Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » “Terisolasi di Pulau Surga: Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga”

“Terisolasi di Pulau Surga: Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga”

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • visibility 163
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badung, Sabtu  10  Januari  2025

“Terisolasi di Pulau Surga: Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga”

 

 

BALI, indonesiaexpose.co.id   —  Ketegangan memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Rabu  7 Januari 2026 lalu.

Sorotan tajam diarahkan kepada PT Jimbaran Hijau (PT JH), Perusahaan yang menguasai kawasan luas di Jimbaran, Badung, namun dituding telah mengisolasi ratusan warga adat Jimbaran Kabupaten Badung, Bali selama puluhan tahun.

Dalam forum resmi DPRD Bali itu, Pansus TRAP secara tegas meminta PT Jimbaran Hijau menandatangani komitmen tertulis untuk membuka akses warga Desa Adat Jimbaran dalam menjalankan ibadah serta melakukan renovasi tempat suci. Dari 6 Pura tersebut salah satu yang menjadi perhatian serius adalah ‘Pura Batu Nunggul’ , pura yang diklaim berada di dalam kawasan konsesi PT JH.

Fakta yang terungkap sungguh memprihatinkan. Ratusan warga disebut hidup terisolasi di tengah kawasan perusahaan besar ‘PT.JH’ , dengan akses terbatas menuju rumah, ladang, bahkan tempat ibadah. Ironisnya, kondisi ini berlangsung di ‘Pulau Bali—destinasi wisata dunia yang selama ini dikenal sebagai Pulau Surga’.

Hukum Negara Mengatur dengan tegas.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 303, menyatakan:
Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu, menghalangi, atau membubarkan kegiatan ibadah, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Fakta di lapangan, cerita warga justru sebaliknya.

“Ini pura kami dari dulu. Kami tidak merusak, kami hanya sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” ungkap Jero Mangku Bulat.

” Kalau ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara? Kami takut, tapi kami tidak akan diam,” ungkap warga lain bernama Tekat.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha S.H., M.H tak mampu menyembunyikan emosinya. Suaranya meninggi saat menyampaikan keprihatinan mendalam atas penderitaan masyarakat adat Jimbaran.

“Ini bukan sekadar soal izin atau batas lahan. Ini soal kemanusiaan dan martabat orang Bali. Bagaimana mungkin umat Hindu dilarang atau dipersulit beribadah di tanahnya sendiri?” tegas Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c)  I Made Supartha S.H., M.H menegaskan, tidak ada satu pun aturan yang membolehkan perusahaan melarang ibadah. Kalau ini benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran etika—ini masuk wilayah pidana.

Pansus menegaskan, klaim kepemilikan tidak bisa menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah. Aparat penegak hukum pun didesak turun tangan, bukan menunggu konflik membesar

Ia menyebut kondisi ini sebagai potret getir rakyat Bali yang diperlakukan seperti tamu di negeri sendiri, terjepit di tengah kepentingan investasi dan kekuasaan modal.

“Pansus TRAP menegaskan, tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat, terlebih hak menjalankan ibadah. Negara, wajib hadir dan berpihak kepada rakyatnya,” Ungkap Supartha.

Desakan Pansus TRAP DPRD Bali , agar PT Jimbaran Hijau membuka  akses jalan, jaminan kebebasan beribadah, serta izin renovasi pura tanpa intimidasi ke ‘ WARGA ‘.

Fakta  Lapangan , Warga Desa Adat Jimbaran menyebut adanya:

  • Pembatasan akses menuju pura
  • Larangan memasuki area ibadah
  • Intimidasi verbal saat pelaksanaan upacara keagamaan
  • Semua tindakan itu, jika terbukti, memenuhi unsur pidana.

Potensi  Pasal  Berlapis : 

1. PIDANA UMUM – KUHP
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 303 – Mengganggu Ibadah
Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun
Unsur pidana terpenuhi jika:
Ada tindakan menghalangi atau membatasi ibadah
Dilakukan dengan sengaja
Mengakibatkan terganggunya kegiatan keagamaan
Catatan investigasi: Tidak disyaratkan kekerasan fisik. Larangan, penghadangan, atau intimidasi verbal sudah cukup.

2. PELANGGARAN HAM

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 22 ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya
Pasal 73: Pembatasan HAM hanya boleh dilakukan oleh undang-undang, bukan oleh korporasi

Perusahaan swasta tidak memiliki kewenangan hukum membatasi ibadah.

RDP ini membuka tabir persoalan yang selama ini terpendam. Di balik gemerlap pariwisata Bali, masih ada jeritan warga adat yang terisolasi, menahan derita, dan menunggu keadilan di tanah leluhurnya sendiri.

DPRD Bali menegaskan, perjuangan belum selesai. Negara tidak boleh kalah oleh tembok perusahaan.

(080)

 

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Covid-19  di Kota Denpasar Turun. Pasien Sembuh  Bertambah 83 Orang, Positif  58 Orang

    Kasus Covid-19  di Kota Denpasar Turun. Pasien Sembuh  Bertambah 83 Orang, Positif  58 Orang

    • calendar_month Sabtu, 30 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu    29  Januari  2021   Kasus Covid-19  di Kota Denpasar Turun. Pasien Sembuh  Bertambah 83 Orang, Positif  58 Orang   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Kasus Covid-19 di Kota Denpasar mulai menunjukan tren yang menurun. Berdasarkan data harian Sabtu (30/1) diketahui angka kesembuhan pasien […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 15 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  16  September 2022 Renungan  JOGER

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 19 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  20  Desember  2020   Renungan  JOGER  

  • Perumda  Air  Minum  Tirta  Sewakadarma  Kota  Denpasar

    Perumda  Air  Minum  Tirta  Sewakadarma  Kota  Denpasar

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  05  November  2024 Perumda  Air  Minum  Tirta  Sewakadarma  Kota  Denpasar  

  • Serangkaian Karya di Kantor Bapenda Denpasar, Walikota Jaya Negara “Ngiyas Betara Rambut Sedana” dan Ngayah Megambel

    Serangkaian Karya di Kantor Bapenda Denpasar, Walikota Jaya Negara “Ngiyas Betara Rambut Sedana” dan Ngayah Megambel

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  14  September   2024 Serangkaian Karya di Kantor Bapenda Denpasar, Walikota Jaya Negara “Ngiyas Betara Rambut Sedana” dan Ngayah Megambel   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri pelaksanaan karya Ngenteg Linggih Melaspas, Tawur Rsi Gana, Mupuk Pedagingan, dan Ngadegang Betara Rambut Sedana, Sabtu (14/9/2024) di Prahyangan Pura Kantor Bapenda Kota Denpasar. Bali,  indonesiaexpose.co.id  […]

  • Komisi VI DPR RI Dukung PLN Wujudkan Sinergi BUMN dalam Transisi Energi

    Komisi VI DPR RI Dukung PLN Wujudkan Sinergi BUMN dalam Transisi Energi

    • calendar_month Rabu, 4 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  04  Oktober  2023 Komisi VI DPR RI Dukung PLN Wujudkan Sinergi BUMN dalam Transisi Energi   Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo saat menyampaikan paparan pada Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) Transisi Energi ke Listrik Komisi VI DPR RI dengan Direksi PLN, di Jakarta pada Senin (02/10/2023).(Foto/ist) Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Komisi VI DPR […]

expand_less