Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » “Terisolasi di Pulau Surga: Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga”

“Terisolasi di Pulau Surga: Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga”

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • visibility 243
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badung, Sabtu  10  Januari  2025

“Terisolasi di Pulau Surga: Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga”

 

 

BALI, indonesiaexpose.co.id   —  Ketegangan memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Rabu  7 Januari 2026 lalu.

Sorotan tajam diarahkan kepada PT Jimbaran Hijau (PT JH), Perusahaan yang menguasai kawasan luas di Jimbaran, Badung, namun dituding telah mengisolasi ratusan warga adat Jimbaran Kabupaten Badung, Bali selama puluhan tahun.

Dalam forum resmi DPRD Bali itu, Pansus TRAP secara tegas meminta PT Jimbaran Hijau menandatangani komitmen tertulis untuk membuka akses warga Desa Adat Jimbaran dalam menjalankan ibadah serta melakukan renovasi tempat suci. Dari 6 Pura tersebut salah satu yang menjadi perhatian serius adalah ‘Pura Batu Nunggul’ , pura yang diklaim berada di dalam kawasan konsesi PT JH.

Fakta yang terungkap sungguh memprihatinkan. Ratusan warga disebut hidup terisolasi di tengah kawasan perusahaan besar ‘PT.JH’ , dengan akses terbatas menuju rumah, ladang, bahkan tempat ibadah. Ironisnya, kondisi ini berlangsung di ‘Pulau Bali—destinasi wisata dunia yang selama ini dikenal sebagai Pulau Surga’.

Hukum Negara Mengatur dengan tegas.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 303, menyatakan:
Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu, menghalangi, atau membubarkan kegiatan ibadah, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Fakta di lapangan, cerita warga justru sebaliknya.

“Ini pura kami dari dulu. Kami tidak merusak, kami hanya sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” ungkap Jero Mangku Bulat.

” Kalau ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara? Kami takut, tapi kami tidak akan diam,” ungkap warga lain bernama Tekat.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha S.H., M.H tak mampu menyembunyikan emosinya. Suaranya meninggi saat menyampaikan keprihatinan mendalam atas penderitaan masyarakat adat Jimbaran.

“Ini bukan sekadar soal izin atau batas lahan. Ini soal kemanusiaan dan martabat orang Bali. Bagaimana mungkin umat Hindu dilarang atau dipersulit beribadah di tanahnya sendiri?” tegas Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c)  I Made Supartha S.H., M.H menegaskan, tidak ada satu pun aturan yang membolehkan perusahaan melarang ibadah. Kalau ini benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran etika—ini masuk wilayah pidana.

Pansus menegaskan, klaim kepemilikan tidak bisa menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah. Aparat penegak hukum pun didesak turun tangan, bukan menunggu konflik membesar

Ia menyebut kondisi ini sebagai potret getir rakyat Bali yang diperlakukan seperti tamu di negeri sendiri, terjepit di tengah kepentingan investasi dan kekuasaan modal.

“Pansus TRAP menegaskan, tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat, terlebih hak menjalankan ibadah. Negara, wajib hadir dan berpihak kepada rakyatnya,” Ungkap Supartha.

Desakan Pansus TRAP DPRD Bali , agar PT Jimbaran Hijau membuka  akses jalan, jaminan kebebasan beribadah, serta izin renovasi pura tanpa intimidasi ke ‘ WARGA ‘.

Fakta  Lapangan , Warga Desa Adat Jimbaran menyebut adanya:

  • Pembatasan akses menuju pura
  • Larangan memasuki area ibadah
  • Intimidasi verbal saat pelaksanaan upacara keagamaan
  • Semua tindakan itu, jika terbukti, memenuhi unsur pidana.

Potensi  Pasal  Berlapis : 

1. PIDANA UMUM – KUHP
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 303 – Mengganggu Ibadah
Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun
Unsur pidana terpenuhi jika:
Ada tindakan menghalangi atau membatasi ibadah
Dilakukan dengan sengaja
Mengakibatkan terganggunya kegiatan keagamaan
Catatan investigasi: Tidak disyaratkan kekerasan fisik. Larangan, penghadangan, atau intimidasi verbal sudah cukup.

