Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP DPRD Bali:  Tak Ada Toleransi di LP2B Dan  LSD

Pansus TRAP DPRD Bali:  Tak Ada Toleransi di LP2B Dan  LSD

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
  • visibility 58
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Sabtu  24 Januari  2026

Pansus TRAP DPRD Bali:  Tak Ada Toleransi di LP2B Dan  LSD

 

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H.,di acara Rapat Dengar Pendapat (RDP)  Jumat, 23 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali.

 

  • Bali tidak boleh dijual.

  • Sawah tidak boleh dikorbankan.

  • Hukum harus ditegakkan.

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, 23 Januari 2026, pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali.

RDP ini difokuskan pada pendalaman materi serta kelengkapan administrasi terkait adanya indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan, khususnya aktivitas usaha yang diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., didampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng. Hadir pula Kasat Pol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas PMA Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, serta OPD terkait lainnya.

RDP menghadirkan Kepala Desa Munggu beserta seluruh Kepala Dusun/Lingkungan dan Pekaseh, perwakilan manajemen puluhan badan usaha di wilayah Munggu dan sekitarnya, serta Kelompok Pakar/Tim Ahli Pansus DPRD Provinsi Bali.

Dalam penegasannya, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menyatakan bahwa DPRD Provinsi Bali berkomitmen memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Lahan Sawah Dilindungi dan LP2B adalah kawasan yang secara hukum wajib dilindungi. Tidak ada toleransi terhadap alih fungsi lahan yang melanggar peraturan,” tegas Dewa Rai yang juga Wakil Komisi I DPRD Bali.

Dalam RDP ini Pansus TRAP DPRD Bali secara resmi memutuskan penutupan sementara terhadap tiga usaha yaitu :

  1. PT Gautama Indah Perkasa
  2. Queen’s Tandoor Restaurant
  3. Jungle Padel Munggu.

 

Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menambahkan bahwa pelanggaran tata ruang tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga mengancam ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan Bali.

“Ini bukan semata persoalan izin usaha, tetapi menyangkut masa depan ruang hidup dan pangan masyarakat Bali,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka menegaskan bahwa hasil RDP akan menjadi dasar rekomendasi tegas kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Semua temuan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menekankan pentingnya kelengkapan administrasi dan kesesuaian perizinan.

“Ketidaklengkapan dokumen dan pelanggaran zonasi adalah indikator awal pelanggaran serius,” ujarnya.

Anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng menegaskan bahwa DPRD tidak akan ragu merekomendasikan sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Sementara itu, Kasat Pol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyatakan kesiapan jajarannya menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan penegakan perda dengan penutupan Sementara tiga usaha tersebut.

Hal yang sama juga di sampaikan Satpoll PP Kabupaten Badung menyatakan kesiapan jajarannya menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan penegakan perda penutupan Sementara tiga usaha tersebut.

Secara hukum, perlindungan LSD dan LP2B diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, selain sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi lahan.

Pansus DPRD Provinsi Bali menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pendalaman lanjutan guna memastikan penegakan hukum tata ruang berjalan konsisten, adil, dan berkeadilan bagi masyarakat Bali

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuatkan Kualitas Layanan PAUD, Pemkot Denpasar Gelar Diklat Para Guru Pendamping Muda.

    Kuatkan Kualitas Layanan PAUD, Pemkot Denpasar Gelar Diklat Para Guru Pendamping Muda.

    • calendar_month Senin, 8 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  18  Mei  2023 Kuatkan Kualitas Layanan PAUD, Pemkot Denpasar Gelar Diklat Para Guru Pendamping Muda.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga mengadakan Diklat Guru Pendamping Muda “Stunting” (diklat berjenjang dasar) bagi 80 orang pendidik PAUD, pada Senin (8/5/2023). Diklat ini digagas guna semakin menguatkan kualitas para […]

  • Tiga Belas Karya Lukis di Pamerkan 7 – 31 Mei 2023 di Santrian Gallery

    Tiga Belas Karya Lukis di Pamerkan 7 – 31 Mei 2023 di Santrian Gallery

    • calendar_month Kamis, 6 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 06 April 2023 Tiga Belas Karya Lukis di Pamerkan 7 – 31 Mei 2023 di Santrian Gallery   Bali, indonesiaexpose.co.id – Karya yang dihadirkan oleh Ngurah Paramartha dalam pameran tunggalnya di Santrian Gallery, memakai dua sandaran yakni estetika subyektif maupun estetika subyektif sekaligus. “Saya menyadari pentingnya proses dan pengalaman-pengalaman indrawi dan psikis yang […]

  • Kemenhan- Kesbangpol Denpasar Gelar Sosialisasi Kesadaran Bela Negara

    Kemenhan- Kesbangpol Denpasar Gelar Sosialisasi Kesadaran Bela Negara

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  25  September  2019   Kemenhan- Kesbangpol Denpasar Gelar Sosialisasi Kesadaran Bela Negara   BALI,  INDEX  –  Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar menggelar sosialisasi dan evaluasi pembinaan kesadaran bela negara lingkup pekerjaan di Kota Denpasar Provinsi Bali Tahun 2019 yang diselenggarakan di Hotel Grand Santhi Denpasar pada […]

  • Tim GTPP Covid-19 Denpasar Awasi Rakyat, Putus Covid-19 Harus Dilakukan Dengan Kompak

    Tim GTPP Covid-19 Denpasar Awasi Rakyat, Putus Covid-19 Harus Dilakukan Dengan Kompak

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  03  Juli  2020   Tim GTPP Covid-19 Denpasar Awasi Rakyat, Putus Covid-19 Harus Dilakukan Dengan Kompak     BALI,  INDEX  –  Penyebaran virus covid-19 terhadap transmisi lokal semakin banyak terjadi. Untuk mencegah penularan semakin meluas Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Denpasar dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Denpasar terus melakukan […]

    • calendar_month Selasa, 1 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  02  November  2022 Gubernur  Bali  Koster  Ajak  Manajer  Hotel  Hidangkan  Produk  Lokal  Bali  ke  Delegasi  Presidensi G20   Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengumpulkan sekaligus memberikan arahan kepada 24 manajer hotel terkait akomodasi yang akan digunakan oleh Delegasi Presidensi G20, pada Selasa 1 Nopember 2022 di Gedung Gajah, Jayasabha, […]

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Minggu, 3 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Tabanan, Minggu 03 Maret 2024

expand_less