Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Ini 14 proyek fiktif yang diungkap KPK

Ini 14 proyek fiktif yang diungkap KPK

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 17 Des 2018
  • visibility 195
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta , Selasa 18 Desember 2018

 

Ini 14 proyek fiktif yang diungkap KPK


Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan “Berani Lapor Hebat” di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. ( Foto/ist)

 

JAKARTA, INDEX  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci 14 proyek terkait kasus korupsi pekerjaan fiktif pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang dilakukan oleh empat subkontraktor.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Kepala Divisi ll PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

“Diduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan dan normalisasi sungai,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Ke-14 proyek itu, yakni proyek normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi (Jawa Barat), proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22 (Jakarta), proyek Bandara Kualanamu (Sumatera Utara), proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang (Jawa Barat), proyek normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1 (Jakarta), proyek PLTA Genyem (Papua) dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.

Selanjutnya, proyek jalan layang (fly over) Tubagus Angke di Jakarta, proyek fly over Merak-Balaraja (Banten), proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak) di Jakarta, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1 (Jakarta), proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2 ( Bali), proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4 (Bali) dan proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat di Kalimantan Timur.

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

“Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini,” kata Agus.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, kata Agus, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Namun, selanjutnya perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar.

“Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut,” kata Agus.

Namun, KPK belum bisa menyampaikan lebih lanjut pada bagian mana dari proyek yang diduga fiktif tersebut karena masih dalam materi penyidikan.

“Misalnya, proyek Bandara Kualanamu di bagian mana proyek yang diduga fiktif itu masih masuk materi penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam kesempatan sama.

KPK pun menduga bahwa telah terjadi double budgeting terkait kasus pekerjaan fiktif pada 14 proyek tersebut.

“Dari proyek yang disebutkan ini sudah ada yang dikerjakan oleh perusahaan lain tetapi kemudian dibuat seolah-olah disubkontrakan lagi, jadi kami duga agak dekat dengan double budgeting,” kata Febri.

Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Ant)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 9 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  10  Oktober  2021   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Minggu, 5 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 05 Maret 2023 Komit dengan tagline Kwarda Bali Goes to 4.0, Kwarda Bali launching siapsapa.id     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  “Kwarda Bali komit dengan tagline Kwarda Bali Goest to 4.0”.Hal itu disampaikan ketua Kwarda Bali, Dr. Made Rentin pada laporannya saat pembukaan rakerda Kwarda Bali yang dilaksanakan di Gedung Wiswa Sabha Utama, kator […]

    • calendar_month Rabu, 7 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  07  Desember  2022 Provinsi Bali  Raih Penghargaan predikat TP2DD Terbaik di atas DKI Jakarta dan DIY. Wagub Bali Cok Ace (no.4 dr kanan) terima penghargaan,  predikat TP2DD Terbaik di atas DKI Jakarta dan DIY bertempat di di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (6/12/2022).(Foto/ist).   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – P2DD sendiri merupakan Satuan Tugas yang dibentuk oleh […]

  • Dari Webinar Peran Orang Tua Bagi Anak Autis

    Dari Webinar Peran Orang Tua Bagi Anak Autis

    • calendar_month Selasa, 22 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  22  Desember  2020   Dari Webinar Peran Orang Tua Bagi Anak Autis Ny. IA. Selly Mantra Apresiasi Peran Ibu-Ibu Masa Kini Mulifungsi BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Perempuan mempunya peran multifungsi di era sekarang ini. Selain sebagai ibu rumah tangga juga sebagai perempuan karier. Bahkan di masa pandemi sekarang ini perempuan menjadi garda terdepan dalam […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  26  Pebruari  2025 Renungan  Joger  

    • calendar_month Rabu, 12 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Klungkung, Rabu 12 Januari 2022   Gubernur Bali, Wayan Koster Secara Resmi Memulai Pekerjaan Pematangan Lahan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memulai pekerjaan pematangan lahan kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Kabupaten Klungkung ditandai dengan upacara Ngeruwak, Nyapuh Awu lan Mulang Dasar […]

expand_less