Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Ini 14 proyek fiktif yang diungkap KPK

Ini 14 proyek fiktif yang diungkap KPK

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 17 Des 2018
  • visibility 44
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta , Selasa 18 Desember 2018

 

Ini 14 proyek fiktif yang diungkap KPK


Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan “Berani Lapor Hebat” di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. ( Foto/ist)

 

JAKARTA, INDEX  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci 14 proyek terkait kasus korupsi pekerjaan fiktif pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang dilakukan oleh empat subkontraktor.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Kepala Divisi ll PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

“Diduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan dan normalisasi sungai,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Ke-14 proyek itu, yakni proyek normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi (Jawa Barat), proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22 (Jakarta), proyek Bandara Kualanamu (Sumatera Utara), proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang (Jawa Barat), proyek normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1 (Jakarta), proyek PLTA Genyem (Papua) dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.

Selanjutnya, proyek jalan layang (fly over) Tubagus Angke di Jakarta, proyek fly over Merak-Balaraja (Banten), proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak) di Jakarta, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1 (Jakarta), proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2 ( Bali), proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4 (Bali) dan proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat di Kalimantan Timur.

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

“Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini,” kata Agus.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, kata Agus, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Namun, selanjutnya perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar.

“Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut,” kata Agus.

Namun, KPK belum bisa menyampaikan lebih lanjut pada bagian mana dari proyek yang diduga fiktif tersebut karena masih dalam materi penyidikan.

“Misalnya, proyek Bandara Kualanamu di bagian mana proyek yang diduga fiktif itu masih masuk materi penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam kesempatan sama.

KPK pun menduga bahwa telah terjadi double budgeting terkait kasus pekerjaan fiktif pada 14 proyek tersebut.

“Dari proyek yang disebutkan ini sudah ada yang dikerjakan oleh perusahaan lain tetapi kemudian dibuat seolah-olah disubkontrakan lagi, jadi kami duga agak dekat dengan double budgeting,” kata Febri.

Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Ant)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantu Masyarakat Terdampak Bencana, Pj Gubernur Sumut Distribusikan Bantuan Logistik Bencana ke Kabupaten/Kota

    Bantu Masyarakat Terdampak Bencana, Pj Gubernur Sumut Distribusikan Bantuan Logistik Bencana ke Kabupaten/Kota

    • calendar_month Senin, 18 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Medan, Senin  18  Desember  2023 Bantu Masyarakat Terdampak Bencana, Pj Gubernur Sumut Distribusikan Bantuan Logistik Bencana ke Kabupaten/Kota   (Foto/ist)   Sumatera Utara , indonesiaexpose.co.id  – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin melepas secara simbolis pendistribusian bantuan logistik penanggulangan bencana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk disalurkan ke 12 Kabupaten/Kota se-Sumut yang terdampak bencana […]

  • Kasus Meningal Dunia Nihil di Kota Denpasar, Kasus Positif Melejit di Angka 9 Orang

    Kasus Meningal Dunia Nihil di Kota Denpasar, Kasus Positif Melejit di Angka 9 Orang

    • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  07  Juni  2022   Kasus Meningal Dunia Nihil di Kota Denpasar, Kasus Positif Melejit di Angka 9 Orang   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –   Kota Denpasar kembali mencatatkan nihil penambahan kasus meninggal dunia. Berdasarkan data resmi harian penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Selasa […]

  • Kapolri Tekankan Itwasum Polri Harus Jadi Wasit Tegas Yang Tak Ragu Keluarkan Kartu Merah

    Kapolri Tekankan Itwasum Polri Harus Jadi Wasit Tegas Yang Tak Ragu Keluarkan Kartu Merah

    • calendar_month Kamis, 16 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Yogyakarta, Jumat  17  Desember  2021   Kapolri Tekankan Itwasum Polri Harus Jadi Wasit Tegas Yang Tak Ragu Keluarkan Kartu Merah   Daerah Istimewa Yogyakarta indonesiaexpose.co.id –   Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat koordinasi analisa dan evaluasi (Anev) Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, di Yogyakarta, Jumat (17/12/2021). Dalam kesempatan tersebut, Sigit menyampaikan pesan dari Presiden Joko […]

  • Pasca Hujan, PUPR Denpasar Respon Cepat Atensi Genangan di Beberapa Titik

    Pasca Hujan, PUPR Denpasar Respon Cepat Atensi Genangan di Beberapa Titik

    • calendar_month Senin, 21 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 21 Februari 2022   Pasca Hujan, PUPR Denpasar Respon Cepat Atensi Genangan di Beberapa Titik   Pasukan Biru Prokasih DPUPR Kota Denpasar saat melaksanakan penanganan genangan pasca hujan di wilayah Kota Denpasar, Senin (21/2/2022).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Hujan lebat yang melanda Kota Denpasar pada Senin (21/2) pagi hingga sore menimbulkan genangan di […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 5 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  06  November  2021   Renungan  JOGER  

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 19 Desember 2025

expand_less