Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Kontras  Tajam  ! Gubenur –Kejati  Tanam   Mangrove , PT. BTID  Justru  Babat  Mangrove 

Kontras  Tajam  ! Gubenur –Kejati  Tanam   Mangrove , PT. BTID  Justru  Babat  Mangrove 

  • account_circle 080
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 50
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu  26  April  2026

Kontras  Tajam  ! Gubenur –Kejati  Tanam   Mangrove , PT. BTID  Justru  Babat  Mangrove

 

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id   — Gubernur Bali, I Wayan Koster, bersama Kejaksaan Tinggi Bali melaksanakan penanaman bibit mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai, Sabtu (25/4/2026), pagi. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperkuat kawasan pesisir dari ancaman abrasi dan perubahan iklim.

Gubernur Koster menyampaikan pentingnya mangrove sebagai benteng alami untuk menjaga ekosistem Bali sekaligus memperkuat daya saing pariwisata global.

Ia mengungkapkan bahwa cakupan ruang hijau di Bali saat ini masih berada di angka sekitar 20 persen. Pemerintah Provinsi Bali menargetkan peningkatan hingga minimal 30 persen, bahkan mencapai 35 persen dalam empat tahun ke depan.

“Bali tidak hanya membutuhkan ekosistem yang baik, tetapi juga karena Bali adalah destinasi wisata dunia, isu lingkungan menjadi sangat sensitif terhadap keberlanjutan pariwisata,” ujarnya.

Aksi penanaman mangrove ini juga mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung pelestarian alam Bali. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem pesisir demi keberlanjutan lingkungan dan masa depan Pulau Dewata.

Satpol PP Bali pasang police line pembabatan mangrove di kawasan KEK Kura-Kura Bali ,PT.BTID , Kamis (23/4/2026).

 

Namun, di sisi lain terjadi kontras yang mencolok. PT BTID yang mengusung slogan Tri Hita Karana dalam pembangunan Kawasan Kura-Kura Bali di Pulau Serangan justru menjadi sorotan terkait dugaan pembabatan mangrove.

Pansus TRAP DPRD Bali dalam sidak yang dilakukan pada Kamis  23 April 2026 lalu menemukan adanya aktivitas pembabatan mangrove yang diduga dilakukan oleh PT BTID di lahan SHGB milik mereka.

Secara umum, pemotongan mangrove tidak diperbolehkan, meskipun berada di atas tanah milik pribadi seperti bersertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Perlindungan ekosistem mangrove diatur ketat oleh undang-undang karena fungsinya yang vital sebagai benteng alami pesisir dari abrasi, erosi, dan ancaman bencana.

Ketentuan ini menegaskan bahwa status lahan tidak menghapus perlindungan hukum terhadap mangrove. Ekosistem ini tetap dijaga karena perannya sebagai penahan gelombang dan penjaga keseimbangan lingkungan pesisir. Bahkan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025, negara memperkuat upaya perlindungan dan pengelolaan mangrove di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini menjadi simbol keseriusan pemerintah Bali di bawah kepimpinan Gubenur koster dalam menjaga ekosistem pesisir sekaligus merespons isu kerusakan lingkungan yang kian mengemuka.

Namun di sisi lain, sorotan tajam justru mengarah ke proyek pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID). Perusahaan yang mengusung konsep Tri Hita Karana itu diduga melakukan pembabatan mangrove dalam proses pembangunan kawasan.

Situasi ini memunculkan kontradiksi mencolok antara semangat pelestarian yang digaungkan pemerintah dengan praktik di lapangan. Publik kini mempertanyakan komitmen keberlanjutan yang diklaim dalam proyek strategis tersebut, sekaligus mendesak adanya penegakan hukum jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap perlindungan ekosistem mangrove.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
    → Mengatur kawasan lindung yang wajib dijaga, termasuk mangrove pesisir
    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
    → Pasal 98 & 99:
    Penjara 3–10 tahun
    Denda Rp3 miliar – Rp10 miliar
    bagi pelaku perusakan lingkungan hidup
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (jo. UU No. 1/2014)
    → Melarang perusakan ekosistem pesisir tanpa izin
    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal terkait perusakan)
    → Dapat dikenakan pidana tambahan atas tindakan perusakan

