Saturday , May 18 2024
Home / Jawa Barat / Lima Oknum GMNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Lima Oknum GMNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bandung,  Minggu  25  Agustus  2019

 

Lima Oknum GMNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jawa Barat,INDEX  –  Penyidik yang menangani kasus pembakaran Anggota Sabhara Polres Cianjur, atas nama Aiptu Erwin dan kawan-kawan, yang terjadi pada saat pengamanan aksi unjuk rasa (unras) OKP Cipayung plus, di depan Pendopo Kantor Bupati Cuanjur, Kamis (15/8/2019) lalu.

“Proses pemeriksaan saksi sebanyak 45 orang, dan penyidik telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sepatu seragam Dalmas yang terkena bahan bakar minyak, ban bekas terbakar, Jaket almamater GMNI Warna Merah, 24 HP dari pengunjuk rasa, Spanduk Unras dan Bendera GMNI,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada indonesiaexpose.co.id Sabtu (24/8/2019) malam.

Kabid Humas juga menginformasikan bahwa Polres Cianjur telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 5 (lima) orang yaitu :
1. RS, Mahasiswa Universitas SURYAKANCANA semestet 3 (oknum GMNI), Berperan sebagai pelempar/pembeli petralite. Pasal yg disangkakan (170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).
2. MF alias OZ bin H. AT, Mahasiswa Universitas Suryakancana Fak. Hukum semester 5 (oknum GMNI), berperan membawa petralite dan memberikan uang. Pasal yg disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).
3. AB bin MI, Mahasiswa Uiniversitas Suryakancana Fak. hukum semester 5 (oknum GMNI), berperan memberikan uang untuk membeli bensin dan membawa petralite. Pasal yang disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).
4. HR alias ZA, Mahasiswa Univeristas Suryakancana Fak. Hukum Semester 5 (oknum GMNI), berperan menyediakan ban memberi uang sebesar 100.000,- Pasal ygan disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).
5. RS Bin SU, oknum GMNI, Mahasiswa Universitas Suryakencana fakultas hukum semester 7, berperan membeli BBM pertalite yang dilempar ke anggota Polri dan menyiramkan BBM dari aqua gelas yang diberikan oleh tersangka Oz ke api yg baru menyala (kecil) sehingga api menjadi membesar. Pasal yang disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).

“Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polres Cianjur adalah pendalaman terhadap koordinator lapangan (Korlap) unjuk rasa, ekspose di Kejaksaan Negeri Cianjur dan meminta saran dari Ahli Pidana,”tandas Kabid Humas.

(A.Hasibuan)

302

Check Also

Kemkominfo Siapkan Media Center bagi Jurnalis di World Water Forum ke-10

Jakarta, Rabu  15 Mei 2024 Kemkominfo Siapkan Media Center bagi Jurnalis di World Water Forum …

Polrestabes Makassar Gulung Sindikat Pencurian Perangkat STB

Makassar, Rabu  15  Mei 2024 Polrestabes Makassar Gulung Sindikat Pencurian Perangkat STB     Polisi …