Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Gugatan Investor Lift Kaca ke PTUN Dinilai Rapuh, Pansus TRAP: Kewenangan di Tangan Provinsi

Gugatan Investor Lift Kaca ke PTUN Dinilai Rapuh, Pansus TRAP: Kewenangan di Tangan Provinsi

  • account_circle 080
  • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
  • visibility 326
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar , Sabtu  28  Pebruari  2026

Gugatan Investor Lift Kaca ke PTUN Dinilai Rapuh, Pansus TRAP: Kewenangan di Tangan Provinsi

 

Ketua Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Dr. (c)  I Made Supartha,S.H.,M.H

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Gugatan investor proyek Lift Kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dinilai tak cukup kuat. Ketua Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Dr. (c)  I Made Supartha,S.H.,M.H  menegaskan ,pihaknya tak gentar menghadapi langkah hukum PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

“Sejak awal kami sudah hitung segala kemungkinan, termasuk gugatan. Kami tidak khawatir,” kata Supartha saat di konfirmasi di Denpasar, Sabtu (28/2/2026).

Proyek lift kaca di kawasan tebing Kelingking Beach, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung itu kini menjadi sorotan tajam. Pansus meyakini kewenangan pengaturan tata ruang, sempadan pantai, wilayah tebing, hingga laut 0–12 mil berada di tangan Pemerintah Provinsi Bali.

Supartha merujuk sejumlah regulasi: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Wilayah tebing dan laut itu kewenangan provinsi. Kalau izin hanya dari kabupaten, secara hukum lemah,” ujar Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Ia juga mempertanyakan pijakan fisik lift yang disebut berada di tebing dan sempadan pantai—yang dikategorikan sebagai aset negara dalam kewenangan provinsi.

“ Tidak ada izin penggunaan aset dari provinsi. Itu fakta administratif,” katanya.

Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, menurut Supartha, adalah hak setiap pihak. Namun, hakim akan menilai fakta dan legalitas izin. “Semua orang sama di depan hukum. Tapi pembuktian berbasis dokumen akan menentukan,” ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu.

Di sisi lain, proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung atas dugaan pelanggaran izin disebut tengah berjalan. Jika terdapat perkara pidana dan perdata pada objek yang sama, Supartha menilai penyelesaian pidana semestinya didahulukan.

Ia memastikan Pemprov Bali telah menyiapkan tim hukum sebelum menghentikan kegiatan proyek. Pansus yakin langkah pemerintah sejalan dengan aturan dan Perda RTRW Bali 2023. “Kami tidak salah. Ini penegakan hukum demi ruang dan masa depan Bali,” tegasnya.

Soal peluang gugatan dikabulkan? Supartha lugas: “Posisinya lemah. Fakta-faktanya lemah. Silakan saja, kami hadapi.”

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Jaya Negara Tinjau Pilot Projeck Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, Pemkot Denpasar Realisasikan 22 Unit di Tahun 2021

    Walikota Jaya Negara Tinjau Pilot Projeck Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, Pemkot Denpasar Realisasikan 22 Unit di Tahun 2021

    • calendar_month Kamis, 16 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  17  Desember  2021   Walikota Jaya Negara Tinjau Pilot Projeck Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, Pemkot Denpasar Realisasikan 22 Unit di Tahun 2021    Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Ketua TP. PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara, Istri Wakil Walikota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Agustini Arya Wibawa saat […]

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  15  Juni  2020   BPK RI Perwakilan Propinsi Bali Apresiasi IPM Denpasar Tertinggi Di Bali, Delapan Kali Berturut-turut Pertahankan Opini WTP   Walikota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra bersama Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede saat menerima LHP dengan Opini WTP dari Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Dr. Drs. Sri Haryoso Suliyanto, […]

  • Bupati Tabanan sepakat lakukan langkah efektif dan efisien dalam pengelolaan Anggaran Daerah

    Bupati Tabanan sepakat lakukan langkah efektif dan efisien dalam pengelolaan Anggaran Daerah

    • calendar_month Kamis, 18 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Tabanan,  Kamis  18  November 2021 Bupati Tabanan sepakat lakukan langkah efektif dan efisien dalam pengelolaan Anggaran Daerah Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya S.E., M.M  menyampaikan Jawaban dan Penjelasan Terhadap Pemandangan Umum DPRD yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke 15 dan 16, masa persidangan III Tahun 2021, DPRD Kabupaten Tabanan di TCC, Kantor Bupati Tabanan, […]

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 08 Desember  2021

  • Pelebon   Agung  Raja  Gianyar , Ide  Anak  Agung  Ngurah  Agung, dinodai insiden politik

    Pelebon   Agung  Raja  Gianyar , Ide  Anak  Agung  Ngurah  Agung, dinodai insiden politik

    • calendar_month Minggu, 28 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Gianyar, Senin  29  Mei  2023 Pelebon   Agung  Raja  Gianyar , Ide  Anak  Agung  Ngurah  Agung, dinodai insiden politik     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Masih menurut Ida Bagus Rai Djendra alias Kakiang Rai ketika ditemui di Gerya Gde Kawan Gianyar, Senen, 22 Mei 2023 yang lalu, Raja Gianyar, Ide Anak Agung Ngurah Agung sangat peduli dengan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 9 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  10  Januari 2024 Renungan  Joger

expand_less