Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polres Bogor Bongkar Kasus Jaringan Uang Palsu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap

Polres Bogor Bongkar Kasus Jaringan Uang Palsu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2020
  • visibility 85
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Rabu  08  Juli  2020

 

Polres Bogor Bongkar Kasus Jaringan Uang Palsu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap

 

 

JAWA  BARAT, INDEX – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor Polda Jabar, Rabu (8/7/2020) menggelar konfrensi pers pengungkapan jaringan uang palsu. 7 orang tersangka berhasil dibekuk dan ratusan juta rupiah uang palsu (upal) dan uang dollar yang hendak beredar berhasil diamankan.

“Alhamdulillah, kami telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran upal dengan menangkap 7 orang tersangka dan berikut barang bukti berupa upal yang akan di edarkan berupa pecahan Rp. 100.000,- sebanyak Rp.357.900.000, upal pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang, bahan-bahan pewarna buat upal,” ucap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

“Mulanya pelaku ini kami tangkap di daerah Cilebut Sukaraja, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap para Pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tanggerang TKP pembuatan upal,” tutur Kapolres.

Terkait pengungkapan itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, mengatakan bahwa para pelaku berinisial AKR (50) Pria, RS alias C (43) Pria, RF (48) Wanita, DS (34) Pria, SP (51) Pria, ESR (47) Pria dan NPN (55) Wanita.

“Uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku ini belum sempat diedarkan, jadi para pelaku ini memproduksi lebih dahulu kemudian menawarkan kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya,” imbuh Kabid Humas Polda Jabar.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menyebutkan bahwa para pelaku ini memanfaatkan situasi moment Pandemik Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, terangnya.

“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliard Rupiah,” tutupnya.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  11  Desember  2020   Renungan  JOGER  

  • Kota Denpasar Kembali Raih Penghargaan Kota Layak Anak Katagori Utama Tahun 2025

    Kota Denpasar Kembali Raih Penghargaan Kota Layak Anak Katagori Utama Tahun 2025

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Jakarta,  Sabtu  09  Agustus  2025 Kota Denpasar Kembali Raih Penghargaan Kota Layak Anak Katagori Utama Tahun 2025   Kepala Dinas P3AP2KB Kota Denpasar I Gusti Agung Sri Wetrawati usai menerima Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Kategori Utama kepada Pemerintah Kota Denpasar Jumat malam (8/8/2025) di Auditorium KH. M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat. Jakarta,  […]

    • calendar_month Senin, 10 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Bangli,  Senin 10 Oktober 2022   HKJS Dilaksanakan di RSJ Bali, Pemprov Bali Peduli Hak dan Martabat ODGJ     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Setiap tanggal 10 Oktober diperingati sebagai Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS). Bertema ‘Pulih Bersama Generasi Sehat Jiwa’, puncak peringatan HKJS tahun 2022 ini dilaksanakan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali, Senin ( […]

  • Harapkan Menjadi Event Tahunan, Sekda Adi Arnawa Dukung Kejurda Kroya Grasstrack dan Motocross Abiansemal 2022

    Harapkan Menjadi Event Tahunan, Sekda Adi Arnawa Dukung Kejurda Kroya Grasstrack dan Motocross Abiansemal 2022

    • calendar_month Rabu, 2 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Badung, Rabu  02  Maret  2022   Harapkan Menjadi Event Tahunan, Sekda Adi Arnawa Dukung Kejurda Kroya Grasstrack dan Motocross Abiansemal 2022   Sekda Badung Wayan Adi Arnawa saat menghadiri sekaligus membuka Kejurda Kroya Grasstrack dan Motocross Abiansemal 2022 di Sirkuit Motocross Blahkiuh Riding Park, Br. Benehkawan, Minggu (27/2/2022).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sekda Badung I […]

    • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 03 Juni 2022

  • Komitmen Tingkatkan Layanan, Bali Megibung Festival Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Sukses Digelar

    Komitmen Tingkatkan Layanan, Bali Megibung Festival Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Sukses Digelar

    • calendar_month Minggu, 23 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Mangupura, Minggu  23 Januari 2022   Komitmen Tingkatkan Layanan, Bali Megibung Festival Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Sukses Digelar     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali dalam memberikan layanan terbaik kepada pengguna jasa, sukses menggelar Event Bali Megibung Festival yang dilaksanakan sejak tanggal 21 Desember 2021 […]

expand_less