Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Gugatan Investor Lift Kaca ke PTUN Dinilai Rapuh, Pansus TRAP: Kewenangan di Tangan Provinsi

Gugatan Investor Lift Kaca ke PTUN Dinilai Rapuh, Pansus TRAP: Kewenangan di Tangan Provinsi

  • account_circle 080
  • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
  • visibility 448
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar , Sabtu  28  Pebruari  2026

Gugatan Investor Lift Kaca ke PTUN Dinilai Rapuh, Pansus TRAP: Kewenangan di Tangan Provinsi

 

Ketua Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Dr. (c)  I Made Supartha,S.H.,M.H

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Gugatan investor proyek Lift Kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dinilai tak cukup kuat. Ketua Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Dr. (c)  I Made Supartha,S.H.,M.H  menegaskan ,pihaknya tak gentar menghadapi langkah hukum PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

“Sejak awal kami sudah hitung segala kemungkinan, termasuk gugatan. Kami tidak khawatir,” kata Supartha saat di konfirmasi di Denpasar, Sabtu (28/2/2026).

Proyek lift kaca di kawasan tebing Kelingking Beach, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung itu kini menjadi sorotan tajam. Pansus meyakini kewenangan pengaturan tata ruang, sempadan pantai, wilayah tebing, hingga laut 0–12 mil berada di tangan Pemerintah Provinsi Bali.

Supartha merujuk sejumlah regulasi: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Wilayah tebing dan laut itu kewenangan provinsi. Kalau izin hanya dari kabupaten, secara hukum lemah,” ujar Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Ia juga mempertanyakan pijakan fisik lift yang disebut berada di tebing dan sempadan pantai—yang dikategorikan sebagai aset negara dalam kewenangan provinsi.

“ Tidak ada izin penggunaan aset dari provinsi. Itu fakta administratif,” katanya.

Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, menurut Supartha, adalah hak setiap pihak. Namun, hakim akan menilai fakta dan legalitas izin. “Semua orang sama di depan hukum. Tapi pembuktian berbasis dokumen akan menentukan,” ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu.

Di sisi lain, proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung atas dugaan pelanggaran izin disebut tengah berjalan. Jika terdapat perkara pidana dan perdata pada objek yang sama, Supartha menilai penyelesaian pidana semestinya didahulukan.

Ia memastikan Pemprov Bali telah menyiapkan tim hukum sebelum menghentikan kegiatan proyek. Pansus yakin langkah pemerintah sejalan dengan aturan dan Perda RTRW Bali 2023. “Kami tidak salah. Ini penegakan hukum demi ruang dan masa depan Bali,” tegasnya.

Soal peluang gugatan dikabulkan? Supartha lugas: “Posisinya lemah. Fakta-faktanya lemah. Silakan saja, kami hadapi.”

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa ITB STIKOM Bali Juara Tinju Nasional dan Runner Up Silat

    Mahasiswa ITB STIKOM Bali Juara Tinju Nasional dan Runner Up Silat

    • calendar_month Senin, 4 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 04 April 2022   Mahasiswa ITB STIKOM Bali Juara Tinju Nasional dan Runner Up Silat   Rektor ITB STIKOM Bali Dr. Dadang Hermawam bersama kedua mahasiswanya, Yoga Dana Reza (kiri) dan Rendy Hanata Findika (kanan).(Foto/ist)   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dua mahasiswa ITB STIKOM Bali, Rendy Hanata Findika dan Yoga Dana Reza mengukir prestasi […]

  • Sekda Alit Wiradana Hadiri HUT SMAN 5 Denpasar.

    Sekda Alit Wiradana Hadiri HUT SMAN 5 Denpasar.

    • calendar_month Jumat, 7 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  07  Januari  2022   Sekda Alit Wiradana Hadiri HUT SMAN 5 Denpasar.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sekretaris Daerah Kota Denpasar IB Alit Wiradana hadiri peringatan HUT SMAN 5 Denpasar ke – 48 pada Jumat (7/1/2022) di Denpasar Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali IKN Boy Jayawibawa, Kepala […]

  • KEK Kura-Kura Disorot, Pansus  TRAP  DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan

    KEK Kura-Kura Disorot, Pansus  TRAP  DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  02  Pebruari  2026 KEK Kura-Kura Disorot, Pansus  TRAP  DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan   Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (2/2/2026) untuk menelusuri dugaan penyerobotan sekitar 82 hektare kawasan hutan  ke PT Bali […]

  • Puspa Negara DPRD Badung :   Legian Siapkan Pilot Project 

    Puspa Negara DPRD Badung :   Legian Siapkan Pilot Project 

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Kuta, Sabtu 17 Mei 2025 Puspa Negara DPRD Badung :   Legian Siapkan Pilot Project   DPRD Badung, Wayan Puspa Negara, bersama  Lurah Legian, instansi terkait, dan pelaku pariwisata, menginisiasi diskusi  penataan parkir dan estetika kawasan sebagai ‘pilot project’ di Jalan Sahadewa dan Jalan Padma,  di kantor Lurah Legian.(Jumat 16 Mei 2025) Bali, indonesiaexpose.co.id – Majalah […]

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 17 Juni 2021   ITB Stikom Bali    

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  17  Juli  2020

expand_less