Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » “Terisolasi di Pulau Surga: Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga”

“Terisolasi di Pulau Surga: Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga”

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • visibility 303
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badung, Sabtu  10  Januari  2025

“Terisolasi di Pulau Surga: Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga”

 

 

BALI, indonesiaexpose.co.id   —  Ketegangan memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Rabu  7 Januari 2026 lalu.

Sorotan tajam diarahkan kepada PT Jimbaran Hijau (PT JH), Perusahaan yang menguasai kawasan luas di Jimbaran, Badung, namun dituding telah mengisolasi ratusan warga adat Jimbaran Kabupaten Badung, Bali selama puluhan tahun.

Dalam forum resmi DPRD Bali itu, Pansus TRAP secara tegas meminta PT Jimbaran Hijau menandatangani komitmen tertulis untuk membuka akses warga Desa Adat Jimbaran dalam menjalankan ibadah serta melakukan renovasi tempat suci. Dari 6 Pura tersebut salah satu yang menjadi perhatian serius adalah ‘Pura Batu Nunggul’ , pura yang diklaim berada di dalam kawasan konsesi PT JH.

Fakta yang terungkap sungguh memprihatinkan. Ratusan warga disebut hidup terisolasi di tengah kawasan perusahaan besar ‘PT.JH’ , dengan akses terbatas menuju rumah, ladang, bahkan tempat ibadah. Ironisnya, kondisi ini berlangsung di ‘Pulau Bali—destinasi wisata dunia yang selama ini dikenal sebagai Pulau Surga’.

Hukum Negara Mengatur dengan tegas.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 303, menyatakan:
Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu, menghalangi, atau membubarkan kegiatan ibadah, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Fakta di lapangan, cerita warga justru sebaliknya.

“Ini pura kami dari dulu. Kami tidak merusak, kami hanya sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” ungkap Jero Mangku Bulat.

” Kalau ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara? Kami takut, tapi kami tidak akan diam,” ungkap warga lain bernama Tekat.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha S.H., M.H tak mampu menyembunyikan emosinya. Suaranya meninggi saat menyampaikan keprihatinan mendalam atas penderitaan masyarakat adat Jimbaran.

“Ini bukan sekadar soal izin atau batas lahan. Ini soal kemanusiaan dan martabat orang Bali. Bagaimana mungkin umat Hindu dilarang atau dipersulit beribadah di tanahnya sendiri?” tegas Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c)  I Made Supartha S.H., M.H menegaskan, tidak ada satu pun aturan yang membolehkan perusahaan melarang ibadah. Kalau ini benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran etika—ini masuk wilayah pidana.

Pansus menegaskan, klaim kepemilikan tidak bisa menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah. Aparat penegak hukum pun didesak turun tangan, bukan menunggu konflik membesar

Ia menyebut kondisi ini sebagai potret getir rakyat Bali yang diperlakukan seperti tamu di negeri sendiri, terjepit di tengah kepentingan investasi dan kekuasaan modal.

“Pansus TRAP menegaskan, tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat, terlebih hak menjalankan ibadah. Negara, wajib hadir dan berpihak kepada rakyatnya,” Ungkap Supartha.

Desakan Pansus TRAP DPRD Bali , agar PT Jimbaran Hijau membuka  akses jalan, jaminan kebebasan beribadah, serta izin renovasi pura tanpa intimidasi ke ‘ WARGA ‘.

Fakta  Lapangan , Warga Desa Adat Jimbaran menyebut adanya:

  • Pembatasan akses menuju pura
  • Larangan memasuki area ibadah
  • Intimidasi verbal saat pelaksanaan upacara keagamaan
  • Semua tindakan itu, jika terbukti, memenuhi unsur pidana.

Potensi  Pasal  Berlapis : 

1. PIDANA UMUM – KUHP
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 303 – Mengganggu Ibadah
Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun
Unsur pidana terpenuhi jika:
Ada tindakan menghalangi atau membatasi ibadah
Dilakukan dengan sengaja
Mengakibatkan terganggunya kegiatan keagamaan
Catatan investigasi: Tidak disyaratkan kekerasan fisik. Larangan, penghadangan, atau intimidasi verbal sudah cukup.