Aturan Utama Larangan Tebang Mangrove
Dasar Hukum Isi Penting Sanksi

  • UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 35: Dilarang menebang mangrove di kawasan konservasi & sempadan pantai. Pasal 73: Wajib punya izin kalau mau memanfaatkan Pidana penjara 2-10 tahun + denda Rp2 M – Rp10 M
  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Mangrove masuk hutan lindung/produksi. Nebang tanpa izin = perusakan hutan Pidana penjara max 15 tahun + denda max Rp5 M
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98: Merusak lingkungan = pidana. Mangrove rusak = pencemaran ekosistem pesisir Pidana 3-10 tahun + denda Rp3 M – Rp10 M
    PP No. 26 Tahun 2008 tentang RTRWN Sempadan pantai 100 meter dari pasang tertinggi wajib ada mangrove. Nggak boleh dibangun/ditebang Administrasi: pembongkaran, denda, pencabutan izin.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Upaya Turunkan Angka Stunting, Pemkot Denpasar Bersinergi Dengan Poltekkes Kemenkes Gelar Pameran Gizi

    Upaya Turunkan Angka Stunting, Pemkot Denpasar Bersinergi Dengan Poltekkes Kemenkes Gelar Pameran Gizi

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 13  Maret  2025 Upaya Turunkan Angka Stunting, Pemkot Denpasar Bersinergi Dengan Poltekkes Kemenkes Gelar Pameran Gizi   Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Antari Jaya Negara saat meninjau Pameran Gizi, di Banjar Mertanadhi, Desa Dangin Puri Kangin, pada Kamis (13/3/2025). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Menurunkan angka stunting di Kota Denpasar, berbagai upaya telah dilakukan […]

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jakarta,  Kamis  02 Mei 2024

    • calendar_month Jumat, 7 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  08  Oktober  2022

  • Alm. Prof. IB. Mantra Raih Penghargaan “Lifetime Achievements” dari GHE

    Alm. Prof. IB. Mantra Raih Penghargaan “Lifetime Achievements” dari GHE

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 15 Juli 2019   Alm. Prof. IB. Mantra Raih Penghargaan “Lifetime Achievements” dari GHE alm. Prof. Dr. IB Mantra   ” alm. Prof. Dr. IB Mantra,Disebut Sukses Bangun Pondasi Pariwisata Bali Berbasis Budaya”. BALI, INDEX – Siapa yang tak kenal sosok alm. Prof Dr. IB Mantra, sosok Gubernur Bali periode 1978-1988 ini memiliki […]

  • Polemik Museum Agung Pancasila Memanas, Tokoh Puri Grenceng: Ini Bisa Langgar Undang-Undang

    Polemik Museum Agung Pancasila Memanas, Tokoh Puri Grenceng: Ini Bisa Langgar Undang-Undang

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 20  Januari  2026 Polemik Museum Agung Pancasila Memanas, Tokoh Puri Grenceng: Ini Bisa Langgar Undang-Undang   Tokoh Puri Grenceng, Ir. Anak Agung Susruta Ngurah Putra   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Polemik pembangunan Gedung Museum Agung Pancasila kian memanas. Bangunan yang digadang-gadang sebagai simbol ideologi bangsa itu kini justru disorot karena diduga berdiri di atas badan jalan, […]

  • Jendral TNI Dr. Dudung Abdurachman Anugrahi Bintang Kartika Eka Paksi Utama Kepada Kasad Singapura

    Jendral TNI Dr. Dudung Abdurachman Anugrahi Bintang Kartika Eka Paksi Utama Kepada Kasad Singapura

    • calendar_month Senin, 18 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  19 September  2023 Jendral TNI Dr. Dudung Abdurachman Anugrahi Bintang Kartika Eka Paksi Utama Kepada Kasad Singapura   Jendral TNI Dr. Dudung Abdurachman Sambut Kasad Singapura Dengan Upacara Militer di Makar Besar Angkatan Darat, Senin (18/9/2023) Dok Dispenad   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Sebagai bentuk penghargaan atas terjalinnya kerja sama militer selama 35 tahun […]

expand_less