Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Kematian Massal Hutan Mangrove : Komunitas Lingkungan Laporkan Pertamina Patra Niaga ke Polda Bali

Kematian Massal Hutan Mangrove : Komunitas Lingkungan Laporkan Pertamina Patra Niaga ke Polda Bali

  • account_circle 080
  • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
  • visibility 371
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin 02  Maret  2026

Kematian Massal Hutan Mangrove : Komunitas Lingkungan Laporkan Pertamina Patra Niaga ke Polda Bali

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Kematian massal hutan mangrove di kawasan Tol Ngurah Rai, Teluk Benoa, berbuntut panjang. Tiga komunitas lingkungan resmi melaporkan PT Pertamina Patra Niaga ke Kepolisian Daerah Bali atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Laporan dilayangkan Tim Hukum Relawan Advokasi Nusantara yang terdiri dari lima advokat, mewakili Komunitas Bersih-Bersih Bali, Komunitas Belati, dan Gasos Bali. Mereka bergerak setelah viralnya informasi di media sosial terkait mangrove mati di kawasan sekitar Tol Ngurah Rai.

Pada Jumat (27/2/2026) pukul 13.00–16.00 WITA, tim gabungan turun langsung ke lokasi. Hasil temuan mengejutkan: ratusan mangrove jenis Rhizophora apiculata (bakau), Sonneratia alba (prapat), dan Avicennia marina (api-api) mengering, batang dan ranting gundul tanpa daun. Sebagian pohon diduga telah berusia puluhan tahun.

Di lokasi yang sama, komunitas juga menemukan aktivitas perbaikan pipa milik PT Pertamina Patra Niaga. Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam rapat di kantor Pelindo terungkap bahwa kematian mangrove mulai terjadi sejak September 2025. Saat itu, diakui terdapat rembesan atau kebocoran pipa akibat korosi. Perbaikan dilakukan, namun diduga tanpa pembersihan menyeluruh terhadap minyak yang telah mencemari kawasan.

Dugaan pencemaran diperkuat dua kajian peneliti Universitas Udayana. Penelitian pertama menyimpulkan kematian mangrove dipicu faktor abiotik berupa logam berat dan bahan bakar minyak. Kajian lanjutan menemukan sedimen di sekitar mangrove mati didominasi bahan bakar jenis diesel (solar).

Atas dasar itu, laporan diajukan menggunakan Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 mengatur ancaman pidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar bagi pelaku yang sengaja menyebabkan pencemaran melebihi baku mutu. Sementara Pasal 99 mengatur pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar untuk kelalaian.

Karena subjek hukum berupa korporasi, perusahaan juga berpotensi dijatuhi sanksi tambahan sesuai Pasal 119 huruf c UU PPLH berupa kewajiban perbaikan akibat tindak pidana.

Komunitas menegaskan, mangrove adalah benteng alami pesisir Bali, penyerap karbon, habitat biota laut, sekaligus pelindung abrasi. “Kerusakan ini bersifat permanen dan merugikan masyarakat luas,” tegas perwakilan tim hukum.

Kini publik menunggu langkah tegas Kepolisian Daerah Bali. Apakah kasus ini akan menjadi preseden penegakan hukum lingkungan di Bali, atau justru tenggelam bersama lumpur Teluk Benoa?

(077)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah  Kota  Denpasar

    Pemerintah  Kota  Denpasar

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 20  Pebruari  2025 Pemerintah  Kota  Denpasar Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Selamat dan sukses atas pelantikan  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa selaku Walikota dan Wakil Walikota Terpilih periode 2025-2030.

  • Bersikap Kooperatif! Pansus TRAP DPRD Bali Beri Tenggat Nusa Bay Menjangan Benahi Izin dan Jaga Ekosistem

    Bersikap Kooperatif! Pansus TRAP DPRD Bali Beri Tenggat Nusa Bay Menjangan Benahi Izin dan Jaga Ekosistem

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle 080
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Buleleng, Kamis  30  April  2026 Bersikap Kooperatif! Pansus TRAP DPRD Bali Beri Tenggat Nusa Bay Menjangan Benahi Izin dan Jaga Ekosistem   Pansus TRAP  DPRD Provinsi Bali, inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Nusa Bay Menjangan, Selasa (28/4/2026).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali memperketat pengawasan […]

  • Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Sambut Inaugural Flight Turkish Airlines

    Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Sambut Inaugural Flight Turkish Airlines

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Mangupura ,  Kamis  18  Juli  2019   Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Sambut Inaugural Flight Turkish Airlines   BALI,  INDEX   – Pertengahan tahun 2019 ini, Pulau Dewata beberapa kali didarati oleh penerbangan baru. Setelah akhir bulan Mei lalu maskapai asal Vietnam VietJet Air resmi menghubungkan Ho Chi Minh City dengan Bali, […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 11 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  11  Mei 2024

    • calendar_month Rabu, 19 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  20  Januari 2022

  • Calon Walikota Denpasar, AMERTA No.urut 2, Blusukan ke Pasar2, serap Aspirasi dan tawarkan Program yang lebih Realistis

    Calon Walikota Denpasar, AMERTA No.urut 2, Blusukan ke Pasar2, serap Aspirasi dan tawarkan Program yang lebih Realistis

    • calendar_month Jumat, 20 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  20  November  2020   Calon Walikota Denpasar, AMERTA No.urut 2, Blusukan ke Pasar2, serap Aspirasi dan tawarkan Program yang lebih Realistis BALI,  INDEX  –  Calon  Wali Kota Denpasar , Gede Ngurah Ambara Putra dan Calon Wakil Walikota Made Bagus Kertha Negara kembali blusukan ke pasar tradisional di Kota Denpasar. Bluskan kali ini adalah  untuk melihat […]

expand_less