Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Pemerintah Perlu Rumuskan Regulasi Royalti Lagu yang Adil dan Tidak Bebani Pelaku Usaha

Pemerintah Perlu Rumuskan Regulasi Royalti Lagu yang Adil dan Tidak Bebani Pelaku Usaha

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
  • visibility 90
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Rabu 06  Agustus 2025

Pemerintah Perlu Rumuskan Regulasi Royalti Lagu yang Adil dan Tidak Bebani Pelaku Usaha

 

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti polemik penarikan royalti atas pemutaran lagu di ruang-ruang publik yang tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat. Ia meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) segera merumuskan regulasi teknis yang tidak memberatkan para pelaku usaha, namun tetap melindungi hak-hak ekonomi pencipta lagu.

“DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika, dan kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi LMK-LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan,” kata Dasco  melalui siaran resminya di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Menurut Dasco, saat ini Komisi X DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Revisi ini diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum dan sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan dan akuntabel.

“Sambil menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang direvisi oleh DPR (pemerintah perlu menciptakan regulasi yang adil),” imbuh Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Isu royalti musik kembali mencuat setelah sejumlah pelaku usaha—terutama pemilik kafe, restoran, dan hotel—menyatakan keberatan atas kewajiban membayar royalti atas lagu yang diputar di tempat usaha mereka. Banyak yang merasa prosedur penarikan royalti tidak transparan dan terlalu membebani, apalagi di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Data dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatat, pada tahun 2023 total pendapatan royalti mencapai lebih dari Rp 150 miliar, namun distribusinya ke para pencipta lagu masih menjadi sorotan. Saat ini, ada sekitar 10 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang beroperasi di Indonesia dengan tugas menarik dan mendistribusikan royalti dari berbagai jenis penggunaan lagu.

Di sisi lain, para musisi dan pencipta lagu menuntut hak ekonomi mereka dipenuhi sebagaimana diatur dalam hukum. Mereka menyebut pemutaran karya tanpa kompensasi adalah bentuk pembajakan yang dilegalkan.

Dasco menekankan bahwa aturan teknis yang akan disusun pemerintah dan LMK harus bersifat adil dan tidak menimbulkan konflik baru antara pelaku usaha dan pencipta lagu. “Harus ada kejelasan mekanisme, transparansi besaran tarif, serta saluran pengaduan jika ada pelanggaran dari kedua pihak,” ujarnya.

DPR, lanjut Dasco, juga berharap revisi UU Hak Cipta nanti dapat mengatur lebih rinci klasifikasi tempat usaha berdasarkan skala bisnis, sehingga pemberlakuan royalti bisa lebih proporsional.

(002)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Lantik  Pasangan Sedana-Arta  Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Bangli Periode  2025-2030.

    Presiden Prabowo Lantik  Pasangan Sedana-Arta  Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Bangli Periode  2025-2030.

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Bangli, Kamis 20  Pebruari  2025 Presiden Prabowo Lantik  Pasangan Sedana-Arta  Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Bangli Periode  2025-2030.   Bupati Bangli SN Sedana Arta dan Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar resmi dilantik oleh Presiden  Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (20/02/2025).   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Bangli SN Sedana Arta dan Wakil Bupati Bangli I […]

    • calendar_month Senin, 31 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Jateng, Selasa 01 Februari  2022

  • Wujudkan Kota Dunia untuk Semua, Otorita Ibu Kota Nusantara Gelar Rapat Koordinasi Nasional Perdana

    Wujudkan Kota Dunia untuk Semua, Otorita Ibu Kota Nusantara Gelar Rapat Koordinasi Nasional Perdana

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Jakarta,  Senin 18 Maret 2024 Wujudkan Kota Dunia untuk Semua, Otorita Ibu Kota Nusantara Gelar Rapat Koordinasi Nasional Perdana   (Foto/ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) perdana dengan tema “Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Ibu Kota Nusantara untuk Mewujudkan Kota Dunia untuk Semua” di Hotel Kempinski, Jakarta […]

  • Penutupan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Seluruh Fraksi Setujui Penetapan 5 Ranperda

    Penutupan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Seluruh Fraksi Setujui Penetapan 5 Ranperda

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  04  Juli  2024 Penutupan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Seluruh Fraksi Setujui Penetapan 5 Ranperda   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menghadiri Sidang Paripurna ke-13 Masa Persidangan II yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar, Rabu (3/7/2024). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Seluruh […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 18 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  19  Desember  2023 Renungan  Joger

  • Sambut Bulan April, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Hadirkan  Easter Egg Emote

    Sambut Bulan April, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Hadirkan  Easter Egg Emote

    • calendar_month Sabtu, 20 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Kuta,  Sabtu  20  April  2019   Sambut Bulan April, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Hadirkan  Easter Egg Emote   BALI, INDEX – Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali menyambut manis Bulan April. Pasalnya terdapat 3 perayaan hari besar yang berurutan. 3 perayaan tersebut ialah Hari Raya Paskah, Hari Konsumen […]

expand_less