2. PELANGGARAN HAM

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 22 ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya
Pasal 73: Pembatasan HAM hanya boleh dilakukan oleh undang-undang, bukan oleh korporasi

Perusahaan swasta tidak memiliki kewenangan hukum membatasi ibadah.

RDP ini membuka tabir persoalan yang selama ini terpendam. Di balik gemerlap pariwisata Bali, masih ada jeritan warga adat yang terisolasi, menahan derita, dan menunggu keadilan di tanah leluhurnya sendiri.

DPRD Bali menegaskan, perjuangan belum selesai. Negara tidak boleh kalah oleh tembok perusahaan.

(080)

 

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Akan Copot Anggota Panitia Rekrutmen Bila Ada Menerima Bayaran Masuk Menjadi Polisi

    Kapolri Akan Copot Anggota Panitia Rekrutmen Bila Ada Menerima Bayaran Masuk Menjadi Polisi

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  11  Maret  2020     Kapolri Akan Copot Anggota Panitia Rekrutmen Bila Ada Menerima Bayaran Masuk Menjadi Polisi Kapolri Idham Azis (tengah) didampingi As SDM Polri Irjen Pol Dr Eko lndra Heri, MM, Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi usai membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SDM Polri di Pusdikmin Polri, Kec. Gedebage, […]

    • calendar_month Selasa, 23 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa  23  Maret  2021   Kapolri Launching ETLE Nasional Tahap 1,      12 Polda Terapkan Tilang Elektronik Jakarta,indonesiaexpose.co.id  –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap 1. Dalam launching tahap 1 ini, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai hari ini. […]

  • Diduga  Depresi, Seorang  Pedagang  Pasar Rakyat Gianyar  Gantung  Diri

    Diduga  Depresi, Seorang  Pedagang  Pasar Rakyat Gianyar  Gantung  Diri

    • calendar_month Kamis, 9 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat  10  Februari  2023 Diduga  Depresi, Seorang  Pedagang  Pasar Rakyat Gianyar  Gantung  Diri   Bangunan Pasar Rakyat Gianyar, tempat korban berjualan   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Warga Banjar Adat Kaja Kauh Abianbase Gianyar dihebohkan dengan penemuan mayat tergantung di Telabah (Sungai Kecil) Tebe Utu, merupakan aliran Telabah Barat Pasar Gianyar, Kamis (09/2/2023)pagi. Korban atas nama Made […]

  • Sidang Paripurna DPRD Bali, Tetapkan Bale Kertha Adhyaksa menjadi Perda

    Sidang Paripurna DPRD Bali, Tetapkan Bale Kertha Adhyaksa menjadi Perda

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  14  Agustus  2025 Sidang Paripurna DPRD Bali, Tetapkan Bale Kertha Adhyaksa menjadi Perda   Rapat Paripurna ke-34 dan ke-35 DPRD Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8/2025).   Bali, indonesiaexpose.co.id –  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali resmi disetujui dan ditetapkan menjadi […]

  • Walikota Denpasar Jaya Negara Terima Kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri Parlemen Jepang, Komura Masahiro.

    Walikota Denpasar Jaya Negara Terima Kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri Parlemen Jepang, Komura Masahiro.

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  15  Agustus  2024 Walikota Denpasar Jaya Negara Terima Kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri Parlemen Jepang, Komura Masahiro.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan kehormatan dari Wakil Menteri Luar Negeri Parlemen Jepang, Komura Masahiro beserta jajarannya di Kantor Walikota Denpasar, Kamis (15/8/2024). Pertemuan ini menjadi langkah […]

  • Bupati Dan Ketua K3s Badung Sambangi Warga Disabilitas Di Abianbase

    Bupati Dan Ketua K3s Badung Sambangi Warga Disabilitas Di Abianbase

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle 110
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Mangupura, Minggu  19  Juli  2026 Bupati Dan Ketua K3s Badung Sambangi Warga Disabilitas Di Abianbase   Bupati Dan Ketua K3s Badung Sambangi Warga Disabilitas Di Abianbase, di Banjar Pasekan, Desa Abianbase, Kecamatan Mengwi, Minggu (19/07/2026).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Pemerintah Kabupaten Badung memperkuat perlindungan sosial melalui pendataan akurat dan penyaluran bantuan tepat sasaran kepada masyarakat […]

expand_less