Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Pemerintah Perlu Rumuskan Regulasi Royalti Lagu yang Adil dan Tidak Bebani Pelaku Usaha

Pemerintah Perlu Rumuskan Regulasi Royalti Lagu yang Adil dan Tidak Bebani Pelaku Usaha

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
  • visibility 227
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Rabu 06  Agustus 2025

Pemerintah Perlu Rumuskan Regulasi Royalti Lagu yang Adil dan Tidak Bebani Pelaku Usaha

 

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti polemik penarikan royalti atas pemutaran lagu di ruang-ruang publik yang tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat. Ia meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) segera merumuskan regulasi teknis yang tidak memberatkan para pelaku usaha, namun tetap melindungi hak-hak ekonomi pencipta lagu.

“DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika, dan kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi LMK-LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan,” kata Dasco  melalui siaran resminya di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Menurut Dasco, saat ini Komisi X DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Revisi ini diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum dan sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan dan akuntabel.

“Sambil menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang direvisi oleh DPR (pemerintah perlu menciptakan regulasi yang adil),” imbuh Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Isu royalti musik kembali mencuat setelah sejumlah pelaku usaha—terutama pemilik kafe, restoran, dan hotel—menyatakan keberatan atas kewajiban membayar royalti atas lagu yang diputar di tempat usaha mereka. Banyak yang merasa prosedur penarikan royalti tidak transparan dan terlalu membebani, apalagi di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Data dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatat, pada tahun 2023 total pendapatan royalti mencapai lebih dari Rp 150 miliar, namun distribusinya ke para pencipta lagu masih menjadi sorotan. Saat ini, ada sekitar 10 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang beroperasi di Indonesia dengan tugas menarik dan mendistribusikan royalti dari berbagai jenis penggunaan lagu.

Di sisi lain, para musisi dan pencipta lagu menuntut hak ekonomi mereka dipenuhi sebagaimana diatur dalam hukum. Mereka menyebut pemutaran karya tanpa kompensasi adalah bentuk pembajakan yang dilegalkan.

Dasco menekankan bahwa aturan teknis yang akan disusun pemerintah dan LMK harus bersifat adil dan tidak menimbulkan konflik baru antara pelaku usaha dan pencipta lagu. “Harus ada kejelasan mekanisme, transparansi besaran tarif, serta saluran pengaduan jika ada pelanggaran dari kedua pihak,” ujarnya.

DPR, lanjut Dasco, juga berharap revisi UU Hak Cipta nanti dapat mengatur lebih rinci klasifikasi tempat usaha berdasarkan skala bisnis, sehingga pemberlakuan royalti bisa lebih proporsional.

(002)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  16  Agustus   2025 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 23 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  24  Agustus  2021   Renungan  JOGER    

  • Peringati HKSN 2023 dan Hari Disabilitas Internasional PT. Pegadaian Kanwil VII Denpasar Serahkan Paket Bantuan CSR di Kab.Karangasem-Bali

    Peringati HKSN 2023 dan Hari Disabilitas Internasional PT. Pegadaian Kanwil VII Denpasar Serahkan Paket Bantuan CSR di Kab.Karangasem-Bali

    • calendar_month Rabu, 20 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Karangasem, Rabu 20 Desember 2023 Peringati HKSN 2023 dan Hari Disabilitas Internasional PT. Pegadaian Kanwil VII Denpasar Serahkan Paket Bantuan CSR di Kab.Karangasem-Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Peringati Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) dan Hari Disabilitas Internasional 2023 PT.Pegadaian Kanwil VII Denpasar serahkan bantuan CSR sdi Kab.Karangasem,Bali, pada Selasa (19/12/2023) siang. Puncak Pelaksanaan Hari […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  28  Agustus   2025 Renungan  Joger

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  15  November  2025 Renungan  Joger

  • PTPN XII Gelar Executive Gathering 

    PTPN XII Gelar Executive Gathering 

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Lawang, Kamis  09  Januari  2020   PTPN XII Gelar Executive Gathering JATIM,  INDEX  –  PT Perkebunan Nusantara XII menggelar acara Executive Gathering di Wisata Agro Wonosari, Lawang Jawa Timur. Acara dihadiri oleh seluruh jajaran Dewan Komisaris, Direksi, Kepala Bagian dan Manajer Kebun serta Direksi seluruh anak perusahaan PT Perkebunan, Minggu-Selasa, 5-7/1/2020   Acara dimulai pada […]

expand_less