Pansus TRAP Bongkar Dugaan Pelanggaran Marina Internasional BTID: Wilayah Laut 0–12 Mil Disorot
- account_circle 080
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 35
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Selasa 12 Mei 2026
Pansus TRAP Bongkar Dugaan Pelanggaran Marina Internasional BTID: Wilayah Laut 0–12 Mil Disorot


Bali, indonesiaexpose.co.id — Tim Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali kembali memanggil manajemen PT BTID dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (11/5/2026).
Proyek Marina Internasional yang dikembangkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan Serangan, Denpasar. Proyek yang menjadi bagian dari pengembangan kawasan strategis tersebut diduga menyimpan berbagai persoalan serius, mulai dari pelanggaran tata ruang, kewenangan wilayah pesisir, hingga dampak lingkungan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha, S.H., M.H, menegaskan bahwa wilayah laut 0 hingga 12 mil laut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pengelolaan wilayah pesisir dan laut.
Menurut Supartha, pembangunan proyek marina internasional tidak bisa dilakukan tanpa memperhatikan aturan tata ruang, aspek perizinan, serta kewenangan pemerintah daerah atas wilayah pesisir.
Ia mengingatkan bahwa setiap aktivitas reklamasi, pengerukan, pembangunan dermaga, maupun fasilitas kelautan wajib tunduk pada ketentuan hukum dan kajian lingkungan yang ketat.

Penegasan tersebut diperkuat oleh Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) A.A. Gede Trisnawijaya, S. Pi, M.Si , yang menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut dan perlindungan ekosistem pesisir.
Pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di kawasan Serangan dinilai menjadi penting mengingat kawasan tersebut memiliki sensitivitas ekologis tinggi, termasuk ekosistem mangrove dan habitat pesisir.
Pansus TRAP DPRD Bali kini mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proyek Marina Internasional BTID, termasuk kesesuaian izin pemanfaatan ruang laut, tata ruang wilayah, serta dampak terhadap lingkungan pesisir Bali.
“Wilayah 0–12 mil adalah kewenangan Provinsi Bali. Ini harus tunduk pada aturan dan tidak boleh melampaui kewenangan,” tegas Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H,dalam RDP dengan agenda pendalaman materi terkait proyek PT.BTID.
Sorotan terhadap proyek BTID di Serangan semakin menguat setelah berbagai persoalan tata ruang, pengelolaan pesisir, dan dampak lingkungan menjadi perhatian publik serta lembaga pengawas di Bali.
Rapat di pimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H,di dampingi Wakil Ketua Pansus Gede Harja Astawa,S.H.,M.H , Wakil Ketua Pansus TRAP Anak Agung Bagus Tri Candra Arka ( Gung Cok), S.E., Wakil Sekretaris Pansus Dr Somvir, anggota Pansus I Nyoman Budiutama,S.H., I Nyoman Oka Antara,S.H., M.A.P, Anak Agung Gede Agung Suyoga, S.H., M.Kn., Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P ., Ketut Rochineng , S.H.,M.H , serta OPD terkait.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: Siregar
- Sumber: tim Index