2. PELANGGARAN HAM

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 22 ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya
Pasal 73: Pembatasan HAM hanya boleh dilakukan oleh undang-undang, bukan oleh korporasi

Perusahaan swasta tidak memiliki kewenangan hukum membatasi ibadah.

RDP ini membuka tabir persoalan yang selama ini terpendam. Di balik gemerlap pariwisata Bali, masih ada jeritan warga adat yang terisolasi, menahan derita, dan menunggu keadilan di tanah leluhurnya sendiri.

DPRD Bali menegaskan, perjuangan belum selesai. Negara tidak boleh kalah oleh tembok perusahaan.

(080)

 

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Metro Jaya Buka Lomba Kapolda Cup 2022 Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke- 76

    Kapolda Metro Jaya Buka Lomba Kapolda Cup 2022 Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke- 76

    • calendar_month Jumat, 17 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  17  Juni  2022   Kapolda Metro Jaya Buka Lomba Kapolda Cup 2022 Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke- 76   Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Pimpin Pembukan Kapolda Cup 2022 Dalam Rangka Hari Bhayangkara di Stadion Persisi Polda Metro Jaya, Rabu (15/6/2022)(Foto/ist)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr. […]

  • Walikota Jaya Negara Serahkan Kembali Bantuan  Pascabencana , total sebesar Rp.255.200.000.

    Walikota Jaya Negara Serahkan Kembali Bantuan  Pascabencana , total sebesar Rp.255.200.000.

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 07 Mei  2025 Walikota Jaya Negara Serahkan Kembali Bantuan  Pascabencana , total sebesar Rp.255.200.000.   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menyerahkan bantuan pasca bencana kepada 13 penerima, Rabu (7/5/2025) di Lobi Kantor Walikota Denpasar.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, kembali menyerahkan secara simbolis bantuan pasca […]

  • PLN UID Bali  Imbau Pemasangan Penjor yang Aman Sambut Galungan dan Kuningan 2025

    PLN UID Bali  Imbau Pemasangan Penjor yang Aman Sambut Galungan dan Kuningan 2025

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  16  April  2025 PLN UID Bali  Imbau Pemasangan Penjor yang Aman Sambut Galungan dan Kuningan 2025   Manajer Komunikasi dan TJSL PT PLN (Persero) UID Bali I Wayan Eka Susana (tengah) di acara temu media  terkait dengan pemasangan penjor yang aman sambut hari raya Galungan & Kuningan 2025 bertempat di di kantor Unit Pelaksana Pengatur […]

  • Legislator Tolikara-Papua kawal langsung pendistribusian bansos

    Legislator Tolikara-Papua kawal langsung pendistribusian bansos

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Wamena , Selasa  05  Mei  2020   Legislator Tolikara-Papua kawal langsung pendistribusian bansos Kendaraan pengangkut beras dari Mapolres Tolikara, Provnsi Papua, Selasa (5/5/2020) menuju dua distrik untuk menyalurkan bansos warga terdampak COVID-19 di daerah itu. (Foto/ist)     PAPUA,  INDEX  – Anggota DPRD Tolikara, Provinsi Papua Lenius Towolom mengawal langsung pendistribusian bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 23 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  24  November 2023 Renungan  Joger

  • Pemkot Denpasar Beri Bonus Atlet Peraih Medali SEA Games

    Pemkot Denpasar Beri Bonus Atlet Peraih Medali SEA Games

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  27  Desember  2019   Pemkot Denpasar Beri Bonus Atlet Peraih Medali SEA Games     BALI,  INDEX  –  Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, memberi bonus kepada lima atlet peraih medali di ajang SEA Games di Filipina 2019, yakni Gede Ganding Kalbu Soethma peraih mendali emas pada cabang olahraga Judo kelas 100 kilogram, Sanggoe Darma […]

expand_less