemerintah seperti lembaga kesejahteraan sosial dan anak menjadi sangat penting untuk cepatnya terlayani anak terlantar pada akses pendidikan, akses Nomor Identitas Kependudukan dalam bentuk kartu keluarga dan akta kelahiran, akses jaminan sosial dan perlindungan kesehatan, Kartu Identitas Anak.

“Tentunya Pemkot Denpasar terus berupaya terus meningkatkan pelayanan kepada anak terlantar, sehingga mengurangi beban mental bagi anak terlantar sehingga menemukan masa depan yang sama dengan anak-anak lainnya. Hal lainnya adalah memberikan edukasi kepada wali/orang tua asuh sehingga anak-anak terlantar berhak atas kasih sayang yang didambakan serta mampu memecahkan permasalahan yang ada,” ujarnya.

Ditambahkannya, dengan adanya Program “PASTI” Perwalian Anak Sinergi Terpadu dan Inklusif PASTI MELINDUNGI PASTI MENGAYOMI memastikan bahwa anak-anak yang mengalami penelantaran atau berada dalam kondisi sosial tertentu dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, penuh kasih, menjadikan anak Indonesia bahagia.

“Saya harapkan program ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh lapisan masyarakat di Kota Denpasar   sehingga kita bersama -sama bergandengan tangan saling jaga saling dukung untuk memberikan hak-hak seutuhnya kepada anak terlantar walau dari latar belakang yang sulit menjadi anak Indonesia emas”, ungkapnya.

Sementara Kepala Kejari Denpasar, Agus Setiadi dalam sambutannya mengatakan, Kita disini berkumpul dalam rangka peresmian Program PASTI yaitu Perwalian Anak Sinergi Terpadu dan Inklusif, yang merupakan bentuk kerjasama Kejaksaan Negeri Denpasar dengan Dinas Sosial Kota Denpasar sekaligus menjadi salah satu rangkaian memperingati Hari Anak Nasional ke-41 Tahun 2025.

Dikatakannya, anak bukan hanya aset bagi orang tuanya, anak-anak adalah asetbangsa kita. Sepuluh, seratus, bahkan seribu tahun ke depan, kita akan menggantungkan nasibbangsa kita kepada anak-anak yang saat ini ada di sekitar kita. Di era kemajuan dan kemakmuran bangsa kita, ternyata masih banyak anak-anak khususnya anak-anak terlantar yang mengalami krisis identitas. Krisis identitas ini bisa terjadi disebabkan oleh maraknya anak-anak yang lahirtanpa diketahui secara pasti asal-usul orang tua maupun keluarganya sehingga anak-anakterlantar ini tidak memiliki Akta Kelahiran, Kartu Kelahiran hingga tidak memiliki Wali.

“Identitas Anak merupakan hak dasar yang harus dimiliki seorang Anak dan merupakan hak yang melekat pada diri Anak tersebut agar dapat terpenuhinya hak pendidikan, hak terhadap kesehatan, perlindungan terhadap diri Anak, dan hak-hak dasar lainnya,” ujarnya.

Ditambahkannya, sebagai wujud pelaksanaan tugas dan wewenang kami, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Denpasar hadir dalam Program PASTI yang dimana telah melakukan PendampinganHukum (Legal Assistance/LA) kepada Dinas Sosial Kota Denpasar dalam hal proses penerbitanAkta Kelahiran Anak mulai dari dimulainya proses permohonan surat rekomendasi kepada Dinas Sosial hingga Akta Kelahiran/Identitas Anak lainnya diserahkan kepada Anak. Selain memberikanPendampingan Hukum (Legal Assistance/LA), kami Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Denpasar melalui program PASTI ini berkomitmen selanjutnya akan melakukan PenegakanHukum dengan mengajukan permohonan Perwalian Anak agar memberikan ke”PASTI”an terhadappemenuhan hak-hak Anak.

“Kami mengharapkan dukungan penuh dari Bapak/Ibu yang hadir pada kesempatan ini agar program PASTI dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mencapai tujuan utamanya yakniPasti Melindungi Pasti Mengayomi sehingga hak-hak Anak bagi anak-anak terlantar terjamin dan terwujud secara nyata,” tutup Agus Stiadi.

( 115 ).

245

Check Also

USG dan Pemeriksaan Gigi Gratis, Upaya Nyata Sehatkan Ibu Hamil di Desa Pelaga Badung.

Badung, Rabu 06 Agustus 2025 USG dan Pemeriksaan Gigi Gratis, Upaya Nyata Sehatkan Ibu Hamil …

Renungan  Joger

Bali,  Selasa  05  Agustus   2025 Renungan  Joger 136