Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Jabar Tangkap Pelaku Praktek Ilegal Pengoplosan Gas LPG

Polda Jabar Tangkap Pelaku Praktek Ilegal Pengoplosan Gas LPG

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Kamis 17 Juni 2021

 

Polda Jabar Tangkap Pelaku Praktek Ilegal Pengoplosan Gas LPG

 

 

Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  –  Satuan Reskrim Khusus (Satreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar pratik pengoplosan gas elpiji 12 kilogram diisi oleh gas 3 kilogram bersubsidi.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar AKBP Dra. Santi Gunarni saat melaksanakan Konferensi Pers di Rupbasan, Jalan Pacuan Kuda Kota Bandung mengungkapkan bahwa praktek pengoplosan gas 12 kilogram itu sudah berjalan satu tahun yang di lakoni pria asal Bogor berinisial KPH, Rabu (16/6/2021)

Modus operandi pelaku membeli sejumlah gas bersubsidu 3 Kg dengan harga Rp. 18.000,- s/d – Rp.19.500,- pertabung di beberapa warung di Bogor – Jakarta, kemudian isi tabung tersebut dipindahkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg, setelah itu pelaku menjual tabung gas seberat 12 Kg dengan harga Rp. 115.000,- per tabung.

Andry membeberkan, KPH melakukan praktek pengoplosan itu di kediamannya yang berlokasi di Kampung Cibereum, RT 05 RW 05, Kelurahan Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Jadi KPH ini melakukan pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram yang dibeli di warung-warung sekitaran Bogor-Jakarta, kemudian setelah melakukan pemindahan ke tabung 12 kilogram tersangka menjual dengan cara berkeliling menawarkan langsung baik ke warung, rumah makan, ibu rumah tangga dan juga restoran.

Andry menuturkan KPH melakukan aksinya ini bersama empat orang karyawannya. Dia sudah menjalani bisnis oplosan ini selama satu tahun.

“Keuntungan atau omzet yang didapat Rp 15 juta sampai Rp 20 juta setiap bulan,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini, Polisi menjerat KPH dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

(Tim-078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Bangli, Selasa  07  Februari  2023 Hasil Negatif, Puluhan Peserta Rehabilitasi Pada Lapastik Bangli Ditest Urine.     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dalam pelaksanaan penerimaan peserta rehabilitasi pada Lapas Narkotika (Lapastik) Kelas IIA Bangli, Tim Kesehatan dan Tim Pokja Rehabilitasi Lapastik Bangli melaksanakan kegiatan tes urine terhadap 60 orang warga binaan yang terdiri dari 50 residen rehabilitasi […]

  • Antisipasi Kebutuhan Nasabah pada Ramadhan & Idul Fitri 2025, Bank Mandiri Siapkan  Rp 1,14 Triliun Uang Tunai di Bali

    Antisipasi Kebutuhan Nasabah pada Ramadhan & Idul Fitri 2025, Bank Mandiri Siapkan  Rp 1,14 Triliun Uang Tunai di Bali

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 11 Maret 2025 Antisipasi Kebutuhan Nasabah pada Ramadhan & Idul Fitri 2025, Bank Mandiri Siapkan  Rp 1,14 Triliun Uang Tunai di Bali   Bank Mandiri Bali Nusra gelar buka puasa bareng bersama media, Denpasar, Rabu (11/3/2025) Bali, indonesiaexpose.co.id  – Bank Mandiri menyiapkan net kebutuhan uang tunai sekitar Rp 1,14 triliun untuk mengantisipasi peningkatan […]

  • Walikota Jaya Negara Harapkan Harmoni dan Kearifan Lokal Menginspirasi Gerakan Kota Tanpa Limbah

    Walikota Jaya Negara Harapkan Harmoni dan Kearifan Lokal Menginspirasi Gerakan Kota Tanpa Limbah

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  28  Oktober  2025 Walikota Jaya Negara Harapkan Harmoni dan Kearifan Lokal Menginspirasi Gerakan Kota Tanpa Limbah   Pembukaan Seminar Internasional bertajuk “Zero Waste and Circular Economy” yang diikuti oleh delegasi dari berbagai kota anggota jaringan CityNet se-Asia Pasifik, Senin (27/10/2025), berlangsung di Bali Beach Convention Center, Sanur.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Asia-Pacific International […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 11 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  12  Maret  2021   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Kamis, 6 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 06 Januari 2022

  • Kapolda Jabar Hadiri Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Drs Gatot Eddy Pramono

    Kapolda Jabar Hadiri Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Drs Gatot Eddy Pramono

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  07  Januari  2020   Kapolda Jabar Hadiri Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Drs Gatot Eddy Pramono   Jakarta,INDEX –  Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi, Selasa (7/1/2020) menghadiri pelantikan Komjen Pol. Drs. Gatot Eddy Pramono sebagai Wakapolri menggantikan Komjen. Pol Drs. Ari Dono Sukmanto yang akan pensiun.   Pelantikan dilakukan dalam gelaran serah […]

expand_less