Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Kematian Massal Hutan Mangrove : Komunitas Lingkungan Laporkan Pertamina Patra Niaga ke Polda Bali

Kematian Massal Hutan Mangrove : Komunitas Lingkungan Laporkan Pertamina Patra Niaga ke Polda Bali

  • account_circle 080
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 52
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin 02  Maret  2026

Kematian Massal Hutan Mangrove : Komunitas Lingkungan Laporkan Pertamina Patra Niaga ke Polda Bali

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Kematian massal hutan mangrove di kawasan Tol Ngurah Rai, Teluk Benoa, berbuntut panjang. Tiga komunitas lingkungan resmi melaporkan PT Pertamina Patra Niaga ke Kepolisian Daerah Bali atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Laporan dilayangkan Tim Hukum Relawan Advokasi Nusantara yang terdiri dari lima advokat, mewakili Komunitas Bersih-Bersih Bali, Komunitas Belati, dan Gasos Bali. Mereka bergerak setelah viralnya informasi di media sosial terkait mangrove mati di kawasan sekitar Tol Ngurah Rai.

Pada Jumat (27/2/2026) pukul 13.00–16.00 WITA, tim gabungan turun langsung ke lokasi. Hasil temuan mengejutkan: ratusan mangrove jenis Rhizophora apiculata (bakau), Sonneratia alba (prapat), dan Avicennia marina (api-api) mengering, batang dan ranting gundul tanpa daun. Sebagian pohon diduga telah berusia puluhan tahun.

Di lokasi yang sama, komunitas juga menemukan aktivitas perbaikan pipa milik PT Pertamina Patra Niaga. Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam rapat di kantor Pelindo terungkap bahwa kematian mangrove mulai terjadi sejak September 2025. Saat itu, diakui terdapat rembesan atau kebocoran pipa akibat korosi. Perbaikan dilakukan, namun diduga tanpa pembersihan menyeluruh terhadap minyak yang telah mencemari kawasan.

Dugaan pencemaran diperkuat dua kajian peneliti Universitas Udayana. Penelitian pertama menyimpulkan kematian mangrove dipicu faktor abiotik berupa logam berat dan bahan bakar minyak. Kajian lanjutan menemukan sedimen di sekitar mangrove mati didominasi bahan bakar jenis diesel (solar).

Atas dasar itu, laporan diajukan menggunakan Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 mengatur ancaman pidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar bagi pelaku yang sengaja menyebabkan pencemaran melebihi baku mutu. Sementara Pasal 99 mengatur pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar untuk kelalaian.

Karena subjek hukum berupa korporasi, perusahaan juga berpotensi dijatuhi sanksi tambahan sesuai Pasal 119 huruf c UU PPLH berupa kewajiban perbaikan akibat tindak pidana.

Komunitas menegaskan, mangrove adalah benteng alami pesisir Bali, penyerap karbon, habitat biota laut, sekaligus pelindung abrasi. “Kerusakan ini bersifat permanen dan merugikan masyarakat luas,” tegas perwakilan tim hukum.

Kini publik menunggu langkah tegas Kepolisian Daerah Bali. Apakah kasus ini akan menjadi preseden penegakan hukum lingkungan di Bali, atau justru tenggelam bersama lumpur Teluk Benoa?

(077)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Senin, 21 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 22 November 2022   Renungan  JOGER

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  10  September 2023 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  26  Pebruari  2020   Renungan  JOGER  

  • Urgensi dan  Dampak Kenyamanan Wisatawan : Proyek LNG Sidakarya Tuai Penolakan

    Urgensi dan  Dampak Kenyamanan Wisatawan : Proyek LNG Sidakarya Tuai Penolakan

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  22  Juni  2025 Urgensi dan  Dampak Kenyamanan Wisatawan : Proyek LNG Sidakarya Tuai Penolakan   Praktisi pariwisata Bali  Yusdi Diaz   Bali, indonesiaexpose.co.id – Rencana pembangunan terminal Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) di Pantai Sidakarya, Denpasar Selatan, kembali menuai sorotan. Praktisi pariwisata Bali  Yusdi Diaz menilai proyek LNG Sidakarya […]

  • Penutupan GSI SMP se-Badung Tim SMP Kecamatan Kuta Selatan Juara

    Penutupan GSI SMP se-Badung Tim SMP Kecamatan Kuta Selatan Juara

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Mangupura,  Selasa  02  Juli  2019   Penutupan GSI SMP se-Badung Tim SMP Kecamatan Kuta Selatan Juara     Kadisdikpora Badung I Ketut Widia Astika menyerahkan piala pada penutupan Ajang Gala Siswa Indonesia (GSI) Tingkat SMP se-Kabupaten Badung di Lapangan Umum Mengwi, Jumat (28/6).(foto/ist)   BALI,  INDEX  –   Ajang Gala Siswa Indonesia (GSI) Tingkat SMP se-Kabupaten […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  28  November 2025 Renungan  JOGER  

expand_less