Tuesday , April 16 2024
Home / Bali / Pelaku Keprok Kaca Mobil Diringkus Jajaran Polsek Sukawati.

Pelaku Keprok Kaca Mobil Diringkus Jajaran Polsek Sukawati.

Gianyar,  Kamis  22  September 2022

Pelaku Keprok Kaca Mobil Diringkus Jajaran Polsek Sukawati.

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Rianda Kurniawan (30) pelaku keprok mobil asal Komplek Kenten Indah Blok M No.390 RT 021/RW 004, Desa Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan, berhasil diringkus Jajaran Polsek Sukawati di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana hendak menyeberang ke Jawa Timur pada Senin (12/9/2022)lalu.Tersangka Kurniawan berikut sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Sukawati untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana didampingi Kapolsek Sukawati, Kompol Decky Hendra Wijaya dan Kasi Humas Polres Gianyar, AKP I Nyoman Hendra Jaya  mengatakan pengungkapan kasus keprok kaca mobil berawal dari laporan korban Made Feri Suriawan.

Pada Minggu (11/9) sekitar pukul 20.40 Wita korban memarkirkan mobilnya DK 1541 QF diparkiran warung SS di Batubulan, Sukawati. Saat korban balik ke mobil melihat barang-barang dalam tas berisi laptop, Tab dan HP sudah hilang dengan modus kaca mobil dikeprok.

Jajaran Polsek Sukawati bergerak cepat, berselang 4 jam pelaku Kurniawan berhasil ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk oleh Polisi.
Setelah diintrograsi pelaku mengakui perbuatannya telah mengeprok kaca mobil di parkiran warung SS di Batubulan. Sebelumnya pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana keprok kaca mobil di wilayah Blahbatuh, Ubud dan Sukawati. Pelaku juga melakukan aksinya diwilayah Abiansemal, Badung mengambil tas sejumlah barang sekitar 1 tahun lalu. Selain itu Pelaku juga mencuri diareal parkiran disalah satu toko di Jalan Supratman Denpasar sekitar 5 bulan yang lalu.

” Tersangka Kurniawan dalam aksinya keprok kaca mobil menggunakan alat bolpoin tractikal pemecah kaca atau tactical surviple kit,”kata Kapolres Gianyar kepada awak media di Mapolsek Sukawati kemarin.

Dari hasil kejahatan, pelaku berhasil mengumpulkan puluhan juta rupiah dan hasil kejahatan digunakan bayar utang dan biaya hidup sehari-hari.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke -5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(072)

276

Check Also

Walikota Jaya Negara Tinjau Pengerjaan Perataan Lahan Stockpile Mertasari

Denpasar, Senin  15  April  2024 Walikota Jaya Negara Tinjau Pengerjaan Perataan Lahan Stockpile Mertasari   …

Renungan  Joger

Bali, Senin  15  April  2024 Renungan  Joger   88