Wednesday , September 10 2025
Home / Bali / Pansus TRAP DPRD Bali : Menata Bali Demi Masyarakat

Pansus TRAP DPRD Bali : Menata Bali Demi Masyarakat

Denpasar, Senin 08 September 2025

Pansus TRAP DPRD Bali : Menata Bali Demi Masyarakat

 

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menggelar rapat bersama OPD terkait dan BPN ,bertempat di Gedung DPRD Provinsi Bali pada Senin 8 September 2025.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id –  Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melaksanakan rapat pembahasan soal tata ruang, perizinan, dan pengelolaan aset yang dinilai semakin mendesak untuk segera ditertibkan. Bertempat di Gedung DPRD Provinsi Bali pada Senin 8 September 2025.

Program kerja Pansus TRAP ke depan akan difokuskan pada inventarisasi pelanggaran tata ruang, perizinan, dan aset di seluruh kabupaten/kota. Laporan dari masyarakat dan Satpol PP akan ditindaklanjuti untuk memastikan setiap kegiatan sesuai aturan. Jika ditemukan penyalahgunaan izin atau pelanggaran ruang ke depan, pansus akan memberikan rekomendasi kepada OPD terkait untuk penindakan.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan, penataan ruang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan pembangunan Bali. Termasuk di dalamnya rencana jangka panjang dalam Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun ke Depan (2025-2125), serta perlindungan terhadap lahan sawah, sempadan pantai, sempadan danau, dan lahan pertanian pangan berkelanjutan agar tidak berubah fungsi, jika pemanfaatan ruang tidak dikendalikan, ketahanan pangan Bali akan terganggu.

 

Hadir dalam Rapat pansus tersebut , I Made Supartha, S.H.,M.H. ketua Pansus,  Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budiutama , Sekretaris Pansus Putu Diah Pradnya Maharani, Dr Somvir, I Nyoman Suwitra, I Gede Harja Astawa, Wayan Gunawan, dan anggota lainnya.Turut hadir pula dari organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Bali yang membidangi tata ruang, perizinan, lingkungan hidup, pariwisata, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Satpol PP dan kabupaten/kota, yang dinilai penting untuk menyamakan langkah dalam pengawasan tata ruang serta pengendalian izin pemanfaatan ruang di Bali.

Pansus TRAP DPRD Bali,  mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 telah mengatur pemanfaatan ruang darat, laut, udara, hingga ruang dalam tanah, sehingga setiap kegiatan usaha wajib mengikuti aturan dan mengantongi izin resmi.

“Kalau kita sekarang mau mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang ada di ruang-ruang yang sudah diatur dalam Pasal 1, Undang-Undang 26 tahun 2009, ruang laut, ruang darat, ruang udara, ruang dalam tanah, itu kegiatan-kegiatan yang mesti kita sekarang evaluasi secara bersama. Bersama-sama ini,” terangnya.

Pemanfaatan ruang di Bali tidak boleh lagi berjalan parsial, melainkan harus sesuai dengan regulasi yang sudah ada, mulai undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga perda dan peraturan gubernur. Karena itu, menurutnya, semua pelaku usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin wajib dihentikan agar tidak dievaluasi dengan sanksi lebih berat.

“Maka itu ya, dengan dibentuknya Pansus ini kita sekarang mengajak kepada semua pihak baik itu pelaku usaha yang akan memampatkan ruang, baik itu kepada pihak-pihak kepala daerah kabupaten/kota yang ada dan dinas perizinannya bersama-sama kita, baik itu urusan tata ruangnya, urusan izinnya, urusan asetnya itu, bersama BPN juga ini ayo kita evaluasi bersama. Ayo kita lihat regulasinya, aturannya. Kan udah jelas ada undang-undangnya, ada PP-nya, ada perda-perdanya, ada peraturan-peraturan gubernur,” ajaknya.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan, penataan ruang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan pembangunan Bali. Termasuk di dalamnya rencana jangka panjang dalam Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun ke Depan (2025-2125), serta perlindungan terhadap lahan sawah, sempadan pantai, sempadan danau, dan lahan pertanian pangan berkelanjutan agar tidak berubah fungsi. Ia mengingatkan jika pemanfaatan ruang tidak dikendalikan, ketahanan pangan Bali akan terganggu.

Selain menjaga kelestarian ruang, pansus juga menekankan perlunya kontribusi pelaku usaha yang memanfaatkan ruang terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Kontribusi itu bisa berupa kewajiban sukarela maupun yang diatur dalam regulasi, sehingga manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga pemerintah dan masyarakat.

Lanjudnya, ke depan perlu dipikirkan pembentukan badan khusus di bawah Gubernur Bali untuk melakukan pengawasan tata ruang, perizinan, dan aset secara terintegrasi. Apabila ada kegiatan yang sudah masuk ranah hukum, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Orang yang melakukan kegiatan di ruang-ruang yang tidak benar ada sanksinya itu. Jadi pelaku usaha ada sanksinya, yang memberikan izin kalau memberikan izin di tempat-tempat yang salah ada sanksinya. Jadi kita disuruh berbuat untuk kepentingan, ayo kita menjaga ruang-ruang yang ada di Bali,” terangnya.

Menurutnya, rapat kali ini baru awal. Pansus akan melanjutkan rapat dengar pendapat dengan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk menyamakan persepsi. “Sudah ada aturan, tapi terbukti kok banyak terjadi pelanggaran. Itu karena pengawasan kurang. Maka itu belum terlambat kita. Mulai sekarang diperintahkan kami oleh pimpinan kami untuk bekerja melalui Pansus, kita akan bekerja semaksimal mungkin secara terukur biar ada kontribusi yang kita berikan untuk masyarakat dan pemerintahan provinsi Bali dan kota-kota,” jelasnya.

Dalam rapat tadi, ada beberapa kasus yang dibahas seperti contohnya kasus dugaan penyerobotan tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Gerokgak, Buleleng. Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Anthonius Sanjaya Kiabeni, menyinggung perkembangan kasus yang dilaporkan sejak Desember 2024 itu kini telah naik status ke penyidikan.

(080)

 

108

Check Also

Denpasar Dikepung Banjir Dahsyat, Alihfungsi Lahan dan Bangunan di Pinggir Sungai Jadi Biang Kerok

Denpasar, Rabu  10 September 2025 Denpasar Dikepung Banjir Dahsyat, Alihfungsi Lahan dan Bangunan di Pinggir …

Bandara Ngurah Rai Terapkan Sistem “All Indonesia”, DPRD Badung Apresiasi: Tingkatkan Layanan Wisman

Mangupura, Rabu  10  September 2025 Bandara Ngurah Rai Terapkan Sistem “All Indonesia”, DPRD Badung Apresiasi: …