Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP DPRD Bali:  Tak Ada Toleransi di LP2B Dan  LSD

Pansus TRAP DPRD Bali:  Tak Ada Toleransi di LP2B Dan  LSD

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
  • visibility 140
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Sabtu  24 Januari  2026

Pansus TRAP DPRD Bali:  Tak Ada Toleransi di LP2B Dan  LSD

 

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H.,di acara Rapat Dengar Pendapat (RDP)  Jumat, 23 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali.

 

  • Bali tidak boleh dijual.

  • Sawah tidak boleh dikorbankan.

  • Hukum harus ditegakkan.

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, 23 Januari 2026, pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali.

RDP ini difokuskan pada pendalaman materi serta kelengkapan administrasi terkait adanya indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan, khususnya aktivitas usaha yang diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., didampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng. Hadir pula Kasat Pol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas PMA Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, serta OPD terkait lainnya.

RDP menghadirkan Kepala Desa Munggu beserta seluruh Kepala Dusun/Lingkungan dan Pekaseh, perwakilan manajemen puluhan badan usaha di wilayah Munggu dan sekitarnya, serta Kelompok Pakar/Tim Ahli Pansus DPRD Provinsi Bali.

Dalam penegasannya, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menyatakan bahwa DPRD Provinsi Bali berkomitmen memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Lahan Sawah Dilindungi dan LP2B adalah kawasan yang secara hukum wajib dilindungi. Tidak ada toleransi terhadap alih fungsi lahan yang melanggar peraturan,” tegas Dewa Rai yang juga Wakil Komisi I DPRD Bali.

Dalam RDP ini Pansus TRAP DPRD Bali secara resmi memutuskan penutupan sementara terhadap tiga usaha yaitu :

  1. PT Gautama Indah Perkasa
  2. Queen’s Tandoor Restaurant
  3. Jungle Padel Munggu.

 

Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menambahkan bahwa pelanggaran tata ruang tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga mengancam ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan Bali.

“Ini bukan semata persoalan izin usaha, tetapi menyangkut masa depan ruang hidup dan pangan masyarakat Bali,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka menegaskan bahwa hasil RDP akan menjadi dasar rekomendasi tegas kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Semua temuan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menekankan pentingnya kelengkapan administrasi dan kesesuaian perizinan.

“Ketidaklengkapan dokumen dan pelanggaran zonasi adalah indikator awal pelanggaran serius,” ujarnya.

Anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng menegaskan bahwa DPRD tidak akan ragu merekomendasikan sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Sementara itu, Kasat Pol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyatakan kesiapan jajarannya menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan penegakan perda dengan penutupan Sementara tiga usaha tersebut.

Hal yang sama juga di sampaikan Satpoll PP Kabupaten Badung menyatakan kesiapan jajarannya menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan penegakan perda penutupan Sementara tiga usaha tersebut.

Secara hukum, perlindungan LSD dan LP2B diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, selain sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi lahan.

Pansus DPRD Provinsi Bali menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pendalaman lanjutan guna memastikan penegakan hukum tata ruang berjalan konsisten, adil, dan berkeadilan bagi masyarakat Bali

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Senin, 1 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 01 Maret 2021

  • Polwan “Geulis Lodaya 14” Laksanakan Patroli Sepeda di Car Free Day Dago dan Gasibu Kota Bandung

    Polwan “Geulis Lodaya 14” Laksanakan Patroli Sepeda di Car Free Day Dago dan Gasibu Kota Bandung

    • calendar_month Senin, 11 Feb 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Bandung, Senin 11 Februari 2019   Polwan “Geulis Lodaya 14” Laksanakan Patroli Sepeda di Car Free Day Dago dan Gasibu Kota Bandung JAWA BARAT, INDEX – Polisi Wanita (Polwan) Negosiator “Geulis Lodaya 14” dari Subdit Dalmas Dit Samapta Polda Jawa Barat, melaksanakan kegiatan patroli sepeda dan jalan kaki di kawasan Car Free Day Dago, Jalan […]

    • calendar_month Kamis, 4 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  05  November 2021   Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar.Jaya Negara Sampaikan Ranperda RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041 Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa serta Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat mengikuti Sidang Paripurna ke-21 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar digelar […]

  • Hadapi Tantangan Kompetisi dan Pandemi Covid-19  XL Axiata Raih Pertumbuhan Solid di Tahun 2020

    Hadapi Tantangan Kompetisi dan Pandemi Covid-19 XL Axiata Raih Pertumbuhan Solid di Tahun 2020

    • calendar_month Senin, 15 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Jakarta,  Senin  15  Februari  2021     Hadapi Tantangan Kompetisi dan Pandemi Covid-19 XL Axiata Raih Pertumbuhan Solid di Tahun 2020     Pendapatan Rp 26,018 triliun, naik 3% YoY Pendapatan layanan data, meningkat 10% YoY Kontribusi pendapatan data mencapai 92% terhadap total pendapatan layanan EBITDA Rp 13,06 triliun, meningkat 31% YoY Laba bersih dinormalisasi […]

  • Hadirkan Listrik Andal, Menteri BUMN Apresiasi PLN Sukseskan Gelaran KTT G20

    Hadirkan Listrik Andal, Menteri BUMN Apresiasi PLN Sukseskan Gelaran KTT G20

    • calendar_month Rabu, 30 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 30 November 2022 Hadirkan Listrik Andal, Menteri BUMN Apresiasi PLN Sukseskan Gelaran KTT G20       Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengapresiasi kinerja PT PLN (Persero) dalam menyukseskan pelaksanaan rangkaian Presidensi G20 Indonesia hingga acara puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada 15-16 November 2022 lalu. […]

  • Program Konservasi di The Amazing Taman Safari Bali Sukses Melahirkan Bayi Beruang Hitam Himalaya

    Program Konservasi di The Amazing Taman Safari Bali Sukses Melahirkan Bayi Beruang Hitam Himalaya

    • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Gianyar, Senin 02 Oktober 2023 Program Konservasi di The Amazing Taman Safari Bali Sukses Melahirkan Bayi Beruang Hitam Himalaya   Bali, indonesiaexpose.co.id – Baru-baru ini mendapat kesempatan langka untuk menyaksikan momen luar biasa: kelahiran bayi beruang hitam Himalaya yang menggemaskan. Bayi beruang ini lahir dengan selamat di The Amazing Taman Safari Bali pada 1 Agustus […]

expand_less