Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
  • visibility 73
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bogor, Kamis  11  Desember 2025

Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

 

Jawa Barat,  indonesiaexpose.co.id   – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk bertindak tegas memberantas praktik tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan, merugikan negara, dan mengancam kedaulatan sumber daya alam nasional.

Instruksi tersebut disampaikan Presiden Prabowo kepada jajaran Menteri Kabinet Merah Putih dalam pertemuan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Presiden menegaskan tidak ada toleransi bagi aktivitas pertambangan tanpa izin di seluruh wilayah Indonesia.

“Sumber daya alam adalah milik negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tidak boleh dikuasai secara ilegal,” tegas Presiden Prabowo.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan Kementerian Pertahanan siap memperkuat penegakan hukum secara terpadu bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Saya bersama kementerian dan lembaga terkait memastikan seluruh langkah penegakan hukum berjalan terpadu, terukur, dan berkelanjutan,” tulis Sjafrie melalui akun Instagram resminya.

Sjafrie menegaskan kebijakan ini berlandaskan Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Seluruh proses hukum, mulai dari penindakan hingga pengadilan, akan ditegakkan tanpa pengecualian.
Secara hukum, tambang ilegal melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam Pasal 158, pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Pemerintah memperkuat langkah ini melalui Peraturan Presiden Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Penertiban Pertambangan Ilegal, yang melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk dukungan TNI.

“Tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan, merampas hak negara, dan menghambat pembangunan nasional,” tegas Sjafrie.

Ahli tata ruang Dr. I Made Arya Wibawa menilai tambang ilegal merusak tata ruang dan memicu bencana ekologis. “Penindakan tegas adalah langkah mutlak menyelamatkan ruang hidup masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah memastikan perang terhadap tambang ilegal akan dilakukan secara konsisten demi menjaga lingkungan, kedaulatan negara, dan kesejahteraan rakyat.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  03  Desember  2021

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Jakarta,  Kamis  08  Oktober  2020

    • calendar_month Minggu, 7 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu   7  Maret  2021

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 5 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  06  November  2021   Renungan  JOGER  

  • Akselerasi Ekonomi Tanpa LJK :  BPR Soroti Ketimpangan Kebijakan Pemerintah

    Akselerasi Ekonomi Tanpa LJK : BPR Soroti Ketimpangan Kebijakan Pemerintah

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Gianyar, Senin  08  Desember  2025 Akselerasi Ekonomi Tanpa LJK : BPR Soroti Ketimpangan Kebijakan Pemerintah   BPR Kanti menyelenggarakan Seminar Nasional Indonesia Economic Outlook 2026, bertajuk “Penguatan Peran Lembaga Keuangan dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional”,  di Pusdiklat BPR Kanti, Batubulan, Gianyar,Bali, Senin (8/12/2025).   Bali, indonesiaexpose.co.id  — Di tengah pemerintah menargetkan percepatan pertumbuhan ekonomi nasional […]

  • Presiden Minta Kementan Perkuat Pompanisasi dan Irigasi Air Sungai

    Presiden Minta Kementan Perkuat Pompanisasi dan Irigasi Air Sungai

    • calendar_month Selasa, 18 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  19  Juni  2024 Presiden Minta Kementan Perkuat Pompanisasi dan Irigasi Air Sungai   Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan di rakornas pengendalian inflasi di Istana Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024.(foto/ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh sungai di Indonesia dilakukan pengecekan untuk pemasangan pompa guna memenuhi kebutuhan air bagi lahan-lahan sawah […]

expand_less