Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sat Pol PP Denpasar Kembali Gelar Sidang Tipiring, Pelanggar Perda Diganjar Denda Beragam

Sat Pol PP Denpasar Kembali Gelar Sidang Tipiring, Pelanggar Perda Diganjar Denda Beragam

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 28 Nov 2019
  • visibility 49
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  28 November  2019

Sat Pol PP Denpasar Kembali Gelar Sidang Tipiring, Pelanggar Perda Diganjar Denda Beragam

Pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri IA, Denpasar, Rabu (27/11/2019).

 

BALI,INDEX – Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan melaksanakan sidak dengan menyasar beberapa kawasan seperti halnya Sidak Adminduk, bangunan dan usaha tanpa ijin, praktik prostitusi, PKL, ketertiban umum, serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Serangkaian pelaksanaan sidak seminggu belakangan ini di beberapa kawasan Kota Denpasar, Sat Pol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda. Sidang yang mengambil tempat di Pengadilan Negeri I A, Denpasar, Rabu (27/11).

Adapun sidang yang dipimpin Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. SH., MH dan Panitera Ketut Semara Guna. SH., MH menjatuhkan hukuman kepada 16 orang Pelanggar perda. Yakni 5 orang pelanggar Ketertiban Umun PKL yang berjualan di trafic light, taman kota, dan sempadan jalan di seputaran Jl. Buluh Indah – Jl. Gatot Subroto Barat – Jl. Gunung Agung dan simpang Jl. Cokroaminoto yang didenda sebesar Rp. 200.000.

Selenjutnya 3 orang pelanggar Kependudukan (Adminduk) yang dikenakan denda sebesar Rp. 50.000. dan 8 orang pelanggar Prostitusi di Kawasan Padang Galak dan Lapangan Kapten Japa yang dikenakan denda sebesar Rp. 200.000.

” Pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda,” ujar Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai di Denpasar- Bali, Rabu (27/11/2019).

Selain di Pengadilan Negeri I A Denpasar, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainya, hal ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, dan dipilihnya banjar sebagai lokasi pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya.
(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kembangkan Kreatifitas Pengerajin Kayu, Disperindag Denpasar Gelar Pelatihan

    Kembangkan Kreatifitas Pengerajin Kayu, Disperindag Denpasar Gelar Pelatihan

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  11  Maret  2020   Kembangkan Kreatifitas Pengerajin Kayu, Disperindag Denpasar Gelar Pelatihan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar melaksanakan Pelatihan Kerajinan Kayu pada kegiatan Pembinaan dan Pelatihan Industri Kerajinan Tahun 2020 di Gedung Dharmanegara Alaya (DNA), Pada Rabu (11/3/2020).     BALI, INDEX    – Keberadaan perajin kayu di Kota Denpasar terus mendapatkan […]

    • calendar_month Rabu, 15 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  15  Februari 2023 Walikota Jaya Negara, Coffee Morning  dengan KPU dan Bawaslu, bangun Sinergitas Lintas Sektor Sukseskan Pemilu serta Pilkada Serentak 2024   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Coffe Morning Menyongsong Pemilu 2024 di Dharma Negara Alaya, Denpasar, Rabu (15/2/2023). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  18  September   2024 Renungan  Joger

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 5 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 06 Januari 2024 Renungan  Joger  

  • Penutupan GSI SMP se-Badung Tim SMP Kecamatan Kuta Selatan Juara

    Penutupan GSI SMP se-Badung Tim SMP Kecamatan Kuta Selatan Juara

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Mangupura,  Selasa  02  Juli  2019   Penutupan GSI SMP se-Badung Tim SMP Kecamatan Kuta Selatan Juara     Kadisdikpora Badung I Ketut Widia Astika menyerahkan piala pada penutupan Ajang Gala Siswa Indonesia (GSI) Tingkat SMP se-Kabupaten Badung di Lapangan Umum Mengwi, Jumat (28/6).(foto/ist)   BALI,  INDEX  –   Ajang Gala Siswa Indonesia (GSI) Tingkat SMP se-Kabupaten […]

    • calendar_month Senin, 9 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  09  Mei 2022   Gubernur Bali Wayan Koster Perintahkan Kakanwil Bali Kemenkumham RI Deportasi WNA Berfoto Tanpa Busana di Pohon Sakral Obyek Wisata Kayu Putih, Tabanan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Gubernur Bali, Wayan Koster memperintahkan Kantor Wilayah Bali Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara […]

expand_less