Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Ini 14 proyek fiktif yang diungkap KPK

Ini 14 proyek fiktif yang diungkap KPK

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 17 Des 2018
  • visibility 157
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta , Selasa 18 Desember 2018

 

Ini 14 proyek fiktif yang diungkap KPK


Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan “Berani Lapor Hebat” di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. ( Foto/ist)

 

JAKARTA, INDEX  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci 14 proyek terkait kasus korupsi pekerjaan fiktif pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang dilakukan oleh empat subkontraktor.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Kepala Divisi ll PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

“Diduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan dan normalisasi sungai,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Ke-14 proyek itu, yakni proyek normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi (Jawa Barat), proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22 (Jakarta), proyek Bandara Kualanamu (Sumatera Utara), proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang (Jawa Barat), proyek normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1 (Jakarta), proyek PLTA Genyem (Papua) dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.

Selanjutnya, proyek jalan layang (fly over) Tubagus Angke di Jakarta, proyek fly over Merak-Balaraja (Banten), proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak) di Jakarta, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1 (Jakarta), proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2 ( Bali), proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4 (Bali) dan proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat di Kalimantan Timur.

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

“Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini,” kata Agus.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, kata Agus, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Namun, selanjutnya perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar.

“Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut,” kata Agus.

Namun, KPK belum bisa menyampaikan lebih lanjut pada bagian mana dari proyek yang diduga fiktif tersebut karena masih dalam materi penyidikan.

“Misalnya, proyek Bandara Kualanamu di bagian mana proyek yang diduga fiktif itu masih masuk materi penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam kesempatan sama.

KPK pun menduga bahwa telah terjadi double budgeting terkait kasus pekerjaan fiktif pada 14 proyek tersebut.

“Dari proyek yang disebutkan ini sudah ada yang dikerjakan oleh perusahaan lain tetapi kemudian dibuat seolah-olah disubkontrakan lagi, jadi kami duga agak dekat dengan double budgeting,” kata Febri.

Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Ant)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 4 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  05  April  2022   Renungan  JOGER  

  • Terima Vaksin Covid-19 Sinovac dengan porsi cukup besar : Gubernur Bali, Wayan Koster, sampaikan terimakasih pada Pemerintah Pusat

    Terima Vaksin Covid-19 Sinovac dengan porsi cukup besar : Gubernur Bali, Wayan Koster, sampaikan terimakasih pada Pemerintah Pusat

    • calendar_month Senin, 4 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  5  Januari  2020   Terima Vaksin Covid-19 Sinovac dengan porsi cukup besar : Gubernur Bali, Wayan Koster, sampaikan terimakasih pada Pemerintah Pusat   Vaksin Covid-19 Sinovac PT.Biofarma sebanyak 31.000 sudah tiba di Provinsi  Bali  Selasa (5/1/2021) Pukul 00.30 WITA dini hari,di terima Gubernur Bali, Wayan Koster di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Bali.   BALI, indonesiaexpose.co.id   – […]

  • Earth  Hour, PLN Pastikan Tidak Akan Ada Pemadaman  Terpusat

    Earth  Hour, PLN Pastikan Tidak Akan Ada Pemadaman  Terpusat

    • calendar_month Minggu, 28 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  28  Maret 2021   Earth  Hour, PLN Pastikan Tidak Akan Ada Pemadaman  Terpusat     Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – Terkait Earth Hour, PLN memastikan tidak akan melakukan pemadaman terpusat dan berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Isu terkait akan adanya pemadaman yang dilakukan oleh PLN bisa dipastikan hoax” Ungkap Vice President Public […]

  • Dukung  Industri  Kemasan di Tengah  Pandemi  Covid-19, Krista Exhibitions  Gelar  Pameran Virtual 2021

    Dukung  Industri  Kemasan di Tengah  Pandemi  Covid-19, Krista Exhibitions  Gelar  Pameran Virtual 2021

    • calendar_month Kamis, 19 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Jakarta,  Kamis  19  Agustus  2021   Dukung  Industri  Kemasan di Tengah  Pandemi  Covid-19, Krista Exhibitions  Gelar  Pameran Virtual 2021 Krista Exhibitions  Gelar Press Conference Virtual 2021,  di Jakarta, Kamis (19/8/2021).   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai  bentuk  dukungan terhadap  perkembangan industri kemasan, farmasi dan percetakan di masa pandemi Covid-19, Krista Exhibitions kembali menyelenggarakan pameran virtual internasional […]

  • Polres Cimahi Gelar Operasi Yustisi di Depan SPN Polda Jabar

    Polres Cimahi Gelar Operasi Yustisi di Depan SPN Polda Jabar

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat  02  Oktober  2020   Polres Cimahi Gelar Operasi Yustisi di Depan SPN Polda Jabar   JAWA BARAT,INDEX  – Kepolisian Resor (Polres) Cimahi Polda Jabar menggelar Operasi Yustisi di depan SPN Polda Jabar sebagai penegakan Inpres No. 6 tahun 2020, Jumat, (02/10/2020) pukul 07.00 Wib bertempat di Jalan Kolonel Masturi No.110 Kel. Jambudipa, Kec. […]

    • calendar_month Sabtu, 25 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Bangli ,Sabtu  25  Februari  2023 Bupati Kab.Bangli  Sedana Arta Resmikan Sirkuit Drag race Desa Landih Bangli   Bupati Kab.Bangli  Sedana Arta Resmikan Sirkuit Drag race Desa Landih Bangli, Sabtu (25/2/2023). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sirkuit Landih diresmikan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, turut Hadir dalam acara tersebut Ketua TP.PKK.Kab. […]

expand_less