Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Kematian Massal Hutan Mangrove : Komunitas Lingkungan Laporkan Pertamina Patra Niaga ke Polda Bali

Kematian Massal Hutan Mangrove : Komunitas Lingkungan Laporkan Pertamina Patra Niaga ke Polda Bali

  • account_circle 080
  • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
  • visibility 256
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin 02  Maret  2026

Kematian Massal Hutan Mangrove : Komunitas Lingkungan Laporkan Pertamina Patra Niaga ke Polda Bali

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Kematian massal hutan mangrove di kawasan Tol Ngurah Rai, Teluk Benoa, berbuntut panjang. Tiga komunitas lingkungan resmi melaporkan PT Pertamina Patra Niaga ke Kepolisian Daerah Bali atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Laporan dilayangkan Tim Hukum Relawan Advokasi Nusantara yang terdiri dari lima advokat, mewakili Komunitas Bersih-Bersih Bali, Komunitas Belati, dan Gasos Bali. Mereka bergerak setelah viralnya informasi di media sosial terkait mangrove mati di kawasan sekitar Tol Ngurah Rai.

Pada Jumat (27/2/2026) pukul 13.00–16.00 WITA, tim gabungan turun langsung ke lokasi. Hasil temuan mengejutkan: ratusan mangrove jenis Rhizophora apiculata (bakau), Sonneratia alba (prapat), dan Avicennia marina (api-api) mengering, batang dan ranting gundul tanpa daun. Sebagian pohon diduga telah berusia puluhan tahun.

Di lokasi yang sama, komunitas juga menemukan aktivitas perbaikan pipa milik PT Pertamina Patra Niaga. Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam rapat di kantor Pelindo terungkap bahwa kematian mangrove mulai terjadi sejak September 2025. Saat itu, diakui terdapat rembesan atau kebocoran pipa akibat korosi. Perbaikan dilakukan, namun diduga tanpa pembersihan menyeluruh terhadap minyak yang telah mencemari kawasan.

Dugaan pencemaran diperkuat dua kajian peneliti Universitas Udayana. Penelitian pertama menyimpulkan kematian mangrove dipicu faktor abiotik berupa logam berat dan bahan bakar minyak. Kajian lanjutan menemukan sedimen di sekitar mangrove mati didominasi bahan bakar jenis diesel (solar).

Atas dasar itu, laporan diajukan menggunakan Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 mengatur ancaman pidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar bagi pelaku yang sengaja menyebabkan pencemaran melebihi baku mutu. Sementara Pasal 99 mengatur pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar untuk kelalaian.

Karena subjek hukum berupa korporasi, perusahaan juga berpotensi dijatuhi sanksi tambahan sesuai Pasal 119 huruf c UU PPLH berupa kewajiban perbaikan akibat tindak pidana.

Komunitas menegaskan, mangrove adalah benteng alami pesisir Bali, penyerap karbon, habitat biota laut, sekaligus pelindung abrasi. “Kerusakan ini bersifat permanen dan merugikan masyarakat luas,” tegas perwakilan tim hukum.

Kini publik menunggu langkah tegas Kepolisian Daerah Bali. Apakah kasus ini akan menjadi preseden penegakan hukum lingkungan di Bali, atau justru tenggelam bersama lumpur Teluk Benoa?

(077)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggiat Napitupulu  Paparkan  Capaian  Kinerja Kemenkumham  Bali  Selama  2022

    Anggiat Napitupulu  Paparkan  Capaian  Kinerja Kemenkumham  Bali  Selama  2022

    • calendar_month Senin, 26 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 26 Desember 2022    Anggiat Napitupulu  Paparkan  Capaian  Kinerja Kemenkumham  Bali  Selama  2022   Kemenkumham Bali gelar  acara Press Conference  Capaian kinerja selama 2022 bertempat di di Ruang Darmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (26/12/2022).(Foto/INDEX)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sepanjang perjalanan Tahun 2022 ini, begitu banyak capaian dan dinamika yang dihadapi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan […]

    • calendar_month Kamis, 20 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 20 Januari 2022   Apresiasi BI, Wagub Cok Ace Tinjau Vaksinasi Booster Bagi Pekerja Perbankan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap ke-3 (booster) bagi pekerja perbankan yang difasilitasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Kamis (20/1/2022). Vaksinasi yang […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  12  Juni  2020   Renungan  JOGER  

  • PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah Bali, NTB, NTT

    PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah Bali, NTB, NTT

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 27 Mei  2020   PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah Bali, NTB, NTT

    • calendar_month Sabtu, 14 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  14  Mei 2022 Kasus Sembuh Bertambah 1 Orang di Kota Denpasar, Kasus Positif Bertambah 8 Orang   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai. Bali,  indonesiaexpose.co.id   –   Meski kasus sembuh terus bertambah, kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar masih terjadi. Berdasarkan data resmi harian penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada […]

  • Pemkab Tabanan Terima DIPA 2022 di Kantor Gubernur Bali

    Pemkab Tabanan Terima DIPA 2022 di Kantor Gubernur Bali

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa 07  Desember  2021   Pemkab Tabanan Terima DIPA 2022 di Kantor Gubernur Bali   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Bupati Tabanan menerima DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dan Buku Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2022 dari Gubernur Bali I Wayan Koster. Dalam acara tersebut, Gubernur Bali juga menyerahkan […]

expand_less