Sunday , May 5 2024
Home / Bali / Baligivation 2024, Akselerasi Transformasi Digital Dan Perlindungan  Konsumen Bali

Baligivation 2024, Akselerasi Transformasi Digital Dan Perlindungan  Konsumen Bali

Denpasar,  Kamis  25  April  2024

Baligivation 2024, Akselerasi Transformasi Digital Dan Perlindungan  Konsumen Bali

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali dalam peningkatan edukasi pelindungan konsumen melalui pelaksanaan kegiatan Kick-off  Bali Digital Innovation (Baligivation) Festival 2024, di Graha Tirta Gangga, Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Provinsi Bali, Selasa (23/4/2024).

Kegiatan yang bertema utama Empowering All tersebut, salah satu agendanya adalah pelaksanaan Gerakan Bersama Edukasi Pelindungan Konsumen (GEBER PK) antara OJK, BI, dan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang bertujuan untuk meningkatkan
indeks keberdayaan konsumen dalam bertransaksi.

Acara yang diselenggarakan oleh BI Provinsi Bali tersebut merupakan seremonial sinergi GEBER PK bersama OJK dan PJP dalam rangkaian BALIGIVATION 2024 yang rencananya akan dilaksanakan di lim Kabupaten/Kota di Provinsi Bali yaitu di
Buleleng, Denpasar, Tabanan (mencakup wilayah Badung), Klungkung (mencakup wilayah Gianyar, Bangli, dan Karangasem), serta Jembrana.

Hadir dalam seremonial tersebut Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, Pj. Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali R. Erwin Soeriadimadja, Kepala Kantor OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu,
dan para narasumber Talkshow yang menyampaikan materi tentang digitalisasi dan pelindungan konsumen.

Pj. Gubernur Mahendra Jaya dalam sambutanya mengatakan, bahwa teknologi digital telah mengubah kehidupan kita dan membawa dampak positif dan negatif. Namun, kita harus terus berinovasi dan beradaptasi untuk memastikan bahwa kita dapat memanfaatkan teknologi ini untuk mencapai tujuan kita. Transformasi digital bukan hanya tentang mengadopsi teknologi digital, tetapi juga mengadopsi perubahan budaya, proses bisnis, cara kerja organisasi, dan memberikan pengalaman baru bagi pengguna.

”Transformasi digital memerlukan komitmen yang kuat, kolaborasi dan sinergi antara semua pihak. Untuk itu mari kita bersama ”Ngrombo” mengakselerasi transformasi digital, transformasi digital ini merupakan salah satu kunci untuk mencapai kemajuan dalam semua bidang kehidupan kita. Dalam era digital saat ini, transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan keharusan,” terangnya.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja menjelaskan,  bahwa Bank Indonesia Provinsi Bali mengajak berbagai pihak untuk terus memperkuat digitalisasi di Provinsi Bali dengan strategic collaboration, strategic connectivity dan strategic ownership guna memberi daya dorong yang lebih kuat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Bali. Bila saat ini ekonomi digital baru menyumbang 4% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia maka kita perlu menargetkan ekonomi digital menyumbang 18% dari total PDB di tahun 2030.

” Bahwa digitalisasi telah menjadi sebuah prime mover. Tahun 2023, pertumbuhan Ekonomi Bali mampu mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,72% (yoy) dengan sektor penggerak utama di lapangan usaha terkait pariwisata. Selain itu, di tahun 2024 ini ekonomi Bali diprakirakan mampu tetap tumbuh kuat di kisaran 5,0-5,8%,” terang dalam sambutanya di acara  Bali Digital Innovation (Baligivation) Festival 2024, di Graha Tirta Gangga, Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Provinsi Bali, Selasa (23/4/2024).

Sementara di kesempatan yang sama , Kepala Kantor OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu mengatakan, Perubahan pola konsumsi masyarakat ke arah digital juga mendorong pelaku usaha jasa keuangan mengakselerasi transformasi menuju layanan digital. Penerapan transformasi digital sektor keuangan yang efektif ini memberikan banyak manfaat sebagaimana 3 (tiga) peran teknologi digital pada Kerangka Kerja Teknologi Digital yang tercantum dalam World Development Report tentang Digital Dividends yaitu Inklusi, Efisiensi, dan Inovasi.

Perkembangan teknologi informasi yang cepat telah membawa kehidupan masyarakat dunia memasuki era revolusi industri 5.0. Pemanfaatan berbagai teknologi di bidang layanan keuangan telah membawa perubahan yang signifikan pada industri keuangan,
baik di industri perbankan maupun di industri keuangan lainnya, dari bank dengan layanan digital hingga berbagai produk dan layanan financial technology.

“Ada beberapa strategi yang perlu diperkuat dan dimasifkan melalui aliansi strategis, baik dari regulator, kementerian, dan lembaga terkait, maupun pemangku kepentingan lainnya, yaitu penguatan literasi keuangan masyarakat termasuk literasi digital sebagai
First Line of Defense (benteng pertahanan pertama), penguatan Regulatory Framework, pengawasan Market Conduct untuk memastikan kepatuhan PUJK menerapkan ketentuan Pelindungan Konsumen dan masyarakat, pembentukan Satuan Tugas
Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI),” kata Kristrianti dalam inspirational speechnya.

Berdasarkan data tahun 2022, indeks literasi keuangan digital berada di angka 41 persen, indeks tersebut menunjukkan bahwa 59 persen masyarakat Indonesia menggunakan layanan keuangan digital tanpa disertai pengetahuan yang memadai.

Beberapa sarana kolaborasi yang dimanfaatkan yaitu SiMOLEK, buku seri edukasi, Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) yang berisi 10 (sepuluh) modul, yang salah satunya adalah modul Digital Financial Literacy, dan pemberdayaan
Agen Edukasi dan Inklusi Keuangan (ADIK).

“Ke depan agar aliansi strategis ini lebih masif, kami mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama dengan OJK dan BI, memperkuat aliansi strategis untuk menjangkau seluruh masyarakat di Provinsi Bali agar memiliki pengetahuan terkait literasi keuangan yang merupakan essential life skill yang harus dikuasai oleh setiap individu agar mampu selain membuat keputusan pengelolaan keuangan dengan bijak, cerdas, namun juga mampu melindungi diri sendiri dari potensi risiko yang
merugikan, we will never walk alone,” tutup  Kristianti.

Penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat pada POJK No. 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan antara lain mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk melakukan edukasi keuangan minimal satu kali dalam satu semester, penyesuaian cakupan PUJK, 7 (tujuh) Prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian, mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK, penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK, serta pelindungan data dan/atau informasi.

(112)

136

Check Also

Indonesia Expose.co.id

Tabanan, Sabtu  03  Mei  2024 89

Renungan  Joger

Bali, Jumat  03  Mei 2024 Renungan  Joger 97