Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Gugatan Investor Lift Kaca ke PTUN Dinilai Rapuh, Pansus TRAP: Kewenangan di Tangan Provinsi

Gugatan Investor Lift Kaca ke PTUN Dinilai Rapuh, Pansus TRAP: Kewenangan di Tangan Provinsi

  • account_circle 080
  • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
  • visibility 264
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar , Sabtu  28  Pebruari  2026

Gugatan Investor Lift Kaca ke PTUN Dinilai Rapuh, Pansus TRAP: Kewenangan di Tangan Provinsi

 

Ketua Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Dr. (c)  I Made Supartha,S.H.,M.H

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Gugatan investor proyek Lift Kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dinilai tak cukup kuat. Ketua Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Dr. (c)  I Made Supartha,S.H.,M.H  menegaskan ,pihaknya tak gentar menghadapi langkah hukum PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

“Sejak awal kami sudah hitung segala kemungkinan, termasuk gugatan. Kami tidak khawatir,” kata Supartha saat di konfirmasi di Denpasar, Sabtu (28/2/2026).

Proyek lift kaca di kawasan tebing Kelingking Beach, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung itu kini menjadi sorotan tajam. Pansus meyakini kewenangan pengaturan tata ruang, sempadan pantai, wilayah tebing, hingga laut 0–12 mil berada di tangan Pemerintah Provinsi Bali.

Supartha merujuk sejumlah regulasi: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Wilayah tebing dan laut itu kewenangan provinsi. Kalau izin hanya dari kabupaten, secara hukum lemah,” ujar Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Ia juga mempertanyakan pijakan fisik lift yang disebut berada di tebing dan sempadan pantai—yang dikategorikan sebagai aset negara dalam kewenangan provinsi.

“ Tidak ada izin penggunaan aset dari provinsi. Itu fakta administratif,” katanya.

Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, menurut Supartha, adalah hak setiap pihak. Namun, hakim akan menilai fakta dan legalitas izin. “Semua orang sama di depan hukum. Tapi pembuktian berbasis dokumen akan menentukan,” ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu.

Di sisi lain, proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung atas dugaan pelanggaran izin disebut tengah berjalan. Jika terdapat perkara pidana dan perdata pada objek yang sama, Supartha menilai penyelesaian pidana semestinya didahulukan.

Ia memastikan Pemprov Bali telah menyiapkan tim hukum sebelum menghentikan kegiatan proyek. Pansus yakin langkah pemerintah sejalan dengan aturan dan Perda RTRW Bali 2023. “Kami tidak salah. Ini penegakan hukum demi ruang dan masa depan Bali,” tegasnya.

Soal peluang gugatan dikabulkan? Supartha lugas: “Posisinya lemah. Fakta-faktanya lemah. Silakan saja, kami hadapi.”

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 20 Oktober  2020

    • calendar_month Sabtu, 4 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Tabanan , Minggu  05  Juni 2022 Buka Kejuaraan Bola Voli Putra Vodka Cup III, Bupati Tabanan Harap Generasi Muda Mampu Kembangkan Potensi Diri       Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Selain sebagai ajang penyaluran hobi dan kegemaran, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, meyakini bahwa, olah raga mampu memberikan pengaruh yang signifikan dalam […]

  • Pendaftaran Resmi Dibuka Hingga 21 Juli.Pemkot Denpasar Dijatah 123 Formasi CPNS dan 1.169 PPPK di Tahun 2021

    Pendaftaran Resmi Dibuka Hingga 21 Juli.Pemkot Denpasar Dijatah 123 Formasi CPNS dan 1.169 PPPK di Tahun 2021

    • calendar_month Rabu, 30 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 01 Juli 2021   Pendaftaran Resmi Dibuka Hingga 21 Juli.Pemkot Denpasar Dijatah 123 Formasi CPNS dan 1.169 PPPK di Tahun 2021 Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Meski sempat mengalami penundaan, tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Denpasar Tahun 2021 resmi dimulai. Pelaksanaan tahapan ini diawali […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  24  Mei  2020   Renungan  JOGER  

  • 16 kesepakatan Indonesia dan UEA

    16 kesepakatan Indonesia dan UEA

    • calendar_month Minggu, 12 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Abu Dhabi ,Senin, 13 Januari 2020   16 kesepakatan Indonesia dan UEA   Putra Mahkota UEA Mohamed Bin Zayed menarikkan tempat duduk untuk Presiden Jokowi saat akan menandatangani buku tamu kenegaraan di Istana Qasr Al Watan Abu Dhabi, Minggu (12/1/2020) (Biro Pers Istana)   JAKARTA, INDEX – Sebanyak 16 kesepakatan antara Indonesia dengan Uni Emirates […]

  • Kawasan Agro Techno Park diharapkan jadi Objek Wisata Baru di Badung Utara

    Kawasan Agro Techno Park diharapkan jadi Objek Wisata Baru di Badung Utara

    • calendar_month Senin, 2 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Badung,  Senin  02  November  2019   Kawasan Agro Techno Park diharapkan jadi Objek Wisata Baru di Badung Utara     Kepala Badan Litbang I Wayan Suambara, meninjau Lokasi Kawasan Agro Techno Park (ATP) di Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, Minggu ( 1/12/2019 ).   BALI,  INDEX  –  Setelah dilaksanakannya upacara Ngeruak pada hari Selasa tanggal […]

expand_less