Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Jabar Tangkap Pelaku Praktek Ilegal Pengoplosan Gas LPG

Polda Jabar Tangkap Pelaku Praktek Ilegal Pengoplosan Gas LPG

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
  • visibility 173
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Kamis 17 Juni 2021

 

Polda Jabar Tangkap Pelaku Praktek Ilegal Pengoplosan Gas LPG

 

 

Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  –  Satuan Reskrim Khusus (Satreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar pratik pengoplosan gas elpiji 12 kilogram diisi oleh gas 3 kilogram bersubsidi.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar AKBP Dra. Santi Gunarni saat melaksanakan Konferensi Pers di Rupbasan, Jalan Pacuan Kuda Kota Bandung mengungkapkan bahwa praktek pengoplosan gas 12 kilogram itu sudah berjalan satu tahun yang di lakoni pria asal Bogor berinisial KPH, Rabu (16/6/2021)

Modus operandi pelaku membeli sejumlah gas bersubsidu 3 Kg dengan harga Rp. 18.000,- s/d – Rp.19.500,- pertabung di beberapa warung di Bogor – Jakarta, kemudian isi tabung tersebut dipindahkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg, setelah itu pelaku menjual tabung gas seberat 12 Kg dengan harga Rp. 115.000,- per tabung.

Andry membeberkan, KPH melakukan praktek pengoplosan itu di kediamannya yang berlokasi di Kampung Cibereum, RT 05 RW 05, Kelurahan Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Jadi KPH ini melakukan pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram yang dibeli di warung-warung sekitaran Bogor-Jakarta, kemudian setelah melakukan pemindahan ke tabung 12 kilogram tersangka menjual dengan cara berkeliling menawarkan langsung baik ke warung, rumah makan, ibu rumah tangga dan juga restoran.

Andry menuturkan KPH melakukan aksinya ini bersama empat orang karyawannya. Dia sudah menjalani bisnis oplosan ini selama satu tahun.

“Keuntungan atau omzet yang didapat Rp 15 juta sampai Rp 20 juta setiap bulan,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini, Polisi menjerat KPH dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

(Tim-078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Pegadaian Denpasar Gelar Gatring Bersama Media di Denpasar

    PT Pegadaian Denpasar Gelar Gatring Bersama Media di Denpasar

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle 112
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  28  April  2026 PT Pegadaian Denpasar Gelar Gatring Bersama Media di Denpasar   PT Pegadaian Kanwil Denpasar menggelar Media Gathering, di The Gade Coffee and Gold Denpasar Bali pada, Selasa  28  April 2026. Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Upaya untuk memperkuat kerja sama dalam menyampaikan informasi terkait program dan transformasi perusahaan, PT Pegadaian Kanwil Denpasar menggelar […]

    • calendar_month Senin, 22 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 22 Agustus 2022 Wawali Arya Wibawa Buka Turnamen Volly Perbekel Cup Sanur Kauh 2022 Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat membuka secara resmi Turnamen Volly Perbekel Cup Sanur Kauh 2022 di Lapangan Volly Banjar Penyaringan Sanur Kauh, Minggu (21/8/2022) petang. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Bali, Minggu   23  Agustus  2020   Renungan  JOGER

  • Terhitung 16-31 Maret 2020 Pemkot Denpasar, Putuskan Semua  Siswa di Rumah

    Terhitung 16-31 Maret 2020 Pemkot Denpasar, Putuskan Semua  Siswa di Rumah

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  15  Maret  2020   Terhitung 16-31 Maret 2020 Pemkot Denpasar, Putuskan Semua  Siswa di Rumah Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, Wayan Gunawan.   BALI,  INDEX  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raha memutuskan untuk melaksanakan pebelajaran di rumah bagi satuan pendidikan dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP/MTs. […]

  • Maraknya Mafia Tanah, Komisi II Minta ATR/BPN Segera Bertindak

    Maraknya Mafia Tanah, Komisi II Minta ATR/BPN Segera Bertindak

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 29 Januari 2025 Maraknya Mafia Tanah, Komisi II Minta ATR/BPN Segera Bertindak   Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf .(Foto/ist)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengarkan pengaduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan dari Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Indonesia (DPP Lemtari) dan Masyarakat Korban […]

  • Penkab Tabanan Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Berkelanjutan Pemprov Bali

    Penkab Tabanan Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Berkelanjutan Pemprov Bali

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Tabanan,  Jumat  18  April  2025 Penkab Tabanan Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Berkelanjutan Pemprov Bali   Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, dalam kesempatan penandatanganan Naskah kesepakatan bersama para bupati se-Bali dan dipimpin langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, Jumat (18/4/2025) di Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  […]

expand_less